PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 03/BC/2021

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 03/BC/2021 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENDAYAGUNAAN DANKRITERIA SISTEM INFORMASI PERSEDIAAN BERBASIS KOMPUTER(IT INVENTORY) BAGI BADAN USAHA ATAU PELAKU USAHADI KAWASAN EKONOMI KHUSUS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 78 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Tentang Tata Cara Penetapan Pendayagunaan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) Bagi Badan Usaha atau Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENDAYAGUNAAN DAN KRITERIA SISTEM INFORMASI PERSEDIAAN BERBASIS KOMPUTER (IT INVENTORY) BAGI BADAN USAHA ATAU PELAKU USAHA DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan. 2. Kawasan Pabean adalah Kawasan yang dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 4. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 5. Tempat Penimbunan Berikat, yang selanjutnya disingkat TPB, adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 6. Administrator KEK adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK. 7. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. 8. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK. 9. Persediaan adalah semua barang termasuk sediaan barang yang terkait dengan pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan. 10. Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer, yang selanjutnya disebut IT Inventory, adalah suatu sistem informasi yang dirancang, dibangun, dan digunakan oleh perusahaan untuk:mengadministrasikan Persediaan dengan cara mengintegrasikan sistem transaksi pemasukan barang, sistem transaksi pemakaian barang, sistem transaksi produksi, dan sistem transaksi pengeluaran barang dalam sistem akuntansi Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang menghasilkan laporan keuangan;menghasilkan informasi terkait Persediaan melalui teknologi komputer; danmenghasilkan laporan sesuai dengan kriteria dan persyaratan dalam fasilitas kepabeanan dan/atau cukai yang digunakan;serta disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem aplikasi KEK. 11. Pembangunan adalah pendirian kawasan, perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. 12. Pengembangan adalah pengembangan kawasan, perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis dan/atau kualitas hasil produksi barang dan/atau jasa. 13. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. 14. Sistem Pengendalian Internal, yang selanjutnya disingkat SPI, adalah sebuah sistem yang digunakan untuk mengomunikasikan dan mengendalikan bagian-bagian yang terkait dengan kegiatan/aktivitas bisnis perusahaan, perpindahan barang, proses akuntansi, dan lain-lain yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan. 15. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 17. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 18. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. 19. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 20. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 21. Pajak Dalam Rangka Impor, yang selanjutnya disingkat PDRI, adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. BAB IIPENDAYAGUNAAN DAN KRITERIA IT INVENTORY Pasal 2 (1) Untuk mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, Badan Usaha atau Pelaku Usaha wajib mendayagunakan IT Inventory. (2) Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang telah menyelesaikan masa Pembangunan atau Pengembangan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Saat Mulai Berproduksi Komersial. (3) Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data atas pendayagunaan IT Inventory kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem aplikasi KEK. (4) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:pemasangan antarmuka pemrograman aplikasi (Application Programming Interface) sebagai komunikasi basis data antarsistem; ataupengisian data pada format yang disediakan di sebuah jaringan peramban atau portal (webform). (5) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara:langsung setiap ada perubahan; atauberkala sesuai persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK dengan jangka waktu paling lama pada tanggal 1 bulan berikutnya. (6) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dalam pengajuan permohonan penetapan pendayagunaan IT Inventory. (7) IT Inventory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi kriteria sebagai berikut:mampu mencatat pemasukan barang dan pengeluaran barang (termasuk bahan baku, bahan penolong, mesin, dan peralatan), penyesuaian (adjustment), barang jadi (Finished Good), barang hasil pencacahan (stock opname), barang reject serta barang sisa dan/atau scrap, yang disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha di KEK oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha;pencatatan dan/atau pembukuan mampu menggambarkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dan/atau cukai dengan mencantumkan:jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean dan/atau cukai;dokumen perpindahan barang antar-Pelaku Usaha dalam satu KEK yang berfungsi sebagai surat jalan;kode barang

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/PMK.04/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 93/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 57/PMK.04/2017 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANGMELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.04/2017 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI. Pasal IKetentuan Pasal 31 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 650) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 353), diubah dengan menambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (1) Ketentuan jatuh tempo Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020, berlaku ketentuan sebagai berikut:dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2017 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2017, jatuh temponya ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2017;dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 16 Desember 2018 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2018, jatuh temponya ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018;dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 1 Desember 2019 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2019, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019; ataudalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 16 November 2020 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2020, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020. (2) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan pada tanggal 9 April 2020 sampai dengan tanggal 9 Juli 2020, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. (3) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terhadap:pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo Penundaan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku; danpemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021,dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. (4) Terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2021, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021. (5) Pemberian Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan setelah:Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian Penundaan berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik; danPengusaha Pabrik menyerahkan jaminan yang akan dipergunakan untuk jangka waktu Penundaan 90 (sembilan puluh) hari. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 798

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 184/PMK.05/2021

TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2021 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2021 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2022. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP  Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022. (2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pekerjaan dari suatu Kontrak yang:adibiayai dari Rupiah Murni dan/atau PNBP;b.pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS kontraktual dengan lampiran Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran; danc.ditandatangani paling lambat tanggal 30 November 2021. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Kontrak tahunan dan Kontrak tahun jamak pada akhir masa Kontrak. (4) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk:apekerjaan dari suatu Kontrak yang dibiayai dari pendapatan Badan Layanan Umum; danb.pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia. BAB III PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIRTAHUN ANGGARAN 2021 Bagian KesatuKeputusan Penyelesaian Sisa Pekerjaanke Tahun Berikutnya Pasal 3 (1) Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran 2022 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:a.berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; danb.penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup. (2) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:a.pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;b.waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; danc.pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. (3) Berdasarkan pertimbangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA memutuskan untuk:a.melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran 2022; ataub.tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran 2022. (4) Dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaks.ud pada ayat (3), KPA dapat melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Bagian KeduaPerubahan Kontrak Pasal 4 (1) Dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), PPK dan penyedia barang/jasa melakukan perubahan Kontrak. (2) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:a.mencantumkan jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan;b.pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan;c.perpanjangan jaminan pelaksanaan;d.tidak boleh menambah volume dan nilai kontrak pekerjaan; dane.tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan. (3) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum jangka waktu Kontrak berakhir. (4) Penyedia barang/jasa memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang telah disimpan oleh PPK paling singkat sampai dengan batas waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (5) Penandatanganan perubahan Kontrak dilaksanakan setelah PPK menerima Jaminan pelaksanaan yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Bagian KetigaJaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran atas Sisa Pekerjaan yang Dilanjutkan Penyelesaiannya ke Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 (1) Dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021, selain melakukan perpanjangan Jaminan pelaksanaan dalam perubahan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyedia barang/jasa melakukan perpanjangan masa berlaku/mengganti Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran. (2) Penyedia barang/jasa menyampaikan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang telah diperpanjang/diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK. (3) Masa berlaku Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat sampai dengan batas waktu sesuai surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). Pasal 6 (1) KPA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN atas penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa berakhirnya Kontrak. (3) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:a.salinan surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang telah dilegalisasi oleh KPA;b.asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); danc.asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan dari KPA/PPK kepada Kepala KPPN, untuk Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b. (4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN mengembalikan asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dan asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan dari KPA/PPK kepada Kepala KPPN atas Kontrak dimaksud yang sebelumnya ditatausahakan oleh KPPN. (5) KPPN menatausahakan asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b clan asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan dari KPA/PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c. Bagian KeempatTata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan Pasal 7 (1) Penyedia barang/jasa menyelesaikan sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 di tahun anggaran 2022 sesuai waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Dalam masa penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia barang/jasa dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Dalam hal penyedia barang/jasa telah menyelesaikan sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK clan penyedia barang/jasa menandatangani BAST/BAPP. (4) Penyedia barang/jasa menyetorkan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke rekening kas negara setelah penandatanganan BAST/BAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal terdapat masa pemeliharaan (retensi) sebagaimana tercantum dalam Kontrak, penyedia barang/jasa menyampaikan Jaminan Pemeliharaan kepada ke PPK sebelum penandatanganan BAST/BAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 8 (1) Dalam hal penyedia barang/jasa telah menyelesaikan sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), KPA menyampaikan pemberitahuan kepada

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : SE – 14/PP/2021

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR : SE – 14/PP/2021 TENTANG PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASISECARA TATAP MUKA PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19) DI PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 26 JULI 2021 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Berdasarkan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak terhadap persidangan di Pengadilan Pajak pada masa pandemi COVID-19 sebagaimana telah ditetapkan pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-04/PP/2021 serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak dengan tetap memprioritaskan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 26 Juli 2021.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan seluruh persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 26 Juli 2021.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persidangan di Pengadilan Pajak, yang meliputi sidang pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik serta seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak.     D. DASAR HUKUM 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);2.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;3.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan dalam rangka Pencegahan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan;     E. KETENTUAN 1.Persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 shift untuk setiap hari persidangan dengan ketentuan:a.  Shift I    : Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIBb.  Shift II   : Pukul 13.00 s.d. 17.00 WIB2.Majelis/Hakim Tunggal wajib mematuhi waktu awal dan akhir persidangan sebagaimana dimaksud angka 1.3.Majelis/Hakim Tunggal melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah paling banyak 10 Pemohon banding/Penggugat dalam satu hari persidangan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 48, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Pengadilan Pajak.4.Majelis/Hakim Tunggal dapat melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah lebih dari 10 Pemohon banding/Penggugat sepanjang tidak melebihi batas waktu tiap shift persidangan yang telah ditentukan.5.Orang yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 orang meliputi:3 orang Hakim;1 orang Panitera Pengganti;1 orang Pembantu Panitera Pengganti;1 orang Pelaksana;2 orang yang mewakili Pemohon Banding/Penggugat;2 orang yang mewakili Terbanding/Tergugat, danSelain huruf a sampai dengan f atas persetujuan Majelis/Hakim Tunggal.6.Majelis/Hakim Tunggal, Panitera Pengganti, serta para pihak diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan, serta tidak melakukan kontak fisik saat persidangan.7.Pelaksanaan Sidang Diluar Tempat Kedudukan (SDTK) tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) pada Surat Edaran ini.8.Seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Memperhatikan jarak aman (physical disctancing) antara petugas dan pengguna layanan.Petugas dan para pengguna layanan diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan, serta tidak melakukan kontak fisik saat pemberian layanan.Dokumen yang diserahkan pada saat layanan wajib disampaikan dengan dibungkus plastik atau telah disterilkan.9.Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak atas persetujuan Ketua Pengadilan Pajak dapat menetapkan pergantian jadwal shift dan penggunaan ruang sidang antar majelis, mengatur pembatasan layanan tatap muka, jumlah petugas, jumlah maksimal pengguna layanan setiap harinya, dan hal-hal lain yang diperlukan guna kelancaran persidangan dan layanan di Pengadilan Pajak.     F. PENUTUP 1.Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Para Pengguna Layanan di Pengadilan Pajak agar mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Surat Edaran ini.2.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.3.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 dan menyesuaikan dengan kebijakan penundaan persidangan atau penghentian sementara layanan secara tatap muka di Pengadilan Pajak.4.Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-04/PP/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Juli 2021KETUA PENGADILAN PAJAK ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 114/PMK.05/2021

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.05/2020 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DALAM PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang :      Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.05/2020 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DALAM PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019.  Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 410), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 13 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), dan ketentuan ayat (10) Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:     Pasal 13 (1)Pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial pada kementerian negara/lembaga dalam bentuk uang dapat dilakukan dengan mekanisme LS:a.ke rekening kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah penerima bantuan; ataub.ke penerima bantuan melalui bank/pos penyalur,sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai belanja bantuan sosial pada kementerian negara/lembaga.(1a)Selama periode penanganan pandemi COVID-19, kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah penerima bantuan sosial dalam bentuk uang dengan mekanisme LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya.(2)Pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial dalam bentuk uang melalui bank/pos penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melalui:a.pemindahbukuan dari rekening bank/pos penyalur ke rekening penerima bantuan sosial;b.pengisian uang elektronik penerima bantuan sosial oleh bank/pos penyalur; atauc.pemberian uang tunai dari rekening bank/pos penyalur kepada penerima bantuan sosial oleh petugas bank/pos penyalur.(3)Berdasarkan penyaluran belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, bank/pos penyalur menyampaikan laporan penyaluran dana belanja bantuan sosial kepada PPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa penyaluran dana belanja bantuan sosial melalui rekening penerima bantuan sosial atau uang elektronik.(4)PPK melakukan penelitian laporan penyaluran belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).(5)Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan oleh PPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterima laporan dari bank/pos penyalur.(6)Berdasarkan penyaluran belanja bantuan sosial dengan pemberian uang tunai dari rekening bank/pos penyalur kepada penerima bantuan sosial oleh petugas bank/pos penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dalam hal terdapat sisa belanja bantuan sosial yang tidak tersalurkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, harus disetor ke kas negara pada hari kerja berikutnya.(7)Selama periode penanganan pandemi COVID-19, batas waktu penyelesaian hasil penelitian oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penyetoran sisa belanja bantuan sosial yang tidak tersalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diselesaikan paling lambat pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan.(8)PPK menyampaikan surat perintah penyetoran sisa belanja bantuan sosial kepada bank/pos penyalur paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah dilakukan penelitian atau paling lambat pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan selama periode penanganan pandemi COVID-19.(9)Selama periode penanganan pandemi COVID-19, batas waktu penyetoran sisa belanja bantuan sosial yang dilakukan oleh bank/pos penyalur untuk bantuan sosial yang disalurkan melalui pemindahbukuan dari rekening bank/pos penyalur ke rekening penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pengisian uang elektronik penerima bantuan sosial oleh bank/pos penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya atau hari kerja sebelumnya dalam hal tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya merupakan hari libur/hari yang diliburkan.(10)Dihapus.     2. Setelah Bagian Keempat BAB III ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima dan diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B, sehingga berbunyi sebagai berikut:           Bagian KelimaBelanja Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga Pasal 13A (1)Dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, penyaluran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga dalam bentuk uang dapat dilakukan dengan mekanisme LS:a.ke rekening kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, atau lembaga non pemerintah penerima bantuan; ataub. ke penerima bantuan melalui bank/pos penyalur,sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga.(2)Selama periode penanganan pandemi COVID-19, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, atau lembaga non pemerintah penerima bantuan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya.(3)PPK menyampaikan surat perintah penyetoran sisa dana bantuan pemerintah kepada bank/pos penyalur paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah dilakukan penelitian atau paling lambat pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan penanganan pandemi COVID-19.(4)Selama periode penanganan pandemi COVID-19, batas waktu penyetoran sisa dana bantuan pemerintah yang dilakukan oleh bank/pos penyalur paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya atau hari kerja sebelumnya dalam hal tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya merupakan hari libur/hari yang diliburkan.   Pasal 13B (1)Dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh pengguna anggaran yang diberikan kepada perseorangan, selain disalurkan secara sekaligus melalui mekanisme LS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga, dapat pula disalurkan secara . sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai. (2)Penyaluran bantuan pemerintah secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh kementerian negara/lembaga berdasarkan:a.arahan Presiden; ataub.penugasan dari badan/lembaga yang ditunjuk oleh Presiden dalam penanganan pandemi COVID-19 dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).(3)Penyaluran bantuan pemerintah secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:a.pemberian bantuan bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda; danb.tidak dapat dibayarkan secara langsung melalui rekening penerima bantuan.(4)Untuk pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1):  a.pengguna anggaran menyusun pedoman umum; danb.pengguna anggaran menunjuk pejabat eselon I yang bertanggungjawab terhadap program untuk menyusun petunjuk teknis,dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga.(5)Pertanggungjawaban atas penyaluran bantuan pemerintah secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:    a.surat keputusan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 7/BC/2021

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 7/BC/2021 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANGKE DAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBERITAHUAN PABEAN Bagian KesatuPemberitahuan Pabean Pasal 2 (1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB diberitahukan dengan menggunakan Dokumen TPB. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:barang yang mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan/ataubarang yang seharusnya mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM,sesuai ketentuan yang mengatur mengenai TPB. (3) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan. (4) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan juga oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang dibekukan izinnya. (5) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan prinsip self assessment dan disampaikan oleh:Penyelenggara/Pengusaha TPB; atauPJT berdasarkan kuasa dari Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk pemasukan barang ke TPB berupa barang kiriman dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara yang diimpor melalui PJT. (6) Dalam hal pengeluaran barang tujuan TPB lain dan/atau tujuan kawasan ekonomi khusus, Dokumen TPB disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang melakukan pengeluaran barang. (7) Penyelenggara/Pengusaha TPB atau pengusaha PJT bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam Dokumen TPB. Pasal 3 (1) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan untuk setiap transaksi pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari TPB. (2) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara berkala atau periodik untuk:barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan menggunakan saluran pipa, jaringan transmisi, ban berjalan (conveyor belt), dan sejenisnya; dan/ataupemasukan dan pengeluaran barang oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang memiliki bisnis proses yang memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat, termasuk barang curah. (3) Untuk dapat menyampaikan Dokumen TPB secara berkala atau periodik, Penyelenggara/Pengusaha TPB harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah. (4) Kepala Kantor Wilayah memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan mekanisme perlakukan tertentu yang ditetapkan pada lampiran izin TPB. Pasal 4 (1) Setiap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari TPB yang menggunakan Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan Dokumen Pelengkap Pabean. (2) Untuk pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Dokumen TPB dibuat berdasarkan:jumlah barang yang dapat diukur dengan alat ukur yang dapat diakses atau diperiksa oleh Pejabat Bea dan cukai yang mengawasi TPB; dan/ataujenis barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan melalui pipa, jaringan transmisi, ban berjalan (conveyor belt), dan sejenisnya tidak berubah-ubah. (3) Jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kantor Pabean paling lama 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Untuk pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Dokumen TPB dibuat:berdasarkan jumlah dan jenis barang yang telah dilaporkan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB di setiap pemasukkan/pengeluarannya; dan/ataudapat dilakukan pemeriksaan sewaktu-waktu berdasarkan manajemen risiko oleh Pejabat Bea dan Cukai. (6) Jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 1 (satu) hari kerja untuk pengirim dan/atau penerima barang yang sama. (7) Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kantor Pabean paling lama 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Penyampaian Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk:pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk pengeluaran sementara; dan/ataupemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB. (9) Dalam hal Dokumen TPB berkala digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai:a.barang yang dikeluarkan harus sudah memenuhi ketentuan pembatasan di bidang impor dalam hal barang yang dikeluarkan terkena ketentuan pembatasan di bidang impor; danb.Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib menyerahkan jaminan kepada Kantor Pengawasan dengan ketentuan:1)jaminan diserahkan sebelum melakukan pengeluaran barang; dan2)nilai jaminan memperhitungkan jumlah perkiraan Bea Masuk, cukai dan/atau PDRI dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7). (10) Dalam hal Dokumen TPB berkala tidak disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7):Kepala Kantor Pengawasan tidak memberikan pelayanan atas pengajuan Dokumen TPB berikutnya; dan/atauPenyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPB. Pasal 5 (1) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk:a.Pemasukan barang ke TPB dari:1)luar daerah pabean;2)tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau3)TPB lain; danb.Pengeluaran barang dari TPB ke:1)tempat lain dalam daerah pabean;2)TPB lain;3)Kawasan Bebas; dan/atau4)kawasan ekonomi khusus. (2) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dan/atau PJT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai TPB. (3) Pengeluaran barang dari TPB ke luar daerah pabean berlaku ketentuan yang mengatur mengenai ekspor. (4) Pemasukan barang ke TPB dari Kawasan Bebas menggunakan pemberitahuan pabean Kawasan Bebas dengan tata cara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kawasan bebas. (5) Pemasukan barang ke TPB dari kawasan ekonomi khusus menggunakan dokumen pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus dengan tata cara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kawasan ekonomi khusus. (6) Terhadap Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kode sebagai berikut:a.BC 2.3 untuk pemasukan ke TPB selain pusat logistik berikat dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara;b.BC 2.5 untuk pengeluaran barang yang terdapat kandungan asal impor dari TPB selain pusat logistik berikat ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai;c.BC