PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 15 TAHUN 2022
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yangterbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. 2. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal. 3. Usaha Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Usaha Pertambangan, adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. 4. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan. 5. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan. 6. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 7. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Kaiya Pengusahaan Pertambangan Batubara. 8. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan. 9. Pajak Penghasilan Badan adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. 10. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 11. Harga Batubara Acuan, yang selanjutnya disingkat HBA, adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks harga Batubara pada bulan sebelumnya. Pasal 2Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk: a. pemegang IUP; b. pemegang IUPK; c. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; d. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud; dan e. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, di bidang Usaha Pertambangan. BAB IIPERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN Bagian Kesatu Subjek Pajak Penghasilan Pasal 3 Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi wajib pajak pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e. Bagian Kedua Objek Pajak dan Penghitungan Penghasilan Pasal 4 (1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:a.penghasilan dari usaha; danb.penghasilan dari luar usaha,dengan nama dan dalam bentuk apapun. (2) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan /pengalihan hasil produksinya. (3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:a.harga yang lebih rendah antara harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara pada saat transaksi; danb.harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual. (4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara. (5) Harga patokan Batubara pada saat transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Mineral dan Batubara. (6) Dalam hal Batubara tidak mempunyai harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung menggunakan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (7) Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Bagian Ketiga Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pasal 5 (1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (2) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:a.biaya kegiatan penyelidikan umum;b.biaya kegiatan eksplorasi;c.biaya kegiatan studi kelayakan;d.biaya kegiatan operasi produksi;e.biaya kegiatan pascatambang;f.penyusutan dan/atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;g.penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; h.biaya yang dikeluarkan dalam rangka kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;i.cadangan biaya reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;j.bunga;k.sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional;l.sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;m.sumbangan fasilitas pendidikan;m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dano.biaya pembangunan infrastruktur sosial. (3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:a.harga yang lebih rendah antara harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara pada saat transaksi; danb.harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual. (4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara. (5) Harga patokan Batubara pada saat transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Mineral dan Batubara. (6) Dalam hal Batubara tidak mempunyai harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung menggunakan harga sesungguhnya atau seharusnya yang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/KM.4/2022
TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: a. Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebesar US$ 1,787.50/MT; b. Harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2,593.01/MT. KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 12 Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 30 April 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 59/KM.10/2015
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 59/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 22 DESEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 22 DESEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan 22 Desember 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.984,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.098,96 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.240,49 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.054,39 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.804,27 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.265,49 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.380,48 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.607,71 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 21.186,55 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.927,44 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.646,41 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.179,27 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.498,91 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,77 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,15 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.090,26 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 134,43 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 295,90 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.727,30 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 97,62 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 387,97 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.931,53 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.327,98 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.171,47 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,84 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan 22 Desember 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Desember 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 56/KM.10/2015
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 56/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 25 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 01 DESEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 01 DESEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 November 2015 sampai dengan 01 Desember 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.735,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.841,93 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.304,00 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.962,04 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.772,08 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.163,95 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.950,85 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.587,26 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.902,35 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.687,94 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.574,69 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.501,70 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.149,16 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,63 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,53 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.174,95 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 130,22 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 291,39 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.662,06 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,43 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 382,93 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.688,48 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.637,91 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.151,38 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,81 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 November 2015 sampai dengan 01 Desember 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 November 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA NIP 197011231999031006
Peraturan Daerah Nomor : 230 TAHUN 2015
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 230 TAHUN 2015 TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2016. Pasal 1Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2016 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah) per bulan. Pasal 2Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3 (1) Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi. (2) Pengajuan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menjelaskan hal-hal sebagai berikut :latar belakang;kondisi keuangan;kemampuan riil;komitmen waktu/upaya pelaksanaan; danupaya mendiskusikan/mengkomunikasikannya dengan pekerja yang bersangkutan. Pasal 4Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal 5Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait pada sektor yang bersangkutan. Pasal 6Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Oktober 2015GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Oktober 2015SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd. SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 71029
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 33/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 16 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN 22 JUNI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN 22 JUNI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.249,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 11.024,97 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.764,09 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.330,63 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.836,07 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.460,86 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.242,18 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.719,76 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.158,92 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.759,37 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.722,16 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.891,37 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.015,15 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,91 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,28 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.401,72 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 91,83 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 298,62 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.799,16 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,84 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 457,22 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.764,03 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.332,08 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.229,23 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,79 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA: Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA: Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Juni 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU