KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/KM.4/2021
TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: KELIMA Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KEENAM Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Oktober 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25/KM.4/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 25/KM.4/2021 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Juli 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81/PMK. 04/2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 131/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1050), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 36 Pasal 1 diubah dan di antara angka 39 dan angka 40 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 39a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.2.Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.3.Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.4.Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.5.Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.6.Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.7.Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.8.Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:penyelenggara kawasan berikat;penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;penyelenggara gudang berikat;penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; ataupengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.9.Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:penyelenggara PLB;penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; ataupengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.10.Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:Badan Usaha KEK;Pelaku Usaha KEK; atauBadan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.11.Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement.12.PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.13.Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).14.Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait.15.Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.16.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.17.Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.18.Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN untuk menentukan negara asal barang.19.Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.20.Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.21.Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.22.Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci mengenai:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced);proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; ataukombinasi dari setiap kriteria tersebut.23.Bukti Asal Barang (Proof of Origin) adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal dan/atau eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.24.Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang selanjutnya disebut SKA Form D adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.25.Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form D yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form D dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA Form D.26.Surat Keterangan Asal Elektronik (Electronic Certificate of Origin) Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.27.ASEAN Wide Self Certification yang selanjutnya disebut Sertifikasi Mandiri adalah skema pernyataan asal barang yang diterbitkan oleh eksportir bersertifikat dalam bentuk invoice atau dalam bentuk dokumen komersial billing statement, delivery order, atau packing list, yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.28.Deklarasi Asal Barang ( Declaration) yang selanjutnya disingkat DAB adalah Bukti Asal Barang yang berisi pernyataan asal barang dan dibuat oleh eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.29.Memorandum of Undestanding among the Governments of the Participating Member States of the Association of South-East Asian Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the Implementation of a Regional Self-Certification System yang selanjutnya disebut MoU 2nd SCPP adalah Nota Kesepahaman antara Negara Anggota yang berpartisipasi dalam pilot project kedua sistem Sertifikasi Mandiri skema ATIGA.30.Invoice Declaration adalah pernyataan dari eksportir bersertifikat dalam skema MoU 2nd SCPP yang menyatakan bahwa barang di dalam invoice dapat diberikan Tarif
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2021
TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 40 ayat (8), Pasal 42A ayat (2), Pasal 46 ayat (3), Pasal 49, Pasal 51 ayat (3), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62A ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 ayat (6), Pasal 76 ayat (3), Pasal 83A ayat (2), Pasal 83B ayat (2), Pasal 84, Pasal 86 ayat (2), Pasal 86A ayat (3), Pasal 86H, Pasal 91 ayat (5), Pasal 93B, Pasal 102 ayat (4), Pasal 109, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (4), Pasal 112A ayat (3), Pasal 116, Pasal 123B ayat (3), Pasal 124 ayat (4), Pasal 137A ayat (2), dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. 4. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. 5. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal. 6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. 7. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. 8. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. 9. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 10. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan. 11. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. 12. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 13. Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. 14. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. 15. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara. 16. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan. 17. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. 18. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. 19. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang. 20. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Perta.mbangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan. 21. Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan. 22. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya. 23. Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri. 24. Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri. 25. Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal. 26. Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan. 27. Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara. 28. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 29. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 30. Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang kepemilikan sahamnya 100% (seratus persen) dalam negeri. 31. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 32. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan. 33. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB. 34. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 163/PMK.07/2021
TENTANG PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (13) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1 1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 3. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. 4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. Pasal 2 (1) Dana Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:a.Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; danb.DTI. (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 3 (1) Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dihitung setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional yang terdiri atas:a.Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1% (satu persen) dari pagu dana alokasi umum nasional; danb.Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional. (2) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:a.perhitungan alokasi antarprovinsi;b.perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi; danc.perhitungan alokasi antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi. (3) Usulan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September. Pasal 4 (1) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan variabel:a.jumlah orang asli Papua;b.jumlah penduduk;c.luas wilayah darat dan laut;d.jumlah kabupaten/kota, distrik, desa, dan kelurahan;e.indeks kesulitan geografis;f.indeks kemahalan konstruksi; dang.indeks pembangunan manusia. (2) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait. (3) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh dari kementerian negara/lembaga terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah Daerah. (4) Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan bobot yang sama besar tiap-tiap variabel. (5) Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (6) Formulasi perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) sebagai berikut: Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus provinsi = OBG + OSG OBG = [∑1^n(bobot x Indeks lndikator)] x 1 % DAU nasional OSG = [∑n(bobot x Indeks Indikator)] x 1,25% DAU nasional Keterangan:OBG=alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum (block grant)OSG =alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya (specific grant)Bobot=besaran nilai yang besarnya sama untuk tiap-tiap indikatorIndeks Indikator 1=(jumlah orang asli Papua provinsi/total jumlah orang asli Papua seluruh provinsi) x 100%Indeks Indikator 2=(jumlah penduduk provinsi/total jumlah penduduk seluruh provinsi) x 100%Indeks Indikator 3=(total luas wilayah darat dan laut provinsi)/(total luas wilayah darat dan laut seluruh provinsi) x 100%Indeks Indikator 4=(jumlah kabupaten/kota provinsi/jumlah kabupaten/kota seluruh provinsi) x 100%Indeks Indikator 5=(jumlah distrik provinsi/jumlah distrik seluruh provinsi) x 100%Indeks Indikator 6=(jumlah desa dan kelurahan provinsi/jumlah desa dan kelurahan seluruh provinsi) x 100%Indeks Indikator 7=(indeks kesulitan geografis provinsi/indeks kesulitan geografis seluruh provinsi) x 100%Indeks Indikator 8=(indeks kemahalan konstruksi provinsi/indeks kemahalan konstruksi seluruh) x 100%Indeks Indikator 9=(invers indeks pembangunan manusia provinsi/invers indeks pembangunan manusia seluruh provinsi) x 100% Pasal 5 (1) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan menggunakan variabel:a.belanja fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, dan fungsi ekonomi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019 yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan untuk Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; danb.belanja di luar fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, dan fungsi ekonomi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019 yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. (2) Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:a.belanja fungsi pendidikan dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen);b.belanja fungsi kesehatan dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen); danc.belanja fungsi ekonomi dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen). (3) Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menggunakan bobot sama besar. (4)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/PMK.05/2021
TENTANGSKEMA SUBSIDI RESI GUDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IITUJUAN Pasal 2 SSRG bertujuan untuk memberikan fasilitas kredit/pembiayaan kepada penerima SSRG guna menjaga kesinambungan produksi Komoditi. BAB IIISASARAN PEMBIAYAAN Pasal 3 (1) Penerima SSRG terdiri atas:a.Petani; danb.Koperasi. (2) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan individu yang dapat bergabung dalam kelompok usaha berupa: a.kelompok tani; b.gabungan kelompok tani; atauc.Koperasi. (3) SSRG dapat diberikan kepada penerima selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan usaha produktif individu/badan usaha dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (4) Penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang berupa individu merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan sebagaimana tercantum dalam kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik. (5) Penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang berupa badan usaha dibuktikan dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak badan usaha. (6) Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) divalidasi melalui SIKP. (7) Untuk memperoleh SSRG, Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan usaha produktif individu/badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus menjalankan usaha yang bermitra dengan Petani. (8) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. BAB IVKUASA PENGGUNA ANGGARAN Pasal 4 (1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai KPA. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas realisasi anggaran belanja SSRG. (3) Penetapan dan perubahan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. (4) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:a.pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; danb.pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. BAB VPENYEDIAAN DAN PENGALOKASIANDANA SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN Pasal 5 (1) Dalam rangka mendukung SSRG, disediakan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin. (2) Penyediaan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengacu pada:a.proyeksi plafon penyaluran SSRG; danb.evaluasi kinerja penyaluran SSRG. (3) Tata cara penyediaan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara. Pasal 6 (1) Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. (2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara. (3) DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin. BAB VISKEMA PEMBIAYAAN Bagian KesatuPenetapan Penyalur SSRG dan Plafon Penyaluran SSRG Pasal 7 (1) Bank/LKNB dapat menjadi Penyalur SSRG dengan memenuhi kriteria paling sedikit:a.sehat dan berkinerja baik; danb.memiliki sistem yang dapat terkoneksi dan/atau kompatibel dengan sistem pengelolaan SSRG. (2) Bank/LKNB yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Penyalur SSRG. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Utama/Pimpinan Bank/LKNB kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen paling sedikit:a.komitmen tertulis penyediaan dana untuk disalurkan sebagai SSRG;b.standar operasional dan prosedur pembiayaan/kredit pelaksanaan SSRG;c.informasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan bahwa Bank/LKNB memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;d.memiliki rekomendasi online system SIKP yang diperoleh sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penggunaan SIKP; dane.rekomendasi terkait SSRG dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk. (5) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta dokumen lain yang dibutuhkan kepada Bank/LKNB. (6) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5). (7) Terhadap permohonan yang disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Bank/LKNB yang memenuhi kriteria sebagai Penyalur SSRG beserta plafon penyaluran SSRG. (8) Plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan pertimbangan:a.program dan proyeksi SSRG berdasarkan Jenis Komoditi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;b.kemampuan Pemerintah menyediakan alokasi Subsidi Bunga/Subsidi Margin; danc.besaran komitmen tertulis penyediaan dana untuk disalurkan sebagai SSRG dari Penyalur SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (9) Terhadap permohonan yang tidak disetujui, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan pemberitahuan kepada Bank/LKNB. Pasal 8 (1) Penyalur SSRG dapat mengajukan permohonan penambahan plafon penyaluran SSRG kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan KPA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri komitmen tertulis penyediaan dana penyaluran SSRG yang telah disesuaikan dengan kebutuhan Penyalur SSRG. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan penilaian penambahan plafon penyaluran SSRG berdasarkan komitmen tertulis penyediaan dana penyaluran SSRG yang telah disesuaikan dengan kebutuhan Penyalur SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan:a.program dan proyeksi SSRG berdasarkan Jenis Komoditi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;b.kemampuan Pemerintah menyediakan alokasi Subsidi Bunga/Subsidi Margin; danc.kinerja penyaluran Penyalur SSRG. (4) Dalam melakukan penilaian penambahan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA dapat melibatkan pihak terkait. (5) Berdasarkan hasil penilaian penambahan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), KPA menyusun dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (6) Berdasarkan permohonan penambahan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rekomendasi KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dapat menetapkan atau menolak penambahan plafon penyaluran SSRG. (7) Terhadap