PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2022
TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED ANDDEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN,DAN USED COOKING OIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Ketentuan mengenai Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dalam Peraturan Menteri ini diberlakukan terhadap pengeluaran Barang dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean. (2) Ketentuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga atas pengeluaran Barang dari KPBPB untuk tujuan ke luar Daerah Pabean. (3) Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan PE. (2) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Eksportir yang mempunyai:bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Crude Palm Oil (CPO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng curah dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli Crude Palm Oil (CPO) dengan tidak menggunakan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ataubukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara Eksportir dan produsen pelaksana distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) yang disampaikan melalui SINSW berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan. (3) Penerbitan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) PE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor Barang kepada kantor pabean. Pasal 4 (1) Untuk memperoleh PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW. (2) Untuk dapat mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus memiliki hak akses. (3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli paling sedikit berupa:nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, untuk Eksportir yang merupakan orang perseorangan;nomor pokok wajib pajak, untuk Eksportir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan; ataunomor induk berusaha dan nomor pokok wajib pajak, untuk Eksportir yang merupakan koperasi dan badan usaha. (4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak perlu mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. Pasal 5 (1) Eksportir mengajukan permohonan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melalui SINSW dengan mengisi elemen data realisasi distribusi secara elektronik. (2) Eksportir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dan kesesuaian data dan informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 6 (1) PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode Quick Response (QR) berdasarkan hasil validasi pemenuhan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Crude Palm Oil (CPO) dan/atau (domestic market obligation) minyak goreng curah yang dilakukan oleh Tim Validasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Proses validasi pemenuhan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Crude Palm Oil (CPO) dan/atau (domestic market obligation) minyak goreng curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SINSW yang terintegrasi dengan sistem sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PE memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai:nomor induk berusaha dan identitas Eksportir;pos tarif/harmonized system;jenis/uraian Barang;jumlah dan satuan Barang;pelabuhan muat;negara tujuan;tanggal berlaku; dantanggal berakhir. (4) PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan. (5) Penerbitan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kartu kendali realisasi Ekspor. (6) Kartu kendali realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan untuk melakukan pemotongan alokasi PE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d. (7) Dalam hal jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d telah dapat dilakukan pemotongan secara elektronik oleh SINSW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, penerbitan PE tidak disertai dengan kartu kendali realisasi Ekspor. Pasal 7 (1) Penerbitan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan neraca komoditas. (2) Pemanfaatan neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, penerbitan PE oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan data yang tersedia. Pasal 8 (1) Apabila terdapat perubahan data pada PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Eksportir wajib mengajukan permohonan perubahan PE paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan data. (2) Data pada PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:identitas Eksportir;pos tarif/harmonized system;jenis/uraian Barang;jumlah dan satuan Barang;pelabuhan muat; dan/ataunegara tujuan. (3) Permohonan perubahan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli:PE; dandokumen yang mengalami perubahan. (4) Eksportir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dan kesesuaian data dan informasi terkait dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 9 (1) Apabila permohonan perubahan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perubahan PE melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode Quick Response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan. (2) Apabila permohonan perubahan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun perubahan PE belum
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 79 TAHUN 2021
TENTANG UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut Keputusan PPK adalah keputusan yang dikeluarkan oleh PPK yang bersifat konkret, individual, dan final. 2. Keputusan Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang selanjutnya disebut Keputusan Pejabat adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang bersifat konkret, individual, dan final. 3. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat. 4. Keberatan adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK dan Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan Pejabat. 5. Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK mengenai pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 7. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif. 8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat selain PPK yang diberi wewenang menetapkan keputusan di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 11. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan. 12. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian keda untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. BAB IIUPAYA ADMINISTRATIF Bagian KesatuUmum Pasal 2 (1) Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat dapat mengajukan Upaya Administratif. (2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Keberatan dan Banding Administratif. Bagian KeduaKeberatan Paragraf 1Umum Pasal 3 (1) Pegawai ASN dapat mengajukan Keberatan atas:a.Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK; danb.Keputusan Pejabat. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada PPK. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan kepada atasan Pejabat. Paragraf 2Tata Cara Penyelesaian Keberatan Atas Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pasal 4 (1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada PPK dengan memuat alasan Keberatan yang disertai data pendukung. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh Pegawai ASN. (3) Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima. Pasal 5 (1) PPK wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal PPK menerima Keberatan. (2) PPK dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan dan/atau pihak lain, jika diperlukan. (3) Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja PPK tidak mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Pasal 6 (1) PPK dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan. (2) Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan, perubahan, pencabutan, atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PPK. (3) Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Paragraf 3Tata Cara Penyelesaian Keberatan Atas Keputusan Pejabat Pasal 7 (1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis kepada atasan Pejabat dengan memuat alasan Keberatan yang disertai data pendukung dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh Pegawai ASN. (3) Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima. Pasal 8 (1) Pejabat harus memberikan tanggapan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan. (2) Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pejabat berdasarkan data pendukung yang dimiliki. (3) Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada atasan Pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal Pejabat menerima tembusan Keberatan. (4) Atasan Pejabat wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal atasan Pejabat menerima Keberatan. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat tidak memberikan tanggapan atas Keberatan maka atasan Pejabat mengambil keputusan berdasarkan data yang ada. (6) Atasan Pejabat dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pejabat, Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan, dan/atau pihak lain, jika diperlukan. (7) Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja atasan Pejabat tidak mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Pasal 9 (1) Atasan Pejabat dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan. (2) Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan, perubahan, pencabutan, atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 26/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.682,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.289,79 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.431,86 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.075,43 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.870,49 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.340,82 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.319,95 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.505,18 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.234,11 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.592,07 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.470,84 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.887,29 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.426,16 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,93 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,07 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.866,17 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 74,09 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,10 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.913,81 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 40,76 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 424,81 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.589,56 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.444,68 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.175,35 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,52 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Mei 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 8/BC/2021
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 8/BC/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER-17/BC/2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN CUKAISECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKANPELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-17/BC/2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN. Pasal IKetentuan Pasal 24 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) diubah serta ayat (2) dihapus dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1) Pengusaha Pabrik yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara Pembayaran secara Berkala, wajib membayar cukai yang terutang atas barang kena cukai yang dikeluarkan pada:tanggal 1 sampai dengan tanggal 15, paling lambat pada tanggal 14 bulan berikutnya; dantanggal 16 sampai dengan akhir bulan, paling lambat pada tanggal 28 bulan berikutnya. (2) Dihapus. (3) Tanggal 14 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tanggal 28 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinyatakan sebagai berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. (4) Dalam hal berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik wajib melakukan pembayaran paling lambat pada hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. (5) Dalam hal pengeluaran barang kena cukai dilakukan pada masa berlakunya keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala melewati masa berlaku keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala, jangka waktu Pembayaran secara Berkala tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala, Pengusaha Pabrik:wajib membayar cukai yang terutang dimaksud; dandikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang sebagaimana dimaksud pada huruf a. (7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan dalam hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penagihan cukai. Pasal II 1. Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini namun pengajuan dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran diajukan pada saat atau setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran, dilakukan perubahan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;Perubahan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik;Perubahan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran diundangkan dan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran; danPerubahan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 2. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Juli 2021DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- ASKOLANI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 111/PMK.06/2021
TENTANG MEKANISME PENGALIHAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DARI PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN KEPADA BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT DAN PENARIKAN KEMBALI DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN OLEH PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 dan Pasal 64 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Penarikan Kembali Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan oleh Pemerintah; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENGALIHAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DARI PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN KEPADA BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT DAN PENARIKAN KEMBALI DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN OLEH PEMERINTAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. 2. Dana FLPP adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung program FLPP. 3. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 4. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. 5. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera. 6. Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat PPDPP adalah badan layanan umum yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melakukan pengelolaan atas Dana FLPP. 7. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 8. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 pada PPDPP yang selanjutnya disebut KPA PPDPP adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Dana FLPP pada PPDPP. 9. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 Pengelola Investasi Dana FLPP sebagai Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA IP FLPP adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Investasi Pemerintah berupa Dana FLPP pada BP Tapera. 10. Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi: a. mekanisme pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera; b. mekanisme penarikan Dana FLPP oleh Pemerintah pada BP Tapera; dan c. akuntansi dan pelaporan. BAB IIIMEKANISME PENGALIHAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DARI PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN KEPADA BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT Bagian KesatuUmum Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara berwenang melakukan pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera. (2) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.dana yang sedang digulirkan; danb.dana yang belum digulirkan. (3) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh Dana FLPP yang telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada pos pembiayaan investasi untuk PPDPP dan telah dicairkan sejak tahun anggaran 2010 sampai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun pelaksanaan pengalihan. Pasal 4 Dalam rangka pelaksanaan pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan menunjuk: a. Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku KPA IP FLPP; dan b. BP Tapera selaku OIP untuk pengelolaan Dana FLPP setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Investasi Pemerintah. Bagian KeduaTugas dan Wewenang KPA PPDPP dan KPA IP FLPP Pasal 5 (1) Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh KPA PPDPP dan KPA IP FLPP sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (2) Dana FLPP yang dialihkan kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dana FLPP sampai dengan perhitungan nilai transaksi terakhir (cut off) per tanggal 31 Oktober 2021. Pasal 6 Tugas dan wewenang KPA PPDPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut: a. melakukan koordinasi dengan KPA IP FLPP, BP Tapera, dan pihak terkait untuk melakukan pengalihan Dana FLPP; b. mempersiapkan administrasi terkait pengalihan Dana FLPP; c. melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyusun kajian tuntas atas kontrak atau perjanjian yang harus dilakukan penyesuaian sebagai akibat pengalihan Dana FLPP; d. mempersiapkan pelaksanaan reviu yang akan dilakukan oleh BPKP; e. menyusun laporan keuangan penutup; f. melakukan pengalihan Dana FLPP kepada BP Tapera; g. menandatangani berita acara serah terima pengalihan Dana FLPP kepada KPA IP FLPP; dan h. melaksanakan hal-hal terkait lainnya yang dianggap perlu dalam proses pengalihan Dana FLPP. Pasal 7 Tugas dan wewenang KPA IP FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut: a. menatausahakan penerimaan negara bukan pajak dan Investasi Pemerintah nonpermanen pada BP Tapera; b. menyusun laporan keuangan Investasi Pemerintah; c. tugas-tugas lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Investasi Pemerintah; d. menandatangani berita acara serah terima pengalihan Dana FLPP dari KPA PPDPP; dan e. melaksanakan hal-hal terkait lainnya yang dianggap perlu dalam proses pengalihan Dana FLPP. Bagian KetigaReviu BPKP Pasal 8 (1) Nilai Dana FLPP yang dialihkan kepada BP Tapera didasarkan atas hasil pelaksanaan reviu yang dilakukan oleh BPKP. (2) Pelaksanaan reviu oleh BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan tanggal perhitungan nilai transaksi terakhir (cut off) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (3) Laporan hasil reviu BPKP disampaikan kepada KPA PPDPP dan KPA IP FLPP dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan Komisioner BP Tapera. Pasal 9 (1) Berdasarkan hasil reviu BPKP dan penunjukan BP Tapera sebagai OIP, dilaksanakan penyusunan dan penandatanganan perjanjian investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Investasi Pemerintah. (2) Berdasarkan perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA IP FLPP memberitahukan kepada KPA PPDPP untuk melakukan pengalihan Dana
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 04/BC/2021
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 04/BC/2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PENGOPERASIANPUSAT KOMANDO DAN PENGENDALIAN PATROLI LAUTDIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dalam Rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengoperasian Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PENGOPERASIAN PUSAT KOMANDO DAN PENGENDALIAN PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IITUGAS DAN FUNGSI PUSKODAL BAGIAN KESATUTUGAS DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Puskodal mempunyai tugas menyiapkan fasilitas dukungan komando, pengendalian dan komunikasi Pengawasan Laut. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskodal menyelenggarakan fungsi:pelaksanaan pengumpulan dan integrasi Datin;pelaksanaan analisis Datin;penyediaan Datin untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Patroli Laut; danpenyediaan sarana dan/atau prasarana bagi unsur patroli. BAGIAN KEDUAINTEGRASI DATIN Pasal 3 (1) Dalam menyelenggarakan fungsi pengumpulan dan integrasi Datin, Puskodal mengumpulkan dan mengintegrasikan Datin dari sistem pendukung data berupa perangkat keras maupun perangkat lunak sesuai dengan kebutuhan Pengawasan Laut dan ketersediaan teknologi. (2) Integrasi Datin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan SIDI WASLA dan memanfaatkan jaringan komunikasi data berupa jaringan intranet. (3) Dalam hal jaringan intranet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat memenuhi kebutuhan jaringan, Puskodal dapat memanfaatkan jaringan internet dengan media transmisi berupa:kabel;kabel serat optik;frekuensi radio; dan/atausatelit. BAGIAN KETIGAANALISIS DATIN Pasal 4 (1) Dalam menyelenggarakan fungsi analisis Datin, Puskodal melakukan pemantauan dan analisis terhadap sarana pengangkut, Kapal Patroli, keamanan pelayaran, dan hal-hal lain yang terkait Pengawasan Laut untuk mendeteksi adanya potensi pelanggaran kepabeanan dan cukai dan/atau pelanggaran perundang-undangan lainnya. (2) Datin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dan/atau berasal dari:Kantor Bea dan Cukai;instansi di lingkungan Kementerian Keuangan;instansi non Kementerian Keuangan;penyedia layanan pihak ketiga; dan/ataumasyarakat. (3) Hasil dari kegiatan analisis Datin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk:pertimbangan pengambilan kebijakan terkait Pengawasan Laut;rekomendasi atas perencanaan Patroli Laut;mendukung pelaksanaan Patroli Laut;evaluasi kegiatan Patroli Laut;mendukung kegiatan pengawasan kepabeanan dan cukai di daerah pabean; dan/ataumendukung penyelesaian pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di tingkat penelitian atau penyidikan. (4) Tata laksana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf A sampai dengan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAGIAN KEEMPATPENYEDIAAN DATIN Pasal 5 (1) Dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan Datin, Puskodal dapat meminta, menerima, dan/atau memberikan Datin untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Patroli Laut. (2) Puskodal dapat meminta dan/atau memberikan Datin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari dan/atau kepada:Kantor Bea dan Cukai;satuan tugas Patroli Laut;penanggung jawab operasi;pengendali taktis; dan/ataupengendali operasi. (3) Satuan tugas Patroli Laut, penanggung jawab operasi, pengendali taktis dan/atau pengendali operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e sesuai dengan ketentuan mengenai Patroli Laut. (4) Datin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain;informasi terkait sarana pengangkut di laut yang berada di wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;posisi kapal patroli dan pola Patroli Laut di wilayah kewenangannya;berita cuaca dan berita terkait keselamatan pelayaran;area fokus pengawasan (geofencing);tanggapan atas data/atau informasi yang diberikan oleh Puskodal;dokumentasi berita acara pemeriksaan sarana pengangkut;dokumentasi berita acara penyegelan sarana pengangkut;dokumentasi berita acara pembukaan segel pada saat pembongkaran di KPPBC tujuan;dokumentasi kegiatan penindakan;dokumentasi kegiatan lain yang perlu diketahui oleh pimpinan/pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atauDatin lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan Patroli Laut. (5) Pemberian dan/atau permintaan Datin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:sistem komunikasi operasi;sistem komputer pelayanan dan pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;surat elektronik;naskah dinas korespondensi; dan/atausarana komunikasi lainnya;dengan mempertimbangkan urgensi, keamanan informasi, kecepatan penyampaian pesan, ketersediaan dan aksesabilitas. (6) Tata laksana pemberian dan/atau permintaan Datin melalui sistem komunikasi operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (7) Tata laksana pengelolaan Datin yang diterima dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAGIAN KELIMAPENYEDIAAN SARANA DAN/ATAU PRASARANA PUSKODALSELAMA PELAKSANAAN PATROLI LAUT Pasal 6 (1) Dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan sarana dan/atau prasarana bagi unsur patroli, Puskodal memastikan ketersediaan sarana dan/atau prasarana pendukung untuk mendukung selama pelaksanaan Patroli Laut. (2) Untuk memastikan ketersediaan sarana dan/atau prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:mempersiapkan sarana dan/atau prasarana; dan/ataumemindahkan sementara sarana dan/atau prasarana. (3) Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan persetujuan pejabat penanggungjawab sarana dan/atau prasarana dimaksud. (4) Sarana dan/atau prasarana pendukung sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa:sistem pendukung data;sistem manajemen informasi pengawasan;sistem komunikasi operasi; dan/atausistem dukungan operasi Patroli Laut.petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan;dokumentasi teknis sistem; dan/atauprotokol pengamanan Datin (persandian). BAB IIIKLASIFIKASI DAN KOMPONEN PUSKODAL BAGIAN KESATUKLASIFIKASI PUSKODAL Pasal 7 (1) Puskodal terdiri atas:Unit Komando dan Kendali (UKK) Utama;Unit Komando dan Kendali Tipe A;Unit Komando dan Kendali Tipe B; danStasiun Kendali dan Komunikasi. (2) Unit Komando dan Kendali (UKK) Utama merupakan unit yang berada pada subdirektorat yang membidangi operasi dan Patroli Laut dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. (3) Unit Komando dan Kendali (UKK) Tipe A merupakan unit yang berada pada unit eselon III di Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, yang melaksanakan fungsi operasi dan Patroli Laut dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. (4) Unit Komando dan Kendali (UKK) Tipe B merupakan unit yang berada pada unit eselon IV di KPPBC, yang melaksanakan fungsi operasi dan Patroli Laut dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. (5) Stasiun Kendali dan Komunikasi (SKK) merupakan unit yang dikelola dan dioperasikan oleh unit yang melaksanakan fungsi pengelolaan dan pengoperasian sarana komunikasi dan elektronika pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dan/atau Kapal Patroli serta bertanggung jawab