PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 159/PMK.02/2021

TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABANDANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPENGALOKASIAN DANA KOMPENSASI  Pasal 2 (1) Dalam APBN dan/atau APBN Perubahan dialokasikan Dana Kompensasi pada BA 999.08. (2) Pengalokasian Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan alokasi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08. Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi. (2) KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyalur Dana Kompensasi. (3) KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM. (4) Salinan keputusan penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala KPPN mitra kerja. Pasal 4 Berdasarkan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pada tahun anggaran berjalan Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan alokasi Dana Kompensasi kepada KPA BUN Dana Kompensasi dan meminta KPA BUN Dana Kompensasi untuk menyampaikan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi. BAB IIIPERHITUNGAN DANA KOMPENSASI  Pasal 5 (1) Dana Kompensasi BBM terdiri atas:a.Dana Kompensasi untuk jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil); danb.Dana Kompensasi untuk jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. (2) Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula sebagai berikut:DK BBMsolar = SHsolar x VsolarKeterangan:DK BBMsolar=   Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil).SHsolar=   selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Vsolar=   volume bahan bakar minyak jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil). (3) Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula sebagai berikut:DK BBMJBKP = SHJBKP x VJBKPKeterangan:DK BBMJBKP=   Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.SHJBKP=   selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.VJBKP=   volume bahan bakar minyak jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. (4) Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar khusus penugasan yang ditetapkan tidak berdasarkan perhitungan formula oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sudah termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. (5) Volume jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. (6) Perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan pada hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor yang berwenang. (7) Contoh perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdapat kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan Dana Kompensasi BBM setelah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. (2) Kebijakan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan. (3) Dalam hal Menteri Keuangan menetapkan kebijakan penggantian atas kekurangan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:a.harga dasar yang terdapat dalam kekurangan penerimaan Badan Usaha, dibayarkan kepada Badan Usaha;b.pajak pertambahan nilai yang terdapat dalam kekurangan penerimaan Badan Usaha diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan, dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha; danc.pajak bahan bakar kendaraan bermotor Dana Kompensasi yang terdapat dalam kekurangan penerimaan Badan Usaha, bukan termasuk objek pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha. (4) Kekurangan penerimaan Badan Usaha tahun-tahun sebelumnya akan diselesaikan pembayarannya dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 7 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha setelah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. (2) Kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan. (3) Dalam hal Menteri

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 221/PMK.01/2021

TENTANG HARI DAN JAM KERJA SERTA PENEGAKAN DISIPLINBERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG HARI DAN JAM KERJA SERTA PENEGAKAN DISIPLIN BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIHARI KERJA DAN JAM KERJA  Pasal 2 (1) Setiap Pegawai wajib melaksanakan ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.Hari Kerja dan Jam Kerja reguler;b.Hari Kerja dan Jam Kerja bulan Ramadan; danc.Hari Kerja dan Jam Kerja unit tertentu. (3) Setiap pimpinan Unit JPTM atau pimpinan unit yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan harus melakukan pengawasan dan pengendalian terkait pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja pada unit masing-masing. Pasal 3 (1) Hari Kerja dan Jam Kerja reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:a.Jumlah Jam Kerja yaitu 42 (empat puluh dua) jam dan 45 (empat puluh lima) menit dalam 1 (satu) minggu atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan; danb.Jumlah Jam Kerja yaitu 42 (empat puluh dua) jam dan 45 (empat puluh lima) menit dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan pada 5 (lima) Hari Kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu:1.hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat; dan2.hari Jumat pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat. (2) Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 (sembilan puluh) menit sebelum ketentuan jam masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberikan waktu penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal secara proporsional pada hari berkenaan. (3) Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja paling lama 90 (sembilan puluh) menit setelah ketentuan jam masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diwajibkan untuk menyesuaikan jam pulang bekerja lebih lama secara proporsional pada hari berkenaan. (4) Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, Unit JPTM dapat menetapkan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja reguler di unitnya. Pasal 4 Hari Kerja dan Jam Kerja bulan Ramadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat. Pasal 5 Hari Kerja dan Jam Kerja bulan Ramadan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan dengan memperhatikan: a. penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja pada bulan Ramadan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; b. penentuan tanggal 1 bulan Ramadan untuk pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengacu pada penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan; dan c. perkembangan/dinamika kebutuhan organisasi. Pasal 6 Hari Kerja dan Jam Kerja unit tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diberlakukan bagi unit tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. Hari Kerja dan Jam Kerja yaitu 42 (empat puluh dua) jam dan 45 (empat puluh lima) menit dalam 1 (satu) minggu atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. penetapan unit tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 7 Ketentuan mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dikecualikan dalam hal ditentukan lain berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; b. kebijakan nasional; dan/atau c. kebutuhan organisasi. Pasal 8 (1) Untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak dan/atau tidak terselesaikan pada Hari Kerja dan Jam Kerja, Pegawai dapat diperintahkan untuk melaksanakan kerja lembur sesuai dengan ketentuan mengenai lembur bagi pegawai instansi pemerintah. (2) Pengajuan atas pelaksanaan lembur dapat dilakukan secara elektronik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan atas pelaksanaan lembur secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. BAB IIIDAFTAR HADIR Bagian KesatuPengisian Daftar Hadir Pasal 9 (1) Pegawai yang bekerja dari kantor penempatannya maupun Pegawai yang mengimplementasikan FWS wajib mengisi daftar hadir sebagai bukti pelaksanaan ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja, kecuali ditentukan lain sesuai kebijakan pimpinan. (2) Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat, dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. (3) Dalam hal terdapat perbedaan waktu antara kantor penempatan dan lokasi Pegawai melaksanakan FWS, waktu setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada waktu setempat dari kantor penempatan Pegawai. (4) Informasi dalam daftar hadir memuat antara lain sebagai berikut:a.identitas Pegawai;b.unit kerja;c.jam masuk;d.jam pulang;e.jumlah waktu terlambat masuk bekerja;f.jumlah waktu pulang sebelum waktunya; dan/ataug.jumlah akumulasi keterlambatan waktu terlambat dan/atau pulang sebelum waktunya. Pasal 10 (1) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi presensi terintegrasi yang mekanismenya dilakukan antara lain melalui:a.clock in dan clock out;b.swafoto diri; dan/atauc.pencantuman posisi geografis (geotagging). (2) Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, aplikasi presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menambahkan pengenalan sidik jari, telapak tangan, mata, wajah, dan/atau mekanisme lainnya. (3) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual apabila:a.Pegawai belum terdaftar dalam aplikasi presensi secara elektronik;b.aplikasi presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami kerusakan/tidak berfungsi;c.terjadi gagal rekam pada aplikasi presensi dikarenakan kondisi jaringan atau aspek teknis lainnya;d.lokasi kerja tidak memungkinkan untuk dilakukan pengisian daftar hadir melalui aplikasi presensi; ataue.terjadi keadaan kahar (force majeure). (4) Daftar hadir secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4). (5) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 227/PMK.09/2021

TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan:a.sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk Unit non Eselon; danb.untuk menguatkan integritas dan meningkatkan Budaya Anti Korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk Unit non Eselon. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengendalikan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian keuangan. BAB IIKEWAJIBAN PEGAWAI DAN PENYELENGGARA NEGARASERTA KATEGORI GRATIFIKASI Bagian KesatuKewajiban Pegawai dan Penyelenggara Negara Pasal 3 (1) Pimpinan Unit Eselon I dan Unit non Eselon serta Pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan wajib memberikan teladan dan mendorong pembangunan dan penerapan pengendalian Gratifikasi secara berkesinambungan. (2) Pegawai atau Penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk:a.menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;b.melaporkan penolakan atau penerimaan Gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada KPK; dan/atauc.melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penetapan KPK, melalui UPG atau secara langsung kepada KPK. Bagian KeduaKategori Gratifikasi Pasal 4 (1) Gratifikasi kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara dikategorikan menjadi:a.Gratifikasi yang wajib dilaporkan; danb.Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. (2) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. (3) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:a.pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua,suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;b.keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;c.manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;d.perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;e.hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan dan berlaku umum;f.hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;g.penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;h.hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;i.kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;j.kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Benturan Kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;k.karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;l.pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;m.pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;n.pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;o.pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;p.pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; danq.pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai atau Penyelenggara Negara. BAB IIIUNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI Bagian KesatuPembentukan dan Struktur Unit Pengendalian Gratifikasi Pasal 5 (1) Dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan, dibentuk UPG yang terdiri atas:a.UPG Koordinator; danb.UPG Unit Kerja. (2) UPG Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (3) UPG Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi kepatuhan atau pengawasan internal. (4) UPG Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 3 (tiga) tingkatan sesuai level organisasi sebagai berikut:a.UPG tingkat I yang berkedudukan pada:1.kantor pusat unit organisasi Eselon I; atau2.Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri.b.UPG tingkat II yang berkedudukan pada:1.unit organisasi:a)instansi vertikal unit Eselon I setingkat Eselon II; ataub)yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui pimpinan unit Eselon I atau secara administratif bertanggung jawab kepada pimpinan unit Eselon I; atau2.unit non Eselon:a)yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui pimpinan unit Eselon I;b)yang bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif berada di bawah pimpinan unit Eselon I; atauc)yang bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga nonstruktural melalui Menteri yang dilimpahkan kepada pimpinan unit Eselon I; atau3.unit pelaksana teknis:a)yang bertanggung jawab kepada pimpinan unit Eselon I; ataub)yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.c.UPG tingkat III yang berkedudukan pada:1.instansi vertikal unit organisasi Eselon I setingkat Eselon III;2.unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada pimpinan unit Eselon II; atau3.unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada pimpinan unit Eselon I dan secara administratif dibina oleh pimpinan kantor vertikal unit Eselon I setingkat Eselon II. (5) UPG Koordinator, UPG Tingkat I, dan UPG Tingkat II paling sedikit memiliki personil yang terdiri atas:a.1 (satu) orang pejabat Eselon III/setara Eselon III sebagai Ketua UPG; danb.1 (satu) orang pejabat Eselon IV/setara Eselon IV dan 2 (dua) orang pelaksana sebagai anggota. (6) UPG Tingkat III paling sedikit memiliki personil yang

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 130/PMK.01/2021

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 138/PMK.01/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,           Menimbang:           Mengingat: MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 138/PMK.01/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.           Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1394), diubah sebagai berikut: 4. Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1394) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.                             5. Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1394) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     6. Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1394) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:a.Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dilakukan penataan organisasi berupa perubahan atas tugas, fungsi, dan/atau struktur organisasi, sampai dengan ditetapkan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang baru sesuai dengan Peraturan Menteri ini.b.Dalam hal terjadi penataan organisasi berupa perubahan atas tugas, fungsi, dan/atau struktur organisasi, Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang baru sesuai hasil penataan organisasi.c.Ketentuan mengenai pangkat/golongan ruang dalam Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penetapan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang sedang berjalan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan. 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.         Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 September 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 September 2021DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO  BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1093

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/KM.4/2021

TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar;     Mengingat :      Memperhatikan : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR.  PERTAMA Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.  KEDUA Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.  KETIGAHarga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.  KEEMPAT Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut:  KELIMA Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa:      KEENAM Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.     KETUJUH Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru.     KEDELAPAN Keputusan Menteri Keuangan ini mula.i berlaku pada tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021.     Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/KM.4/2022

TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKANPERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHEDAND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALMOLEIN, DAN USED COOKING OIL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL.  PERTAMA : Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Dalam hal barang yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan pembatasan atas Ekspor dimaksud. KETIGA : Pada Saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT :   Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Menteri Perdagangan Republik Indonesia; 3. Kepala Lembaga National Single Window; 4. Direktur Teknis Kepabeanan; 5. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; 6. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; 7. Direktur Penindakan dan Penyidikan; 8. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; 9. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI