KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 25/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 24 MEI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 24 MEI 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan 24 Mei 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.566,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.086,66 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.203,75 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.051,75 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.855,57 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.319,89 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.153,86 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.492,71 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.876,27 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.463,63 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.443,60 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.599,29 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.234,52 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,87 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,24 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.489,19 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 76,74 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,97 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.883,19 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 39,89 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 420,32 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.482,13 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.263,71 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.148,64 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,38 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan 24 Mei 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Mei 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 189/PMK.06/2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2020 TENTANG INVESTASI PEMERINTAHDALAM RANGKA PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2020 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH DALAM RANGKA PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 987), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.2.Investasi Pemerintah dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Investasi Pemerintah PEN adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.3.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang ditetapkan dengan undang-undang.4.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.5.Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.6.Lembaga adalah badan selain BUMN yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menjalankan kegiatan usaha.7.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.8.Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang membidangi urusan BUMN.9.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan kekayaan negara.10.Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.11.Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.12.Penerima Investasi adalah BUMN dan/atau Lembaga yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).13.Pelaksana Investasi adalah BUMN atau LPEI yang ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN.14.Perjanjian Pelaksanaan Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN antara Menteri atau pejabat yang yang diberi kuasa dengan Direksi BUMN atau Direktur Eksekutif/Direktur Pelaksana LPEI selaku Pelaksana Investasi.15.Komite Pemantauan yang selanjutnya disebut Komite adalah organ yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.16.Rekening Investasi Pemerintah PEN yang selanjutnya disingkat RIPPEN merupakan Rekening Pengelolaan dana investasi Pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari rekening Bendahara Umum Negara.17.Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN adalah dana yang disisihkan dalam RIPPEN untuk menampung kebutuhan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN bagi penerima Investasi yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.18.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.19.Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan. 2. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A Pembayaran dana penggantian biaya dan margin yang wajar dilaksanakan setelah mendapat reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 3. Di antara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Keenam A, yang berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam ARIPPEN dan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN. 4. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal pada bagian Keenam A RIPPEN dan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN, yakni Pasal 21A dan Pasal 21B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 21A (1)Menteri membuka RIPPEN dalam rangka melaksanakan Investasi Pemerintah PEN.(2)Bunga dan/atau jasa giro atas pengelolaan RIPPEN disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.(3)RIPPEN dikelola sampai dengan telah selesainya seluruh dana Investasi Pemerintah PEN ditempatkan pada penerima investasi.(4)KPA BUN mengajukan penutupan RIPPEN setelah seluruh dana Investasi Pemerintah PEN selesai ditempatkan pada penerima investasi. Pasal 21B(1)Dana Investasi Pemerintah PEN dalam RIPPEN ditetapkan menjadi Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN.(2)Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.(3)Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan ke rekening Penerima Investasi paling lambat pada akhir tahun 2023.(4)Dalam hal Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disalurkan seluruhnya, KPA BUN dapat menyalurkan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN ke rekening Penerima Investasi melampaui tahun 2023 setelah mendapatkan persetujuan Menteri.(5)Dalam hal sampai dengan akhir tahun 2023 masih terdapat Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN yang belum disalurkan atau belum mendapatkan persetujuan perpanjangan dari Menteri, dana tersebut disetorkan/dipindahbukukan ke rekening kas umum negara paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya. 5. Bagian Ketujuh diubah sehingga Bagian Ketujuh berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketujuh Pencairan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN 6. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1)Penerima Investasi menyampaikan rencana penarikan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN kepada Pelaksana Investasi.(2)Pelaksana Investasi dan KPA BUN melaksanakan rekonsiliasi untuk mencocokkan kesesuaian data termasuk namun tidak terbatas pada:a.rencana penarikan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN; danb.sisa alokasi Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN.(3)Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN menyampaikan permintaan pengalokasian anggaran pengeluaran dan penerimaan pembiayaan sesuai dengan rencana penarikan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN kepada PPA BUN.(4)Berdasarkan permintaan pengalokasian anggaran pengeluaran dan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPA BUN menyampaikan permintaan pengalokasian anggaran tersebut kepada Direktur Jenderal Anggaran.(5)Alokasi anggaran pengeluaran dan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.(6)Anggaran
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 92/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANANDAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal ILampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 797
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 117/PMK.07/2021
TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah termasuk APBD Perubahan. 4. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran. 5. Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar. 6. Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. 7. Batas Maksimal Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit APBD masing-masing Daerah dalam suatu tahun anggaran. 8. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu. 9. Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 10. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. 11. Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional. 12. Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan tahun anggaran tertentu. BAB IIBATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT APBD Pasal 2 (1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar 0,32% (nol koma tiga dua persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2022. (2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah. (3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. BAB IIIBATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD Pasal 3 (1) Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:a.sebesar 5,3% (lima koma tiga persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk kategori sangat tinggi;b.sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk kategori tinggi;c.sebesar 4,7% (empat koma tujuh persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk kategori sedang;d.sebesar 4,4% (empat koma empat persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk kategori rendah; dane.sebesar 4,1% (empat koma satu persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk kategori sangat rendah. (2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah. (3) Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Pasal 4 Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2022. BAB IVBATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH Pasal 5 (1) Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar 0,32% (nol koma tiga dua persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2022. (2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan dan Pinjaman PEN Daerah. (3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. BAB VPELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN DAERAH Pasal 6 (1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:a.Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,32% (nol koma tiga dua persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui;b.Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar sebesar 0,32% (nol koma tiga dua persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui;c.Pinjaman Daerah telah disetujui oleh Menteri Keuangan, untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat;d.rencana Pinjaman Daerah telah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri;e.rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima); danf.jumlah sisa Pinjaman Daerah dan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Pasal 7 (1) Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) dan/atau dokumen fisik (hardcopy) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri/gubernur. (2) Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:a.ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2022;b.rencana penarikan Pinjaman Daerah yang diusulkan;c.laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah; dand.salinan surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pasal 8 (1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 14 JULI 2021 SAMPAI DENGAN 20 JULI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 JULI 2021 SAMPAI DENGAN 20 JULI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.513,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.875,30 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.677,18 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.310,27 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.868,40 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.485,63 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.170,00 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.672,86 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.043,08 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.763,96 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.690,92 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.746,62 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.120,81 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,84 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,57 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.137,73 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 91,45 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 293,00 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.869,27 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,90 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 449,19 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.757,50 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.179,20 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.240,87 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,78 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA: Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA: Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Juli 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-36/PJ/2021
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE-36/PJ/2021 TENTANGSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN UNGGULANBIDANG PERPAJAKANDIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian atas penyelesaian pelayanan publik Kementerian Keuangan secara tepat waktu serta sesuai dengan tugas dan fungsi serta asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik, telah ditetapkan Standar Prosedur Operasi Layanan Unggulan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015. Sehubungan dengan adanya pemutakhiran Standar Operasional Prosedur yang dipergunakan dalam pelaksanaan proses bisnis layanan unggulan di lingkungan Kementerian Keuangan, maka ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KM.1/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Kementerian Keuangan. Atas hal tersebut, perlu disusun petunjuk pelaksanaan penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan dalam rangka penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi prosedur, persyaratan, dan jangka waktu penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan. D. Dasar 1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020;2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020;3.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KM.1/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Kementerian Keuangan. E. Materi 1.Layanan Unggulan bidang perpajakan adalah sebagai berikut:a.Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Wajib Pajak, dengan jangka waktu penyelesaian:1)Segera (otomatis) apabila permohonan disampaikan secara online;2)3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap apabila permohonan disampaikan melalui Loket TPT di KPP dan KP2KP,b.Pelayanan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk), dengan jangka waktu penyelesaian 21 (dua puluh satu) hari setelah dokumen diterima lengkap.2.Prosedur penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. F. Lain-lain 1.Apabila terdapat perubahan ketentuan yang mengatur prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini maupun penataan organisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, maka prosedur tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.2.Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2015 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.3.Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Juni 2021DIREKTUR JENDERAL, ttd SURYO UTOMO