PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 67 TAHUN 2021
TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC. Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic. Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 30 ha (tiga puluh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pasal 3 (1) Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikuta.sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa;b.sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa;c.sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa; dand.sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. (2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 (1) Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:a.produksi dan pengolahan;b.logistik dan distribusi;c.riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan/ataud.ekonomi lain. (2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 5 (1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic. Pasal 6 (1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic, meliputi kesiapan:a.prasarana dan sarana;b.sumber daya manusia; danc.perangkat pengendalian administrasi. (3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic belum siap beroperasi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:a.melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;b.melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus; atauc.memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun. (5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic. Pasal 7 (1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic diberikan masa transisi dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic. (2) Pelaksanaan masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;b.tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;c.fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dand.kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan kemudahan yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dari wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384). Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Juni 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 8 Juni 2021MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 133 PENJELASANATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 67 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC I. UMUM Kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam yang berada dalam wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu mengembangkan perawatan (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) pesawat udara dalam rangka menunjang industri transportasi udara baik untuk penumpang atau barang dengan tujuan domestik maupun luar negeri. Di samping itu kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Pengembangan kawasan tersebut akan dapat mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional. Pengembangan kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam sebagai pusat MRO pesawat udara memerlukan fasilitas dan kemudahan yang meliputi perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, dan/atau fasilitas dan kemudahan lainnya yang dalam fasilitas dan kemudahan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas belum memadai dan untuk itu diperlukan fasilitas dan kemudahan yang diatur dalam kawasan ekonomi khusus. Berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diatur bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 68 TAHUN 2021
TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS NONGSA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS NONGSA. Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa. Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 166,45 ha (seratus enam puluh enam koma empat puluh lima hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pasal 3 (1) Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:a.sebelah utara berbatasan dengan Selat Singapura;b.sebelah timur berbatasan dengan Selat Riau dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa;c.sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa; dand.sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tering dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. (2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 (1) Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:a.riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;b.pariwisata;c.pendidikan;d.industri kreatif; dan/ataue.ekonomi lain. (2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 5 (1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa. Pasal 6 (1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa, meliputi kesiapan:a.prasarana dan sarana;b.sumber daya manusia; danc.perangkat pengendalian administrasi. (3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa belum siap beroperasi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:a.melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;b.melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus; atauc.memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun. (5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa. Pasal 7 (1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa diberikan masa transisi dari sebagian Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa. (2) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;b.tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;c.fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dand.kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan kemudahan yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dari wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384). Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Juni 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 8 Juni 2021MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 134 PENJELASANATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 68 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS NONGSA I. UMUM Kawasan Nongsa yang berada dalam wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu dikembangkan pada beberapa kegiatan usaha, terutama untuk mendorong pengembangan kegiatan riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, dan industri kreatif serta kegiatan ekonomi lainnya yang sesuai dengan karakteristik wilayah Nongsa. Di samping itu kawasan Nongsa memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Pengembangan kawasan Nongsa tersebut akan dapat mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional. Pengembangan kawasan Nongsa tersebut memerlukan fasilitas dan kemudahan yang meliputi perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, Perizinan Berusaha, dan/atau fasilitas dan kemudahan lainnya yang dalam fasilitas dan kemudahan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas belum memadai dan untuk itu diperlukan fasilitas dan kemudahan yang diatur dalam kawasan ekonomi khusus. Berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diatur bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus untuk sebagian atau seluruh kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, maka sebagian Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yaitu wilayah Nongsa diusulkan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/PMK.07/2021
TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUSDISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Peraturan Menteri ini meliputi: BAB IIPERUBAHAN ALOKASI Bagian KesatuDana Alokasi Umum Pasal 3 (1) Pagu alokasi DAU ditetapkan sebesar Rp377.791.390.288.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). (2) Perubahan alokasi DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional. Bagian KeduaDana Otonomi Khusus Pasal 4 (1) Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus ditetapkan sebesar Rp19.482.919.184.000,00 (sembilan belas triliun empat ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari:a. alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp7.555.827.806.000,00 (tujuh triliun lima ratus lima puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam ribu rupiah);b.alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp7.555.827.806.000,00 (tujuh triliun lima ratus lima puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam ribu rupiah) yang dibagi sebagai berikut:alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp5.289.079.464.000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah); danalokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.266.748.342.000,00 (dua triliun dua ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah); danc.alokasi Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp4.371.263.572.000,00 (empat triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang dibagi sebagai berikut:alokasi Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar Rp2.622.758.143.000,00 (dua triliun enam ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah); danalokasi Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.748.505.429.000,00 (satu triliun tujuh ratus empat puluh delapan miliar lima ratus lima juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). (2) Perubahan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, masing-masing dilakukan berdasarkan perhitungan yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari pagu alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian KetigaDana Transfer Khusus Pasal 5 (1) Pagu alokasi DAK Fisik ditetapkan sebesar Rp63.648.200.000.000 (enam puluh tiga triliun enam ratus empat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah), yang terdiri atas:DAK Fisik yang dirinci per jenis/bidang/subbidang menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp63.318.942.736.000,00 (enam puluh tiga triliun tiga ratus delapan belas miliar sembilan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah); dancadangan DAK Fisik sebesar Rp329.257.264.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah). (2) Bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:bidang Pendidikan sebesar Rp18.333.059.942.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus tiga puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah);bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp19.796.485.885.000,00 (sembilan belas triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp975.784.325.000 (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);bidang Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp743.538.967.000,00 (tujuh ratus empat puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);bidang Pertanian sebesar Rp1.394.263.757.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp997.119.766.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);bidang Pariwisata sebesar Rp585.411.191.000,00 (lima ratus delapan puluh lima miliar empat ratus sebelas juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);bidang Jalan sebesar Rp10.210.344.809.000,00 (sepuluh triliun dua ratus sepuluh miliar tiga ratus empat puluh empat juta delapan ratus sembilan ribu rupiah);bidang Air Minum sebesar Rp2.977.364.075.000,00 (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah);bidang Sanitasi sebesar Rp1.974.663.982.000,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);bidang Irigasi sebesar Rp2.901.015.016.000,00 (dua triliun sembilan ratus satu miliar lima belas juta enam belas ribu rupiah);bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp606.107.059.000,00 (enam ratus enam miliar seratus tujuh juta lima puluh sembilan ribu rupiah);bidang Transportasi Perdesaan sebesar Rp1.248.319.817.000,00 (satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah); danbidang Transportasi Laut sebesar Rp575.464.145.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus enam puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah). (3) Jenis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas jenis DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan. (4) Rincian DAK Fisik menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada nilai Rencana Kegiatan DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang yang telah disepakati bersama antara Daerah dengan Kementerian/Lembaga terkait. (5) Alokasi cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan selisih dari pagu alokasi DAK Fisik setelah penyesuaian dengan nilai total Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 6Pagu alokasi DAK Nonfisik untuk Jenis Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ditetapkan sebesar Rp1.585.007.000.000,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh juta rupiah). BAB III PENGGUNAAN Bagian KesatuDana Transfer Umum Pasal 7 (1) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan
PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR PER-03/MBU/03/2021
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIKNEGARA NOMOR PER-02/MBU/2010 TENTANG TATA CARAPENGHAPUSBUKUAN DAN PEMINDAHTANGANAN AKTIVA TETAPBADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-02/MBU/2010 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PEMINDAHTANGANAN AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1)Pemindahtanganan dengan cara Penjualan dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari persyaratan sebagai berikut:Secara teknis dan/atau ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi BUMN apabila tetap dipertahankan keberadaannya;Secara teknis dan/atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi BUMN;Peruntukkan bagi Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan RUTR/RUTRWK yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Diperlukan oleh kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan;Bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN;Diperlukan oleh Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi; atauSatu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan yang sangat mendesak.(2)Penjualan dilakukan sepanjang hal tersebut memberikan dampak yang lebih baik bagi BUMN. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Penjualan melalui Penunjukan Langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan persyaratan sebagai berikut:telah dilakukan Penawaran Terbatas sebanyak 2 (dua) kali namun tidak terjual;diperuntukkan bagi Kepentingan Umum;terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain;Rumah Dinas yang dijual kepada Penghuni Sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada Penghuni Sah);Kendaraan Dinas yang dijual kepada Pemakai Sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada Pemakai Sah);Penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90% (sembilan puluh persen) atau lebih dimiliki oleh BUMN;Penjualan dilakukan kepada kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan; atauPenjualan dilakukan kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. 3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A Perusahaan Patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f dan Pasal 9 huruf h merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Lembaga Pengelola Investasi atau perusahaan yang dikendalikan oleh Lembaga Pengelola Investasi. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2021MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ERICK THOHIR
Keputusan Bersama Menteri Nomor : 712 TAHUN 2021
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIANOMOR : 712 TAHUN 2021NOMOR : 1 TAHUN 2021NOMOR : 3 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 642 TAHUN 2020, NOMOR 4 TAHUN 2020, NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 642 TAHUN 2020, NOMOR 4 TAHUN 2020, NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021. KESATU : Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021, mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, dan menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Juni 2021 MENTERI AGAMA, ttd YAQUT CHOLIL QUOMAS MENTERIKETENAGAKERJAAN, ttd IDA FAUZIYAH MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, ttd TJAHJO KUMOLO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 23 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN 29 JUNI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN 29 JUNI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Juni 2021 sampai dengan 29 Juni 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.301,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.880,05 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.640,29 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.308,02 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.842,19 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.466,52 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.084,07 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.689,15 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.996,81 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.707,40 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.691,39 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.730,03 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.970,54 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,99 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,38 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.723,22 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 91,12 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 296,91 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.813,30 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,06 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 457,01 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.777,56 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.164,39 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.222,56 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,74 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA: Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA: Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 23 Juni 2021 sampai dengan 29 Juni 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Juni 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU