PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 140/PMK.02/2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 195/PMK.02/2014 TENTANG STANDAR STRUKTUR BIAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 195/PMK.02/2014 TENTANG STANDAR STRUKTUR BIAYA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1473), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1)Standar Struktur Biaya diberlakukan pada keluaran (output) barang infrastruktur, barang noninfrastruktur, Jasa regulasi, dan jasa layanan nonregulasi.(2)Batasan besaran biaya pendukung terhadap total biaya keluaran (output) barang infrastruktur adalah sebesar 6% (enam persen).(3)Batasan besaran biaya pendukung terhadap total biaya keluaran (output) barang noninfrastruktur adalah sebesar 7% (tujuh persen).(4)Batasan besaran biaya pendukung terhadap total biaya keluaran (output) jasa regulasi adalah sebesar 7% (tujuh persen).(5)Batasan besaran biaya pendukung terhadap total biaya keluaran (output) jasa layanan nonregulasi adalah sebesar 9% (sembilan persen). 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersifat batas tertinggi baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Oktober 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 8 Oktober 2021PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1138
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 104/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKLAYANAN UJI VALIDITAS RAPID DIAGNOSTIC TEST ANTIGEN YANGBERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK LAYANAN UJI VALIDITAS RAPID DIAGNOSTIC TEST ANTIGEN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN. Pasal 1Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per tes. Pasal 2 (1) Penyelenggaraan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan. (2) Tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Pasal 3 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. (3) Besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 4Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari layanan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan disetor ke Kas Negara. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Agustus 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 Agustus 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 889
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146/PMK.05/2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.05/2020 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.05/2020 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 878), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1.Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.2.Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).3.Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.4.Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN adalah rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan SBN dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1)Berdasarkan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan pembukaan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.(2)Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN pada Bank Indonesia. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1)Penerimaan kas (kredit) pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN meliputi:a.pemindahbukuan dana dari RKUN; danb.pemindahbukuan dana dari rekening giro bank umum di Bank Indonesia.(2)Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengembalian dana atas Penempatan Dana.(3)Pengembalian dana atas Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal:a.pengembalian dana penempatan oleh bank umum saat jatuh tempo; dan/ataub.pengembalian dana penempatan oleh bank umum sebelum jatuh tempo penarikan dana. 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1)Pengeluaran kas (debet) pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN meliputi:a.pemindahbukuan dana ke RKUN;b.pemindahbukuan dana ke rekening giro bank umum di Bank Indonesia; danc.penutupan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN.(2)Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemindahbukuan dalam rangka pengeluaran untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.(3)Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemindahbukuan dalam rangka Penempatan Dana.(4)Mekanisme pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penempatan dana dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.(5)Pada saat penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, seluruh saldo pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN dipindahbukukan ke RKUN. 5. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VA dan di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VAKETENTUAN PERALIHAN Pasal 13APada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Non-Public Goods yang telah dibuka sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, menjadi bagian dari Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Oktober 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 26 Oktober 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1195
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 11 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 17 AGUSTUS 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 17 AGUSTUS 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Agustus 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.371,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.615,85 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.477,75 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.288,36 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.848,09 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.405,42 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.101,96 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.628,06 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.988,93 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.633,70 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.669,34 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.858,44 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.126,95 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,70 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,60 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.791,15 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 87,96 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 287,46 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.832,02 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,04 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,57 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.617,91 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.019,68 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.222,95 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,54 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 11 Agustus 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Agustus 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150/PMK.05/2021
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. 2. Kredit/Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah dan koperasi untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah. 3. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. 4. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. 5. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. 6. Debitur adalah Pelaku Usaha individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha dan/atau debitur lainnya yang sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Penyalur Kredit/Pembiayaan. 7. Penyalur Kredit/Pembiayaan adalah Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan kepada Debitur. 8. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 9. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah adalah badan layanan umum dan badan usaha milik negara yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan program Pemerintah di bidang Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. 10. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 11. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 12. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkoperasian. 13. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Debitur. 14. Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara Margin yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan Margin yang dibebankan kepada Debitur dalam skema pembiayaan syariah. 15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang¬ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 16. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 17. Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara. 18. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang¬ Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 19. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 20. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada K/L yang bersangkutan. 21. Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menyalurkan anggaran belanja subsidi atas pelaksanaan Program PEN kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan. 22. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 23. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar. 24. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara. 25. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 26. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan. 27. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 28. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. 29. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Debitur kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan. 30. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 225/PMK.01/2021
TENTANGPENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) BMN PKP2B yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan BMN yang perolehannya didasarkan pada Perjanjian. (2) BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.barang dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli berdasarkan Perjanjian yang terbit sejak tahun 1981 sampai dengan tahun 1993, baik yang secara tegas maupun yang tidak secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian sebagai BMN;b.barang dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli sebagai pelaksanaan dari perubahan atas Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a; danc.barang dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli berdasarkan Perjanjian selain dari Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, sepanjang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran Perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah, termasuk barang Kontraktor yang pada pengakhiran Perjanjian akan dipergunakan untuk Kepentingan Umum. (3) Jenis BMN PKP2B terdiri atas:a.tanah;b.bangunan;c.infrastruktur;d.mesin;e.peralatan;f.perlengkapan;dang.bahan,yang diperoleh dan/atau dibeli untuk digunakan dalam kegiatan operasional dan/atau yang akan digunakan dalam proses produksi. (4) Selain dari jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam kegiatan pertambangan terdapat BMN PKP2B berupa kolam pengendapan (settling pond), pembukaan lahan (land clearing), fasilitas penimbunan (stockpile), dan Limbah Sisa Operasi. (5) Limbah Sisa Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:a.Limbah Sisa Operasi yang berasal dari mesin, peralatan, dan bahan atau perlengkapan; danb.Limbah Sisa Operasi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Pasal 3 Pengelolaan BMN PKP2B meliputi: a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. penggunaan; d. pengamanan; e. pemeliharaan; f. Pemanfaatan; g. Penilaian; h. penyerahan kepada Pemerintah; i. Pemindahan Status Penggunaan; j. Pemindahtanganan; k. Pemusnahan; l. Penghapusan; m. Penatausahaan; dan n. pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pasal 4 Penerimaan yang berasal dari Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disetor ke Kas Negara Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. BAB IITUGAS DAN WEWENANG Bagian KesatuTugas dan Wewenang Menteri Keuangan Pasal 5 (1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan Pengelola Barang atas BMN PKP2B. (2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:a.melakukan Penatausahaan;b.melakukan Inventarisasi;c.melakukan pengamanan; dand.melakukan pemeliharaan,atas BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang. (3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang memiliki tugas:a.menghimpun laporan BMN PKP2B yang disampaikan oleh Pengguna Barang; danb.menyusun laporan BMN PKP2B. (4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab:a.merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN PKP2B;b.memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan Pemanfaatan, Pemindahan Status Penggunaan, atau Penghapusan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor;c.memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan Pemusnahan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang;d.memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan Pemindahtanganan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;e.memberikan pertimbangan, menyampaikan penolakan, dan mengajukan usulan Pemindahtanganan BMN PKP2B yang memerlukan persetujuan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat, serta memberikan persetujuan sebagai tindak lanjut dari persetujuan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat;f.menerima penyerahan BMN PKP2B dari Pengguna Barang;g.menetapkan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang;h.mengajukan usulan pengalokasian anggaran pengelolaan BMN PKP2B;i.mengelola anggaran pengelolaan BMN PKP2B;j.melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian;k.melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B;l.melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan Pemanfaatan, Pemindahan Status Penggunaan, Penghapusan dan Pemindahtanganan atas BMN PKP2B, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen yang terkait dengan tindak lanjut persetujuan tersebut; danm.melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada:a.Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; ataub.pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat. (6) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal. Bagian KeduaTugas dan Wewenang Menteri Teknis Pasal 6 (1) Menteri Teknis merupakan Pengguna Barang atas BMN PKP2B. (2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:a.melakukan Penatausahaan;b.melakukan Inventarisasi; danc.melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik. (3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memiliki tugas:a.menerima dan melakukan verifikasi atas pelaporan daftar BMN PKP2B yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang;b.menyusun dan menyampaikan laporan BMN PKP2B kepada Pengelola Barang; danc.melakukan Penghapusan atas BMN PKP2B berdasarkan persetujuan Pengelola Barang. (4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:a.mengajukan usulan pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pengelola Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN;b.melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi atas BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;c.mengajukan permohonan Penilaian untuk pengelolaan BMN PKP2B kepada Pengelola Barang;d.menerima laporan BMN PKP2B dari Kuasa Pengguna Barang;e.menerima laporan penyerahan BMN PKP2B dari Kuasa Pengguna Barang sebagai tindak lanjut atas penyerahan kepada pemerintah;f.melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;g.melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan Pemindahtanganan atas BMN PKP2B dalam bentuk Penjualan secara lelang dan Hibah, dan Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen yang terkait dengan tindak lanjut persetujuan tersebut; danh.melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Teknis selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada pejabat struktural pada Kementerian Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat struktural dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh Menteri Teknis selaku Pengguna Barang. Bagian KetigaTugas dan Wewenang Kuasa Pengguna Barang Pasal 7 (1) Dirjen Minerba merupakan Kuasa Pengguna Barang BMN PKP2B.