KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 40/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 40/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 17 SEPTEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 23 SEPTEMBER 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :   Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SEPTEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 23 SEPTEMBER 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 September 2014 sampai dengan  23 September 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.824,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.761,19   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.721,25   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.055,64   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.525,47   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.695,32   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.683,13   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.859,29   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.173,77   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.356,77   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.660,07   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.653,74   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.055,69   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,14   Untuk Kyat  Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,40   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.221,29   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 115,67   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,94   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.152,42   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,77   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 367,28   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.368,04   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.301,13   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.927,46   Untuk Yuan  Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,42   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 17 September 2014 sampai dengan  23 September 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 September 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP – 163/PJ/2014

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : KEP – 163/PJ/2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-06/PJ/2014 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAANPPh, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBBPER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-06/PJ/2014 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2014. PERTAMA : Menetapkan Perubahan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2014 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPh Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPn BM, PPN Atas Penyerahan BBM Bersubsidi, Pajak Lainnya, serta PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEDUA : Menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2014 yang didistribusikan adalah sebesar Rp1.066.383.287.700.000,00 (satu kuadriliun enam puluh enam triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar Rp.1.072.376.357.700.000,00 (satu kuadriliun tujuh puluh dua triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah). KETIGA : Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah PPh DTP atas komoditas panas bumi sebesar Rp.937.970.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah), dan PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5.057.100.000.000,00 (lima triliun lima puluh tujuh miliar seratus juta rupiah). KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2014. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Juli 2014DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 39/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 39/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 10 SEPTEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 16 SEPTEMBER 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SEPTEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 16 SEPTEMBER 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 September 2014 sampai dengan  16 September 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.750,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.977,84   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.785,97   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.054,97   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.516,05   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.696,72   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.774,89   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.880,50   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.221,03   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.371,50   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.665,06   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.683,02   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.183,68   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,10   Untuk Kyat  Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,43   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.175,36   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 114,82   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,56   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.132,86   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,23   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 366,65   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.373,74   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.302,00   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.912,95   Untuk Yuan  Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,51   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 10 September 2014 sampai dengan 16 September 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 September 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 22/PJ/2014

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 22/PJ/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PADAKANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PADA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Nama publikasi KLIP DJP adalah “Kring Pajak 500200”. (2) Logo KLIP DJP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 3 (1) Layanan yang diberikan oleh KLIP DJP meliputi pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, penerimaan dan pengelolaan pengaduan, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) KLIP DJP memberikan layanan melalui sarana sebagai berikut:layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, dan penerimaan pengaduan melalui telepon sambungan tetap dengan nomor 500200 atau melalui telepon seluler dengan nomor 500200 yang didahului dengan kode area lokal penelepon;layanan penerimaan pengaduan melalui faksimile dengan nomor (021) 5251245, email dengan alamat pengaduan@pajak.go.id, dan Situs Pajak dengan alamat www. pajak.go.id. (3) Dalam hal KLIP DJP menggunakan sarana layanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi tentang penggunaan sarana layanan tersebut akan disampaikan melalui pengumuman. (4) KLIP DJP memberikan layanan melalui sarana telepon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan:layanan untuk berbicara dengan agen diberikan pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB;layanan Interactive Voice Response (IVR) diberikan setiap hari selama 24 jam;Dalam hal terdapat perubahan jam layanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, informasi tentang perubahan jam layanan akan disampaikan melalui pengumuman. (5) Dalam mendukung penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KLIP DJP melakukan kegiatan sebagai berikut:pelaksanaan proses eskalasi informasi atas pertanyaan yang belum terjawab;penerimaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, penerusan pengaduan kepada pihak terkait, dan konfirmasi akhir pengaduan di bidang pelayanan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak;penerimaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, dan penerusan pengaduan selain bidang pelayanan kepada pihak terkait;penjaminan kualitas layanan informasi dan pengaduan. Pasal 4 (1) Layanan pemberian informasi umum perpajakan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak. (2) Dalam rangka menjamin dan meningkatkan kualitas layanan KLIP DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan proses penjaminan kualitas layanan. (3) Proses penjaminan kualitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:mendokumentasikan identitas Masyarakat dan/atau Wajib Pajak; danmerekam setiap pembicaraan telepon. Pasal 5 (1) Layanan pemberian informasi umum perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku;informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak; daninformasi pendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak seperti informasi alamat dan nomor telepon unit kerja Direktorat Jenderal Pajak, konfirmasi kebenaran NPWP dan informasi lain yang disediakan oleh KLIP DJP sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Layanan konfirmasi kebenaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah KLIP DJP hanya memberikan konfirmasi atas kebenaran data nama Wajib Pajak dan nomor NPWP yang disampaikan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak. (3) KLIP DJP memberikan informasi peraturan perpajakan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak yang bersifat normatif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali informasi yang diminta berupa:penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;peraturan atau kebijakan perpajakan atau hal-hal lain yang belum diatur;proses penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak; dan/atauinformasi yang diperuntukkan khusus bagi internal Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang untuk diberitahukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya. (4) Layanan pemberian informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang disediakan oleh KLIP DJP adalah informasi yang tercantum dalam petunjuk penggunaan aplikasi elektronik dan/ atau informasi yang telah tercantum dalam SI-KLIP. Pasal 6 (1) KLIP DJP dapat menunda pemberian informasi atas pertanyaan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) apabila terdapat keterbatasan informasi yang dimiliki KLIP DJP dan/atau keterbatasan waktu pelayanan. (2) KLIP DJP akan menghubungi Masyarakat dan/atau Wajib Pajak untuk menyampaikan informasi atau jawaban atas pertanyaan yang tertunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 7 (1) Layanan penyampaian informasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) meliputi edukasi perpajakan, survei perpajakan, dukungan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (taxpayer compliance support), apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, dan layanan penyampaian informasi lainnya kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak. (2) Edukasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian edukasi kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak mengenai peraturan perpajakan, program, dan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak; (3) Survei perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah survei yang dilakukan oleh KLIP DJP terhadap Masyarakat dan/atau Wajib Pajak untuk mendapatkan masukan dan informasi tentang kebijakan dan program perpajakan yang telah dilaksanakan; (4) Dukungan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (taxpayer compliance support) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyampaian informasi oleh KLIP DJP dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, meliputi penyampaian informasi prosedur pembayaran pajak, dan pelaporan SPT; (5) Apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak oleh KLIP DJP terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan; Pasal 8 (1) Layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:Pengaduan Pelayanan Perpajakan;Pengaduan Kode Etik dan/atau Disiplin Pegawai; danPengaduan Tindak Pidana Perpajakan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima KLIP DJP akan diteruskan kepada unit terkait Direktorat Jenderal Pajak dan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pengaduan yang diterima berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 9Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Juli 2014DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd A. FUAD RAHMANY

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 167/PJ/2014

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 167/PJ/2014 TENTANG UJI COBA PELAKSANAAN PEMBINAAN WAJIB PAJAK BARU MELALUI PROGRAM TRIPLE ONE DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG UJI COBA PELAKSANAAN PEMBINAAN WAJIB PAJAK BARU MELALUI PROGRAM TRIPLE ONE. PERTAMA : Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagai berikut untuk melaksanakan uji coba pembinaan Wajib Pajak baru melalui program Triple One, yaitu: KEDUA : Menugasi unit sebagai berikut untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing dalam uji coba pelaksanaan pembinaan Wajib Pajak baru melalui program Triple One sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini, yaitu: KETIGA : Uji coba pelaksanaan pembinaan Wajib Pajak baru melalui program Triple One dilaksanakan mulai tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2015. KEEMPAT : Pedoman pelaksanaan uji coba pembinaan Wajib Pajak baru melalui program Triple One diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 04 Agustus 2014DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. A. FUAD RAHMANY

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 37/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 37/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 27 AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN 02 SEPTEMBER 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN 02 SEPTEMBER 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan 02 September 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.694,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.879,77   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.678,32   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.079,86   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.508,74   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.694,81   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.813,57   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.895,06   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.393,04   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.357,27   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.693,31   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.810,47   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.273,35   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,03   Untuk Kyat  Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,92   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.181,56   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 115,74   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,02   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.117,91   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,80   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 365,76   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.356,37   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.506,38   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.902,06   Untuk Yuan  Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,46   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan 02 September 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Agustus 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO