PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PMK.02/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUMUMUM, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Pelayanan Jasa Hukum pada Badan Hukum dan Pelayanan Jasa Hukum pada Notariat. Pasal 2Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Jasa Hukum pada Badan Hukum, diberikan kepada pemohon dengan kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil. (2) Kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria modal usaha untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. (3) Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; danUsaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Pasal 4 (1) Pemohon mengajukan permohonan Pelayanan Jasa Hukum pada Badan Hukum dan Pelayanan Jasa Hukum pada Notariat kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:nama;alamat domisili;nomor telepon dan alamat surat eletronik; danjenis layanan yang dimohonkan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui sistem layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara elektronik. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Mei 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 19 Mei 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 527

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE – 03/PP/2021

TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANANADMINISTRASI LAINNYA SEBAGAI TINDAK LANJUTSURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-02/PP/2021 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan 26 Februari 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-02/PP/2021, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya di Pengadilan Pajak.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan 26 Februari 2021.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan 26 Februari 2021.     D. DASAR HUKUM 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-02/PP/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Seluruh Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan 26 Februari 2021.     E. KETENTUAN 1.Jangka Waktu Mengenai Persiapan Dan Pelaksanaan PersidanganJangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Jangka Waktu Mengenai Layanan Administrasi LainnyaJangka waktu layanan administrasi lainnya, antara lain pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan peninjauan kembali dari para pihak, pengiriman Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, pengiriman salinan putusan Peninjauan Kembali, izin kuasa hukum, dan dokumen-dokumen persidangan lainnya tidak memperhitungkan periode tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,     F. PENUTUP 1.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Februari 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE – 02 /PP/2021

TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARALAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUIHELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAKMULAI TANGGAL 22 FEBRUARI 2021 S.D. 26 FEBRUARI 2021 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Sehubungan adanya lonjakan kasus konfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui hepdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 26 Februari 2021.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui hepdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara elektronik dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak sehubungan dengan tindak lanjut penanganan atas adanya kembali kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.     D. DASAR HUKUM 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);2.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;3.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);4.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;5.Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dalam Tatanan Normal Baru;6.Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;     E. KETENTUAN 1.Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.2.Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.3.Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 1 Maret 2021 dengan pemberitahuan lebih lanjut.4.Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 26 Februari 2021.5.Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) sebagaimana dimaksud angka 4 dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.6.Pada periode tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 26 Februari 2021, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, desinfektasi/sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor, dan melakukan swab test kepada Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Tenaga Pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif COVID-19.7.Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak.     F. PENUTUP 1.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Februari 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2021

TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARAPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDAADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang kehutanan, persetujuan Menteri, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan. (2) Setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku. (2) Jika penyelesaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku, Setiap Orang dikenai Sanksi Administratif. (3) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, dikenai Sanksi Administratif. (4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berupa:Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;Denda Administratif;pencabutan Perizinan Berusaha; dan/ataupaksaan pemerintah. Pasal 4 (1) Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang pada saat usaha pertama kali dibangun dan/atau dioperasikan. (2) Kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi bidang:pertambangan yang:melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan;mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan; dan/ataumembeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan.perkebunan yang:melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan;mengangkut dan/atau menerima titipan hasil kebun yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan; dan/ataumembeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan.kegiatan lain yang meliputi:minyak dan gas bumi;panas bumi;tambak;pertanian;permukiman;wisata alam;industri; dan/atausarana dan prasarana. Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: BAB IIINVENTARISASI DATA DAN INFORMASI KEGIATAN USAHAYANG TELAH TERBANGUN DI DALAM KAWASAN HUTAN YANGTIDAK MEMILIKI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN Bagian KesatuUmum Pasal 6 (1) Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan dilakukan oleh Menteri. (2) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; danpenetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan. Bagian KeduaInventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawityang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Telah Memiliki Izin Lokasi dan/atau Izin Usaha di Bidang Perkebunan yangTidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Paragraf 1Umum Pasal 7Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas: Paragraf 2Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan UsahaPerkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangundi dalam Kawasan Hutan yang Sesuai Rencana Tata Ruang Pasal 8Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a yang sesuai Rencana Tata Ruang terdiri atas: Pasal 9Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b, berada di dalam: Paragraf 3Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan UsahaPerkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangundi dalam Kawasan Hutan yang Tidak Sesuai Rencana Tata Ruang Pasal 10Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: Pasal 11Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b berada di dalam: Paragraf 4Tata Cara Inventarisasi Data dan Informasi Pasal 12Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 dilakukan melalui kegiatan: Bagian KetigaInventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Pertambangan, Perkebunan,dan/atau Kegiatan Lain di dalam Kawasan Hutan yang Tidak MemilikiPerizinan di Bidang Kehutanan Paragraf 1Umum Pasal 13Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, terdiri atas: Paragraf 2Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Pertambangan, Perkebunan,dan/atau Kegiatan Lain Pasal 14Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan huruf b, berada di dalam: Paragraf 3Tata Cara Inventarisasi Data dan Informasi Pasal 15Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui kegiatan: Bagian KeempatPenetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Tidak Memiliki Perizinandi Bidang Kehutanan di dalam Kawasan Hutan Paragraf 1Klasifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Tidak Memiliki Perizinandi Bidang Kehutanan di dalam Kawasan Hutan Pasal 16 (1) Hasil inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 memuat data dan informasi mengenai:Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 281 TAHUN 2021 NOMOR :     1 TAHUN 2021 NOMOR :     1 TAHUN 2021

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERIKETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI NOMOR 642 TAHUN 2020, NOMOR 4 TAHUN 2020,NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMATAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 642 TAHUN 2020, NOMOR 4 TAHUN 2020, NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021. KESATU : Menghapus Cuti Bersama Hari Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 17, 18 dan 19 Mei 2021 dan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.     Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Februari 2021 MENTERI AGAMA, ttd YAQUT CHOLIL QUOMAS MENTERI KETENAGAKERJAAN, ttd IDA FAUZIYAH MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, ttd TJAHJO KUMOLO

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2021

TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNGKEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114, Pasal 176, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pengaturan Peraturan Pemerintah ini bertujuan:memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional; danmendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini  meliputi:penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi;evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi;pengawasan Perda mengenai Pajak dan Retribusi;dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dansanksi administratif. BAB IIPENYESUAIAN TARIF PAJAK DAN RETRIBUSI Pasal 3 (1) Pemerintah Pusat sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi. (2) Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (4) Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mengatur:proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif;jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan disesuaikan;besaran penyesuaian tarif;mulai berlakunya penyesuaian tarif;jangka waktu penyesuaian tarif; dandaerah yang melakukan penyesuaian tarif. (5) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan/atau Retribusi mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, tarif yang ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi dapat diberlakukan kembali. Pasal 4 (1) Menteri/pimpinan lembaga selaku penanggung jawab proyek strategis nasional mengajukan usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi kepada Menteri Keuangan. (2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melampirkan:proyeksi beban biaya Pajak dan/atau Retribusi yang harus ditanggung proyek strategis nasional;daftar jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan dilakukan penyesuaian tarif;usulan besaran penyesuaian tarif; danstudi kelayakan proyek. Pasal 5 (1) Kementerian Keuangan melakukan reviu atas usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan mempertimbangkan:penerimaan Pajak dan/atau Retribusi dalam 5 (lima) tahun terakhir daerah yang bersangkutan;dampak terhadap fiskal nasional dan daerah;urgensi penetapan tarif;kapasitas fiskal daerah; daninsentif fiskal yang telah diterima. (2) Dalam melakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan/atau Pemerintah Daerah terkait. (3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:rekomendasi penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi dalam bentuk pengurangan atau  pembebasan tarif; ataupenolakan usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif;    jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan disesuaikan;    besaran penyesuaian tarif;    mulai berlakunya penyesuaian tarif;    jangka waktu penyesuaian tarif; dan    daerah terkait proyek strategis nasional yang direkomendasikan melakukan penyesuaian tarif. Pasal 6 (1) Menteri Keuangan menyampaikan rekomendasi atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) kepada menteri/pimpinan lembaga yang mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi menteri/pimpinan lembaga untuk mengajukan usulan penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). Pasal 7 (1) Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan gubernur melakukan pemantauan atas pelaksanaan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan. BAB IIIEVALUASI RANCANGAN PERDA DAN PERDAMENGENAI PAJAK DAN RETRIBUSI Bagian KesatuUmum Pasal 8Pelaksanaan evaluasi terhadap Pajak dan Retribusi terdiri atas: Pasal 9Evaluasi rancangan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan atas: Bagian KeduaEvaluasi Rancangan Perda ProvinsiMengenai Pajak dan Retribusi Pasal 10 (1) Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. (2) Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan. (3) Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan gubernur melalui surat permohonan evaluasi dengan paling sedikit melampirkan:a.latar belakang dan penjelasan paling sedikit memuat:1.dasar pertimbangan penetapan tarif Pajak dan Retribusi;2.proyeksi penerimaan Pajak dan Retribusi berdasarkan potensi; dan3.dampak terhadap kemudahan berusaha,danb.berita acara/naskah persetujuan bersama antara DPRD provinsi dan gubernur. Pasal 11 (1) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diterima secara lengkap. (2) Evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi dengan Undang-Undang mengenai Cipta Kerja, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. (3) Evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi dengan Kebijakan Fiskal Nasional. (4) Menteri Keuangan menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri. (5) Menteri Dalam Negeri melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang disampaikan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan hasil evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil evaluasi yang telah dilakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada gubernur, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan. (7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa persetujuan atau penolakan. (8)  Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Dalam hal hasil evaluasi berupa