PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021
PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHABERBASIS RISIKO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 huruf d dan huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan panduan bagi:Lembaga OSS;kementerian/lembaga;DPMPTSP provinsi dan Pemerintah Daerah provinsi;DPMPTSP kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;administrator KEK;badan pengusahaan KPBPB; dan/atauPelaku Usaha serta masyarakat umum lainnya. (2) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kementerian/lembaga terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 3Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk mewujudkan standardisasi dan informasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada: BAB IIHAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PELAKUUSAHA Pasal 4Setiap Pelaku Usaha berhak mendapatkan: Pasal 5Setiap Pelaku Usaha berkewajiban: Pasal 6Setiap Pelaku Usaha bertanggung jawab: BAB IIIKOORDINATOR PELAKSANAAN PENGAWASAN PERIZINANBERUSAHA BERBASIS RISIKO Pasal 7 (1) Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK dan/atau badan pengusahaan KPBPB melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS. (2) Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh:BKPM atas pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS;DPMPTSP provinsi atas pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi;DPMPTSP kabupaten/kota atas pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;administrator KEK atas pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlokasi di KEK; danbadan pengusahaan KPBPB atas pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlokasi di KPBPB. (3) Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pelaksanaan atas penerbitan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. BAB IVSUBSISTEM PENGAWASAN Pasal 8 (1) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan sebagai sarana untuk melaksanakan Pengawasan:standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha; danperkembangan realisasi Penanaman Modal serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal, dan/atau kewajiban kemitraan. (2) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:perencanaan inspeksi lapangan tahunan;perangkat kerja Pengawasan;laporan berkala dari Pelaku Usaha;pembinaan dan sanksi;penilaian kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;pengaduan terhadap Pelaku Usaha dan pelaksana Pengawasan serta tindak lanjutnya; dantindakan administratif atas dasar permohonan Pelaku Usaha atau putusan pengadilan. (3) Subsistem Pengawasan dapat diakses dan ditindaklanjuti oleh:Pelaku Usaha;Lembaga OSS;kementerian/lembaga;Pemerintah Daerah provinsi;Pemerintah Daerah kabupaten/kota;Administrator KEK; danBadan Pengusahaan KPBPB. Bagian PertamaPerencanaan Inspeksi Lapangan Tahunan Pasal 9 (1) Inspeksi lapangan rutin dilaksanakan terhadap setiap kegiatan usaha dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan inspeksi berdasarkan tingkat Risiko dan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha. (2) Pengaturan frekuensi inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak:untuk Risiko rendah dan menengah rendah dilaksanakan sekali dalam setahun untuk setiap lokasi usaha; danuntuk Risiko menengah tinggi dan tinggi dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap lokasi usaha. (3) Sistem OSS menyediakan daftar Pelaku Usaha yang dapat dilakukan inspeksi lapangan sesuai dengan kewenangan Pengawasan. (4) Daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Pelaku Usaha dalam tahap persiapan atau tahap operasional dan/atau tahap komersial kegiatan usaha, yang disusun dengan skala prioritas yang mempertimbangkan:Perizinan Berusaha;nilai rencana Penanaman Modal;pemenuhan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;perkembangan realisasi Penanaman Modal; dan/ataukriteria prioritas lainnya.BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB menyusun kompilasi berdasarkan daftar Pelaku Usaha sebagaimana diatur pada ayat (4). (5) Berdasarkan kompilasi sebagaimana pada ayat (5), BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB menyusun rencana inspeksi lapangan tahunan ke dalam database Pengawasan di Sistem OSS yang memuat:nama Pelaku Usaha;lokasi proyek (kabupaten/kota);realisasi Penanaman Modal; danpemanfaatan fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal. (6) Inspeksi lapangan sebagaimana diatur pada ayat (1) diutamakan terhadap kegiatan usaha yang menjadi prioritas nasional dan/atau masuk dalam skala prioritas sebagaimana diatur pada ayat (4). (7) Rencana inspeksi lapangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun pada setiap minggu keempat bulan November. (8) Rencana inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):disusun oleh BKPM dan dinotifikasi kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB;disusun oleh DPMPTSP provinsi dan dinotifikasi kepada Pemerintah Daerah provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota;disusun oleh DPMPTSP kabupaten/kota dan dinotifikasi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota;disusun oleh administrator KEK dan dinotifikasi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; ataudisusun oleh badan pengusahaan KPBPB dan dinotifikasi kepada Pemerintah Daerah kabupaten /kota. (9) Berdasarkan rencana inspeksi lapangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyesuaikan lokasi dan Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan melalui Sistem OSS paling lambat minggu kedua bulan Desember. (10) Dalam hal Pelaku Usaha dan lokasi yang akan dilakukan inspeksi lapangan belum tercantum pada rencana inspeksi lapangan tahunan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menambahkan Pelaku Usaha dan lokasi yang akan diawasi ke dalam rencana inspeksi lapangan melalui Sistem OSS paling lambat minggu kedua bulan Desember. (11) DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK dan badan pengusahaan KPBPB dapat mengusulkan daftar Pelaku Usaha yang berada di lokasinya pada rencana inspeksi lapangan tahunan melalui Sistem OSS. (12) Berdasarkan tambahan daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (11), serta usulan daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (12) BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB memperbarui rencana inspeksi lapangan tahunan pada database Pengawasan pada Sistem OSS paling lambat minggu keempat bulan Desember. (13) Atas rencana inspeksi lapangan yang telah ditetapkan, Lembaga OSS menotifikasi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB terkait, pada awal tahun berjalan pelaksanaan inspeksi lapangan. (14) Sistem OSS menotifikasi ulang rencana inspeksi lapangan kepada setiap instansi pelaksana 10 (sepuluh) Hari sebelum jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan. (15) Dalam hal inspeksi lapangan tidak dilaksanakan sesuai rencana inspeksi lapangan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan informasi kepada koordinator sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS. (16) Dalam melaksanakan inspeksi lapangan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB berpedoman pada rencana inspeksi lapangan
PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2021
PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASISECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Peraturan Badan ini dimaksudkan untuk mengatur pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik melalui Sistem OSS. Pasal 3Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel melalui: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 4Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: BAB IIISISTEM OSS Pasal 5 (1) Sistem OSS dibangun dan dikelola oleh BKPM sebagai Lembaga OSS. (2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan oleh:Kementerian/Lembaga Terkait;pemerintah daerah provinsi;pemerintah daerah kabupaten/kota;administrator KEK;badan pengusahaan KPBPB; danPelaku Usaha. (3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:subsistem pelayanan informasi;subsistem Perizinan Berusaha; dansubsistem Pengawasan. Pasal 6 (1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dilakukan dengan menggunakan perangkat Sistem OSS. (2) Perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:perangkat keras;perangkat lunak;jaringan; danperangkat pendukung. (3) Perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beroperasi secara penuh selama 24 (dua puluh empat) jam. (4) Perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki cadangan perangkat yang beroperasi secara berkesinambungan untuk menjaga kelangsungan operasional Sistem OSS. (5) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan peralatan yang berfungsi sebagai alat untuk pemrosesan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (6) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan bahasa program komputer yang digunakan untuk penyelenggaraan Sistem OSS. (7) Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan alat yang memungkinkan antarperangkat komputer untuk saling berkomunikasi dengan pertukaran data. (8) Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan peralatan penunjang bagi terselenggaranya komunikasi dan pertukaran data pada Sistem OSS. Pasal 7 (1) Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB menyiapkan perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d. (2) Lembaga OSS dapat menyediakan perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf c untuk diberikan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB. (3) Lembaga OSS menyediakan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b untuk dipergunakan oleh Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB. Pasal 8 (1) Sistem OSS dibangun dalam bentuk:sistem elektronik;interkoneksi sistem dalam hal pemenuhan persyaratan dasar dan validasi data Pelaku Usaha dengan Kementerian/Lembaga Terkait;pertukaran data dalam rangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan dengan Kementerian/Lembaga Terkait secara elektronik sesuai persyaratan kelayakan transaksi elektronik; danfasilitas penyimpanan data atau pengisian dokumen elektronik. (2) Persyaratan kelayakan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik;mengikuti ketentuan Pedoman Integrasi Aplikasi (PIA) yang disediakan oleh Lembaga OSS; danmenyediakan data dan jaringan elektronik yang teramankan. Pasal 9 (1) Server Sistem OSS ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai standar manajemen mutu dan keamanan informasi. (2) Sistem OSS dapat diakses melalui alamat situs www.oss.go.id. (3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa piranti lunak berbasis web yang merupakan gerbang informasi dan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 10Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dalam menggunakan Sistem OSS wajib: BAB IVHAK AKSES Pasal 11 (1) Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan dalam bentuk kode kombinasi angka dan huruf untuk mengakses subsistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dalam Sistem OSS. (2) Lembaga OSS memberikan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:Pelaku Usaha;Kementerian/Lembaga Terkait;DPMPTSP provinsi;DPMPTSP kabupaten/kota;administrator KEK; danbadan pengusahaan KPBPB. (3) Hak Akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada:penanggung jawab pelaku usaha orang perseorangan;direksi/pengurus Badan Usaha;kepala kantor perwakilan; ataudireksi/penanggung jawab badan usaha luar negeri. (4) Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f disebut sebagai pengelola Hak Akses. (5) Lembaga OSS mengirimkan surat permintaan penunjukan pengelola Hak Akses kepada menteri/kepala lembaga, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau kepala badan pengusahaan KPBPB. (6) Berdasarkan surat permintaan penunjukan pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri/kepala lembaga, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau kepala badan pengusahaan KPBPB menetapkan pengelola Hak Akses dan menyampaikan kepada Lembaga OSS. Pasal 12 (1) Penggunaan Hak Akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diberikan paling sedikit untuk:mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kegiatan usaha pertama;mengajukan permohonan perubahan, perluasan, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal;menyampaikan laporan kegiatan atau upaya pengelolaan risiko kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan terkait standar dan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;menyampaikan pengaduan; dan/ataumengajukan permohonan fasilitas berusaha. (2) Penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan Kawasan Industri, Hak Akses juga diberikan untuk menyampaikan persetujuan pernyataan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL) rinci. (4) Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di bidang usaha kawasan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Untuk mendapatkan Hak Akses Sistem OSS, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) mengajukan permohonan
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR : SE – 02/PP/2022
TENTANG PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAKDALAM RANGKA HARI RAYA IDUL FITRI 1443H KETUA PENGADILAN PAJAK Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443H, dengan ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 27 April 2022 s.d. hari Selasa tanggal 17 Mei 2022, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022. Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut. Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya. Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Maret 2022KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., C.A. Tembusan:1. Wakil Ketua I Pengadilan Pajak2. Wakil Ketua II Pengadilan Pajak3. Wakil Ketua III Pengadilan Pajak4. Sekretaris Pengadilan Pajak5. Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 375 TAHUN 2022 NOMOR : 1 TAHUN 2022 NOMOR : 1 TAHUN 2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERIKETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI NOMOR 963 TAHUN 2021, NOMOR 3 TAHUN 2021,NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMATAHUN 2022DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 963 TAHUN 2021, NOMOR 3 TAHUN 2021, NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022. KESATU : Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 April 2022 MENTERI AGAMA, ttd YAQUT CHOLIL QUOMAS MENTERIKETENAGAKERJAAN, ttd IDA FAUZIYAH MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, ttd TJAHJO KUMOLO
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 58/PMK.03/2022
TENTANG PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DANTATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAKYANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANGDAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK Pasal 2 (1) Pihak Lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Rekanan. (2) Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyerahan barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah dan pihak selain Instansi Pemerintah dalam Sistem Informasi Pengadaan. (3) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (4) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pihak Lain untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; danmelaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (5) Tata cara pendaftaran dan pelaporan usaha untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemndang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pasal 3 (1) Rekanan wajib:mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerj anya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Rekanan untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; danmelaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Kewajiban Rekanan untuk melaporkan usahanya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Rekanan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan Pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai. (3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Rekanan merupakan:Pengusaha yang hanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atauorang pribadi yang hanya menyediakan jasa angkutan umum melalui Pihak Lain. (4) Tata cara pendaftaran dan pelaporan usaha untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pasal 4 (1) Rekanan harus menyampaikan salinan dokumen kepada Pihak Lain berupa:surat keterangan terdaftar atau Nomor Pokok Wajib Pajak; dansurat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Pihak Lain. BAB IIIPEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22OLEH PIHAK LAIN Pasal 5 (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Rekanan sehubungan dengan transaksi:a.penjualan barang;b.penyerahan jasa; dan/atauc.persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan terutang Pajak Penghasilan Pasal 22. (2) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:a.jasa dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Rekanan yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;b.jasa yang pembayarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau anggaran pendapatan dan belanja desa yang dibayarkan kepada Rekanan yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap;c.jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang dibayarkan kepada Rekanan yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap;d.jasa pelayaran dalam negeri atau jasa penerbangan dalam negeri yang dilakukan oleh Rekanan yang merupakan Wajib Pajak tertentu;e.jasa konstruksi; dan/atauf.jasa yang dilakukan oleh Rekanan yang merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu selain jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. (3) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut atas pembayaran kepada Rekanan baik menggunakan kartu kredit pemerintah maupun cara lainnya dalam mekanisme Uang Persediaan. (4) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain. (5) Pihak Lain tidak melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas:a.pembayaran sehubungan dengan penyerahan jasa angkutan umum oleh Rekanan yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan melalui Pihak Lain; dan/ataub.pembayaran sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dilakukan oleh Rekanan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung. (6) Atas penghasilan yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan selain Pihak Lain. Pasal 6 (1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kredit pajak bagi Rekanan dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Rekanan. (3) Dalam hal pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penghasilan Rekanan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Rekanan. (4) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, atau
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/PMK.03/2022
TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN MAKANAN DAN MINUMAN, JASA KESENIAN DAN HIBURAN, JASA PERHOTELAN, JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR, SERTA JASA BOGA ATAU KATERING, YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN MAKANAN DAN MINUMAN, JASA KESENIAN DAN HIBURAN, JASA PERHOTELAN, JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR, SERTA JASA BOGA ATAU KATERING, YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 Makanan dan minuman yang disajikan: a. di hotel; b. di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan c. oleh Pengusaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 Jasa tertentu dalam kelompok: a. jasa kesenian dan hiburan; b. jasa perhotelan; c. jasa penyediaan tempat parkir; dan d. jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 (1) Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak. (2) Restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa penyediaan fasilitas meja, kursi, dan/atau peralatan untuk makan dan minum di tempat. (3) Pengusaha jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan sebagai berikut:a.proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan;b.penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; danc.penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. (4) Tidak termasuk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu makanan dan minuman yang disediakan oleh:a.Pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman;b.Pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman; atauc.Pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. (5) Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 5 (1) Jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:a.tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;b.pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;c.kontes kecantikan;d.kontes binaraga;e.pameran;f.pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;g.pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;h.permainan ketangkasan;i.olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;j.rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;k.panti pijat dan pijat refleksi; dan l.diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau perawatan dengan air (spa). (2) Tidak termasuk jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:a.kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; danb.penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik. (3) Jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 6 (1) Jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di:a.hotel;b.hostelc.vila;d.pondok wisata;e.motel;f.losmen;g.wisma pariwisata;h.pesanggrahan;i.rumah penginapan, wisma tamu (guest house), bungalo, tempat beristirahat (resort), atau pondok wisata (cottage);j.tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dank.perkemahan mewah (glamping) (2) Jasa penyewaan kamar meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk fasilitas tambahannya serta fasilitas terkait untuk tamu yang menginap. (3) Fasilitas tambahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, dapat berupa pelayanan kamar (room service), pendingin udara (air conditioning), binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar. (4) Fasilitas terkait untuk tamu yang menginap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap, yang dapat berupa fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel. (5) Jasa penyewaan ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa penyewaan untuk kegiatan acara atau pertemuan. (6) Tidak termasuk jasa perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:a.jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, atau perkemahan mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;b.jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya; danc.jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan. (7) Jasa perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (8) Pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, didasarkan atas izin usahanya. Pasal 7 (1) Jasa tertentu dalam kelompok jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3