PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73/PMK.04/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANGMENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG(RULES OF ORIGIN) Bagian KesatuTarif Preferensi Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. (3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dandilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; ataupengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. (4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;memiliki akses kepabeanan; danmenyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaKriteria Asal Barang(Origin Criteria) Pasal 4Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi: Bagian KetigaKriteria Pengiriman(Consignment Criteria) Pasal 5 (1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form JIEPA ke dalam Daerah Pabean; ataubarang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form JIEPA melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk tujuan transit dan/atau transhipment atau penimbunan sementara, dengan ketentuan barang impor tidak mengalami proses selain bongkar, muat dan kegiatan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. Pasal 6Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form JIEPA melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan dokumen berupa: Bagian KeempatKetentuan Prosedural(Procedural Provisions) Pasal 7 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form JIEPA, berlaku ketentuan sebagai berikut:diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas ukuran ISO A4 dengan bentuk dan format SKA Form JIEPA sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A angka VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;memuat nomor referensi SKA Form JIEPA;memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau dicetak (printed);ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau pihak lain atas nama eksportir yang bersangkutan) secara manual atau dicetak (printed);diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;mencantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form JIEPA mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;kolom pada SKA Form JIEPA diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;SKA Form JIEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan;mencantumkan klasifikasi barang dalam 6 (enam) digit Harmonized System (HS) 2002 dalam SKA Form JIEPA dan deskripsi barang dalam SKA Form JIEPA harus secara substansial sama dengan deskripsi dalam invoice dan, apabila memungkinkan, sama dengan deskripsi dalam Harmonized System (HS) untuk barang tersebut; danSKA Form JIEPA dapat terdiri dari 2 (dua) atau lebih invoice, tetapi harus tetap dikirimkan dalam 1 (satu) pengiriman/pengapalan. (2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form JIEPA lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, dengan ketentuan sebagai berikut:memberikan tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROACTIVELY” pada kolom 8 SKA Form JIEPA; danmencantumkan Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi pada SKA Form JIEPA. (3) Dalam hal SKA Form JIEPA hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form JIEPA baru, dengan ketentuan sebagai berikut:diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);digunakan nomor referensi baru;dicantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA yang hilang atau rusak pada kolom 8 SKA Form JIEPA baru; danmasa berlaku SKA Form JIEPA baru sama dengan masa berlaku SKA Form JIEPA yang hilang atau rusak. (4) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form JIEPA, berlaku ketentuan sebagai berikut:SKA Form JIEPA dapat dilakukan koreksi melalui penerbitan ulang SKA Form JIEPA, dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dankoreksi berupa penghapusan, penambahan dan/atau perubahan lainnya pada SKA Form JIEPA tidak diperbolehkan. (5) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen pengangkutan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/PMK.02/2021

