PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171/PMK.05/2021

TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) SAKTI terdiri atas:a.Modul Administrasi;b.Modul Penganggaran;c.Modul Komitmen;d.Modul Bendahara;e.Modul Pembayaran;f.Modul Persediaan;g.Modul Aset Tetap;h.Modul Piutang; dani.Modul Akuntansi dan Pelaporan. (2) Pelaksanaan SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh pengelolaan monitoring data dan transaksi SAKTI. Pasal 3 (1) SAKTI digunakan oleh:a.BA Kementerian Negara/Lembaga;b.BA BUN yang mempunyai hak akses Pengguna;c.BUN; dand.unit lain yang diberikan hak akses Pengguna. (2) Transaksi pada SAKTI dilakukan secara sistem elektronik. (3) SAKTI menggunakan database terpusat, multi user dan/atau multi Satker. (4) Hak Akses SAKTI hanya diberikan kepada Pengguna sesuai dengan kewenangannya. (5) Terhadap pengiriman data antar modul pada SAKTI dan/atau dari SAKTI ke SPAN dilakukan pengamanan secara elektronik. (6) Penyelenggaraan pengamanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik berupa one-time password, biometric, maupun bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan operasionalisasi SAKTI pada Satker. Pasal 4 (1) Periodisasi transaksi yang digunakan pada SAKTI meliputi:a.periode Januari sampai dengan Desember;b.periode 13; danc.periode 14. (2) Pencatatan periode transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:a.periode Januari sampai dengan Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk transaksi sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan unaudited dengan tanggal buku sesuai dengan transaksi dimaksud; danb.periode 13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan periode 14 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk transaksi Laporan Keuangan audited dengan tanggal buku 31 Desember. Pasal 5 (1) Tutup buku transaksi pada SAKTI merupakan proses tutup buku saat periode transaksi dinyatakan berakhir.   (2) Dalam hal terdapat transaksi yang belum dicatat setelah dilakukan tutup buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap transaksi dimaksud dicatat pada periode berikutnya. BAB IITATA CARA PELAKSANAAN SAKTI Bagian KesatuPengelolaan Infrastruktur dan Jaringan Pasal 6 (1) Unit pengelolaan infrastruktur dan jaringan terdiri atas unit pada:a.Kementerian Keuangan selaku penyelenggara sistem; danb.Kementerian Negara/Lembaga selaku Pengguna. (2) Pengelolaan infrastruktur dan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan mengenai pengelolaan infrastruktur dan jaringan pada Kementerian Keuangan dan masing-masing Kementerian Negara/Lembaga. (3) Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap penyediaan layanan infrastruktur dan jaringan pada data center Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan infrastruktur TIK di lingkungan Kementerian Keuangan. (4) Kementerian Negara/Lembaga bertanggung jawab terhadap pengelolaan infrastruktur dan jaringan pada kantor pusat Kementerian Negara/Lembaga dan/atau seluruh kantor vertikalnya. Bagian KeduaModul Administrasi Paragraf 1Pengguna Pasal 7 (1) Pengguna terdiri atas:a.Administrator; danb.operasional modul. (2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang melalui surat keputusan. (3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai Kode Akses sesuai dengan kewenangan Pengguna. (4) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas kepemilikan dan penggunaan Kode Akses. Paragraf 2Administrator Pasal 8 (1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a antara lain terdiri atas:a.Administrator BA Kementerian Negara/Lembaga dan BA BUN, yang terdiri atas:1.Administrator unit eselon I; dan2.Administrator Satker.b.Administrator BUN, yang terdiri atas:1.Administrator pusat; dan2.Administrator KPPN (Kuasa BUN). (2) Administrator unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 memiliki tugas mengelola data referensi yang menjadi kewenangan unit eselon I. (3) Administrator Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 memiliki tugas paling sedikit:a.mengelola data referensi yang menjadi kewenangan Satker; danb.mengelola data Pengguna pada Satker. (4) Administrator Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilaksanakan oleh unit pengelola TIK Satker. (5) Administrator pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, memiliki tugas paling sedikit:a.mengelola data referensi yang menjadi kewenangan pusat; danb.mengelola data Pengguna dengan tipe selain Satker. (6) Administrator KPPN (Kuasa BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, memiliki tugas paling sedikit:a.mengelola data referensi Satker mitra kerja KPPN; danb.mengelola data Pengguna Satker mitra kerja KPPN. Paragraf 3Konfigurasi Satker dan Konsolidator Pasal 9 (1) Pengelolaan data Pengguna pada Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b antara lain berupa pengunggahan data konfigurasi Satker yang disampaikan oleh Satker kepada KPPN ke dalam SAKTI. (2) Data konfigurasi Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup data Satker dan konsolidator. (3) Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan instansi yang ditunjuk untuk melakukan tugas konsolidasi Laporan Keuangan dan Laporan BMN bagi instansi yang dikonsolidasi. Paragraf 4Operasional Modul Pasal 10 (1) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b terdiri atas:a.operator, yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas perekaman data dalam SAKTI;b.validator, yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas pengujian/penelitian atas perekaman data yang dilakukan operator; dan/atauc.approver, yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas persetujuan atas perekaman data yang dilakukan oleh operator dan/atau atas perekaman data yang telah disetujui oleh validator. (2) Kewenangan Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan perangkapan dalam modul yang sama. (3) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan menurut tugas dan tanggung jawab sebagai KPA, KPB, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan pejabat/pegawai yang berwenang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (4) PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendaftarkan dan mengaktivasi kode pengamanan elektronik ke KPPN mitra kerja. Paragraf 5Penetapan Pengguna Pasal 11 (1) Selain untuk menetapkan Pengguna dan kewenangannya, surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) juga digunakan untuk:a.menonaktifkan Pengguna dalam jangka waktu tertentu, dalam hal Pengguna berhalangan sementara yang berdampak Pengguna tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN; dan/ataub.menghapus hak akses Pengguna, dalam hal Pengguna berhalangan tetap pada suatu organisasi dikarenakan mutasi, pensiun, meninggal, atau sebab lain yang sah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (2) Pejabat yang berwenang untuk menetapkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.Direktur Sistem Informasi Teknologi Perbendaharaan untuk Pengguna Administrator pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 1;b.KPA untuk Pengguna tingkat Satker;c.kepala KPPN untuk Pengguna Administrator KPPN (Kuasa BUN) sebagaimana

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 147/PMK.05/2021

TENTANG PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,      Menimbang :      Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH.  BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN selama 1 (satu) periode pelaporan. 3. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan SiKPA tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, di tambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan. 4. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang dibuka oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral. 5. Sub Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Sub RKUN adalah rekening yang dibuka di Bank Sentral oleh BUN/Kuasa BUN untuk memperlancar penerimaan negara, pengeluaran negara dan/atau melakukan optimalisasi dana RKUN. 6. Rekening Lainnya adalah rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada Bank Sentral selain RKUN dan Sub RKUN. 7. Rekening Lain Bank Indonesia Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disebut Rekening Lain BI Pengelolaan SAL adalah Rekening Lainnya yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada Bank Sentral yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer atau penempatan SAL dalam instrumen keuangan jangka pendek. 8. Rekening Penerimaan adalah rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada bank umum yang digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari pada bank/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. 9. Rekening Pengeluaran adalah rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada bank umum yang dioperasikan sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai kegiatan pemerintah sesuai rencana pengeluaran. 10. Rekening Kas Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut Rekening Kas BLU adalah rekening yang digunakan untuk mengelola uang negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di bank umum. 11. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN. 12. Instrumen Keuangan Jangka Pendek adalah kontrak yang mengakibatkan timbulnya aset keuangan jangka pendek (paling lama 1 tahun) bagi pemerintah dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya. BAB IIPERHITUNGAN SAL Pasal 2 (1) SAL awal tahun anggaran berjalan merupakan SAL akhir yang tercantum dalam Undang-Undang mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran sebelumnya. (2) SAL akhir periode pelaporan tahun anggaran berjalan diperoleh dari SAL awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah SiLPA/SiKPA, ditambah atau dikurangi penyesuaian dan/atau koreksi, serta dikurangi penggunaan SAL selama 1 (satu) periode pelaporan. (3) SiLPA/SiKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari surplus/defisit tahun anggaran berjalan ditambah realisasi pembiayaan neto selama 1 (satu) periode pelaporan. (4) Surplus/defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari realisasi pendapatan negara dikurangi realisasi belanja negara selama 1 (satu) periode pelaporan. (5) Pembiayaan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan selama 1 (satu) periode pelaporan. Pasal 3 SAL akhir periode pelaporan tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan saldo yang disimpan oleh: a. BUN; b. bendahara pengeluaran; c. bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan/atau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja BLU; dan d. bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan/atau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja kementerian negara/lembaga. Pasal 4 (1) Saldo yang disimpan oleh BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:a.saldo yang disimpan dalam rekening milik BUN; dan/ataub.saldo dalam bentuk Instrumen Keuangan Jangka Pendek. (2) Rekening milik BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:a.RKUN;b.Sub RKUN;c.Rekening Lainnya;d.Rekening Penerimaan; dane.Rekening Pengeluaran. (3) Instrumen Keuangan Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:a.penempatan uang;b.Surat Berharga Negara (SBN);c.reverse repo; dan/ataud.Instrumen Keuangan Jangka Pendek lainnya. (4) Dalam rangka pengelolaan SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara dapat melakukan:a.pemindahbukuan antar rekening; ataub.pemindahan dana/Instrumen Keuangan Jangka Pendek,atas saldo yang disimpan oleh BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 5 (1) Saldo yang disimpan oleh bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa uang persediaan. (2) Uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.uang persediaan pada rekening bendahara pengeluaran;b.uang persediaan pada kas tunai (cash on hand) bendahara pengeluaran;c.uang persediaan dalam bentuk surat perintah bayar; dand.uang persediaan dalam bentuk kuitansi yang belum dipertanggungjawabkan ke KPPN. Pasal 6 (1) Saldo yang disimpan oleh bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan/atau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:a.saldo pada Rekening Kas BLU;b.saldo kas tunai (cash on hand) bendahara satuan kerja BLU; dan/atauc.saldo dalam bentuk Instrumen Keuangan Jangka Pendek. (2) Rekening Kas BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:a.rekening operasional BLU; danb.rekening pengelolaan kas BLU. (3) Instrumen Keuangan Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:a.penempatan uang;b.SBN;c.reverse repo; dan/ataud.Instrumen Keuangan Jangka Pendek lainnya. (4) Saldo yang disimpan oleh bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan/atau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan saldo yang berasal dari akumulasi selisih antara pendapatan BLU dan belanja BLU yang telah disahkan oleh KPPN.      Pasal 7 (1) Saldo yang disimpan oleh bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan/atau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kas hibah langsung kementerian negara/lembaga. (2) Kas hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari akumulasi selisih antara pendapatan hibah langsung kementerian negara/lembaga dan belanja yang bersumber dari pendapatan hibah, yang telah disahkan oleh KPPN. BAB IIIPENGGUNAAN SAL Pasal 8 (1) SAL digunakan untuk:a.pemenuhan kebutuhan kas temporer;b.pemenuhan pembiayaan anggaran; dan/atauc.stabilisasi. (2) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan serta awal tahun anggaran berikutnya. (3) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara. (4) SAL yang dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2021

TENTANG  PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PEKERJA/BURUH DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PEKERJA/BURUH DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik lndoensia Tahun 2020 Nomor 921) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 865), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 3 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1)Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.(2)Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:a.warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;b.peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021;c.mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;d.dihapus; dane.diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.     2. Lampiran I dihapus.     3. Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 November 2021MENTERl KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakartapada tanggal 8 November 2021DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1233

SURAT EDARAN NOMOR: SE-017/PP/2021

TENTANG PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA HARI RAYA NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022  Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dengan ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 s.d. hari Jumat tanggal 7 Januari 2022, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022. Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut. Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya. Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 Oktober 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2021

TENTANG PENGESAHAN FIRST PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AMONG MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND JAPAN (PROTOKOL PERTAMA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN FIRST PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AMONG MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND JAPAN (PROTOKOL PERTAMA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG). Pasal 1 (1) Mengesahkan First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 April 2019 di Hanoi, Vietnam. (2) Salinan naskah asli First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Oktober 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 Oktober 2021MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 230

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 110 TAHUN 2021

TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Oktober 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Oktober 2021MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 247