SURAT EDARANNOMOR SE – 2/SP/2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-01/SP/2021 TENTANG PROSEDUR PEMBERIAN LAYANAN PERSIDANGAN DAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK A. Umum Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019, dipandang perlu melakukan penyesuaian ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE-01/SP/2021 tentang Prosedur Pemberian Layanan Persidangan dan Administrasi Secara Tatap Muka Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak, yang terkait dengan prosedur dan tata tertib pelayanan bagi Pengguna Layanan yang datang secara tatap muka. B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan Tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini adalah untuk tetap menjaga kualitas dan kelancaran pelayanan dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pengguna layanan yang terdiri dari para pihak yang bersengketa, tamu lain selain para pihak yang bersengketa, termasuk aspek kesehatan dan keamanan bagi Hakim Pengadilan Pajak, Pegawai, dan Petugas di lingkungan Pengadilan Pajak, dengan menyesuaikan terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini mengatur penyesuaian atas salah satu ketentuan mengenai prosedur dan tata tertib pelayanan bagi Pengguna Layanan yang datang secara tatap muka. D. DASAR 1.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;2.Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019;3.Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021 tentang Prosedur Pemberian Layanan Persidangan dan Administrasi Secara Tatap Muka Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak. E. KETENTUAN Ketentuan mengenai prosedur dan tata tertib layanan dalam angka 2 huruf b butir 1) dalam Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2021 tentang Prosedur Pemberian Layanan Persidangan dan Administrasi Secara Tatap Muka Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:b.Pengguna Layanan yang datang harus:1)dalam keadaan sehat dan menggunakan 2 (dua) lapis masker sesuai anjuran Satuan Petugas COVID-19 Pemerintah, serta wajib menunjukkan:a)surat keterangan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 3 x 24 jam sejak tanggal surat; ataub)bukti status telah divaksin paling kurang vaksinasi dosis pertama pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. F. PENUTUP Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Ketua Pengadilan Pajak, dan/atau perkembangan status kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2021SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK ttd. DENDI A. WIBOWO
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE – 17/PP/2021
TENTANG KETENTUAN ATAS JANGKA WAKTU PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN SIDANG PEMERIKSAAN SECARA TATAP MUKA YANG TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 3 AGUSTUS S.D. 10 AGUSTUS 2021 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Sehubungan dengan kebijakan perpanjangan PPKM pada tanggal 3 Agustus sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021 dan mengingat masih tingginya penularan COVID-19, Pengadilan Pajak pada periode tersebut hanya melaksanakan sidang secara elektronik dan meniadakan sidang secara tatap muka, sehingga terdapat beberapa sidang pemeriksaan yang semula dijadwalkan secara tatap muka selama periode hari Selasa 3 Agustus 2021 sampai dengan Selasa 10 Agustus 2021, menjadi tidak dapat dilaksanakan. Selanjutnya dalam rangka memberi kepastian kepada seluruh pihak, perlu ditetapkan ketentuan atas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan sidang pemeriksaan secara tatap muka yang tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan 10 Agustus 2021. B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya sidang pemeriksaan yang semula dijadwalkan secara tatap muka tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2021 menjadi tidak dapat dilaksanakan. C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan pedoman terhadap jangka waktu persiapan dan pelaksanaan sidang pemeriksaan yang semula dijadwalkan secara tatap muka tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2021 menjadi tidak dapat dilaksanakan. D. DASAR HUKUM 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);2.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali. E. KETENTUAN 1.Jangka waktu persiapan seluruh persidangan yang semula dijadwalkan secara tatap muka pada periode tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2021 namun tidak dapat dilaksanakan, tidak memperhitungkan periode tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Jangka waktu pelaksanaan seluruh persidangan yang semula dijadwalkan secara tatap pada periode tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2021 namun tidak dapat dilaksanakan, tidak memperhitungkan periode tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. F. PENUTUP 1.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Agustus 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., C.A.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 69 TAHUN 2021
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 83) diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A(1)Penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 8 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan:a.kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); danb.memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.(2)Dalam hal penugasan melalui penunjukan langsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Badan Pengatur.(3)Badan Pengatur mencantumkan pelaksanaan penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha.(4)Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Badan Pengatur disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.(5)Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu yang dilaksanakan oleh anak perusahaan. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1)Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.(2)Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A.(3)Badan Usaha penerima penugasan dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu wajib menjamin ketersediaan Jenis BBM Tertentu dan memprioritaskan pemanfaatan produksi kilang dalam negeri.(4)Badan Usaha penerima penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri.(5)Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan. 3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1)Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.(2)Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.(3)Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap liter diberikan subsidi.(4)Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.(5)Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.(6)Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas OiI) dan Jenis BBM Khusus Penugasan. (7)Dalam hal terdapat perubahan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.(8)Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berbeda dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan mempertimbangkan:a.kemampuan keuangan negara;b.kemampuan daya beli masyarakat; dan/atauc.ekonomi riil dan sosial masyarakat,berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.(9)Menteri menetapkan formula harga dasar yang terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.(10)Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.(11)Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Penyalur/Terminal BBM/Depot.(12)Menteri menetapkan besaran harga dasar mengacu pada formula harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (9).(13)Untuk menetapkan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Menteri menetapkan harga indeks pasar yaitu harga produk BBM yang merupakan bagian dari biaya perolehan yang digunakan untuk menghitung harga dasar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. 4. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A(1)Harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.(2)Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. 5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16(1)Subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) dihitung dari harga jual eceran setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) tanpa Pajak Pertambahan Nilai dikurangi harga dasar setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene).(2)Subsidi untuk Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) merupakan subsidi tetap yang mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perubahannya.(3)Dalam hal terdapat perubahan besaran subsidi yang telah ditetapkan
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 77 TAHUN 2021
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG WAKIL MENTERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG WAKIL MENTERI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2)Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 (lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) untuk 1 (satu) periode masa jabatan Wakil Menteri. 2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 8A, Pasal 88, Pasal 8C, dan Pasal 8D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A (1)Besaran uang penghargaan yang diterima oleh Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memperhitungkan masa jabatan Wakil Menteri.(2)Besaran uang penghargaan yang diterima Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan formula sebagai berikut:a.masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;b.masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan;c.masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;d.masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; ataue.masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 x uang penghargaan. Pasal 8B(1)Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, diberikan uang penghargaan(2)Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8A. Pasal 8CDalam hal Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 88 meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya. Pasal 8DTata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan Wakil Menteri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Agustus 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 19 Agustus 2027MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 187
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 44/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 04 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 10 AGUSTUS 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 10 AGUSTUS 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Agustus 2021 sampai dengan 10 Agustus 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.487,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.680,54 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.570,19 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.306,91 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.862,67 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.423,59 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.109,76 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.644,38 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.125,64 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.679,23 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.684,14 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.909,77 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.187,08 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,78 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,74 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.166,67 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,73 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 288,02 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.862,53 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,69 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 440,29 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.701,57 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.158,75 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.234,44 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,58 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA: Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA: Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 04 Agustus 2021 sampai dengan 10 Agustus 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 Agustus 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 28 JULI 2021 SAMPAI DENGAN 03 AGUSTUS 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 JULI 2021 SAMPAI DENGAN 03 AGUSTUS 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Juli 2021 sampai dengan 03 Agustus 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.521,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.691,08 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.494,52 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.301,75 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.868,56 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.438,75 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.106,77 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.629,80 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.908,31 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.662,16 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.671,38 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.799,97 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.205,29 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,84 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,69 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.231,47 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,42 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 288,17 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.871,22 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,80 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 442,15 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.725,77 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.120,60 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.240,94 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,65 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA: Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA: Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 28 Juli 2021 sampai dengan 03 Agustus 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Juli 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU