PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 62 TAHUN 2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANGPEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DARI PEMOHON PERIZINAN DANPEMOHON PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DARI PEMOHON PERIZINAN DAN PEMOHON PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 51020) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1)Setiap pemohon Perizinan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, wajib melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.(2)Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan persyaratan tambahan dan termasuk dalam persyaratan dasar pada pengelompokan persyaratan Perizinan.(3)Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah terhadap setiap kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk seluruh Masa Pajak sebelum diajukannya permohonan Perizinan.(4)Jenis Izin yang wajib dikenakan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara bertahap oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan.     2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Pemohon Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri dari:orang pribadi; danbadan usaha.(2)Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha paling sedikit selama 1 (satu) tahun dan termasuk dalam Usaha Menengah atau Usaha Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3)Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki kriteria sebagai berikut :usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atauusaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).     3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dikecualikan bagi pemohon Perizinan dan pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah yang utang pajaknya telah:a.memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran Pajak atau surat persetujuan penundaan pembayaran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah; ataub.diusulkan untuk dilakukan penghapusan piutang Pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. Pasal IIPeraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Juli 2020GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Juli 2020SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 51028

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 198/BC/2020

TENTANG RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAITAHUN 2020-2024 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI TAHUN 2020-2024. PERTAMA : Menetapkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2020-2024, yang berisi: 1. Pendahuluan; 2. Visi, Misi, Tujuan, Fungsi Utama, dan Sasaran Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3. Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 4. Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 5. Penutup; dan 6. Lampiran, yang meliputi Matriks Kerangka Regulasi dan Matriks Kinerja dan Kerangka Pendanaan; sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini yang bersifat indikatif. KEDUA : Rencana Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA menjadi dokumen perencanaan strategis jangka menengah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. KETIGA : Rencana Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai: 1. acuan dalam penyusunan Peta Strategi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024; dan 2. acuan dalam penyusunan Rencana Strategis unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. KEEMPAT : Rencana Strategis DJBC Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA juga menjadi dokumen acuan dalam rangka pelaksanaan manajemen transformasi yang dilaksanakan di lingkungan DJBC dalam periode tahun 2020-2024. KELIMA : Terhadap Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam PERTAMA dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap tahun, dan dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah satu tahun anggaran berakhir. KEENAM : Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis selaku koordinator penyusunan Rencana Strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab melaporkan pelaksanaan hasil monitoring dan evaluasi Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. KETUJUH : Seluruh Unit Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menyusun Rencana Strategis yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Eselon II berkenaan untuk dan atas nama Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan setelah Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis selaku koordinator penyusunan Rencana Strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan. KEDELAPAN : Seluruh Unit Eselon II Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai wajib menyusun Dokumen Perencanaan Strategis yang ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Unit Eselon II bersangkutan, yang ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis selaku koordinator penyusunan Rencana Strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KESEMBILAN : Terhadap Rencana Strategis Unit Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH dan Dokumen Perencanaan Strategis Unit Eselon II Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap tahun, dan dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah satu tahun anggaran berakhir. KESEPULUH : Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pimpinan Unit Eselon II Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab melaporkan pelaksanaan hasil monitoring dan evaluasi Rencana Strategis ataupun Dokumen Perencanaan Strategis kepada Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis selaku koordinator penyusunan Rencana Strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KESEBELAS : Arah Kebijakan dan Strategi dalam Rencana Strategis DJBC Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dijabarkan lebih lanjut dalam Kertas Kerja DJBC Tahun 2020-2024 yang bersifat indikatif dan digunakan sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUABELAS : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Agustus 2020DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI -ttd- HERU PAMBUDI

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 31 TAHUN 2020

TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANADI BIDANG PERPAJAKAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENDELEGASIAN KEWENANGAN Pasal 2Gubernur mendelegasikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah. BAB IIIINFORMASI, DATA, LAPORAN DAN/ATAU PENGADUAN Pasal 3 (1) Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan didasarkan atas Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan dari petugas pajak dan/atau masyarakat yang diterima Kepala Bapenda atau pejabat di lingkungan Bapenda. (2) Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersifat elektronik. (3) Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada, ayat (1), dikembangkan dan dianalisis melalui Kegiatan Intelijen atau Pengamatan. (4) Petunjuk pelaksanaan kegiatan Intelijen atau Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapenda. Pasal 4 (1) Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan sebelum dikembangkan dan dianalisis, terlebih dahulu dilakukan identifikasi. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui dapat tidaknya Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan dikembangkan dan dianalisis. (3) Hasil identifikasi atas Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak ditindaklanjuti dengan kegiatan pengembangan dan analisis, yaitu:informasi, data, laporan dan/atau pengaduan yang tidak diketahuinya identitas terlapor; dan/ataumateri yang disampaikan tidak terkait Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah. (4) Hasil identifikasi atas Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan yang ditindaklanjuti dengan kegiatan pengembangan dan analisis, yaitu:informasi, data, laporan dan/atau pengaduan yang identitas terlapornya diketahui; dan/ataumateri yang disampaikan terkait dengan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah. (5) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan ditetapkan dengan keputusan kepala Bapenda. Pasal 5 (1) Hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan, ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan atau tidak ditindaklanjuti. (2) Hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berindikasi kuat adanya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (3) Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang berkaitan dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak baik yang belum maupun telah diterbitkan surat ketetapan pajak ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sepanjang terdapat indikasi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah. BAB IVRUANG LINGKUP, JENIS DAN JANGKA WAKTUPEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Bagian KesatuRuang Lingkup Pasal 6Ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu dugaan suatu Peristiwa Pidana yang ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan. Bagian KeduaJenis Pasal 7 (1) Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan:secara terbuka; atausecara tertutup. (2) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya dapat dilakukan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. (3) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis perihal. Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (4) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan tanpa pemberitahuan tentang adanya Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Bagian KetigaJangka Waktu Pasal 8 (1) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh pemeriksa Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat diperpanjang apabila pemeriksa Bukti Permulaan mengajukan permohonan kepada Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah. (4) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (5) Pemberian perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan dengan memperhatikan daluwarsa penetapan pajak, daluwarsa penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah ataupun pertimbangan lain. BAB VSTANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Bagian KesatuUmum Pasal 9Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilaksanakan sesuai dengan: Bagian KeduaStandar Umum Pemeriksaan Bukti Permulaan Pasal 10Standar Umum Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berkaitan dengan pemeriksa Bukti Permulaan, yaitu Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh PPNS di lingkungan Bapenda, dengan ketentuan sebagai berikut: Bagian KetigaStandar Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Pasal 11 (1) Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:dilaksanakan oleh tim pemeriksa bukti permulaan yang ditetapkan oleh Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah;dilakukan pengawasan oleh Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah;didahului dengan persiapan yang baik;dilaksanakan di kantor Bapenda dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa bukti permulaan;dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu;didokumentasikan dalam kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan; dandiperoleh simpulan yang berdasarkan pada bahan bukti yang sah dan cukup. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapenda. Bagian KeempatStandar Pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Pasal 12Standar Pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: BAB VIHAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN Bagian KesatuHak Pasal 13Orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka mempunyai hak meminta kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk: Bagian KeduaKewajiban Pasal 14 (1) Pemeriksa Bukti Permulaan, wajib:menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, jika pemeriksaan bukti permulaan dilakukan secara terbuka;memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa bukti permulaan, jika diminta oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan;memperlihatkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan atau surat perintah pemeriksaan bukti permulaan perubahan, jika diminta oleh orang pribadi atau, badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan;mengembalikan bahan bukti yang telah diperoleh melalui peminjaman dan tidak diperlukan dalam proses penyidikan;merahasiakan

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 53 TAHUN 2020

TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTORPEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2020. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: BAB IIJENIS KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2 (1) Jenis Kendaraan Bermotor terdiri atas:Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat;Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air; danKendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. (2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus;mobil bus yang terdiri mikrobus dan bus;mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truk dan sejenisnya;mobil roda tiga;Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar;sepeda motor roda dua; dansepeda motor roda tiga terdiri atas sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang. BAB IIIPENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN Bagian KesatuPenghitungan Dasar Pengenaan Kendaraan Bermotor yangDioperasikan di atas Jalan Darat Pasal 3 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan untuk jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:NJKB; danBobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 4 (1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:dalam hal diperoleh Harga Kosong (Off The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off The Road – Pajak Pertambahan Nilai); dandalam hal diperoleh Harga Isi (On The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB, dengan rumus NJKB On The Road = (HPU On The Road – (Pajak Pertambahan Nilai + BBN-KB + PKB). Pasal 5 (1) NJKB untuk jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. Pasal 6 (1) NJKBUB sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. (2) NJKBUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. (3) Dalam hal Kendaraan Bermotor jenis bus atau mikrobus masih dalam bentuk chasis, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKBUB. Pasal 7 (1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). (2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); danlight truck, truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga). (3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. (4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I kolom 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Bagian KeduaPenghitungan Dasar Pengenaan Kendaraan Bermotor yangDioperasikan di Air Pasal 8 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air. (2) NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. (4) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body. (5) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:kayu;serat, fiber, karet dan sejenisnya; danbesi, baja, ferrocement, dan sejenisnya. (6) Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan Umur Motor. (7) Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:angkutan penumpang dan/atau barang;penangkap ikan;pengerukan; danpesiar, olahraga atau rekreasi. Pasal 9 (1) Penghitungan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. Bagian KetigaPenghitungan Dasar Pengenaan Kendaraan Bermotor Alat-AlatBerat dan Alat-Alat Besar Pasal 10 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. (2) NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 11 (1) Penghitungan NJKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. BAB IVPENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK KENDARAAN BERMOTORANGKUTAN UMUM Pasal 12 (1) Kendaraan Bermotor Angkutan Umum merupakan jenis Kendaraan Bermotor kelompok Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat. (2) Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Kendaraan Bermotor Angkutan Umum mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 13 (1) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 02 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN 08 JUNI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN 08 JUNI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Juni 2021 sampai dengan 08 Juni 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.330,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 11.092,66   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.867,09   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.352,63   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.846,05   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.460,02   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.392,79   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.717,38   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.297,80   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.814,74   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.727,87   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.965,94   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.114,32   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,09   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,12   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.581,26   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 92,83   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 298,32   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.821,10   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,27   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 457,60   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.798,17   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.495,19   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.243,52   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,80   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 Juni 2021 sampai dengan 08 Juni 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Juni 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 26 MEI 2021 SAMPAI DENGAN 01 JUNI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 MEI 2021 SAMPAI DENGAN 01 JUNI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Mei 2021 sampai dengan 01 Juni 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.334,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp  11.120,58   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp  11.866,74   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp  2.349,97   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp  1.846,00   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp  3.465,52   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp  10.319,05   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp  1.726,98   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp  20.290,07   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp  10.756,44   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp  1.723,31   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp  15.924,45   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp  13.148,40   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp  8,83   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp  196,15   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp  47.656,98   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp  93,69   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp  299,30   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp  3.822,05   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp  72,57   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp  456,29   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp  10.778,21   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp  17.475,24   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp  2.227,44   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp  12,69   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 26 Mei 2021 sampai dengan 01 Juni 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Mei 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU