SURAT EDARANNOMOR SE-12/MK.1/2021
TENTANG PENEGASAN KEMBALI KETENTUAN DALAM RANGKA PENCEGAHANDAN PENANGANAN COVID-19 DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. Umum Sehubungan dengan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di mana muncul wilayah-wilayah baru Zona Merah COVID-19, serta peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pada kantor yang berlokasi di wilayah Zona Merah COVID-19, perlu menetapkan Surat Edaran tentang Penegasan Kembali Ketentuan dalam rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan. B. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu untuk mengingatkan dan menegaskan kembali langkah-langkah pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan. C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini memuat panduan dan penegasan mengenai pelaksanaan sistem kerja dan beberapa aspek dalam pengelolaan sumber daya manusia terkait dengan pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan. D. Dasar Hukum 1.Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);2.Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;3.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;4.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal;5.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KM.1/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 195/KM.1/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KM.1/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan. E. Ketentuan 1.Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 saat ini, menegaskan kembali kepada Pimpinan Unit Eselon I/Unit Organisasi non-Eselon yang Berada di Bawah dan Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri Keuangan (Non-Eselon) agar mengendalikan jumlah pegawai yang bekerja dari kantor/work from office (WFO) dengan ketentuan sebagai berikut:a.Paling banyak 25% (dua puluh lima persen) untuk kantor/satker di wilayah Jabodetabek dan wilayah Zona Merah/Oranye COVID-19 (risiko tinggi/sedang).b.Paling banyak 50% (lima puluh persen) untuk kantor/satker di wilayah lainnya selain wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a.c.Pimpinan Unit/satker dapat mengatur pelaksanaan WFO di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, apabila terdapat kebutuhan khusus dan/atau mendesak terkait pelaksanaan tugas unitnya.d.Pimpinan Unit/satker harus melaporkan pelaksanaan WFO di luar ketentuan pada huruf a dan huruf b kepada Pimpinan Unit Eselon I/Non-Eselon, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kementerian Keuangan.2.Pimpinan Unit/satker agar membatasi mobilitas pegawai, baik dalam rangka kedinasan maupun non kedinasan, dari dan/atau menuju wilayah Zona Merah COVID-19, serta mengimbau pegawai di luar wilayah Zona Merah COVID-19 agar secara aktif menghindari bepergian, kecuali terdapat kepentingan yang mendesak.3.Pimpinan Unit/satker agar secara konsisten dan berkesinambungan memastikan penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat di lingkungan unitnya, serta mengimbau para pegawai agar menjadi role model pelaksanaan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas), baik di kantor maupun di lingkungan tempat tinggal. Selanjutnya, bahwa mengingat saat ini terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19, maka seluruh pegawai agar meningkatkan kewaspadaan dan ketaatan dalam melaksanakan protokol kesehatan guna memitigasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan.4.Pimpinan Unit/satker agar secara berkala melakukan testing terhadap pegawai di lingkungan unitnya dan secara cepat melakukan tracing dan treatment apabila terdapat pegawainya yang terkonfirmasi positif COVID-19.5.Pimpinan Unit/satker agar menunda/tidak melaksanakan pertemuan/acara yang mengumpulkan pegawai atau pihak lain secara fisik dalam jumlah besar pada lokasi tertentu secara bersamaan. Dalam hal terdapat urgensi pelaksanaan kegiatan, Pimpinan Unit/satker agar memastikan bahwa kegiatan dilaksanakan di luar wilayah Zona Merah COVID-19 dan mengikuti ketentuan pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-32/MK.1/2020 tentang Panduan Lanjutan Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru, serta agar dilakukan pemeriksaan rapid test antigen atau jenis tes lainnya yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.6.Pimpinan Unit Eselon I/Non-Eselon agar memastikan Taskforce/Satgas COVID-19 di lingkungan unitnya secara aktif melakukan upaya-upaya pencegahan, penanganan, dan pelaporan kasus COVID-19. Dalam hal diperlukan akses atau bantuan terkait kasus COVID-19 yang membutuhkan penanganan dari Rumah Sakit Badan Layanan Umum (RS BLU), Taskforce/Satgas COVID-19 di unit vertikal/daerah agar berkoordinasi dengan Taskforce/Satgas Unit Eselon I/Non-Eselon.7.Taskforce/Satgas COVID-19 Unit Eselon I/Non-Eselon agar selalu melakukan pembaruan (updating) data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak COVID-19 pada laman www.sdm.kemenkeu.go.id dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)/NonASN pada laman http://bit.ly/LaporCOVID-PPNPN, guna pelaporan dan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.8.Pimpinan Unit Eselon I/Non-Eselon agar memastikan kembali penerapan langkah-langkah pencegahan dan penanganan COVID-19 yang diatur dalam Surat Edaran terkait sebelumnya.9.Pimpinan Unit Eselon I/Non-Eselon agar memastikan bahwa seluruh pegawai (ASN dan PPNPN/Non-ASN) di lingkungan unitnya mendapatkan vaksinasi COVID-19. F. Penutup 1.Seluruh pegawai agar melaksanakan Surat Edaran ini dengan penuh iktikad baik dan berlandaskan nilai-nilai Kementerian Keuangan.2.Seluruh pimpinan unit dan Atasan Langsung agar mensosialisasikan, melaksanakan, dan melakukan pengawasan serta memberikan keteladanan dalam melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran3.Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ketentuan pada Surat Edaran Menteri Keuangan lainnya yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini tetap berlaku. Demikian disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Juni 2021a.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd HERU PAMBUDI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 74/PMK.04/2021 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAIDENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP PELAYANAN SEGERA(RUSH HANDLING) Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang impor untuk dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), sebelum diajukan PIB atau PIBK. (2) Untuk dapat mengeluarkan barang dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dan menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean. Pasal 3 (1) Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki karakteristik tertentu, seperti:peka kondisi; dan/ataupeka waktu. (2) Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap barang impor berupa:jenazah dan abu jenazah;organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah;barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;binatang hidup;tumbuhan hidup;surat kabar dan majalah yang peka waktu;dokumen (surat);uang kertas asing (banknotes);vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus; ataubarang selain huruf a sampai dengan huruf i, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Pasal 4 (1) Terhadap barang impor yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan atau pembatasan di bidang impor. (2) Dalam hal barang impor yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor, importir wajib memenuhi ketentuan perizinan impor dari instansi teknis terkait pada saat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean. BAB IIIPENGELUARAN DARI KAWASAN PABEAN Bagian KesatuPermohonan Pelayanan Segera (Rush Handling)dan Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean Pasal 5 (1) Untuk memperoleh Pelayanan Segera (Rush Handling) terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan barang dengan melampirkan Dokumen Pelengkap Pabean. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SKP dan paling sedikit memuat data mengenai:a.identitas importir;b.nomor dan tanggal invoice;c.nomor dan tanggal airway bill/bill of lading/dokumen pengangkutan barang lainnya;d.jumlah dan jenis barang impor;e.pos tarif/HS code;f.valuta;g.NDPBM (Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk);h.nilai barang impor;i.negara asal;j.bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22;k.nomor dan tanggal dokumen fasilitas impor, dalam hal barang impor mendapatkan fasilitas; danl.nomor dan tanggal dokumen persyaratan impor, dalam hal merupakan barang yang dibatasi impornya. (3) Importir menghitung sendiri jumlah bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j yang terutang. (4) Permohonan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak kedatangan sarana pengangkut yang mengangkut barang impor, yang dibuktikan dengan dokumen inward manifest (BC 1.1). (5) Dalam hal barang impor yang diajukan permohonan pengeluarannya melalui Pelayanan Segera (Rush Handling) melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) tidak dapat dilayani. (6) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa invoice, packing list, dan airway bill/bill of lading/dokumen pengangkutan barang lainnya, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas impor terkait bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22. (7) Dalam hal barang yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga dilengkapi dengan izin impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (8) Importir dapat mengajukan perubahan atas kesalahan data permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan menyampaikan alasan perubahan data serta menyampaikan dokumen dan bukti atas perubahan, sepanjang barang impor belum dilakukan pemeriksaan fisik. Pasal 6 (1) Dalam hal barang impor yang diajukan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan:jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i, importir menyerahkan jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai.jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas jenis barang yang diajukan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan respon persetujuan melalui SKP dan importir menyerahkan jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan respon penolakan melalui SKP dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Dalam hal SKP mengalami gangguan:permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan perubahan atas kesalahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8);Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6); danrespon persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. Bagian KeduaPenyerahan Jaminan Pasal 7 (1) Atas permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (2) Jumlah jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib diserahkan dalam hal:importir memiliki keputusan pembebasan bea masuk atau tarif pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen), memiliki pembebasan atau tidak dipungut cukai, serta memiliki fasilitas impor terkait Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22, sehingga tidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor atas barang impor yang diajukan proses Pelayanan Segera (Rush Handling); ataubarang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (4) Bentuk jaminan dan tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. Bagian KetigaPemeriksaan Pabean Pasal 8 (1) Terhadap barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.07/2021
TENTANG TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGANTERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGANDANA PERIMBANGAN Pasal 2 (1) Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib memenuhi ADD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. (2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:DTU, yang terbagi atas DBH dan DAU; danDana Transfer Khusus, yang terbagi atas Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. (3) DTU yang diterima kabupaten/kota dalam APBD merupakan DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota pada tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal kabupaten/kota yang tidak memenuhi ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH. BAB IIIPENGANGGARAN ALOKASI DANA DESA Pasal 3 (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa mengalokasikan ADD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DTU. (2) DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar DTU yang dianggarkan dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan. (3) DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:DBH Cukai Hasil Tembakau;DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi; danTambahan DBH Minyak dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus. BAB IVPENETAPAN DAN PENYAMPAIAN PERATURANBUPATI/WALI KOTA MENGENAI PEMBAGIAN ADD Pasal 4 (1) Rincian ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) per Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa. (2) Peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:jumlah