PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2022
TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR. Pasal 1Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional, harga rata-rata tertinggi Free on Board (FOB), harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor produk pertambangan dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE). Pasal 2Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Pasal 4Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhitung dari tanggal 1 April 2022 sampai dengan 30 April 2022. Pasal 5Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini, dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru. Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Maret 2022a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIADirektur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, ttd. INDRASARI WISNU WARDHANA
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2022
TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATASPRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR. Pasal 1Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional, harga rata-rata tertinggi Free on Board (FOB), harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor produk pertambangan dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE). Pasal 2Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Pasal 4Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhitung dari tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022. Pasal 5Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini, dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru. Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 April 2022a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, ttd. VERI ANGGRIJONO
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022
TENTANG LARANGAN SEMENTARA EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHEDAND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALMOLEIN, DAN USED COOKING OIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG LARANGAN SEMENTARA EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri mengatur larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO). (2) Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Eksportir dilarang sementara melakukan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Larangan sementara Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga atas pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean. Pasal 4Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Pelaksanaan larangan sementara Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 April 2022MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 April 2022DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 457
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 2/BC/2022
TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DANCUKAI NOMOR PER-16/BC/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAANPENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai: a. Nomor PER-30/BC/2016 tentang Perubahan atas PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; b. Nomor PER-37/BC/2016 tentang Perubahan Kedua atas PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; c. Nomor PER-07/BC/2017 tentang Perubahan Ketiga atas PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; dan d. Nomor PER-09/BC/2019 tentang Perubahan Keempat atas PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 26 Pasal 1 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan Impor.Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama Importir.Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PIB adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai.Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik seperti disket, compact disk, flash disk, dan yang sejenisnya.Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.Tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang disamakan dengan itu yang berada di luar kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk.Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk.Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat dengan PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal atas impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan.Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai tanda bahwa PIB telah memenuhi syarat formal.Mitra Utama Kepabeanan adalah Importir yang penetapannya dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal untuk mendapatkan kemudahan pelayanan kepabeanan.Operator Ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global.Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen oleh Pejabat dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik sebelum Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).Dihapus.Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan yang selanjutnya disingkat dengan NPBL adalah nota yang dibuat oleh Pejabat kepada Importir agar memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor.Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat dengan NHI adalah produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.Pemindai Peti Kemas (container scanner) adalah alat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan fisik barang dalam peti kemas atau kemasan dengan menggunakan teknologi sinar X (X-Ray) atau sinar gamma (Gamma Ray).Koordinator Pelayanan Pengguna Jasa yang selanjutnya disebut dengan client coordinator adalah Pejabat yang ditunjuk untuk menjadi penghubung antara Direktorat Jenderal dengan Orang.Pelunasan Cukai adalah pemenuhan persyaratan dalam rangka pemenuhan hak-hak negara yang melekat pada barang kena cukai sehingga Barang Kena Cukai tersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau diimpor untuk dipakai yang dilaksanakan dengan cara pembayaran, pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat BKC adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1)Dalam hal PIB disampaikan melalui PDE Kepabeanan, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada:hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atauhari keija berikutnya, untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,terhitung sejak Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atau Pejabat menyampaikan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).(2)Dalam hal PIB disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik dengan Media Penyimpan Data Elektronik, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan pada saat PIB disampaikan ke Kantor Pabean atau paling lambat
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 74/PMK.04/2022
TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAUIMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASANDENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBERIAN PENUNDAAN Pasal 2 (1) Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:a.2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk Pengusaha Pabrik;b.1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk Importir; atauc.90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang:berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; atau telah mengekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan. Pasal 3 (1) Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (2) Perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan perekonomian negara dan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri. Pasal 4Pagu Penundaan diberikan berdasarkan perhitungan sebagai berikut: Pasal 5 Pengusaha Pabrik atau Importir dapat diberikan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut: Pasal 6 (1) Untuk mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan pemberian Penundaan dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Untuk mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:salinan atau fotokopi keputusan mengenai izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; ataurekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian atas persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan perhitungan Pagu Penundaan serta kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan;a.persetujuan dengan menerbitkan keputusan pemberian Penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; ataub.penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan,dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri. BAB IIIPENYERAHAN JAMINAN DAN PERSYARATAN PENGGUNAANJAMINAN Pasal 8Pengusaha Pabrik atau Importir yang telah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, setelah menyerahkan jaminan. Pasal 9 (1) Jaminan yang dapat digunakan dalam rangka Penundaan berupa;Jaminan Bank;Jaminan dari Perusahaan Asuransi; atauJaminan Perusahaan. (2) Jaminan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat digunakan oleh:Pengusaha Pabrik berisiko tinggi, menengah, atau rendah;Pengusaha Pabrik berisiko tinggi, menengah, atau rendah yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; atauImportir berisiko rendah. (3) Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat digunakan oleh Pengusaha Pabrik berisiko menengah atau rendah. (4) Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, atau Jaminan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan oleh Pengusaha Pabrik berisiko rendah dan memiliki kinerja keuangan yang baik. Pasal 10 (1) Untuk dapat menggunakan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan penggunaan jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengusaha Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi yang akan digunakan dalam rangka Penundaan pada saat pengajuan permohonan. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan jaminan kepada bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Kepala Kantor Bea dan Cukai:a.menerima jaminan dengan menerbitkan bukti penerimaan jaminan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; ataub.menolak jaminan dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan,dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil konfirmasi jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penerimaan atau penolakan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan memperhatikan;a.keabsahan jaminan;b.persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; danc.persyaratan penggunaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Pasal 11 (1) Untuk dapat menggunakan Jaminan Perusahaan, Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan penggunaan jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan:a.Jaminan Perusahaan yang telah ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan dan dibuatkan akta otentik oleh notaris;b.salinan akta otentik atas Jaminan Perusahaan; danc.Laporan Keuangan perusahaan periode 2 (dua)
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 160/PJ/2022
TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Menetapkan Standar Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA harus dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. KETIGA : Standar Pelayanan ini meliputi penyelenggaraan pelayanan pada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mencakup: KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 30 Maret 2022DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO