PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 85/PMK.05/2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR22/PMK.05/2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk kepastian hukum dan penyesuaian terhadap pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/PMK.05/2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT. Pasal IAngka 6 huruf h dalam BAB IX huruf B Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 279) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Mei 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 Mei 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASSONA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 504

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/KM.4/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/KM.4/2021 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Juni 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE – 16/PP/2021

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE – 16/PP/2021 TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANANADMINISTRASI LAINNYA SEBAGAI TINDAK LANJUTSURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-15/PP/2021 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-15/PP/2021, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya di Pengadilan Pajak.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.     D. DASAR HUKUM    1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-15/PP/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Seluruh Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.     E. KETENTUAN 1.Jangka Waktu Mengenai Persiapan Dan Pelaksanaan PersidanganJangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Jangka Waktu Mengenai Layanan Administrasi LainnyaJangka waktu layanan administrasi lainnya, antara lain pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan peninjauan kembali dari para pihak, pengiriman Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, pengiriman salinan putusan Peninjauan Kembali, izin kuasa hukum, dan dokumen-dokumen persidangan lainnya tidak memperhitungkan periode tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.     F. PENUTUP 1.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Juli 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE – 15/PP/2021

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE – 15/PP/2021 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARALAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUIHELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAKMULAI TANGGAL 26 JULI 2021 S.D. 2 AGUSTUS 2021 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Sehubungan dengan kebijakan pemerintah mengenai Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Dsease 2019 di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021, masih adanya beberapa Hakim dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak yang terpapar COVID-19, serta dalam rangka komitmen Pengadilan Pajak untuk menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 2 Agustus 2021.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara elektronik dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak sehubungan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai tanggal 26 Juli s.d. 2 Agustus 2021.     D. DASAR HUKUM 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);2.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;3.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan  dalam rangka Pencegahan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan.     E. KETENTUAN 1.Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.2.Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.3.Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 dengan pemberitahuan lebih lanjut.4.Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 2 Agustus 2021.5.Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) sebagaimana dimaksud angka 4 dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.6.Pada periode tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, desinfektasi/sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor, dan melakukan swab test kepada Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Tenaga Pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif COVID-19.7.Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak.     F. PENUTUP 1.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai kebijakan Pemerintah. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Juli 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 162/PMK.07/2021

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR17/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DANDANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNGPENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DANDAMPAKNYADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 825) diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1)Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya.(2)Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari DAU atau DBH yang digunakan untuk:a.dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dapat berupa:1.dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);2.pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);3.distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke fasilitas kesehatan; dan4.insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).b.mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui penyediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan dapat digunakan untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan;c.insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dand.belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.(3)Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DAU.(4)Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mendapat alokasi DAU, dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari DBH ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DBH.(5)Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan dana yang bersumber dari penerimaan daerah yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmarked).(6)Penghitungan besaran dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan tingkat perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah masing-masing.(7)Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana paling cepat 3 (tiga) bulan setelah Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan paling sedikit 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(7a)Hasil penyesuaian anggaran dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Daerah dan penanganan kemiskinan ekstrem.(8)Tata cara pelaksanaan kegiatan dan penghitungan masing-masing pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.(9)Tata cara penganggaran dan pengelolaan keuangan dalam APBD atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.(10)Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap tanggal 7 untuk periode laporan bulan sebelumnya.(11)Dalam hal tanggal 7 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) pada hari kerja berikutnya.(12)Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilaksanakan pada tingkat kelurahan.(13)Pemantauan dan pengendalian atas belanja APBD untuk dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.   2. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9B disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah, sehingga Pasal 9B berbunyi sebagai berikut:   Pasal 9B(1)Pemotongan atas penyaluran DAU atau DBH per daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (4) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa setelah menerima rekomendasi pemotongan DAU atau DBH per Daerah dari Direktorat Jenderal Anggaran.(2)Rekomendasi pemotongan DAU atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 12 setiap bulannya.(3)Dalam hal tanggal 12 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.(4)Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU atau DBH dan penyetoran dana hasil pemotongan DAU atau DBH per Daerah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.(4a)Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:a.nama daerah;b.besaran DAU atau DBH yang dipotong; danc.periode pemotongan DAU atau DBH.(5)Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa melaksanakan pemotongan penyaluran DAU atau DBH.(6)Pemotongan terhadap penyaluran DAU tahun anggaran 2021 dilakukan dalam hal rekomendasi pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan paling lambat tanggal 12 November 2021.(7)Dalam hal pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2021, pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2022.(8)Batas waktu penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah pada Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat tanggal 13 Juni 2022.   3. Di antara Pasal 20E dan Pasal 21 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 20F, Pasal 20G, Pasal 20H, Pasal 201, Pasal 20J, dan Pasal 20K sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20F(1)Untuk mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrem pada Desa di 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas, diberikan tambahan BLT Desa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) bulan.(2)Tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:a.keluarga penerima manfaat yang telah terdata sebagai penerima BLT Desa tahun anggaran 2021, dalam hal:1.Desa tidak memiliki data

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : PER – 06/BC/2021

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : PER – 06/BC/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN KERAHASIAAN DATA PENUMPANGYANG DIKIRIMKAN KEPADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ATASKEDATANGAN ATAU KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT UDARA KEATAU DARI DAERAH PABEAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.04/2014 tentang Penyampaian Data Penumpang atas Kedatangan atau Keberangkatan Sarana Pengangkut Udara ke atau dari Daerah Pebean perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Cara Pengelolaan Data dan Kerahasiaan Data Penumpang yang Dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Atas Kedatangan atau Keberangkatan Sarana Pengangkut Udara ke atau dari Daerah Pabean; Mengingat : MEMUTUSKAN :Metetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN KERAHASIAAN DATA PENUMPANG YANG DIKIRIMKAN KEPADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAS KEDATANGAN ATAU KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT UDARA KE ATAU DARI DAERAH PABEAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Bagian KesatuPengelolaan Data Penumpang Pasal 2Data Penumpang digunakan dalam rangka mencegah, mendeteksi, meneliti, dan menyidik pelanggaran bidang Kepabeanan dan Cukai dan kejahatan serius lainnya meliputi: Pasal 3Data Penumpang yang dikirimkan oleh pengangkut kepada DJBC harus dikelola dengan profesional, bersifat rahasia, dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC. Pasal 4 (1) Data Penumpang yang dikirimkan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan data rekapitulasi dari data Passenger Name Record for Government (PNR GOV), Advance Passenger Information (API) dan/atau data lain yang paling sedikit meliputi:format data Passenger Name Record for Government (PNR GOV) yang terdiri dari:rekaman kode lokasi Passenger Name Record (PNR);tanggal pemesanan tiket;tanggal keberangkatan;nama penumpang;ketersediaan informasi mengenai frequent flier dan keuntungan lainnya (misal tiket gratis, upgrades, dan lain-lain);nama penumpang lain di dalam Passenger Name Record (PNR), termasuk jumlah orang yang bepergian di dalam Passenger Name Record (PNR);semua informasi yang tersedia terkait kontak, termasuk pemesan tiket;semua informasi terkait pembayaran (misal nomor kartu kredit);rencana perjalanan untuk Passenger Name Record (PNR) tertentu;agen perjalanan (travel agency/travel agent);informasi code share (misal pada saat suatu maskapai menjual tiket pada maskapai lain);informasi yang terpisah (split/divided) (misal pada saat suatu Passenger Name Record (PNR) mengandung referensi mengenai Passenger Name Record (PNR) lainnya);status keberangkatan penumpang, termasuk konfirmasi dan status check in;informasi terkait tiket, termasuk nomor tiket, tiket sekali jalan, dan Automated Ticket Fare Quote (ATFQ);informasi terkait barang bawaan;informasi terkait tempat duduk yang dipesan, termasuk nomor tempat duduk;informasi umum termasuk pelayanan lainnya (other service indicated), indikasi layanan khusus (special service indicated), dan indikasi layanan tambahan (supplemental service request);semua informasi dari sistem Advance Passenger Information (API) yang terkumpul (misal Advance Passenger Information (API) yang sebelumnya dikumpulkan oleh sistem Passenger Name Record (PNR) suatu maskapai, seperti nomor paspor, tanggal lahir, dan jenis kelamin); dansemua rekaman terkait perubahan data Passenger Name Record (PNR) yang tercantum sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 18;format data Advance Passenger Information (API) yang terdiri dari:nama penumpang;jenis kelamin;tanggal lahir;warga negara;nomor paspor;tanggal penerbitan pasor;tempat penerbitan paspor;negara asal;penerbangan keberangkatan awal (inbound);penerbangan tujuan akhir (outbound);kode pemesanan;barang bawaan (jumlah, claim tag, berat);nomor tempat duduk; dannomor penerbanganData lainnya yaitu data Awak Sarana Pengangkut yang terdiri dari:nama;jenis kelamin;tanggal lahir;warga negara;nomor paspor;tanggal penerbitan pasor;tempat penerbitan paspor; danbarang bawaan (jumlah, claim tag, berat).Data manual atau elektronik yang dikirimkan oleh pengangkut yang belum memiliki sistem API dan PNR meliputi:nama penumpang;nama awak sarana pengangkut udara;jenis kelamin;tanggal lahir;warga negara;nomor paspor;tanggal penerbitan paspor;tempat penerbitan paspor;penerbangan keberangkatan awal (inbound);penerbangan tujuan akhir (outbound);barang bawaan (jumlah koli, berat);nomor penerbangan;tanggal keberangkatan;semua informasi yang tersedia terkait kontrak, termasuk pihak penyewa, pemilik pesawat, terkait pembayaran, dan lain lain;agen perjalanan (travel agency/travel agent) atau perusahaan yang mewakili Pengangkut untuk menangani penumpang, bagasi, dan/atau kargo di Bandar Udara (ground handling); daninformasi umum termasuk pelayanan lainnya (other Service indicated), indikasi layanan khusus (special Service indicated), dan indikasi layanan tambahan (supplemental Service request). (2) Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean yang mengawasi kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut memastikan Pengangkut melakukan input data yang disampaikan secara manual atau elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ke dalam portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 (1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang mengelola dan menggunakan Data Penumpang. (2) Pengelola dan pengguna Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pengelola Data Penumpang;Manajer Aplikasi PRM;Administrator Aplikasi PRM; danPengguna Aplikasi PRM. (3) Dalam mengelola dan menggunakan Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menetapkan:Pengelola Data Penumpang;Manajer Aplikasi PRM; danAdministrator Aplikasi PRM. (4) Administrator Aplikasi PRM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pimpinan unit eselon III yang tidak ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk menetapkan secara penuh (mandatory) Aplikasi PRM. Bagian KeduaAplikasi Pasal 6 (1) Penggunaan Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan dengan menggunakan Aplikasi PRM. (2) Aplikasi PRM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan oleh Pengelola Data Penumpang. (3) Aplikasi PRM sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat ditambahkan dengan data lainnya seperti:data pelintas batas;data barang kiriman; dandata lainnya yang berkaitan dengan pengawasan kepabeanan dan cukai. Bagian KetigaPengelolaan Akses Data Pasal 7 (1) Pengelola Data Penumpang atas nama Direktur Jenderal memberikan akses Data Penumpang melalui Aplikasi PRM kepada Pejabat Bea dan Cukai sesuai dengan kewenangannya. (2) Akses Data Penumpang dalam Aplikasi PRM meliputi:akses pengelolaan;akses manajemen;akses administrator; danakses penggunaan untuk:Pejabat Bea dan Cukai pada direktorat yang membidangi penindakan dan penyidikan Kepabeanan dan Cukai di Kantor Pusat;Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah di bidang pengawasan yang menangani analisa penumpang;Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai di bidang pengawasan yang menangani analisa penumpang;Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menangani analisa penumpang; danPejabat Bea dan Cukai lainnya berdasarkan pertimbangan tugas dan wewenang. Pasal 8 (1) Pengelola Data Penumpang memiliki kewenangan untuk memberikan dan mencabut hak akses kepada:Manajer Aplikasi PRM;Administrator Aplikasi PRM; danPengguna Aplikasi PRM. (2) Pemberian dan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan jabatan sebagai direktur pada direktorat penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai oleh Menteri Keuangan. (3) Pemberian dan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan kepada pimpinan unit eselon III dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pabean yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk menerapkan secara penuh (mandatory) Aplikasi PRM. (4) Selain skema pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan unit eselon III yang tidak ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk menetapkan secara penuh (mandatory) Aplikasi PRM dapat mengajukan permintaan hak