PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/PMK.01/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/PMK.01/2021 TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIANKEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPRINSIP DAN KOMPONEN STANDAR PELAYANAN Pasal 2Standar pelayanan disusun dengan memperhatikan prinsip: Pasal 3 (1) Standar Pelayanan meliputi komponen Standar Pelayanan yang terdiri atas:komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery); dankomponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing). (2) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:persyaratan, meliputi dokumen, barang, atau hal lain yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis layanan, baik persyaratan teknis maupun administratif;sistem, mekanisme, dan prosedur, yang dibakukan bagi Penerima Layanan;jangka waktu layanan, yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses Pelayanan Publik dari setiap jenis layanan;biaya/tarif, yang dikenakan kepada Penerima Layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh Pelayanan Publik dari Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang besarnya ditetapkan dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat;produk pelayanan, yang merupakan hasil Pelayanan Publik yang diberikan dan diterima Penerima Layanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; danpenanganan pengaduan, saran, dan masukan, berupa tata cara pelaksanaan pengaduan dan tindak lanjut atas pengaduan penyelenggaraan Pelayanan Publik. (3) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:dasar hukum, berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan Pelayanan Publik;sarana, prasarana dan/atau fasilitas, berupa peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, termasuk peralatan dan fasilitas Pelayanan Publik bagi kelompok rentan;kompetensi Pelaksana Pelayanan Publik, berupa kemampuan yang harus dimiliki oleh Pelaksana Pelayanan Publik, meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman;pengawasan internal, berupa sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik atau atasan langsung Pelaksana Pelayanan Publik;jumlah Pelaksana Pelayanan Publik, berupa informasi mengenai komposisi atau jumlah Pelaksana Pelayanan Publik yang melaksanakan tugas sesuai dengan pembagian dan uraian tugas;jaminan Pelayanan Publik, berupa pemberian kepastian Pelayanan Publik yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan;jaminan keamanan dan keselamatan Pelayanan Publik, berupa komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, risiko, dan keragu-raguan; danevaluasi kinerja Pelaksana Pelayanan Publik, berupa penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar pelayanan. BAB IIITATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDARPELAYANAN Bagian KesatuPenyusunan Standar Pelayanan Pasal 4 (1) Setiap unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan harus menyusun Standar Pelayanan di lingkungan unit masing-masing. (2) Penyusunan Standar Pelayanan unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan penyusunan rancangan Standar Pelayanan:unit organisasi dan/atau satuan kerja setingkat Eselon II di lingkungan kantor pusat;instansi vertikal setingkat Eselon II dan instansi vertikal setingkat Eselon III;unit pelaksana teknis setingkat Eselon II dan unit pelaksana teknis setingkat Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atauunit non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan secara administratif berada di bawah unit Eselon I. (3) Rancangan Standar Pelayanan unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit Eselon I sesuai dengan unit organisasi yang berada di bawah pembinaan unit Eselon I masing-masing. (4) Penyusunan rancangan Standar Pelayanan unit Eselon I dilakukan oleh unit Eselon II yang memiliki tugas dan fungsi terkait kesekretariatan atau unit Eselon II yang ditunjuk/ditugaskan. (5) Penyusunan Standar Pelayanan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan penyusunan rancangan Standar Pelayanan yang meliputi Standar Pelayanan pada unit organisasi di bawahnya. (6) Penyusunan rancangan Standar Pelayanan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh unit yang ditunjuk/ditugaskan pada unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan berkenaan. (7) Dalam menyusun rancangan Standar Pelayanan, unit Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan unit yang ditunjuk/ditugaskan pada organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkoordinasi dengan unit yang akan disusun rancangan Standar Pelayanannya. Bagian KeduaPembahasan Rancangan Standar Pelayanan Pasal 5 (1) Rancangan Standar Pelayanan unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dibahas dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait untuk menyelaraskan kemampuan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan organisasi. (2) Pembahasan rancangan Standar Pelayanan unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit Eselon II yang memiliki tugas dan fungsi terkait kesekretariatan atau unit Eselon II yang ditunjuk/ditugaskan dengan melibatkan unit organisasi dan/atau satuan kerja setingkat Eselon II di lingkungan kantor pusat, instansi vertikal setingkat Eselon II dan instansi vertikal setingkat Eselon III, unit pelaksana teknis setingkat Eselon II dan unit pelaksana teknis setingkat Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan, dan/atau unit non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan secara administratif berada di bawah unit Eselon I pada masing-masing unit Eselon I. (3) Pembahasan rancangan Standar Pelayanan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang ditunjuk/ditugaskan pada unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dengan melibatkan unit organisasi di bawahnya. (4) Kemampuan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama menyangkut kemampuan sumber daya yang dimiliki, meliputi:dukungan pendanaan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik;jumlah Pelaksana Pelayanan Publik yang bertugas menyelenggarakan Pelayanan Publik; dansarana, prasarana dan/atau fasilitas yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik. (5) Masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas wakil dari:semua pihak yang berkedudukan sebagai penerima manfaat Pelayanan Publik;tokoh masyarakat, akademisi, pengusaha, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat dan/atau lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik; danpihak yang memiliki kompetensi terkait dengan isu atau permasalahan yang akan dibahas, dalam hal diperlukan. (6) Penunjukan wakil masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta jumlahnya, ditentukan oleh Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik dengan memperhatikan integritas, kompetensi, dan kepedulian di bidang Pelayanan Publik yang bersangkutan. (7) Pembahasan rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tatap muka atau non tatap muka dengan metode sebagai berikut:diskusi grup terfokus (focus group discussion); dan/ataudengar pendapat (public hearing). (8) Hasil pembahasan rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara penyusunan Standar Pelayanan

