KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/KM.4/2022

TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: a. Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebesar US$ 1,657.39/MT; b. Harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2,596.18/MT. KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif Bea Keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 12 Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan besaran tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 April 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 30 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN 06 JULI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN 06 JULI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 06 Juli 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.448,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.932,93   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.728,50   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.317,86   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.860,75   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.475,41   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.168,95   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.693,77   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.124,65   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.753,23   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.701,32   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.739,62   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.050,95   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,00   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,65   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.928,63   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 91,54   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 296,78   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.852,54   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,58   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 454,80   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.754,06   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.236,33   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.232,43   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,75   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA: Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA: Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 06 Juli 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Juni 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE – 09/PP/2021

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE – 09/PP/2021 TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANANADMINISTRASI LAINNYA SEBAGAI TINDAK LANJUTSURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-08/PP/2021 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-08/PP/2021, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya di Pengadilan Pajak.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021.     D. DASAR HUKUM 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Seluruh Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021.     E. KETENTUAN 1.Jangka Waktu Mengenai Persiapan Dan Pelaksanaan PersidanganJangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 4 Juli 2021 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 4 Juli 2021 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Jangka Waktu Mengenai Layanan Administrasi LainnyaJangka waktu layanan administrasi lainnya, antara lain pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan peninjauan kembali dari para pihak, pengiriman Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, pengiriman salinan putusan Peninjauan Kembali, izin kuasa hukum, dan dokumen-dokumen persidangan lainnya tidak memperhitungkan periode tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 4 Juli 2021 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,     F. PENUTUP 1.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Juni 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 56/KM.4/2021

TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: a. Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebesar US$1,307.76/MT; b. Harga referensi Biji Kakao sebesar US$2,475.31/MT. KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif Bea Keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 12 Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE – 08/PP/2021

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE – 08/PP/2021 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARALAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUIHELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAKMULAI TANGGAL 28 JUNI 2021 S.D. 2 JULI 2021 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Sehubungan masih meningkatnya kasus konfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak dan dalam rangka komitmen Pengadilan Pajak untuk menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 2 Juli 2021.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara elektronik dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak sehubungan dengan tindak lanjut penanganan atas adanya peningkatan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.     D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan dalam rangka Pencegahan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan;Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro;     E. KETENTUAN Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 5 Juli 2021 dengan pemberitahuan lebih lanjut.Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 2 Juli 2021.Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) sebagaimana dimaksud angka 4 dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.Pada periode tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 2 Juli 2021, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, desinfektasi/sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor, dan melakukan swab test kepada Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Tenaga Pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif COVID-19.Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak.     F. PENUTUP Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Juni 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 30/PJ/2021

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 30/PJ/2021 TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN PENERAPAN REORGANISASI INSTANSI VERTIKALDIREKTORAT JENDERAL PAJAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2020TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKALDIREKTUR JENDERAL PAJAK A. Umum Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan saat mulai:penerapan tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi instansi vertikal;beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan nomenklatur;beroperasinya wilayah kerja baru instansi vertikal; danberoperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan jenis Kantor Pelayanan Pajak;berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, guna keseragaman penerapan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berkaitan dengan hal-hal ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, anggaran, dan pengelolaan Barang Milik Negara, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal ini.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman penerapan administrasi ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, anggaran, dan pengelolaan Barang Milik Negara dalam rangka reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam penerapan administrasi ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, anggaran, dan pengelolaan Barang Milik Negara dalam rangka reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:1.Pengertian;2.Pelaksanaan administrasi ketatalaksanaan;3.Penatausahaan administrasi pekerjaan pada aplikasi Naskah Dinas Elektronik (Nadine);4.Pelaksanaan monitoring pekerjaan pada aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP);5.Pelaksanaan tugas dan fungsi sampai dengan adanya penetapan uraian jabatan oleh pejabat yang berwenang;6.Pelaksanaan prosedur kerja sampai dengan adanya penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh pejabat yang berwenang;7.Pelaksanaan administrasi kepegawaian;8.Pengelolaan kinerja;9.Pelaksanaan administrasi anggaran pada KPP yang mengalami perubahan jenis;10.Pelaksanaan administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Unit Kerja yang mengalami perubahan jenis KPP atau perubahan nomenklatur.     D. Dasar 1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 (PMK 210/PMK.01/2017 stdd. PMK 184/PMK.01/2020);2.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021.     E. Materi 1.PengertianDalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Kanwil, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil.Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.Unit Kerja adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam PMK 210/PMK.01/2017 stdd. PMK 184/PMK.01/2020.Saat Mulai Penerapan adalah tanggal mulai beroperasinya atau diterapkannya reorganisasi instansi vertikal DJP berdasarkan PMK 210/PMK.01/2017 stdd. PMK 184/PMK.01/2020, yaitu 24 Mei 2021.  2.Pelaksanaan administrasi ketatalaksanaan.a.Nomenklatur Unit Kerja digunakan dalam tata persuratan terhitung sejak Saat Mulai Penerapan.b.Kode kantor bagi Unit Kerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang mengacu pada PMK 210/PMK.01/2017 stdd. PMK 184/PMK.01/2020;c.Kode naskah dinas bagi Unit Kerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang mengacu pada PMK 210/PMK.01/2017 stdd. PMK 184/PMK.01/2020.d.Cap dinas dan cap jabatan bagi Unit Kerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Cap Instansi dan Cap Jabatan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang mengacu pada PMK 210/PMK.01/2017 stdd. PMK 184/PMK.01/2020.e.Kode kantor, kode naskah dinas, cap dinas, dan cap jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d digunakan sejak Saat Mulai Penerapan.f.Berkenaan dengan penggunaan kode naskah dinas, berlaku ketentuan sebagai berikut:1)Sebelum Saat Mulai Penerapana)Setiap KPP menginventarisasi penggunaan nomor terakhir pada setiap jenis naskah dinas yang telah diterbitkan pada aplikasi Nadine atau administrasi persuratan lainnya pada hari kerja terakhir sebelum Saat Mulai Penerapan.b)Selanjutnya, setiap KPP wajib membuat Berita Acara Kode Naskah Dinas Yang Telah Digunakan pada hari kerja terakhir sebelum Saat Mulai Penerapan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.2)Sejak Saat Mulai Penerapana)KPP yang tidak mengalami perubahan jenis, wajib membuat Berita Acara Kode Naskah Dinas Yang Akan Digunakan pada Saat Mulai Penerapan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini dengan memperhatikan berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b). Ilustrasi penggunaan kode naskah dinas tersebut adalah sebagai berikut:Penerbitan Naskah Dinas pada KPP Madya MedanSebelum Reorganisasi (Sebelum 3 Mei 2021)Setelah Reorganisasi (Setelah 3 Mei 2021)EXISTINGNomor ND TerakhirEXISTINGNomor ND PertamaSeksi PelayananND-125/WPJ.01/KP.0703/2021Seksi PelayananND-126/WPJ.01/KP.0703/2021Seksi PenagihanND-225/WPJ.01/KP.0704/2021Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan PenagihanND-226/WPJ.01/KP.0704/2021Seksi PemeriksaanND-222/WPJ.01/KP.0705/2021Seksi Pengawasan IND-223/WPJ.01/KP.0705/2021Seksi Waskon IND-100/WPJ.01/KP.0706/2021Seksi Pengawasan IIND-101/WPJ.01/KP.0706/2021b)KPP yang mengalami perubahan jenis (KPP Madya Baru), memulai penomoran pada setiap jenis naskah dinas dari nomor urut 1. Ilustrasi penggunaan kode naskah dinas tersebut adalah sebagai berikut:Penerbitan Naskah Dinas KPP Pratama Medan KotaPenerbitan Naskah Dinas pada KPP Madya Dua MedanSebelum Reorganisasi (Sebelum 3 Mei 2021)Setelah Reorganisasi (Setelah 3 Mei 2021)EXISTINGNomor ND TerakhirEXISTINGNomor ND PertamaSeksi PelayananND-125/WPJ.01/KP.0603/2021Seksi PelayananND-1/WPJ.01/KP.1003/2021Seksi PenagihanND-225/WPJ.01/KP.0604/2021Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan PenagihanND-1/WPJ.01/KP.1004/2021Seksi PemeriksaanND-222/WPJ.01/KP.0605/2021Seksi Pengawasan IND-1/WPJ.01/KP.1005/2021Seksi EkstensifikasiND-100/WPJ.01/KP.0606/2021Seksi Pengawasan IIND-1/WPJ.01/KP.1006/2021Seksi Waskon IND-211/WPJ.01/KP.0607/2021Seksi Pengawasan IIIND-1/WPJ.01/KP.1007/2021  3.Penatausahaan administrasi pekerjaan pada aplikasi Naskah Dinas Elektronik (Nadine).a.Sebelum Saat Mulai Penerapan1)Kepala KPP dan Kepala Seksi/Subbagian menyelesaikan seluruh konsep naskah dinas pada aplikasi Nadine paling lambat hari kerja terakhir sebelum Saat Mulai Penerapan;2)Kepala KPP dihimbau untuk tidak melakukan disposisi naskah dinas melalui aplikasi Nadine pada hari kerja terakhir sebelum Saat Mulai Penerapan, kecuali untuk naskah dinas dengan sifat sangat segera yang harus diselesaikan pada hari tersebut;3)Kepala Seksi/Subbagian mendisposisi dan memastikan seluruh naskah dinas pada aplikasi Nadine telah terdisposisi kepada Pelaksana pada hari kerja terakhir sebelum Saat Mulai Penerapan;4)Setiap Pelaksana/Pejabat Fungsional wajib meneliti seluruh disposisi yang diterima baik melalui aplikasi Nadine maupun yang diterima di luar aplikasi Nadine dan melakukan hal-hal sebagai berikut:a)membuat Daftar