SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 7/BC/2022
TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN ATAS PELANGGARAN MELEKATKAN PITA CUKAI PADABARANG KENA CUKAI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PITA CUKAI YANG DIWAJIBKAN(SALAH PERUNTUKAN) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, A. Umum Dalam rangka memberikan pedoman dan penyeragaman pelaksanaan penyelesaian atas pelanggaran melekatkan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan (salah peruntukan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 2a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu disusun pedoman untuk menegaskan proses penyelesaian atas pelanggaran dimaksud di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. B. Maksud dan Tujuan Surat edaran ini mempunyai maksud dan tujuan untuk menjadi pedoman dan panduan bagi seluruh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang cukai dan penyelesaian atas pelanggaran melekatkan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan (salah peruntukan) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. C. Ruang lingkup Ruang lingkup dari surat edaran ini meliputi pedoman:Pelunasan cukai dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pelekatan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan (salah peruntukan);Penanganan Barang Hasil Penindakan (BHP);Perusakan pita cukai yang salah peruntukan; danPemusnahan/pengolahan kembali Barang Hasil Penindakan (BHP). D. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat PaksaPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai. E. Pokok Pengaturan 1.Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan (salah peruntukan) yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda.2.Kesalahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada angka 1 misalnya Pengusaha Pabrik melekatkan pita cukai:jenis hasil tembakau sigaret kretek tangan pada hasil tembakau sigaret kretek mesin;dengan tarif cukai yang lebih rendah dari tarif cukai yang seharusnya dilunasi; ataudengan jumlah isi/volume lebih kecil dari jumlah isi/volume barang kena cukai yang seharusnya dilunasi cukainya;namun pita cukai tersebut merupakan milik Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai tersebut.3.Atas kesalahan peruntukan pita cukai tersebut, nilai cukai dianggap tidak dilunasi sehingga kewajiban pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan keseluruhan nilai cukai yang seharusnya dilunasi dan bukan hanya selisih atas kekurangan cukai.4.Kewajiban pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada angka 3, berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik atau Importir dilakukan dengan cara:melekatkan pita cukai yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; ataumembayar cukai yang seharusnya dilunasi dalam hal barang kena cukai yang kedapatan dilekati pita cukai yang tidak sesuai (salah peruntukan) akan dimusnahkan atau diolah kembali.5.Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan kewajiban pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Tagihan (STCK-1) dengan ketentuan sebagai berikut:a.STCK-1 diterbitkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai (KPUBC/KPPBC) yang melakukan penindakan atau Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir.b.Dalam hal penindakan dilakukan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit. P2) atau Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil Bea dan Cukai), STCK-1 dapat diterbitkan oleh Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi wilayah penindakan atau Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir.6.Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir mengajukan permohonan melekatkan pita cukai yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir harus memiliki pita cukai yang diwajibkan dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:a.Dalam hal penindakan dilakukan oleh KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir:(1)Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir menerbitkan STCK-1 yang memuat besaran sanksi administrasi berupa denda;(2)Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir melakukan pengawasan atas kegiatan perusakan pita cukai yang salah peruntukan dan pelekatan pita cukai yang diwajibkan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak STCK-1 sebagaimana dimaksud pada angka (1) diterima oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Perusakan Pita Cukai Yang Salah Peruntukan Dan Pelekatan Pita Cukai Yang Diwajibkan sesuai contoh format pada lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;(3)apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka (2) tidak dapat dilakukan pelekatan pita cukai, maka:a)Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir menerbitkan STCK-1 yang memuat nilai cukai yang seharusnya dilunasi; danb)Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemusnahan atau pengolahan kembali atas barang kena cukai yang kedapatan dilekati pita cukai yang salah peruntukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Sehubungan Dengan Pelanggaran Salah Peruntukan sesuai contoh format pada lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.b.Dalam hal penindakan dilakukan oleh Dit. P2 atau Kanwil Bea dan Cukai:(1)Dalam hal STCK-1 direkomendasikan untuk diterbitkan oleh Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir:a)Direktur P2 atau Kepala Kanwil Bea dan Cukai mengirimkan Barang Hasil Penindakan dan Lembar Hasil Penelitian serta Berita Acara Pencacahan kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha importir;b)Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir menerbitkan STCK-1 yang memuat besaran sanksi administrasi berupa denda;c)Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir melakukan pengawasan atas kegiatan perusakan pita cukai yang salah peruntukan dan pelekatan pita cukai yang diwajibkan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak STCK-1 sebagaimana dimaksud pada huruf b) diterima oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Perusakan Pita Cukai Yang Salah Peruntukan Dan Pelekatan Pita Cukai Yang Diwajibkan sesuai contoh format pada lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.d)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c) tidak dapat
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 APRIL 2022 SAMPAI DENGAN 19 APRIL 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 APRIL 2022 SAMPAI DENGAN 19 APRIL 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 April 2022 sampai dengan 19 April 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.360,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.790,38 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.454,87 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.105,63 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.832,28 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.405,46 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.923,63 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.639,96 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.770,58 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.557,29 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.519,67 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.416,56 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.608,78 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,22 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,69 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.129,04 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 77,04 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 279,35 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.828,39 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 46,88 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 428,49 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.573,09 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.660,29 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.254,70 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,79 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022 sampai dengan 19 April 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 April 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/KM.10/2021
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 24 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 30 MARET 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 30 MARET 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan 30 Maret 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.446,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 11.199,52 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.583,75 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.315,36 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.860,25 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.511,26 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.375,26 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.699,57 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.076,22 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.756,07 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.696,74 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.590,02 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.268,24 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,23 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,15 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.840,37 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 92,60 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 296,90 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.851,51 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,82 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 468,68 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.715,16 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.216,89 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.221,41 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,79 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan 30 Maret 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Maret 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/KM.10/2021
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 17 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 23 MARET 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 23 MARET 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 23 Maret 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.420,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 11.175,40 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.491,11 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.315,89 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.857,85 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.502,24 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.372,23 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.709,36 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.090,11 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.732,31 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.700,75 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.534,57 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.264,19 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,20 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,86 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.645,72 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 91,82 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 297,17 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.844,30 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 73,34 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 469,94 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.707,85 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.222,07 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.218,58 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,67 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 23 Maret 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Maret 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/KM.10/2021
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 10 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 16 MARET 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 16 MARET 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Maret 2021 sampai dengan 16 Maret 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.341,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 11.098,45 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.331,29 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.311,50 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.847,83 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.526,77 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.339,00 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.680,80 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.921,12 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.721,97 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.692,06 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.505,27 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.317,92 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,16 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,48 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.478,87 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 91,16 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 295,32 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.822,59 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 73,26 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 471,23 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.752,18 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.190,46 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.207,16 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,74 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 10 Maret 2021 sampai dengan 16 Maret 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Maret 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIOBJEK DAN SUBJEK PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2 (1) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. (2) Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. (3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; danKendaraan Bermotor yang dioperasikan di air. (4) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;mobil bus yang meliputi microbus dan bus;mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, dan sejenisnya;mobil roda tiga;sepeda motor roda dua; dansepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang. Pasal 3 (1) Subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. (2) Subjek pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. BAB IIIPENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAANBERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAANBERMOTOR Bagian KesatuPenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotoryang Dioperasikan di Atas Jalan Darat Pasal 4 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4). (2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:NJKB; danbobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 5 (1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2020. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dandalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB, dan BBNKB. (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB. Pasal 6NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk. Pasal 7 (1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). (2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);blind van, pick up, dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); danlight truck, truck, dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga). (3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 8Ketentuan mengenai NJKB dan NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. (3) Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (4) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. (5) Pengenaan PKB dan BBNKB untuk angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur. Pasal 10 (1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. (3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur. Pasal 11 (1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. (3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (4) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. (5) Pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur. Pasal 12 (1) Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. (3) Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ditetapkan dengan peraturan gubernur. (4) Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ditetapkan dengan peraturan gubernur. (5) Pengenaan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor yang diperuntukkan untuk kegiatan sosial keagamaan diatur dengan peraturan gubernur. (6) Pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur. Pasal 13 (1) Persyaratan untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam