KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/KM.10/2021

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 03 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 09 MARET 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 09 MARET 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Maret 2021 sampai dengan 09 Maret 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.170,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 11.112,93   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.219,71   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.311,28   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.827,10   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.502,47   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.388,58   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.662,38   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.890,43   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.688,23   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.698,78   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.629,73   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.355,20   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,96   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,98   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.824,44   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,47   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 291,41   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.778,11   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,92   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 468,61   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.725,41   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.187,72   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.190,18   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,70   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 03 Maret 2021 sampai dengan 09 Maret 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Maret 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/KM.10/2021

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 24 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 02 MARET 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 02 MARET 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Februari 2021 sampai dengan 02 Maret 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.028,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.948,23   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.081,34   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.281,45   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.809,32   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.473,56   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.167,48   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.657,21   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.574,12   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.575,55   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.690,67   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.651,51   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.267,25   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,93   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,95   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.373,21   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 87,93   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 289,76   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.739,99   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,59   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 467,71   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.574,86   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.965,90   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.175,64   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,69   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 24 Februari 2021 sampai dengan 02 Maret 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Februari 2021an MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/KM.10/2021

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 17 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 23 FEBRUARI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 23 FEBRUARI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan 23 Februari 2021 sebagai berikut : 1. Rp 13.987,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.838,98   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 11.018,20   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 2.279,95   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.804,13   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.459,69   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 10.109,44   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.653,94   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.360,11   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 10.554,89   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.682,58   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 15.694,71   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 13.348,70   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 9,95   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 192,02   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 46.247,83   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 87,67   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 291,29   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.728,81   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 71,64   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 467,99   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 10.548,42   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 16.956,39   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.178,23   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 12,64   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan 23 Februari 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Februari 2021an MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10/KM.10/2021

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 10 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 16 FEBRUARI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 16 FEBRUARI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan 16 Februari 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.032,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.713,84   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.976,92   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 2.268,85   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.810,01   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.458,00   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 10.089,99   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.635,97   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.210,38   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 10.517,01   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.669,76   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 15.592,27   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 13.328,33   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 10,13   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 192,33   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 46.313,01   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 87,55   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 291,99   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.740,62   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 72,53   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 467,10   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 10.519,38   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 16.873,80   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.171,74   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 12,55   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan 16 Februari 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Februari 2021an MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/PMK.010/2021

TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUKBIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE TEREPHTALATE (BOPET) DARINEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE TEREPHTALATE (BOPET) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND. Pasal 1Terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand dengan uraian barang Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex 3920.62.10 dan ex 3920.62.90 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pasal 2Negara asal dan nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: No Negara Asal Barang Eksportir dan/atauEksportir Produsen Besaran Bea Masuk AntiDumping dalam Persentase(%) 1. India SRF Limited 8,5 Vacmet India Limited 4,0 Jindal Poly Films Limited 6,8 Ester Industries Limited 4,5 Perusahaan Lainnya  8,5 2. Republik Rakyat Tiongkok Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd 2,6 Perusahaan Lainnya 10,6 3. Thailand SRF Industries (Thailand) Limited 5,4 Polyplex (Thailand) Public Company Limited 2,2 A.J Plast Public Company Limited 7,1 Perusahaan Lainnya 7,1 Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4 (1) Besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 5 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Februari 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 Februari 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 89

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10/PMK.010/2021

TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANANTERHADAP IMPOR PRODUK KARPET DANTEKSTIL PENUTUP LANTAI LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KARPET DAN TEKSTIL PENUTUP LANTAI LAINNYA. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, yang termasuk dalam pos tarif Bab 57 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Pengenaan Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1. Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.  Rp85.679,00/m2 (meter persegi) 2. Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. Rp81.763,00/m2 (meter persegi) 3. Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun kedua.  Rp78.027,00/m2 (meter persegi) Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang diproduksi dari negara tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan Retroactive Check, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).        . Pasal 5 (1) Terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). (2) Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. (3) Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) non preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan. Pasal 6 (1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Februari 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 Februari 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 88