PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 188/PMK.05/2021

TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,                Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA.                BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai mekanisme pembayaran pengembalian Penerimaan Negara atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara yang disebabkan oleh:a.kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang terjadi karena kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/atau gangguan sistem pada Collecting Agent;b.kelebihan pembayaran PNBP;c.keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP;d.kesalahan/kelebihan setoran penerimaan pembiayaan; dane.kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai PNBP, penerimaan pajak, penerimaan bea dan cukai, dan penerimaan dana perhitungan pihak ketiga yang disetor langsung ke RKUN,yang disetor melalui sistem Penerimaan Negara secara elektronik dan/atau selain melalui sistem Penerimaan Negara secara elektronik. (2) Pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembalian atas Penerimaan Negara yang disetorkan pada:a.tahun anggaran berjalan; danb.tahun anggaran yang lalu. Pasal 3 (1) Pengembalian Penerimaan Negara dilakukan berdasarkan surat bukti setoran Penerimaan Negara yang sah. (2) Surat bukti setoran Penerimaan Negara yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa BPN atau bukti setoran yang sah. (3) Pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan mata uang yang digunakan pada saat penyetorannya.  BAB IIPEJABAT PERBENDAHARAAN, TUGAS,DAN KEWENANGAN Pasal 4 (1) Menteri Keuangan merupakan PA BUN atas pembayaran pengembalian Penerimaan Negara. (2) Menteri Keuangan selaku PA BUN menetapkan:a.Kepala KPPN Jakarta II selaku KPA BUN untuk pengembalian Penerimaan Negara yang disebabkan oleh:1.kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/atau gangguan sistem pada Collecting Agent; dan2.kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai PNBP, penerimaan pajak, penerimaan bea dan cukai, dan penerimaan dana perhitungan pihak ketiga yang disetor langsung ke RKUN;b.Direktur Sistem Perbendaharaan selaku KPA BUN untuk pengembalian Penerimaan Negara yang disebabkan:1.atas beban SAL untuk:a)kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang terjadi karena kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/atau gangguan sistem pada Collecting Agent;b)kelebihan pembayaran PNBP; danc)kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai PNBP, penerimaan pajak, penerimaan bea dan cukai, dan penerimaan dana perhitungan pihak ketiga yang disetor langsung ke RKUN.2.keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP.c.Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen selaku KPA BUN untuk pengembalian Penerimaan Negara atas kesalahan/kelebihan setoran penerimaan pembiayaan. (3) Penunjukkan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ex-officio. (4) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM. Pasal 5 (1) Pejabat perbendaharaan atas pembayaran pengembalian Penerimaan Negara pada Satuan Kerja merupakan pejabat perbendaharaan untuk pelaksanaan APBN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (2) Pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari KPA, PPK, dan PPSPM. (3) Pengembalian Penerimaan Negara pada Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengembalian Penerimaan Negara yang disebabkan kelebihan pembayaran PNBP.  Pasal 6 (1) Untuk pelaksanaan pembayaran pengembalian Penerimaan Negara, KPA BUN/KPA mempunyai tugas dan wewenang untuk menerbitkan SKKSPN atas:a.keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP;b.kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai PNBP, penerimaan pajak, penerimaan bea dan cukai, dan penerimaan dana perhitungan fihak ketiga yang disetor langsung ke RKUN; danc.kesalahan/kelebihan setoran penerimaan pembiayaan. (2) Untuk pelaksanaan pembayaran pengembalian Penerimaan Negara, PPK mempunyai tugas dan wewenang:a.membebankan pembayaran pengembalian Penerimaan Negara untuk pengembalian yang disebabkan:1.kelebihan pembayaran PNBP; dan2.keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP.b.menguji kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran pengembalian Penerimaan Negara;c.menguji kelengkapan dokumen dan kebenaran perhitungan permintaan pengembalian Penerimaan Negara;d.menerbitkan dan menandatangani SPP-PP yang disusun sesuai dengan format huruf A yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima:1.Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan atau SKKSPN;2.surat permintaan pengembalian Penerimaan Negara yang disampaikan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Collecting Agent dari KPA; dan3.dokumen pendukung lainnya,secara lengkap dan benar;e.menolak permintaan pengembalian Penerimaan Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permintaan pengembalian Penerimaan Negara diterima dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf d dinyatakan tidak lengkap dan benar; danf.menyampaikan SPP-PP beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada PPSPM paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah SPP-PP diterbitkan. (3) Untuk pelaksanaan pembayaran pengembalian Penerimaan Negara, PPSPM mempunyai tugas dan wewenang:a.menerima SPP-PP beserta dokumen permintaan pengembalian Penerimaan Negara dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d;b.melakukan pengujian atas:1.kebenaran pengisian format SPP-PP; dan2.kelengkapan dokumen pendukung pembayaran pengembalian Penerimaan Negara.c.menerbitkan dan menandatangani SPM-PP yang disusun sesuai dengan format huruf B yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPP-PP dinyatakan memenuhi pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf b;d.menolak dan mengembalikan SPP-PP paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak SPP-PP diterima sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam hal SPP-PP tidak memenuhi pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf b;e.menyampaikan SPM-PP sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada KPPN setelah SPM-PP diterbitkan; danf.menyimpan SPM-PP dan dokumen pendukungnya. BAB IIIPENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA ATASKESALAHAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA YANGTERJADI KARENA KESALAHAN PEREKAMAN DANEKSEKUSI KODE BILLING DAN/ATAU GANGGUAN SISTEMPADA COLLECTING AGENT Pasal 7 (1) Kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang terjadi karena kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/atau gangguan sistem pada Collecting Agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat dimintakan pengembalian Penerimaan Negara dengan ketentuan sebagai berikut:a.kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/atau gangguan sistem terjadi di loket Collecting Agent;b.kesalahan sebagaimana dimaksud pada huruf a menyebabkan terjadinya penggunaan dana pada Collecting Agent; danc.tidak terdapat pembatalan transaksi Penerimaan Negara. (2) Pembayaran pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah terdapat transaksi Penerimaan Negara pengganti. (3) Transaksi Penerimaan Negara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan transaksi Penerimaan Negara yang disetorkan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor dengan menggunakan Kode Billing dengan nilai nominal yang benar sebagai pengganti atas transaksi Penerimaan Negara yang akan dikembalikan. (4) Gangguan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi karena gangguan jaringan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. (5) Kantor pusat Collecting Agent mengajukan surat permintaan pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPPN Khusus

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 199/PMK.02/2021

TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran;  Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Revisi Anggaran terdiri atas:a.Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;b.Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; danc.revisi administrasi. (2) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN, termasuk pergeseran rincian anggarannya. (3) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan perubahan rincian belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN yang dilakukan dengan pergeseran rincian anggaran dalam 1 (satu) bagian anggaran Kementerian/Lembaga atau BA BUN yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja dan pagu pengeluaran pembiayaan. (4) Revisi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi revisi yang disebabkan oleh perbaikan/ralat/koreksi administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi. Pasal 3 Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku dalam hal terdapat: a. Perubahan Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran berkenaan; b. Perubahan kebijakan Pemerintah, termasuk perubahan sebagai akibat kebijakan Penyesuaian Belanja Negara; c. Perubahan kebijakan Kementerian/Lembaga dalam pencapaian target dan sasaran sesuai tugas dan fungsinya; dan/atau d. Perubahan informasi dalam RKA-K/L, RDP BUN, dan/atau DIPA/DIPA BUN.  Pasal 4 (1) Penyusunan Revisi Anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN dan/atau kebijakan Menteri Keuangan terkait pembatasan proporsi pagu akun tertentu. (2) Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan/atau DIPA BUN Tahun Anggaran berkenaan ditetapkan. Pasal 5 (1) Untuk pengendalian dan pengamanan belanja negara, Menteri Keuangan dapat melakukan pembatasan Revisi Anggaran. (2) Pembatasan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:a.memperhatikan pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga; danb.larangan penambahan alokasi anggaran atas Program/Kegiatan/KRO/RO yang termasuk dalam kebijakan Penyesuaian Belanja Negara. BAB IIKEWENANGAN REVISI ANGGARAN Pasal 6 (1) Penetapan Revisi Anggaran merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, atau KPA. (2) Direktorat Jenderal Anggaran berwenang menetapkan usulan Revisi Anggaran yang memerlukan Penelaahan, dan/atau Revisi Anggaran berupa pengesahan. (3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang menetapkan usulan Revisi Anggaran berupa pengesahan. (4) KPA berwenang menetapkan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan berupa pergeseran anggaran dalam 1 (satu) KRO, 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan volume RO, jenis belanja, dan sumber dana. (5) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:a.Penerapan kebijakan efisiensi belanja negara, berupa penilaian atas relevansi antara Kegiatan, KRO, RO termasuk volumenya, dan akun dengan alokasi anggarannya.b.Penerapan kebijakan efektivitas belanja negara yang meliputi:1.relevansi akun/detail dengan RO berdasarkan pendekatan kerangka berpikir logis;2.relevansi antara KRO/RO dengan sasaran Kegiatan dan sasaran Program; dan3.kesesuaian pencapaian sasaran RKA-K/L dengan rencana kerja Kementerian/Lembaga, dan Rencana Kerja Pemerintah. (6) Revisi Anggaran berupa pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk proses revisi antara lain:a.Penyediaan alokasi belanja modal atas pengadaan tanah dalam rangka proyek strategis nasional yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pendanaan pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;b.Penyediaan alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan dalam rangka pengesahan atas penggunaan dana cadangan investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai investasi Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional;c.Perubahan anggaran pada DIPA Kementerian/Lembaga berupa pergeseran anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga beserta revisi administrasi berupa pencantuman pada catatan halaman IV.B DIPA;d.Revisi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah (BA 999.02) dalam rangka pengesahan atas pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang bersumber dari dana hasil kelolaan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional; dan/ataue.Revisi administrasi berupa pembukaan blokir karena dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran telah dilengkapi. (7) Dalam hal usulan Revisi Anggaran memuat substansi yang meliputi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran – Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Wilayah – Direktorat Jenderal Perbendaharaan, proses penetapannya dilakukan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (8) Dalam hal usulan Revisi Anggaran memuat substansi yang meliputi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, proses penetapannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. (9) Rincian pembagian kewenangan penetapan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IIIMEKANISME REVISI ANGGARAN Bagian KesatuMekanisme Revisi Anggaran PadaDirektorat Jenderal Anggaran Pasal 7 (1) Mekanisme penetapan usulan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk bagian anggaran Kementerian/Lembaga dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:a.KPA menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:1.data yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi; dan2.dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada).b.Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga melakukan penelitian atas usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA.c.Dalam hal usulan revisi berkaitan dengan:1.Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;2.pergeseran anggaran antar-Program kecuali dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional;3.Revisi Anggaran dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi Kementerian/Lembaga; dan/atau4.Revisi Anggaran dalam hal terdapat Program/Kegiatan/KRO/RO baru,usulan Revisi Anggaran terlebih dahulu disampaikan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada APIP K/L untuk dilakukan reviu atas kesesuaian dokumen pendukung dengan kaidah perencanaan dan penganggaran.d.Hasil reviu yang dilakukan oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan dalam Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final).e.Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan/atau Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Sekretaris Jenderal/Sekretaris

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119/PMK.07./2021

TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,      Menimbang :      Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK.      BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar kan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 5. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan Daerah. 6. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. 8. Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. 9. Dana BOS Afirmasi adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. 11. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanju tnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 13. Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG ASN Daerah adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan guru PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru ASN Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan guru PPPK yang belum mendapatkan TPG ASN Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG ASN Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan guru PPPK sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di Daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 16. DAK Nonfisik Jenis Lainnya adalah jenis dana DAK Nonfisik selain Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara. 17. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga. 18. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri Keuangan selaku pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 19. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 20. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 21. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Kepala KPPN adalah pimpinan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. 22. Indikasi Kebutuhan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut IKD DAK Nonfisik adalah indikasi kebutuhan dana DAK Nonfisik yang perlu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 23. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN. 24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 26. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota. 27. Sekolah adalah satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (negeri) dan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). 28. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 29. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. 30. Rekening Sekolah adalah rekening atas

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE – 3/PP/2022

TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASIDI PENGADILAN PAJAK PADA MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATANMASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan untuk tetap menjaga keberlangsungan tugas dan wewenang Pengadilan Pajak, maka perlu adanya pedoman mengenai pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak yang didasarkan pada penetapan level PPKM oleh Pemerintah. Sehubungan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Pedoman Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi di Pengadilan Pajak Pada Masa PPKM COVID-19.     B. MAKSUD DAN TUJUAN 1.Menjadi pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa PPKM COVID-19.2.Menjaga kualitas dan kelancaran persidangan dan layanan administrasi, dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan Hakim, Pegawai, Tenaga Pendukung, dan Para Pihak yang terdiri dari Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat, serta tamu lain di lingkungan Pengadilan Pajak.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa PPKM COVID-19.     D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 447 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019;Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019;Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2022 tentang Penegasan Sistem Kerja Kementerian Keuangan Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19;Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak.     E. KETENTUAN UMUM 1.Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.2.Para Pihak adalah Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat yang bersengketa di Pengadilan Pajak.3.Pengguna Layanan terdiri dari Para Pihak dan tamu lain di Pengadilan Pajak.4.Protokol kesehatan diterapkan untuk menjaga kesehatan dan keamanan Hakim, Pegawai, Tenaga Pendukung, dan Pengguna Layanan di lingkungan Pengadilan Pajak.5.Hakim, Pegawai, Tenaga Pendukung, dan Pengguna Layanan di lingkungan Pengadilan Pajak wajib untuk menjalankan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 sebagai berikut:melakukan pemindaian Quick Response (QR) Code dan check-in pada platform PeduliLindungi saat masuk ke lingkungan Pengadilan Pajak dan check-out pada platform yang sama saat keluar dari lingkungan Pengadilan Pajak;menggunakan masker sesuai anjuran Satuan Tugas Penanganan COVID-19; danmencuci tangan dan tidak melakukan kontak fisik saat pemberian dan/atau penggunaan layanan.     F. TATA CARA PERSIDANGAN 1.Sidang pemeriksaan dan/atau sidang pengucapan di Pengadilan Pajak, pada masa PPKM COVID-19 dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara:Tatap muka (on-site); dan/atauElektronik (online).2.Persidangan secara tatap muka (on-site) adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan menghadirkan Para Pihak secara langsung di Pengadilan Pajak.3.Persidangan secara elektronik (online) adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan menghadirkan Para Pihak secara virtual melalui aplikasi konferensi video.4.Pelaksanaan persidangan pada masa PPKM COVID-19, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:Dalam hal ditetapkan PPKM Level 1 atau Level 2, persidangan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB secara tatap muka (on-site) dan/atau secara elektronik (online) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.Dalam hal ditetapkan PPKM Level 3 atau Level 4, pedoman pelaksanaan persidangan akan diatur lebih lanjut.5.Persidangan secara elektronik (online) dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak atau pengganti/perubahannya.6.Dalam rangka implementasi modernisasi persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak, Majelis/Hakim Tunggal agar mengutamakan persidangan secara elektronik (online).     G. TATA CARA LAYANAN ADMINISTRASI 1.Layanan administrasi secara tatap muka (on-site) dan/atau secara elektronik (online) di Pengadilan Pajak berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-2/SP/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021 tentang Prosedur Pemberian Layanan Persidangan dan Administrasi Secara Tatap Muka Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.2.Dalam hal diperlukan, layanan administrasi secara tatap muka (on-site) dan/atau secara elektronik (online) di Pengadilan Pajak dapat diatur lebih lanjut dengan ketentuan Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.     H. PENUTUP 1.Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau kebijakan Ketua Pengadilan Pajak berdasar atas perkembangan status kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.3.Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-018/PP/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi di Pengadilan Pajak Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Mei 2022KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 201/PMK.05/2021

TENTANG SISTEM AKUNTANSI HIBAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI HIBAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIUNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH Bagian KesatuUnit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah atasTransaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah Pasal 2 (1) Sistem akuntansi untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN. (2) Dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan:a.Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAPBUN;b.Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Pendapatan Hibah dan belanja/beban atas biaya yang timbul dari penarikan dana penerimaan hibah;c.Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan;d.Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri; dane.Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing. (3) Selain unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan selaku BUN dapat menetapkan kuasa pengguna anggaran BUN pada unit Eselon II di lingkungan kementerian keuangan selaku UAKPA-BUN pengelolaan Pendapatan Hibah dan/atau Belanja Hibah BUN. (4) Sistem akuntansi untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan hibah dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. (5) Laporan keuangan BA BUN pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:a.LRA;b.Neraca;c.LO;d.LPE;dane.CaLK. Bagian KeduaUnit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Transaksi Belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah Pasal 3 (1) Transaksi belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah dipertanggungjawabkan dalam kerangka SAI pada Kementerian Negara/Lembaga. (2) Pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan dan penggunaan Sistem Aplikasi Terintegrasi pada Kementerian Negara/Lembaga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai SAI dan penyusunan laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. BAB IIIAKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Bagian KesatuAkuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAKPA-BUN atas Transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah Pasal 4 UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dan Pasal 2 ayat (3) melakukan proses akuntansi atas transaksi: a. pengelolaan Pendapatan Hibah; b. pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri; c. pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan; dan/atau d. pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada pemerintah asing/lembaga asing. Pasal 5 (1) UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN berdasarkan proses akuntansi atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. (2) laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:a.LRA;b.Neraca;c.LO;d.LPE; dane.CaLK. (3) UAKPA-BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan. (4) UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan kepada:a.UAPBUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; danb.Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pembantu pengguna anggaran BUN pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. (5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. Bagian Kedua Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAPBUN atasTransaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah Pasal 6 (1) UAPBUN melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. (2) UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:a.LRA;b.Neraca;c.LO;d.LPE; dane.CaLK. (4) UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan. (5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. Bagian KetigaAkuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Transaksi BelanjaPemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga yangDananya Bersumber dari Pendapatan Hibah Pasal 7 (1) Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan hibah. (2) Berdasarkan realisasi pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga memproses dokumen sumber akuntansi transaksi belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah. (3) Proses akuntansi transaksi belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan terkait dengan:a.belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya melalui Kuasa BUN untuk mekanisme transfer ke rekening kas umum negara dan/atau rekening khusus;b.belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya melalui Kuasa BUN untuk mekanisme pembayaran langsung, letter of credit, dan pembiayaan pendahuluan;c.belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk uang dalam rupiah;d.belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk uang dalam mata uang asing; dane.perolehan barang/jasa/surat berharga yang bersumber dari hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga.  Pasal 8 (1) Proses akuntansi transaksi belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga secara berjenjang. (2) Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai SAI dan penyusunan laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. BAB IVPERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Pasal 9 (1) Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 204/PMK.02/2021

TENTANG EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS PENGGUNAAN DANABENDAHARA UMUM NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : bahwa untuk menyesuaikan pelaksanaan evaluasi kinerja anggaran atas penggunaan dana bendahara Umum negara dengan redesain sistem perencanaan dan penganggaran dan meningkatkan kualitas evaluasi kinerja anggaran Bendahara Umum Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS PENGGUNAAN DANA BENDAHARA UMUM NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Menteri Keuangan melaksanakan EKA BUN dalam rangka pelaksanaan:a.fungsi peningkatan kualitas; danb.fungsi akuntabilitas. (2) EKA BUN dalam fungsi peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk:a.memantau kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan serta menganalisis faktor-faktor yang menjadi pendukung dan/atau kendala atas pelaksanaan RKA BUN tahun anggaran berjalan sehingga capaian Kinerja Anggaran BUN pada tahun berjalan dapat ditingkatkan; danb.menganalisis faktor-faktor yang menjadi pendukung dan/atau kendala atas pelaksanaan RKA BUN tahun anggaran sebelumnya sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan RKA BUN serta upaya peningkatan Kinerja Anggaran BUN di tahun anggaran selanjutnya. (3) EKA BUN dalam fungsi akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana BUN kepada pemangku kepentingan Pasal 3 Hasil pelaksanaan EKA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan alokasi anggaran BA BUN tahun anggaran selanjutnya dan/atau penyesuaian anggaran tahun anggaran berkenaan. Pasal 4 Dalam melaksanakan EKA BUN, Menteri Keuangan dapat melibatkan: a. koordinator PPA BUN; b. Pemimpin PPA BUN; c. KPA BUN; dan/atau d. pihak-pihak lain, yang antara lain meliputi akademisi, pakar, dan praktisi. Pasal 5 EKA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. EKA BUN Reguler; dan b. EKA BUN Non-Reguler. BAB IIEKA BUN REGULER Bagian KesatuUmum Pasal 6 (1) EKA BUN Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:a.EKA BUN atas Aspek Implementasi;b.EKA BUN atas Aspek Manfaat; danc.EKA BUN atas Aspek Konteks. (2) EKA BUN Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran BUN pada tingkatan:a.PPA BUN; danb.KPA BUN. (3) Dalam melaksanakan EKA BUN Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan Pemimpin PPA BUN, dan/atau KPA BUN. (4) Dalam melaksanakan koordinasi EKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemimpin PPA BUN dan KPA BUN melaksanakan EKA BUN yang berada dalam lingkup kewenangannya. (5) Hasil EKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh Pemimpin PPA BUN dan KPA BUN kepada Menteri Keuangan. Bagian KeduaEKA BUN atas Aspek Implementasi Pasal 7 (1) EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran BUN tingkat KPA BUN.  (2) EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengukur variabel-variabel sebagai berikut:a.capaian RO;b.penyerapan anggaran; danc.konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan. (3) Capaian RO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diukur dengan membandingkan antara realisasi volume RO dengan target volume RO. (4) Penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diukur dengan membandingkan antara realisasi anggaran dengan pagu dalam DIPA terakhir. (5) Konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan memperhitungkan deviasi antara realisasi anggaran dengan rencana penarikan dana setiap bulan. Pasal 8 (1) EKA BUN atas Aspek Implementasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:a.persiapan;b.pengumpulan data;c.pengukuran dan penilaian; d.analisis;e.penyusunan rekomendasi; danf.pelaporan. (2) Tahapan EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak disahkannya DIPA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. Pasal 9 (1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:a.identifikasi masalah; danb.inventarisasi berbagai indikator dan target Kinerja. (2) Identifikasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap permasalahan yang terjadi terkait dengan penggunaan dana BUN dan memerlukan solusi perbaikan. (3) Inventarisasi berbagai indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada data dalam dokumen RKA BUN.  Pasal 10 (1) Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam EKA BUN atas Aspek Implementasi yang meliputi:a.target volume RO;b.rencana penarikan dana;c.pagu anggaran dalam DIPA BUN terakhir;d.realisasi volume RO;e.realisasi penyerapan anggaran; danf.faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian RO. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c bersumber dari dokumen RKA BUN dan dokumen pelaksanaan anggaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Menteri Keuangan dan/atau dokumen DIPA terakhir.  (3) Data realisasi volume RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan data faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f didasarkan pada data dari KPA BUN. (4) Data dari KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui sistem informasi EKA BUN yang dikelola Kementerian Keuangan atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya sejak tahun anggaran dimulai atau setelah DIPA BUN ditetapkan. (5) Data realisasi volume RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh berdasarkan:a.bukti serah terima barang atau jasa;b.surat pernyataan yang dibuat oleh KPA BUN; dan/atauc.bukti atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (6) Data realisasi penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersumber dari dokumen pencairan dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara-Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 11 Tahap pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai capaian Kinerja Anggaran BUN masing-masing variabel aspek implementasi dengan cara membandingkan antara data realisasi dengan data target yang direncanakan. Pasal 12 (1) Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai EKA BUN atas Aspek Implementasi.  (2) Nilai EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan menjumlahkan hasil perkalian antara nilai capaian Kinerja Anggaran BUN setiap variabel aspek implementasi dengan bobot masing-masing variabel pada KPA BUN. (3) Bobot masing-masing variabel pada aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:a.capaian RO sebesar 60,9% (enam puluh koma sembilan persen);b.penyerapan anggaran sebesar 13,6% (tiga belas koma enam persen);