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 192/PJ/PJ.01/2021

PENGUMUMANNOMOR PENG – 192/PJ/PJ.01/2021TENTANGMUTASI DAN PENGUKUHAN DALAM JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-208/PJ/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Mutasi dan Pengukuhan dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan mutasi dan pengukuhan dalam jabatan pengawas (eselon IV) sejumlah 3.302 (tiga ribu tiga ratus dua) pejabat di unit kerja yang mengalami perubahan nomenklatur dan unit kerja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tanggal 18 November 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana lampiran I; 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan pelaksana; 3. kegiatan pelantikan sebagaimana tersebut pada angka 2 akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.bagi para pegawai sebagaimana tersebut dalam lampiran II, pelantikan dilaksanakan secara bersama-sama dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan pada:hari, tanggal:Senin, 24 Mei 2021waktu:pukul 10.00 WIB s.d. selesaitempat:Auditorium Chakti Buddhi Bhakti, Lt. 2 Gd. Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal PajakJl. Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatanpakaian:atasan kemeja batik lengan panjang dan bawahan warna gelapb.selain yang disebutkan pada huruf a diatas, pelantikan akan dilaksanakan melalui media elektronik dengan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik/Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, yang dilakukan secara serentak dan bersama-sama sesuai dengan waktu yang disebutkan pada huruf a dengan mekanisme sebagai berikut:(1)untuk pegawai yang menjalankan Work From Office dan Work From Home, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di unit kerja asal masing-masing pegawai dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan;(2)untuk pegawai yang menjalankan Work From Homebase, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di homebase pegawai yang bersangkutan;(3)untuk pegawai yang menjalankan karantina, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di tempat pegawai melakukan karantina;(4)untuk pegawai yang sedang menjalankan izin atau cuti, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di lokasi masing-masing dengan tidak membatalkan izin atau cuti tersebut;(5)pelaksanaan pelantikan untuk pegawai yang menjalankan Work From Office, Work From Home, Work From Homebase, karantina, izin, dan cuti agar dikoordinasikan dan dipantau oleh pimpinan unit eselon II asal masing-masing pegawai. Tautan media elektronik/teleconference akan diinformasikan kemudian;(6)pegawai yang mengikuti pelantikan melalui media elektronik/teleconference memakai pakaian batik lengan panjang (pegawai perempuan menyesuaikan) dan bersiap 30 menit sebelum acara dimulai;(7)para pegawai yang hadir melalui media elektronik/teleconference wajib mengikuti seluruh rangkaian acara pelantikan secara tertib;(8)bagi pegawai dimaksud pada poin (1), wajib menandatangani daftar hadir pada unit kerja asal masing-masing dengan format sesuai lampiran III; dan(9)bagi pegawai dimaksud pada poin (2), (3), dan (4), wajib mengisi daftar hadir pada tautan yang akan diinformasikan kemudian. 4. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya dilaksanakan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama; dan 5. sebelum pelantikan dilaksanakan, para pegawai sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian pengumuman ini disampaikan, agar para pegawai yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahuinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Mei 2021a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal ttd. Peni Hirjanto

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 190/PJ/PJ.01/2021

PENGUMUMANNOMOR PENG – 190/PJ/PJ.01/2021TENTANGPENGUKUHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK MADYADI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 203/KMK.01/UP.11/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Pengukuhan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, telah dikukuhkan para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Madya sejumlah 67 orang pada jabatan dan kedudukan baru sebagaimana lampiran I terhitung sejak tanggal pelantikan; 2. pelantikan akan dilaksanakan melalui media elektronik dengan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik/Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, yang dilakukan secara serentak dan bersama-sama pada:hari, tanggal:Senin, 24 Mei 2021waktu:pukul 10.00 WIB s.d. selesaipakaian:atasan kemeja batik lengan panjang dan bawahan warna gelaptautan:akan diinformasikan kemudian dengan mekanisme sebagai berikut: a. untuk pegawai yang menjalankan Work From Office dan Work From Home, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di unit kerja asal masing-masing pegawai dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan; b. untuk pegawai yang menjalankan Work From Homebase, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di homebase pegawai yang bersangkutan; c. untuk pegawai yang menjalankan karantina, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di tempat pegawai melakukan karantina; d. untuk pegawai yang sedang menjalankan izin atau cuti, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di lokasi masing-masing dengan tidak membatalkan izin atau cuti tersebut; e. pelaksanaan pelantikan untuk pegawai yang menjalankan Work From Office, Work From Home, Work From Homebase, karantina, izin, dan cuti agar dikoordinasikan dan dipantau oleh pimpinan unit eselon II asal masing-masing pegawai; f. pegawai yang akan dilantik wajib bersiap 30 menit sebelum acara dimulai dan mengikuti seluruh rangkaian acara pelantikan secara tertib; g. pegawai yang dimaksud pada huruf a wajib menandatangani daftar hadir pada unit asal masing-masing dengan format sesuai lampiran II; h. pegawai yang dimaksud pada huruf b, c, dan d wajib mengisi daftar hadir pada tautan yang akan diinformasikan kemudian; penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya dilaksanakan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) massing-maing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian pengumuman ini disampaikan, agar para pegawai yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahuinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Mei 2021a.n. Direktur Jenderal Pajak Sekretaris Direktorat Jenderal ttd. Peni Hirjanto

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 7/KM.4/2021

TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Februari 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. HERU PAMBUDI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 18 TAHUN 2021

TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,DAN PENDAFTARAN TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara merupakan seluruh bidang Tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain. (2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Negara dapat memberikannya kepada perorangan atau badan hukum dengan sesuatu Hak Atas Tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluannya, atau memberikannya dengan Hak Pengelolaan. (3) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Tanah yang ditetapkan Undang-Undang atau Penetapan Pemerintah;Tanah reklamasi;Tanah timbul;Tanah yang berasal dari pelepasan/penyerahan hak;Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan;Tanah Telantar;Tanah hak yang berakhir jangka waktunya serta tidak dimohon Perpanjangan dan/atau Pembaruan;Tanah hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat diperpanjang; danTanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 3Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi: BAB IIIHAK PENGELOLAAN Bagian KesatuYang Dapat Diberikan Dengan Hak Pengelolaan Pasal 4Hak Pengelolaan dapat berasal dari Tanah Negara dan Tanah Ulayat. Bagian KeduaSubjek Hak Pengelolaan Pasal 5 (1) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara diberikan kepada:instansi Pemerintah Pusat;Pemerintah Daerah;badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah;Badan Bank Tanah; ataubadan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. (2) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat. Pasal 6 (1) Hak Pengelolaan di atas Tanah Negara diberikan sepanjang tugas pokok dan fungsinya langsung berhubungan dengan pengelolaan Tanah. (2) Instansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang tugas pokok dan fungsinya tidak langsung berhubungan dengan pengelolaan Tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi juga anak perusahaan yang dimiliki oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah berdasarkan penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah lain. (4) Badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan badan hukum yang mendapat penugasan khusus yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Bagian KetigaPemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan Pasal 7 (1) Pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk:menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang;menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; danmenentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian. (2) Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan. Pasal 8 (1) Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa hak guna usaha, hak guna bangunan dan/atau hak pakai di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya, kepada:pemegang Hak Pengelolaan sepanjang diatur dalam Peraturan Pemerintah; ataupihak lain, apabila Tanah Hak pengelolaan dikerjasamakan dengan perjanjian pemanfaatan Tanah. (2) Perjanjian pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:identitas para pihak;letak, batas, dan luas Tanah;jenis penggunaan, pemanfaatan Tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan;ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapus/batalnya hak yang diberikan di atas Tanah Hak Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan Tanah dan bangunan setelah berakhirnya Hak Atas Tanah;besaran tarif dan/atau uang wajib tahunan dan tata cara pembayarannya; danpersyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/pemutusan perjanjian. Pasal 9 (1) Penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan disesuaikan dengan tujuan dari pemanfaatan, untuk:kepentingan umum;kepentingan sosial;kepentingan pembangunan; dan/ataukepentingan ekonomi. (2) Penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian pemanfaatan Tanah antara pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak lain dan tidak boleh mengandung unsur-unsur yang merugikan para pihak. (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan didasarkan pada karakteristik peruntukan dan kemanfaatan tertentu secara wajar. (4) Rumusan tarif dan/atau uang wajib tahunan yang dikenakan oleh pemegang Hak Pengelolaan ditetapkan oleh Menteri. Bagian KeempatTerjadinya Hak Pengelolaan Pasal 10 (1) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara atau Tanah Ulayat ditetapkan dengan keputusan Menteri. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat secara elektronik. Pasal 11 (1) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. (2) Hak Pengelolaan terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan. (3) Pemegang Hak Pengelolaan diberikan sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan Hak Pengelolaan. Bagian KelimaPembebanan, Peralihan, dan Pelepasan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanahdi atas Hak Pengelolaan Pasal 12 (1) Hak Pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. (2) Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. (3) Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Hak Pengelolaan dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Tanah barang milik negara/barang milik daerah, pelepasan/penghapusan Hak Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelepasan Hak Pengelolaan dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri. Pasal 13 (1) Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dibebani hak tanggungan, dialihkan, atau dilepaskan. (2) Setiap perbuatan hukum termasuk dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan terhadap Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, memerlukan rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan dan dimuat dalam perjanjian pemanfaatan Tanah. (3) Dalam hal Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan akan dilepaskan maka pelepasan dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri. Bagian KeenamHapusnya Hak Pengelolaan

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 194/PJ/PJ.01/2021

PENGUMUMANNOMOR PENG – 194/PJ/PJ.01/2021 TENTANG MUTASI, PENGANGKATAN, DAN PENGUKUHAN DALAM JABATANADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/KM.1/UP.11/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Mutasi, Pengangkatan, dan Pengukuhan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah ditetapkan mutasi, pengangkatan, dan pengukuhan dalam jabatan administrator (eselon III) sejumlah 231 (dua ratus tiga puluh satu) pejabat di unit kerja yang mengalami perubahan nomenklatur dan unit kerja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tanggal 18 November 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana lampiran I; 2. Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan pelaksana; 3. kegiatan pelantikan sebagaimana tersebut pada angka 2 akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.bagi para pegawai sebagaimana tersebut dalam lampiran II, pelantikan dilaksanakan secara bersama-sama dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan pada:hari, tanggal:Senin, 24 Mei 2021waktu:pukul 10.00 WIB s.d. selesaitempat:Auditorium Chakti Buddhi Bhakti, Lt. 2 Gd. Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal PajakJl. Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatanpakaian:atasan kemeja batik lengan panjang dan bawahan warna gelapb.selain yang disebutkan pada huruf a diatas, pelantikan akan dilaksanakan melalui media elektronik dengan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik/Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, yang dilakukan secara serentak dan bersama-sama sesuai dengan waktu yang disebutkan pada huruf a dengan mekanisme sebagai berikut:(1)untuk pegawai yang menjalankan Work From Office dan Work From Home, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di unit kerja asal masing-masing pegawai dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan;(2)untuk pegawai yang menjalankan Work From Homebase, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di homebase pegawai yang bersangkutan;(3)untuk pegawai yang menjalankan karantina, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di tempat pegawai melakukan karantina;(4)untuk pegawai yang sedang menjalankan izin atau cuti, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di lokasi masing-masing dengan tidak membatalkan izin atau cuti tersebut;(5)pelaksanaan pelantikan untuk pegawai yang menjalankan Work From Office, Work From Home, Work From Homebase, karantina, izin, dan cuti agar dikoordinasikan dan dipantau oleh pimpinan unit eselon II asal masing-masing pegawai. Tautan media elektronik/teleconference akan diinformasikan kemudian;(6)pegawai yang mengikuti pelantikan melalui media elektronik/teleconference memakai pakaian batik lengan panjang (pegawai perempuan menyesuaikan) dan bersiap 30 menit sebelum acara dimulai;(7)para pegawai yang hadir melalui media elektronik/teleconference wajib mengikuti seluruh rangkaian acara pelantikan secara tertib;(8)bagi pegawai dimaksud pada poin (1), wajib menandatangani daftar hadir pada unit kerja asal masing-masing dengan format sesuai lampiran III; dan(9)bagi pegawai dimaksud pada poin (2), (3), dan (4), wajib mengisi daftar hadir pada tautan yang akan diinformasikan kemudian. 4. penyampaian petikan Keputusan Menteri Keuangan tersebut selanjutnya dilaksanakan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama; dan 5. sebelum pelantikan dilaksanakan, para pegawai sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian pengumuman ini disampaikan, agar para pegawai yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahuinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2021a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal ttd Peni Hirjanto