PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/PMK.04/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 91/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUKATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITERDAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHANYANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANGDIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1425), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan barang yang:digunakan oleh:Lembaga Kepresidenan;Kementerian Pertahanan;Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;Badan Intelijen Negara;Badan Siber dan Sandi Negara;Badan Narkotika Nasional; atauBadan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan/ataudigunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer, berupa latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan.(2)Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.     2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diimpor oleh kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.(2)Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa dengan kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.(3)Pelaksanaan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa dengan:Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2;Markas Besar Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3; dan/atauMarkas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 4.     3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A(1)Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang akan dipergunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, permohonan pembebasan bea masuk diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilampiri dengan:perjanjian kerjasama militer dengan negara mitra pertahanan atau ijin prinsip dari Panglima Tentara Nasional Indonesia; danrincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi madya dari kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi madya dari kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.(4)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.(5)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk yang memuat rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran.(6)Atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan fasilitas pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.(7)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.(8)Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran III Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.     4. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A(1)Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang fasilitas kepabeanan, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan manajemen risiko.(2)Dalam hal kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan adanya penyalahgunaan tujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, direktur yang tugas dan fungsinya di bidang fasilitas kepabeanan menyampaikan pemberitahuan kepada direktur yang tugas dan fungsinya di bidang audit kepabeanan dan cukai untuk dilakukan audit kepabeanan dan/atau cukai.     5. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A(1)Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 7A ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 11, serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan, disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National single Window.(2)Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Sistem Indonesia National

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE – 13/PP/2021

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE – 13/PP/2021 TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANANADMINISTRASI LAINNYA SEBAGAI TINDAK LANJUTSURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-12/PP/2021 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 23 Juli 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-12/PP/2021, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya di Pengadilan Pajak.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 23 Juli 2021.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 23 Juli 2021.     D. DASAR HUKUM 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-12/PP/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Seluruh Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 23 Juli 2021.     E. KETENTUAN 1.Jangka Waktu Mengenai Persiapan Dan Pelaksanaan PersidanganJangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 (5 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 (5 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Jangka Waktu Mengenai Layanan Administrasi LainnyaJangka waktu layanan administrasi lainnya, antara lain pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan peninjauan kembali dari para pihak, pengiriman Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, pengiriman salinan putusan Peninjauan Kembali, izin kuasa hukum, dan dokumen-dokumen persidangan lainnya tidak memperhitungkan periode tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 (5 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,       F. PENUTUP 1.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Juli 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 21 JULI 2021 SAMPAI DENGAN 27 JULI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 JULI 2021 SAMPAI DENGAN 27 JULI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 27 Juli 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.497,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.793,89   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.563,74   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.303,62   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.866,53   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.452,82   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.131,95   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.651,96   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.050,22   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.704,26   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.677,55   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.806,06   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.158,28   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,84   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,45   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.219,47   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,94   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 288,92   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.865,08   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,75   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 443,56   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.734,57   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.133,13   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.240,50   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,67   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA: Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA: Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 27 Juli 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Juli 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80/PMK.04/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 80/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIFANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG(RULES OF ORIGIN) Bagian KesatuTarif Preferensi Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured MFN). (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile. (3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dandilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; ataupengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. (4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;memiliki akses kepabeanan; danmenyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (Consignment Criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaKriteria Asal Barang(Origin Criteria) Pasal 4Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi: Bagian KetigaKriteria Pengiriman(Consignment Criteria) Pasal 5 (1) Kriteria pengiriman (Consignment Criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IC-CEPA ke dalam Daerah Pabean; ataubarang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IC-CEPA melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk tujuan transit dan/atau transhipment, atau penimbunan sementara, dengan ketentuan barang impor tidak mengalami proses selain bongkar, muat, pemisahan, atau kegiatan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. Pasal 6Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan dokumen berupa: Bagian KeempatKetentuan Prosedural(Procedural Provisions) Pasal 7 (1) Ketentuan prosedural (Procedural Provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terkait dengan penerbitan SKA Form IC-CEPA, berlaku ketentuan sebagai berikut:diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas ukuran ISO Letter dengan bentuk dan format SKA Form IC-CEPA sesuai dengan format yang tercantum pada Lampiran huruf A angka VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;memuat nomor referensi SKA Form IC-CEPA;memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau digital;ditandatangani oleh pemohon (eksportir);diterbitkan pada Tanggal Eksportasi atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;mencantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form IC-CEPA mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;kolom pada SKA Form IC-CEPA diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;SKA Form IC-CEPA berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan; dandalam hal Overleaf Notes tidak dicetak dan/atau tidak disampaikan, maka SKA Form IC-CEPA tetap berlaku. (2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IC-CEPA lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda/tulisan/cap “Issued Retroactively” pada SKA Form IC-CEPA. (3) Dalam hal SKA Form IC-CEPA hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form IC-CEPA pengganti, dengan ketentuan sebagai berikut:diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);diberikan tanda/tulisan/cap “CERTIFIED COPY” pada kolom 11 SKA Form IC-CEPA pengganti;dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form IC-CEPA yang hilang atau rusak; danmasa berlaku SKA Form IC-CEPA pengganti sama dengan masa berlaku SKA Form IC-CEPA yang hilang atau rusak. (4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form IC-CEPA, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:menerbitkan SKA Form IC-CEPA baru, dengan ketentuan sebagai berikut:diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);dicantumkan nomor referensi dan tanggal penerbitan SKA Form IC-CEPA yang dikoreksi pada kolom 11 SKA Form IC-CEPA baru; danmasa berlaku SKA Form IC-CEPA baru sama dengan masa berlaku SKA Form IC-CEPA yang dikoreksi; ataumelakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:mencoret data yang salah;menambahkan data yang benar; danmenandasahkan perbaikan tersebut oleh pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA. (5) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen pengangkutan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87/PMK.01/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 87/PMK.01/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR77/PMK.01/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIANKEUANGAN TAHUN 2020-2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 77/PMK.01/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024. Pasal IKetentuan Bab III angka 3.4 huruf B mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang optimal untuk mewujudkan sumber daya manusia yang adaptif dan technology savvy sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 679) diubah sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Juli 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Juli 2021KEPALA BADANPEMBINAAN HUKUM NASIONALKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 768

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78/PMK.010/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 78/PMK.010/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 55/PMK.010/2020 TENTANG PENGENAANBEA MASUK TINDAKAN PENGAMANANTERHADAP IMPOR PRODUK KAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 55/PMK.010/2020 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KAIN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 526) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dengan ketentuan sebagai berikut:NoPos TarifBesaran Tarif Bea Masuk Tindakan PengamananPeriode II (sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan 8 November 2021)Periode III (9 November 2021 sampai dengan 8 November 2022)1.5208.12.00Rp1.781,00/mRp1.718,00/m2.5208.32.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m3.5208.49.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m4.5208.51.90Rp3.445,00/mRp3.324,00/m5.5208.52.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m6.5209.12.00Rp3.561,00/mRp3.436,00/m7.5209.22.00Rp3.561,00/mRp3.436,00/m8.5209.29.00Rp3.561,00/mRp3.436,00/m9.5209.32.00Rp11.023,00/mRp10.635,00/m10.5209.39.00Rp11.023,00/mRp10.635,00/m11.5209.42.00Rp11.023,00/mRp10.635,00/m12.5209.51.90Rp11.023,00/m Rp10.635,00/m13.5209.59.90Rp11.023,00/mRp10.635,00/m14.5210.29.00Rp1.978,00/m Rp1.909,00/m15.5210.39.00Rp6.124,00/m Rp5.909,00/m16.5210.41.90Rp6.124,00/mRp5.909,00/m17.5210.51.90Rp6.124,00/mRp5.909,00/m18.5211.11.00Rp3.561,00/m Rp3.436,00/m19.5211.19.00Rp3.561,00/m Rp3.436,00/m20.5211.20.00Rp 3.561,00/m Rp3.436,00/m21.5211.42.00Rp11.023,00/mRp10.635,00/m22.5211.43.00Rp11.023,00/mRp10.635,00/m23.5211.49.00Rp11.023,00/mRp10.635,00/m24.5212.11.00Rp1.781,00/mRp1.718,00/m25.5212.24.00Rp11.023,00/mRp10.635,00/m26.5212.25.90Rp11.023,00/mRp10.635,00/m27.5407.10.29Rp1.619,00/mRp1.562,00/m28.5407.10.91Rp1.619,00/mRp1.562,00/m29.5407.20.00Rp1.619,00/mRp1.562,00/m30.5407.30.00Rp1.619,00/mRp1.562,00/m31.5407.44.00Rp5.011,00/mRp4.834,00/m32.5407.51.00Rp1.484,00/mRp1.432,00/m33.5407.52.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m34.5407.53.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m35.5407.54.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m36.5407.61.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m37.5407.74.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m38.5407.81.00Rp1.619,00/mRp1.562,00/m39.5407.82.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m40.5407.83.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m41.5407.84.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m42.5407.91.00Rp1.619,00/mRp1.562,00/m43.5407.92.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m44.5407.93.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m45.5407.94.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m46.5408.22.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m47.5408.24.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m48.5408.32.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m49.5408.34.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m50.5512.29.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m51.5513.11.00Rp1.484,00/mRp1.432,00/m52.5513.12.00Rp1.484,00/mRp1.432,00/m53.5513.21.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m54.5513.23.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m55.5513.39.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m56.5513.49.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m57.5514.12.00Rp1.781,00/mRp1.718,00/m58.5514.21.00Rp5.512,00/m Rp5.318,00/m59.5514.22.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m60.5514.29.00Rp6.890,00/mRp6.647,00/m61.5514.42.00Rp6.890,00/mRp6.647,00/m62.5514.43.00Rp6.124,00/mRp5.909,00/m63.5514.49.00Rp6.124,00/mRp5.909,00/m64.5515.11.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m65.5515.12.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m66.5515.91.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m67.5515.99.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m68.5516.11.00Rp1.781,00/mRp1.718,00/m69.5516.13.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m70.5516.14.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m71.5516.22.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m72.5516.24.00Rp5.512,00/m Rp5.318,00/m73.5516.92.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m74.5804.10.11Rp27.558,00/kgRp26.586,00/kg75.5804.10.19Rp27.558,00/kgRp26.586,00/kg76.5804.10.29Rp27.563,00/kgRp26.591,00/kg77.5804.10.99Rp27.563,00/kgRp26.591,00/kg78.5804.21.90Rp27.563,00/kgRp26.591,00/kg79.5804.29.10Rp27.560,00/kgRp26.590,00/kg80.5804.29.90Rp27.560,00/kgRp26.590,00/kg81.5804.30.00Rp27.560,00/kgRp26.590,00/kg82.5810.92.00Rp6.891,00/mRp 6.648,00/m83.6001.21.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m84.6001.92.20Rp5.512,00/mRp5.318,00/m85.6001.92.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m866004.10.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m87.6004.90.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m88.6005.21.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m89.6005.36.90Rp1.781,00/mRp1.718,00/m90.6005.37.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m91.6005.90.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m92.6006.10.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m93.6006.21.00Rp1.781,00/mRp1.718,00/m94.6006.22.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m95.6006.23.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m96.6006.24.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m97.6006.31.90Rp1.781,00/mRp1.718,00/m98.6006.32.10Rp5.512,00/mRp5.318,00/m99.6006.32.20Rp5.512,00/mRp5.318,00/m100.6006.32.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m101.6006.33.10Rp5.512,00/mRp5.318,00/m102.6006.34.10Rp5.512,00/mRp5.318,00/m103.6006.42.10Rp5.512,00/mRp5.318,00/m104.6006.42.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m105.6006.43.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m106.6006.44.10Rp5.512,00/mRp5.318,00/m107.6006.44.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m     2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.(2)Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan Retroactive Check, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Mosi Favoured Nation).     3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Terhadap impor produk kain yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).(2)Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.(3)Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) non preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan.     4. Ketentuan angka 2 Pasal 5 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor kain yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.Dihapus.Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 526) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Juni 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Juni 2021KEPALA BADANPEMBINAAN HUKUM NASIONALKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 736