PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/PMK.08/2020
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADAPEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing. Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERIAN HIBAH Bagian KesatuUmum Pasal 2 (1) Pemberian Hibah dilaksanakan dalam bentuk:a.uang tunai; dan/ataub.uang untuk membiayai kegiatan. (2) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBN yang dialokasikan anggarannya pada BA BUN Pengelolaan Hibah. (3) Dana untuk alokasi anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari:a.alokasi dana rupiah murni BA BUN Pengelolaan Hibah; dan/ataub.dana hasil kelolaan Dana KPI. Pasal 3 (1) Setiap Pemberian Hibah dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Hibah. (2) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri. Pasal 4 (1) Dalam rangka pengelolaan anggaran Pemberian Hibah, Menteri bertindak selaku pengguna anggaran bendahara umum negara dibantu PPA BUN Pengelolaan Hibah. (2) Menteri menunjuk Direktur Jenderal sebagai pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah. (3) Dalam rangka pelaksanaan Pemberian Hibah, Menteri menunjuk Direktur Utama LDKPI sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah. (4) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab secara formal atas Pemberian Hibah. (5) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan keputusan penunjukan PPK dan PPSPM. (6) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. (7) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Bagian KeduaPenganggaran BA BUN Pengelolaan Hibah Pasal 5 (1) Direktur Utama LDKPI melalui pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah kepada Menteri selaku pembina teknis LDKPI. (2) Pembina teknis LDKPI mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku pengguna anggaran BA BUN. (3) Berdasarkan usulan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri selaku pengguna anggaran BA BUN menugaskan Direktur Jenderal Anggaran untuk mengalokasikan anggaran belanja hibah untuk Pemberian Hibah sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan alokasi anggaran belanja hibah pada BA BUN Pengelolaan Hibah kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI. (5) Berdasarkan alokasi belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan pemberitahuan alokasi anggaran belanja hibah kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah. (6) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah menyusun rencana kerja dan anggaran bendahara umum negara untuk keperluan belanja hibah dalam rangka Pemberian Hibah dan menyampaikan kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah. (7) Rencana kerja dan anggaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan paling sedikit:a.kerangka acuan kerja;b.rencana anggaran biaya; danc.daftar rencana Pemberian Hibah yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dan/atau Surat Menteri Luar Negeri mengenai Pemberian Hibah di luar daftar rencana Pemberian Hibah. (8) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usul penerbitan dan/atau revisi DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah untuk keperluan belanja hibah kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan dilampiri rencana dana pengeluaran bendahara umum negara dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) serta dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan proses pengesahan DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau revisi DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Pengalokasian anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah untuk keperluan pengesahan belanja hibah dalam rangka Pemberian Hibah yang bersumber dari hasil kelolaan Dana KPI, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KetigaPemberian Hibah yang Bersumber dari Alokasi Dana Rupiah Murni BA BUN Pengelolaan Hibah Pasal 7 Pemberian Hibah yang dibiayai dengan uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. Penerima Hibah; atau b. Organisasi Internasional. Paragraf 1Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang Tunai Pasal 8 (1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan. (2) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:a.pimpinan Eselon I atau Pejabat Tinggi Madya, untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di Kementerian Negara/Lembaga; ataub.pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab yang berada di LDKPI. (3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH kepada Direktur Utama LDKPI selaku KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri paling sedikit:a.surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan belanja hibah pada Kementerian Negara/Lembaga atau LDKPI, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; danb.surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK menerbitkan dan menyampaikan surat permintaan pembayaran dalam mata uang rupiah kepada PPSPM. (6) PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM dalam mata uang rupiah kepada KPPN yang menangani pinjaman dan hibah dengan dilampiri:a.surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; danb.surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (7) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPPN yang menangani pinjaman dan hibah menerbitkan SP2D
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2021
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 85 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi penerimaan dari:pemanfaatan sumber daya alam perikanan;pelabuhan perikanan;pengembangan penangkapan ikan;penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;pemeriksaan/pengujian laboratorium;pendidikan kelautan dan perikanan;pelatihan kelautan dan perikanan;analisis data kelautan dan perikanan;sertifikasi;hasil samping kegiatan tugas dan fungsi;tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi;persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata;perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut;pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya;denda administratif; danganti kerugian. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf p tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:pungutan pengusahaan perikanan; danpungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan baru atau perpanjangan. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:pungutan pengusahaan perikanan bagi Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atau pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan;pungutan pengusahaan perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan;pungutan pengusahaan perikanan untuk Izin Penempatan Rumpon baru atau perpanjangan; (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:a.Penarikan Pra Produksi:Tarif Range Gross Tonnage x produktivitas kapal x Harga Patokan Ikan x Gross Tonnage kapal;b.Penarikan Pasca Produksi:Indeks tarif x nilai produksi ikan pada saat didaratkan; atauc.Penarikan dengan sistem kontrak. (5) Penarikan Pra Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang belum memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi. (6) Produktivitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik untuk setiap jenis alat penangkapan ikan. (7) Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. (8) Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 12 (dua belas) bulan sekali. (9) Penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi. (10) Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. (11) Ketentuan mengenai tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. (12) Penarikan dengan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberlakukan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki persetujuan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (13) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (14) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (13) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (15) Ketentuan mengenai tata cara penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 3Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b untuk pemakaian listrik yang bersumber dari daya: Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa pelayanan pengadaan es dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor X sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Faktor X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan perikanan berdasarkan klaster pelabuhan perikanan. (4) Klaster pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Pasal 5 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelatihan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g berupa:pelayanan pelaksanaan ujian profesi;pendidikan dan pelatihan teknis;pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional;konsultasi dan bimbingan teknis;tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i berupa pelayanan teknis sertifikasi produk perikanan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan/atau pengiriman dokumen. (2) Biaya akomodasi, transportasi, dan/atau pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k berupa karcis masuk kawasan konservasi untuk pariwisata alam perairan, dikelompokkan menjadi kategori A dan kategori B. (2) Ketentuan mengenai kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Pasal 8 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94/PMK.010/2022
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIALANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK(PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF MOZAMBIQUE) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK (PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF MOZAMBIQUE). Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Mozambik dalam rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique). (2) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum. Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap: a. barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; b. barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; dan c. barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juni 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 Juni 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 542
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 112/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA , MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan terdiri atas: Pasal 2 (1) Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas:royalti dari penjualan buku pengetahuan Kementerian Keuangan yang diterbitkan oleh pihak lain; dankonsinyasi dengan pihak lain atas penjualan buku pengetahuan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga penjualan buku. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari harga penjualan buku. Pasal 3 (1) Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 1 huruf b, terdiri atas penerimaan biaya pendaftaran:peserta IFIAR IW yang berasal dari dalam negeri;panitia penyelenggara, delegasi dari sekretariat IFIAR, narasumber, dan undangan; danpeserta yang berasal dari luar negeri. (2) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) per orang. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:Pendaftaran yang dilakukan sampai dengan 47 (empat puluh tujuh) hari sebelum hari penyelenggaraan IFIAR IW dikenakan biaya sebesar USD800 (delapan ratus Dolar Amerika) per orang,Pembayaran yang dilakukan sampai dengan batas waktu penyelenggaraan IFIAR IW dikenakan tarif sebesar USD900 (sembilan ratus Dolar Amerika) per orang. (4) Tarif Pendaftaran IFIAR IW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku sampai dengan dilaksanakannya IFIAR IW. Pasal 4 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri atas:Penyediaan Ruang Promosi di sistem elektronik (Digital Platform) di lingkungan Kementerian Keuangan yang dikelola oleh Mitra Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.Penyediaan Ruang Promosi di sistem elektronik (Digital Platform) di lingkungan Kementerian Keuangan secara swakelola. (2) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pendapatan kotor. (3) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp400,00 (empat ratus Rupiah) per klik. Pasal 5 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:jenis kegiatan usaha subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak; danbentuk kelembagaan subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Jenis kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikelompokkan atas:kegiatan nonbisnis; ataukegiatan sosial. (4) Bentuk kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:entitas koperasi sekunder ASN/TNI/Polri;entitas koperasi primer ASN/TNI/Polri;entitas usaha mikro; atauentitas usaha kecil. Pasal 6 (1) Kelompok kegiatan nonbisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a diperuntukkan bagi kegiatan promosi yang menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan tanpa mengutamakan mencari keuntungan, meliputi:pelayanan kepentingan umum yang menarik imbalan dalam jumlah tertentu;penyelenggaraan pendidikan nasional; dan/atauupaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP. (2) Kelompok kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b diperuntukkan bagi kegiatan promosi yang tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak berorientasi mencari keuntungan, meliputi:pelayanan kepentingan umum yang tidak menarik imbalan;kegiatan keagamaan;kegiatan kemanusiaan; dan/ataukegiatan penunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/negara. Pasal 7 (1) Entitas koperasi sekunder ASN/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan badan hukum koperasi primer Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tujuan pendiriannya untuk kesejahteraan anggota. (2) Entitas koperasi primer ASN/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan orang-perseorangan Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tujuan pendiriannya untuk kesejahteraan anggota. (3) Entitas usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c merupakan Badan/Perserorangan yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (4) Entitas usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d merupakan Badan/Perseorangan yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Pasal 8 (1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dengan pertimbangan jenis kegiatan usaha diberikan faktor penyesuai sebagai berikut:kegiatan non bisnis sebesar 30% (tiga puluh persen);kegiatan sosial sebesar 2,5% (dua koma lima persen). (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dengan pertimbangan bentuk kelembagaan diberikan faktor penyesuai sebagai berikut:Koperasi sekunder milik ASN/TNI/Polri sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);Koperasi primer milik ASN/TNI/Polri sebesar 50% (lima puluh persen);Usaha mikro dan usaha kecil sebesar 25% (dua puluh lima persen). (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dengan faktor penyesuai tarif sesuai jenis kegiatan dan/atau faktor penyesuai tarif sesuai bentuk kelembagaan. Pasal 9 (1) Pengenaan tarif dengan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dengan ketentuan subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak mengajukan permohonan penyesuaian tarif kepada Kepala Satuan Kerja Unit Eselon II pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Ruang Promosi Digital Platform paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan promosi di Digital Platform dilakukan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen pendukung sebagai berikut:Kegiatan nonbisnis: Surat Pernyataan dari Subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak bahwa kegiatan promosi yang dilakukan memenuhi kriteria Pasal 6 ayat (1);Kegiatan sosial: Surat Pernyataan dari Subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak bahwa kegiatan promosi yang dilakukan memenuhi kriteria Pasal 6 ayat (2);Entitas Koperasi Sekunder ASN/TNI/Polri: Akta Pendirian Koperasi;Entitas Koperasi Primer ASN/TNI/Polri: Akta Pendirian Koperasi;Usaha Mikro: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan usaha tersebut memenuhi kriteria Pasal 7 ayat (3);Usaha Kecil: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 25 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 31 AGUSTUS 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 31 AGUSTUS 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.412,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.405,50 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.345,65 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.270,10 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.850,18 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.400,76 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.943,47 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.610,97 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.774,54 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.587,32 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.647,20 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.735,90 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.145,83 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,75 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,88 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.847,18 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 87,84 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,49 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.842,57 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,24 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 432,24 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.589,84 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.881,91 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.220,29 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,26 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Agustus 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/PMK.05/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 110/PMK.05/2021 TENTANG TATA CARA PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRANPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPRINSIP-PRINSIP Pasal 2 (1) Pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP. (2) MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA. Pasal 3 (1) MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya;proyeksi setoran PNBP tahun anggaran berjalan;rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; danhasil monitoring dan evaluasi. (2) Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memperhitungkan pengembalian PNBP. (3) MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diatur dengan ketentuan:tahap I paling besar 60% (enam puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP;tahap II paling besar 80% (delapan puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP; dantahap III paling besar 100% (seratus persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP. Pasal 4Ketentuan mengenai tata cara pembayaran sumber dana PNBP mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. BAB IIIMEKANISME PENETAPAN POLA PENGGUNAANPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Pasal 5 (1) Pola penggunaan PNBP pada Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan secara tidak terpusat. (2) Pola penggunaan PNBP secara tidak terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Satker penghasil PNBP dengan menggunakan kode setoran PNBP masing-masing Satker penghasil PNBP, dan digunakan oleh Satker penghasil PNBP. (3) Selain pola penggunaan secara tidak terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penggunaan PNBP pada Kementerian Negara/Lembaga dapat dilaksanakan secara terpusat. (4) Pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh unit eselon I penghasil PNBP atau oleh lintas unit eselon I pada instansi pengelola PNBP dengan menggunakan kode setoran PNBP Satker eselon I penghasil PNBP atau kode Satker masing-masing Satker penghasil PNBP, dan digunakan oleh unit eselon I penghasil PNBP atau oleh lintas unit eselon I pada instansi pengelola PNBP. Pasal 6Dalam hal pola penggunaan PNBP akan dilaksanakan secara terpusat, berlaku ketentuan sebagai berikut: Pasal 7 (1) Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penetapan pola pengggunaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian Negara/Lembaga atau Pimpinan unit eselon I penghasil PNBP. (2) Tembusan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pola penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:Pimpinan unit pengawasan intern Kementerian Negara/Lembaga;Direktur Jenderal Anggaran;Direktur Pelaksanaan Anggaran;Direktur Pengelolaan Kas Negara;Direktur Sistem Perbendaharaan;Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; danKepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Pasal 8 (1) Kementerian Negara/Lembaga yang telah disetujui menggunakan mekanisme pola penggunaan PNBP secara terpusat dapat mengajukan perubahan pola penggunaan PNBP menjadi tidak terpusat. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan mekanisme pola penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB IVMEKANISME PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRANPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Bagian KesatuMekanisme Penetapan Maksimum PencairanPenerimaan Negara Bukan Pajak Secara Tidak Terpusat Pasal 9 (1) MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan permohonan dari KPA Satker penghasil PNBP. (2) Permohonan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP:sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya, untuk penerbitan MP PNBP tahap I;sampai dengan akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan, untuk penerbitan MP PNBP tahap II; atausampai dengan akhir bulan September tahun anggaran berjalan, untuk penerbitan MP PNBP tahap III.data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan;rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dansurat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan yang ditandatangani oleh KPA Satker penghasil PNBP. (3) Proyeksi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, disusun sesuai dengan format huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rencana pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, disusun sesuai dengan format huruf B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, disusun sesuai dengan format huruf C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Usulan MP PNBP tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, diajukan paling cepat pada bulan Januari tahun anggaran berjalan. (2) Usulan MP PNBP tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, diajukan paling cepat pada bulan Juli tahun anggaran berjalan. (3) Usulan MP PNBP tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, diajukan paling cepat pada bulan Oktober tahun anggaran berjalan. Pasal 11 (1) Dalam rangka penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan:verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2); danpenilaian terhadap:realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan;rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; danhasil monitoring dan evaluasi. (2) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memenuhi ketentuan, Kepala Kanwil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembalikan surat usulan penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lampiran permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memenuhi ketentuan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan MP PNBP sesuai tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3