ADD yang dianggarkan dalam APBD;rincian pembagian ADD per Desa;besaran penghasilan tetap untuk kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; danmekanisme penyaluran ADD. (3) Rincian pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan:pemenuhan kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; danjumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa. (4) Besaran penghasilan tetap untuk kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Mekanisme penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun dengan memperhatikan ketersediaan dana untuk penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya. Pasal 5 (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (2) Peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir minggu kedua bulan April tahun berjalan. (3) Penyampaian peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Arsip Data Komputer dan/atau file Portable Document Format (PDF). (4) Penyampaian dalam bentuk Arsip Data Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Penyampaian bentuk file Portable Document Format (PDF) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirimkan melalui surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. BAB VTATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DAUDAN/ATAU DBH Bagian PertamaEvaluasi Besaran ADD Pasal 6 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan besaran ADD dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghitung pemenuhan besaran ADD dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DTU yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. (3) Dalam hal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima APBD sampai dengan hari kerja terakhir minggu kedua bulan April tahun berjalan, evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DTU yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. (4) Dalam hal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sampai dengan hari kerja terakhir minggu kedua bulan April tahun berjalan, evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DTU yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. (5) Dalam hal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima APBD dan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sampai dengan hari kerja terakhir minggu kedua bulan April tahun berjalan, evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DTU yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Pasal 7 (1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD yang ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10% (sepuluh persen) DTU yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10% (sepuluh persen) DTU yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD dalam Belanja Bantuan Keuangan yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan terhadap 10% (sepuluh persen) DTU yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD yang telah dievaluasi pada tahun anggaran sebelumnya terhadap 10% (sepuluh persen) DTU yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Pasal 8Data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. Pasal 9 (1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada:bupati/wali kota yang menganggarkan ADD kurang dari 10% (sepuluh persen) dari DTU yang diterima kabupaten/kota yang bersangkutan; danbupati/wali kota yang belum menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.010/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 68/PMK.010/2021 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANUNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASAOLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2021. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIKETENTUAN BM DTP Bagian KesatuKetentuan BM DTP Industri Sektor Tertentu Pasal 2 (1) BM DTP dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu. (2) KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri;Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atauBarang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait. (4) Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan:Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen);Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atauBarang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dikecualikan terhadap impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan atas impor Barang dan Bahan tersebut tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal. (7) Tata laksana impor Barang dan Bahan yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 3 (1) BM DTP juga dapat diberikan atas pengeluaran Barang dan Bahan asal luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean dari:PLB;Gudang Berikat; atauKawasan Berikat,yang dikeluarkan kepada perusahaan Industri Sektor Tertentu. (2) Pengeluaran Barang dan Bahan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Atas pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh:Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB; atauPengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk BM DTP. Pasal 4Atas pengeluaran Barang dan Bahan ke tempat lain dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang merupakan perusahaan Industri Sektor Tertentu, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh pengusaha tersebut dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk BM DTP. Pasal 5Tata laksana pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Bagian KeduaKetentuan BM DTP Sektor Industri Perbaikan dan/atauPerawatan (Maintenance, Repair, and Overhaul)Pesawat Terbang Pasal 6 (1) BM DTP dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan untuk menghasilkan jasa oleh perusahaan sektor industri perbaikan dan/atau perawatan (maintenance, repair, and overhaul) pesawat terbang yang juga merupakan Industri Sektor Tertentu. (2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan atas pengeluaran Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean dari:PLB;Kawasan Berikat;Kawasan Bebas; atauKEK,yang dikeluarkan kepada perusahaan sektor industri perbaikan dan/atau perawatan (maintenance, repair, and overhaul) pesawat terbang untuk keperluan kegiatan yang menghasilkan jasa. (4) Pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):yang telah menjadi bagian dari barang yang dilakukan jasa perbaikan dan/atau perawatan (maintenance, repair, and overhaul) pesawat terbang; ataudipergunakan untuk melakukan jasa perbaikan dan/atau perawatan (repair and overhaul) pesawat terbang di luar tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (5) Atas pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh:Pengusaha Kawasan Berikat atau PD KB;Pengusaha Kawasan Bebas; atauPelaku Usaha KEK;dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk BM DTP. Pasal 7Atas pengeluaran Barang dan Bahan: ke tempat lain dalam daerah pabean oleh Industri Sektor Tertentu yang merupakan Pengusaha PLB atau PDPLB, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, pengusaha Kawasan Bebas, atau Pelaku Usaha KEK, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh pengusaha tersebut dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk BM DTP. Pasal 8Tata laksana pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BAB IIIPEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARADAN PENGANGGARAN Pasal 9 (1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan BM DTP atas impor dan pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7, Menteri selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk:Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian;Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; danDirektur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian,selaku KPA Bendahara Umum Negara. (2) KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK dan PPSPM. (3) Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat Pemberitahuan Pabean Impor dengan BM DTP diajukan, ditetapkan sebagai KPA pendapatan BM DTP. Pasal 10 (1) Anggaran Belanja Subsidi BM DTP atas impor dan pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa Industri Sektor Tertentu bersumber dari:Anggaran Pendapatan dan Belanja
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 72/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN MEMORANDUM SALING PENGERTIANANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARAPALESTINA TENTANG FASILITASI PERDAGANGAN UNTUK PRODUKTERTENTU YANG BERASAL DARI WILAYAH PALESTINA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA PALESTINA TENTANG FASILITASI PERDAGANGAN UNTUK PRODUK TERTENTU YANG BERASAL DARI WILAYAH PALESTINA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB. 7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:penyelenggara kawasan berikat;penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;penyelenggara gudang berikat;penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; ataupengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat. 9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:penyelenggara PLB;penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; ataupengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB. 10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:Badan Usaha KEK;Pelaku Usaha di KEK; atauBadan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK. 11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina. 12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ- 01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP. 13 Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). 14 Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait. 15 Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 16 Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. 17 Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 18 Ketentuan Asal Barang (Rulesof yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina untuk menentukan negara asal barang. 19 Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina. 20 Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina. 21 Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina. 22 Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Wilayah Palestina atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina. 23 Aturan Khusus Produk (Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci mengenai:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di Wilayah Palestina (wholly obtained atau produced);proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; ataukombinasi dari setiap kriteria tersebut. 24 Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form P atas barang yang akan diekspor. 25 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina yang selanjutnya disebut SKA Form P adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. 26 Overleaf Notes adalah halaman
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE – 10/PP/2021
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE – 10/PP/2021 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARALAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUIHELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAKMULAI TANGGAL 5 JULI 2021 S.D. 20 JULI 2021 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Sehubungan dengan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Dsease 2019 di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 serta dalam rangka komitmen Pengadilan Pajak untuk menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Juli 2021. B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19. C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara elektronik dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak sehubungan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. D. DASAR HUKUM 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);2.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;3.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);5.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan dalam rangka Pencegahan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan; E. KETENTUAN 1.Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.2.Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.3.Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 dengan pemberitahuan lebih lanjut.4.Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Juli 2021.5.Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) sebagaimana dimaksud angka 4 dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.6.Pada periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, desinfektasi/sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor, dan melakukan swab test kepada Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Tenaga Pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif COVID-19.7.Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak. F. PENUTUP 1.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai kebijakan Pemerintah. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Juli 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.