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 174/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK. Pasal I  1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 12(1)Dalam rangka pembayaran Subsidi Listrik, Direksi PT PLN (Persero) setiap bulan menyampaikan: a.surat permintaan pembayaran Subsidi Listrik kepada KPA; danb.surat permintaan verifikasi data pendukung pembayaran Subsidi Listrik kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan(2)Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi data pendukung pembayaran Subsidi Listrik untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.(3)Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung secara lengkap, terdiri atas:a.data realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat antara lain data realisasi penjualan per Golongan Tarif pada saat periode penagihan;b.data BPP per tegangan di masing-masing Golongan Tarif pada periode penagihan; danc.perhitungan jumlah Subsidi Listrik berdasarkan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.(4)Data BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data BPP (Rp/kWh):a.yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN, APBN Perubahan atau BPP perubahan tahun berjalan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan; ataub.data BPP (Rp/kWh) berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(5)Data BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan dalam pembayaran Subsidi Listrik merupakan data BPP yang paling akhir diterbitkan.(6)Kebenaran data dan kelengkapan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab PT PLN (Persero) yang dinyatakan dalam permintaan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 13(1)Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan kepada KPA.(2)Penyampaian kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b diterima oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.(3)Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) untuk bulan Desember disampaikan kepada KPA paling lambat tanggal 24 bulan berkenaan atau tanggal sebelumnya jika tanggal 24 merupakan hari libur.(4)Dalam hal hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), KPA tidak dapat memproses penyelesaian pembayaran Subsidi Listrik.(5)Dalam hal tagihan pembayaran Subsidi Listrik belum dapat diproses pada bulan berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi PT PLN (Persero) dapat mengajukan kembali tagihan pembayaran pada bulan berikutnya.(6)Berdasarkan permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), KPA melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik.(7)Untuk penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero) dan/atau instansi terkait lainnya.(8)Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA dapat membentuk tim verifikasi.(9)Dalam hal terdapat realisasi nilai tukar rupiah dan/atau harga minyak mentah Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan APBN dan/atau APBN Perubahan dan/atau BPP perubahan tahun anggaran berjalan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, KPA dapat melakukan penyesuaian dalam melakukan verifikasi terhadap tagihan yang diajukan oleh PT PLN (Persero).(10)Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan Direksi PT PLN (Persero) selaku pihak yang diverifikasi. 3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 16(1)Terhadap pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PT PLN (Persero) dapat mengajukan koreksi setiap akhir triwulan.(2)Untuk mengajukan tagihan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) menyampaikan:a.surat permintaan koreksi atas pembayaran Subsidi Listrik kepada KPA; danb.surat permintaan verifikasi data pendukung koreksi atas pembayaran Subsidi Listrik kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.(3)Surat permintaan koreksi dan surat permintaan verifikasi data pendukung koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan realisasi penjualan tenaga listrik per Golongan Tarif, realisasi BPP per tegangan untuk pelanggan semua Golongan Tarif termasuk realisasi Susut Jaringan. (4)Untuk permintaan koreksi sampai dengan triwulan II, surat permintaan koreksi dan surat permintaan verifikasi data pendukung koreksi selain dilengkapi dengan data tagihan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga dilengkapi dengan realisasi SFC sampai dengan triwulan II.(5)Realisasi SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam perhitungan realisasi Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan realisasi SFC dan Susut Jaringan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).(6)Dalam hal realisasi SFC dan Susut Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum diterbitkan pada saat PT PLN (Persero) mengajukan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik, SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam verifikasi perhitungan koreksi pembayaran Subsidi Listrik merupakan SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN Perubahan tahun anggaran berjalan.(7)Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada KPA.(8)Penyampaian kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah surat permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterima oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.(9)Berdasarkan surat permintaan koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPA melakukan penelitian dan verifikasi terhadap perhitungan koreksi dan data pendukung pembayaran Subsidi Listrik.(10)Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam berita acara verifikasi dan digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran Subsidi Listrik.(11)Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran subsidi listrik antara yang telah dibayar bulanan kepada PT PLN (Persero) dengan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik tersebut akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero)

PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2021

TENTANG SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASISECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Peraturan Badan ini dimaksudkan untuk mengatur pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik melalui Sistem OSS. Pasal 3Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel melalui: BAB IIRUANG LINGKUP  Pasal 4 Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: BAB IIISISTEM OSS Pasal 5 (1) Sistem OSS dibangun dan dikelola oleh BKPM sebagai Lembaga OSS. (2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan oleh:Kementerian/Lembaga Terkait;pemerintah daerah provinsi;pemerintah daerah kabupaten/kota;administrator KEK;badan pengusahaan KPBPB; danPelaku Usaha. (3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:     a.    subsistem pelayanan informasi;     b.    subsistem Perizinan Berusaha; dan     c.    subsistem Pengawasan. Pasal 6 (1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dilakukan dengan menggunakan perangkat Sistem OSS. (2) Perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:perangkat keras;perangkat lunak;jaringan; danperangkat pendukung. (3) Perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beroperasi secara penuh selama 24 (dua puluh empat) jam. (4) Perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki cadangan perangkat yang beroperasi secara berkesinambungan untuk menjaga kelangsungan operasional Sistem OSS. (5) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan peralatan yang berfungsi sebagai alat untuk pemrosesan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (6) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan bahasa program komputer yang digunakan untuk penyelenggaraan Sistem OSS. (7) Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan alat yang memungkinkan antarperangkat komputer untuk saling berkomunikasi dengan pertukaran data. (8) Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan peralatan penunjang bagi terselenggaranya komunikasi dan pertukaran data pada Sistem OSS. Pasal 7 (1) Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB menyiapkan perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d. (2) Lembaga OSS dapat menyediakan perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf c untuk diberikan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB. (3) Lembaga OSS menyediakan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b untuk dipergunakan oleh Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB. Pasal 8 (1) Sistem OSS dibangun dalam bentuk:sistem elektronik;interkoneksi sistem dalam hal pemenuhan persyaratan dasar dan validasi data Pelaku Usaha dengan Kementerian/Lembaga Terkait;pertukaran data dalam rangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan dengan Kementerian/Lembaga Terkait secara elektronik sesuai persyaratan kelayakan transaksi elektronik; danfasilitas penyimpanan data atau pengisian dokumen elektronik. (2) Persyaratan kelayakan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik;mengikuti ketentuan Pedoman Integrasi Aplikasi (PIA) yang disediakan oleh Lembaga OSS; danmenyediakan data dan jaringan elektronik yang teramankan. Pasal 9 (1) Server Sistem OSS ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai standar manajemen mutu dan keamanan informasi. (2) Sistem OSS dapat diakses melalui alamat situs www.oss.go.id. (3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa piranti lunak berbasis web yang merupakan gerbang informasi dan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 10Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dalam menggunakan Sistem OSS wajib: BAB IVHAK AKSES Pasal 11 (1) Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan dalam bentuk kode kombinasi angka dan huruf untuk mengakses subsistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dalam Sistem OSS. (2) Lembaga OSS memberikan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:Pelaku Usaha;Kementerian/Lembaga Terkait;DPMPTSP provinsi;DPMPTSP kabupaten/kota;administrator KEK; danbadan pengusahaan KPBPB. (3) Hak Akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada:penanggung jawab pelaku usaha orang perseorangan;direksi/pengurus Badan Usaha;kepala kantor perwakilan; ataudireksi/penanggung jawab badan usaha luar negeri. (4) Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f disebut sebagai pengelola Hak Akses. (5) Lembaga OSS mengirimkan surat permintaan penunjukan pengelola Hak Akses kepada menteri/kepala lembaga, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau kepala badan pengusahaan KPBPB. (6) Berdasarkan surat permintaan penunjukan pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri/kepala lembaga, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau kepala badan pengusahaan KPBPB menetapkan pengelola Hak Akses dan menyampaikan kepada Lembaga OSS. Pasal 12 (1) Penggunaan Hak Akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diberikan paling sedikit untuk:mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kegiatan usaha pertama;mengajukan permohonan perubahan, perluasan, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal;menyampaikan laporan kegiatan atau upaya pengelolaan risiko kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan terkait standar dan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;menyampaikan pengaduan; dan/ataumengajukan permohonan fasilitas berusaha. (2) Penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan Kawasan Industri, Hak Akses juga diberikan untuk menyampaikan persetujuan pernyataan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL) rinci. (4) Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di bidang usaha kawasan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Untuk mendapatkan Hak Akses Sistem OSS, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 176/PMK.010/2021

