PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59/PMK.03/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 59/PMK.03/2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONALASISTEN PENYULUH PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIKEDUDUKAN, JENJANG, DAN TUGAS JABATANFUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK Pasal 2 (1) Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada Kementerian Keuangan. (2) Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. (3) Kedudukan Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Asisten Penyuluh Pajak Terampil;Asisten Penyuluh Pajak Mahir; danAsisten Penyuluh Pajak Penyelia. (3) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak terdiri atas:Asisten Penyuluh Pajak Terampil, meliputi:Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; danPangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.Asisten Penyuluh Pajak Mahir, meliputi:Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; danPangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.Asisten Penyuluh Pajak Penyelia, meliputi:Pangkat Penata, golongan ruang III/c; danPangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Pasal 4 (1) Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang, butir kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja. (3) Asisten Penyuluh Pajak dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Penyuluh Pajak untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dengan ketentuan perolehan Angka Kredit sebagai berikut:Asisten Penyuluh Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; danAsisten Penyuluh Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan. Pasal 5 (1) Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk individu atau tim. (2) Pelaksanaan tugas jabatan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang koordinator, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu) orang anggota tim. (3) Pelaksanaan tugas oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penugasan oleh pimpinan unit kerja tempat Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan. (4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan penyuluhan dan koordinasi pelaksanaan penyuluhan. (5) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas sebagai pengendali lapangan atas kegiatan penyuluhan. (6) Asisten Penyuluh Pajak yang dapat menduduki jabatan koordinator harus memenuhi syarat sebagai berikut:memiliki jenjang jabatan Asisten Penyuluh Pajak Mahir;memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; danpersyaratan lain yang ditentukan oleh Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional. (7) Asisten Penyuluh Pajak yang dapat menduduki jabatan ketua tim harus memenuhi syarat sebagai berikut:memiliki jenjang jabatan paling rendah Asisten Penyuluh Pajak Mahir;memiliki pangkat ruang paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; danpersyaratan lain yang ditentukan oleh Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional. (8) Penunjukan sebagai koordinator dan ketua tim dilakukan oleh:Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk penunjukan koordinator di wilayah kerjanya; danPejabat Administrator untuk penunjukan ketua tim di wilayah kerjanya. (9) Dalam hal dalam suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pajak yang memenuhi syarat sebagai koordinator, tugas koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh ketua tim. BAB IIIPENGANGKATAN DALAM JABATAN Bagian KesatuPejabat yang Berwenang Pasal 6Asisten Penyuluh Pajak diangkat oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dilakukan melalui pengangkatan: Bagian KeduaPengangkatan Pertama Pasal 8 (1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi LKJF Asisten Penyuluh Pajak yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS. (2) Calon Asisten Penyuluh Pajak yang akan diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:berstatus PNS;    .pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;memiliki integritas dan moralitas yang baik;sehat jasmani dan rohani;berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu ekonomi, keuangan, hukum, administrasi, komunikasi, atau teknik;nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dantidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara. (3) Calon Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat sebagai PNS. (4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak melebihi 1 (satu) tahun, maka kepada PNS tersebut tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam jabatan fungsional Asisten Penyuluh Pajak. (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Penyuluhan yang dibuktikan dengan sertifikat. (6) Asisten Penyuluh Pajak yang belum dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jabatan. (7) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama sama dengan pangkat yang dimiliki. (8) Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama dilaksanakan berdasarkan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama ditetapkan sebesar 0 (nol). (10) Keputusan pengangkatan melalui pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87/PMK.01/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 87/PMK.01/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 217/PMK.01/2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAKEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.01/2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 422 huruf j dan huruf 1 diubah, sehingga Pasal 422 berbunyi sebagai berikut: Pasal 422Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:Sekretariat Direktorat Jenderal;Direktorat Peraturan Perpajakan I;Direktorat Peraturan Perpajakan II;Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;Direktorat Penegakan Hukum;Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;Direktorat Keberatan dan Banding;Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;Direktorat Data dan Informasi Perpajakan;Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi;Direktorat Transformasi Proses Bisnis;Direktorat Perpajakan Internasional; danDirektorat Intelijen Perpajakan.     2. Ketentuan Pasal 450 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 450Direktorat Peraturan Perpajakan I mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan.     3. Ketentuan Pasal 451 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 451Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi:penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan;penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan;penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan;penyiapan pemberian bimbingan dan evaluasi di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan; danpelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Peraturan Perpajakan I.     4. Ketentuan Pasal 452 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 452Direktorat Peraturan Perpajakan I terdiri atas:Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri;Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan;Subbagian Tata Usaha; danKelompok Jabatan Fungsional.     5. Ketentuan Pasal 465 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 465Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.     6. Ketentuan Pasal 466 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 466Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan menyelenggarakan fungsi:penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan;penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan;penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Bumi dan Bangunan; danpenyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan.     7. Ketentuan Pasal 467 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 467Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan terdiri atas:Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I;Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II; danSeksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan III.     8. Ketentuan Pasal 468 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 468(1)Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pendataan, penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan.(2)Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai penerimaan, keberatan dan pengurangan, serta penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.(3)Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pendataan, penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor lainnya.     9. Ketentuan Pasal 469 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 469(1)Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Peraturan Perpajakan I.(2)Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan.     10. Ketentuan Pasal 470 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 470Direktorat Peraturan Perpajakan II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait pajak penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan.     11. Ketentuan Pasal 471 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 471Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi:penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan;penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan;penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan;penyiapan pemberian bimbingan dan evaluasi di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan; danpelaksanaan tata usaha Direktorat Peraturan Perpajakan II.  

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/PMK.02/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 44/PMK.02/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR61/PMK.02/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSIPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATANUSAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.02/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal IKetentuan Bab II dan Bab III Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan dalam Rangka Proses Pengakuan dan Pengukuran PNBP Migas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 552) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Mei 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 585

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KM.4/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 19/KM.4/2021 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 11 Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan c. biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/PMK.06/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/PMK.06/2021 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARAYANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai. (2) BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat pada DJBC yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean;barang yang dikuasai negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor;barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara;barang kena cukai dan barang-barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan DJBC, dan setelah 14 (empat belas) hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui; danbarang kena cukai yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui, dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan DJBC dan telah diumumkan secara resmi untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dikuasai negara, yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya. (3) BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk BMN Kepabeanan dan Cukai yang berasal dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan dirampas untuk negara yang dieksekusi oleh kejaksaan. (4) Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:penjualan secara Lelang;Penetapan Status Penggunaan;Hibah;Pemusnahan; danPenghapusan. BAB IITUGAS DAN WEWENANG Bagian KesatuTugas dan Wewenang Menteri Keuangan Pasal 3 (1) Menteri Keuangan memiliki tugas meliputi:melakukan penatausahaan;melakukan pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai berupa penjualan secara Lelang, Penetapan Status Penggunaan, Hibah, Pemusnahan, dan Penghapusan; danmelaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan berwenang dan bertanggung jawab:menerbitkan surat persetujuan atas permohonan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai berupa penjualan secara Lelang, Hibah, Pemusnahan, dan Penghapusan;menerbitkan keputusan Penetapan Status Penggunaan; danmelaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan atas BMN Kepabeanan dan Cukai melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada:Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam bentuk subdelegasi; ataupejabat di lingkungan DJKN dalam bentuk mandat. (4) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan DJKN. Pasal 4 (1) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dilakukan sebagai berikut:BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara;BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan kepada Direktur pada DJKN;BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN; danBMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan DJKN. (2) Perkiraan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d merupakan perkiraan nilai untuk setiap permohonan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai yang diajukan oleh DJBC. Bagian KeduaTugas dan Wewenang Direktur Jenderal Bea dan Cukai Pasal 5 (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengurusan BMN Kepabeanan dan Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. (2) Pengurusan BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:menerbitkan keputusan mengenai penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai;melaksanakan penyimpanan BMN Kepabeanan dan Cukai secara baik di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean;melaksanakan pencatatan Barang Milik Negara Kepabeanan dan Cukai ke dalam buku catatan pabean Barang Milik Negara dan pencatatan Barang Milik Negara yang berasal dari cukai ke dalam buku Barang Milik Negara;membuat perkiraan nilai BMN Kepabeanan dan Cukai;melaporkan data BMN Kepabeanan dan Cukai kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Kekayaan Negara;melakukan pengamanan terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai yang berada dalam penguasaannya;mengusulkan permohonan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai; danmelakukan penyelesaian sesuai penetapan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai. (3) Dalam pelaksanaan pengurusan BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menunjuk pejabat stuktural di lingkungan DJBC. Pasal 6Dalam membuat perkiraan nilai BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, Direktur Jenderal Bea dan Cukai berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. BAB IIITATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARAKEPABEANAN DAN CUKAI Pasal 7 (1) Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai dilakukan berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai. (2) Berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJBC mengajukan usulan peruntukan kepada Menteri Keuangan. (3) Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:Direktur Penindakan dan Penyidikan;Kepala Kantor Wilayah DJBC;Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; danKepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. (4) Pengajuan usulan peruntukan oleh DJBC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan didasarkan pada perkiraan nilai sebagai berikut:terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diajukan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara;terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diajukan kepada Direktur pada DJKN;terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN; danterhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diajukan kepada Kepala Kantor

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 09 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN 15 JUNI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN 15 JUNI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Juni 2021 sampai dengan 15 Juni 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.296,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 11.047,08   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.841,46   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.342,73   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.842,47   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.464,94   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.328,60   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.717,09   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.240,93   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp  10.798,97   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp  1.724,27   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp  15.894,21   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp  13.032,88   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp  9,02   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp  196,08   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp  47.438,87   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp  92,37   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 299,26   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp  3.811,70   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp  72,23   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp  458,68   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp  10.781,15   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp  17.424,48   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp  2.238,48   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,85   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Juni 2021 sampai dengan 15 Juni 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Juni 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU