PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15 TAHUN 2022

TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATASPRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR. Pasal 1Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) ditetapkan dengan berpedoman pada harga referensi yang ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir sebelum penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE). Pasal 2 (1) Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia, dan untuk komoditi Biji Kakao berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:Harga referensi Crude Palm Oil (CPO) sebesar US$ 1.787,50/MT;Harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2.593,01/MT. (3) Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tarif Bea Keluar untuk Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana tercantum dalam kolom 12 pada Lampiran II Huruf C dan tarif Bea Keluar untuk Biji Kakao sebagaimana tercantum dalam kolom 2 pada Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Pasal 3Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan Pos Tarif ex 1511.90.36 yang meliputi merek dalam negeri dan merek luar negeri ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Pasal 7Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku terhitung dari tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 30 April 2022. Pasal 8Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru. Pasal 9 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Maret 2022a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIADirektur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, ttd. INDRASARI WISNU WARDHANA 

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2022

TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATASPRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR. Pasal 1Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) ditetapkan dengan berpedoman pada harga referensi yang ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir sebelum penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE). Pasal 2 (1) Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia, dan untuk komoditi Biji Kakao berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:Harga referensi Crude Palm Oil (CPO) sebesar US$ 1.657,39/MT;Harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2.569,18/MT. (3) Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tarif Bea Keluar untuk Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana tercantum dalam kolom angka 12 pada Lampiran Huruf C dan tarif Bea Keluar untuk  Biji Kakao sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Pasal 3Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan Pos Tarif ex 1511.90.36 yang meliputi merek dalam negeri dan merek luar negeri ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Pasal 7Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku terhitung dari tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022. Pasal 8Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru. Pasal 9 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 April 2022a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, ttd. VERI ANGGRIJONO

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2022

TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATASPRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR. Pasal 1Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) ditetapkan dengan berpedoman pada harga referensi yang ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir sebelum penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE). Pasal 2 (1) Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia, dan untuk komoditi Biji Kakao berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:Harga referensi Crude Palm Oil (CPO) sebesar US$ 1.314,78/MT;Harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2.522,63/MT. (3) Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tarif Bea Keluar untuk Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana tercantum dalam kolom 12 pada Lampiran II Huruf C dan tarif Bea Keluar untuk Biji Kakao sebagaimana tercantum dalam kolom 2 pada Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Pasal 3Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan Pos Tarif ex 1511.90.36 yang meliputi merek dalam negeri dan merek luar negeri ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Pasal 7Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku terhitung dari tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022. Pasal 8Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Januari 2022a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIADirektur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, ttd. INDRASARI WISNU WARDHANA

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2022

TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATASPRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR. Pasal 1Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) ditetapkan dengan berpedoman pada harga referensi yang ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir sebelum penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE). Pasal 2 (1) Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia, dan untuk komoditi Biji Kakao berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:Harga referensi Crude Palm Oil (CPO) sebesar US$ 1.432,24/MT;Harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2.627,71/MT. (3) Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tarif Bea Keluar untuk Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana tercantum dalam kolom 12 pada Lampiran II Huruf C dan tarif Bea Keluar untuk Biji Kakao sebagaimana tercantum dalam kolom 2 pada Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Pasal 3Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan Pos Tarif ex 1511.90.36 yang meliputi merek dalam negeri dan merek luar negeri ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Pasal 7Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku terhitung dari tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022. Pasal 8Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Februari 2022a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIADirektur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, ttd. INDRASARI WISNU WARDHANA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/KM.4/2022

TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG LARANGAN SEMENTARA EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG LARANGAN SEMENTARA EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL. PERTAMA : Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.  KEDUA : Dalam hal barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan larangan atas Ekspor dimaksud. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Menteri Perdagangan Republik Indonesia; 3. Kepala Lembaga National Single Window; 4. Direktur Teknis Kepabeanan; 5. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; 6. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; 7. Direktur Penindakan dan Penyidikan; 8. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; 9. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 April 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2022

TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATASPRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat :  MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR. Pasal 1 Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional, harga rata-rata tertinggi Free on Board (FOB), harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor produk pertambangan dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE). Pasal 2Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhitung dari tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 31 Maret 2022. Pasal 5 Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekepor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini, dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru. Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Februari 2022a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIADirektur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, ttd. INDRASARI WISNU WARDHANA