TENTANG PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN PEMERINTAH TENTANG REPUBLIK PENAMBAHAN INVESTASI INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  Pasal 2 Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI Tahun Anggaran 2021. Pasal 3 (1) Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu: a.Islamic Development Bank; b.International Fund for Agricultural Development; c.International Development Association; d.International Finance Corporation; e.International Bank for Reconstruction and Development; dan f.Credit Guarantee and Investment Facility.  (2) Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Pasal 4 Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada:  a. Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling banyak Rp80.49 l.260.000,00 (delapan puluh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) atau setara dengan USDS,513, 100.00 (lima juta lima ratus tiga belas ribu seratus dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai. b. International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b paling banyak Rp58.400.000.000,00 (lima puluh delapan miliar empat ratus juta rupiah) atau setara dengan USD4,000,000.00 (empat juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.  c. International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling banyak Rp169.000.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar rupiah) berupa pembayaran tunai.  d. International Finance Corporation sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 3 ayat (1) huruf d paling banyak Rp332.651.267.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua miliar enam ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh rupiah) atau setara dengan USD22, 784,333.33 (dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga dolar Amerika Serikat tiga puluh tiga sen) berupa pembayaran tunai. e. International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f paling banyak Rp241.470.254.000,00 (dua ratus empat puluh satu miliar empat ratus tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) atau setara dengan USD16.539.058,50 (enam belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima puluh delapan dolar Amerika Serikat lima puluh sen) berupa pembayaran tunai. f. Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g paling banyak Rp43.800.000.000,00 (empat puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai. Pasal 5 Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan. Pasal 7 Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Desember 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Desember 2021 DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1330

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/PMK.04/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 70/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIALANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG(RULES OF ORIGIN) Bagian KesatuTarif Preferensi Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. (3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dandilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; ataupengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. (4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;memiliki akses kepabeanan; danmenyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaKriteria Asal Barang(Origin Criteria) Pasal 4 (1) Kriteria asal barang (Origin Criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); ataubarang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced). (2) Kriteria asal barang (Origin Criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan nilai tidak lebih dari 60% (enam puluh persen) dari nilai Free-on-Board (FOB), sepanjang proses akhir produksi dilakukan di wilayah Negara Anggota pengekspor;Barang Originating dari Negara Anggota yang digunakan sebagai bahan baku untuk memproduksi barang jadi di Negara Anggota lain, dianggap sebagai Bahan Originating Negara Anggota tempat dilakukan proses produksi, sepanjang barang jadi memiliki kandungan nilai bilateral yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai Free-on-Board (FOB); ataubarang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Attachment B Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. (3) Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kriteria asal barang (origin criteria) harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2) huruf a atau huruf b telah terpenuhi. Bagian KetigaKriteria Pengiriman(Consignment criteria) Pasal 5 (1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IP ke dalam Daerah Pabean; ataubarang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IP melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk tujuan transit dan/atau transhipment atau penimbunan sementara, dengan ketentuan sebagai berikut:semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment atau penimbunan sementara; dantidak mengalami proses produksi selain bongkar, muat, atau kegiatan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. Bagian KeempatKetentuan Prosedural(Procedural Provisions) Pasal 6 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form IP, berlaku ketentuan sebagai berikut:diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas ukuran ISO A4 dengan bentuk dan format SKA Form IP sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A angka VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;memuat nomor referensi SKA Form IP, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;ditandatangani oleh pemohon (eksportir);diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;mencantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form IP mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;kolom pada SKA Form IP diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes; danSKA Form IP berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. (2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IP lebih dari 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan memberikan tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROSPECTIVELY” pada kolom 11 SKA Form IP. (3) Dalam hal SKA Form IP hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form IP pengganti, dengan ketentuan sebagai berikut:diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);diberikan tanda/tulisan/cap “CERTIFIED TRUE COPY” pada kolom 13 SKA Form IP pengganti;diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form IP yang hilang atau rusak; danmencantumkan tanggal penerbitan SKA Form IP

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE – 11/PP/2021

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE – 11/PP/2021 TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANANADMINISTRASI LAINNYA SEBAGAI TINDAK LANJUTSURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-10/PP/2021 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-10/PP/2021, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya di Pengadilan Pajak.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.     D. DASAR HUKUM 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Seluruh Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.     E. KETENTUAN 1.Jangka Waktu Mengenai Persiapan Dan Pelaksanaan PersidanganJangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (16 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (16 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Jangka Waktu Mengenai Layanan Administrasi LainnyaJangka waktu layanan administrasi lainnya, antara lain pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan peninjauan kembali dari para pihak, pengiriman Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, pengiriman salinan putusan Peninjauan Kembali, izin kuasa hukum, dan dokumen-dokumen persidangan lainnya tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (16 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,     F. PENUTUP1.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Juli 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.