KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 75/BC/2022

TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUANTIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUALRECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN KOREACUSTOMS SERVICE DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN KOREA CUSTOMS SERVICE. KESATU : Menerapkan secara penuh klausul-klausul sebagaimana tercantum dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) dan Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan Korea Customs Service (KCS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Penerapan klausul-klausul dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat beserta Catatan Penjelasannya antara DJBC dengan KCS sebagaimana disebutkan dalam diktum KESATU khususnya mengenai pemberian fasilitas perdagangan berupa percepatan proses customs clearance yang berupa penurunan tingkat risiko sebesar 20% pada risk engine reguler dalam manajemen risiko penjaluran impor BC 2.0 diberikan terhadap importasi yang berasal dari pelabuhan muat Republik Korea dan pemberitahuan pabean impornya menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO Korea. KETIGA : Memerintahkan Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktur Teknis Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugas dan fungsi sehubungan dengan penerapan secara penuh (mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJBC; 2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan 4. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 April 2022DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI

SURAT EDARANNOMOR 973/2894/SJ

TENTANG INSENTIF PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR     Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah mempertahankan iklim usaha yang kondusif di sektor industri kendaraan bermotor yang terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta memperhatikan peraturan perundang-undangan: bersama ini disampaikan kepada Saudara/i hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. MENTERI DALAM NEGERI,           ttd.                                                    MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Tembusan Yth:

SURAT EDARANNOMOR SE – 17/MK.1/2020

TENTANG JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGANSELAMA BULAN RAMADHAN 1441 H A. Umum Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1441 H sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 H, serta mempertimbangkan SE Menpan Nomor 50 Tahun 2020 mengenai penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa pelaksanaan Work From Home (WFH) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, maka perlu diterbitkan surat edaran tentang jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan selama bulan Ramadhan 1441 H.     B. Maksud dan Tujuan Sebagai panduan pelaksanaan jam kerja baik yang dilaksanakan secara WFH maupun Work From Office (WFO) selama bulan Ramadhan 1441 H, sehingga pekerjaan dapat berjalan secara efektif serta seimbang dengan pemberian kesempatan waktu yang lebih luas untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1441 H bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).     C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini mengatur mengenai pelaksanaan jam kerja baik yang dilaksanakan secara WFH maupun WFO bagi pegawai Kemenkeu selama bulan Ramadhan 1441 H.     D. Dasar 1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2016;2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018;3.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal.     E. Ketentuan pada Bulan Ramadhan 1441 H 1.Bagi pegawai yang melaksanakan pekerjaan baik secara WFO maupun WFH, mengikuti jam kerja waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:a.Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30 s.d. 15.30 Waktu istirahat: pukul 12.00 s.d. 12.30b.Hari Jum’at: pukul 07.30 s.d. 15.30 Waktu istirahat: pukul 11.30 s.d. 12.302.Ketentuan Tingkat Keterlambatan (TL), Datang Lebih Awal (DLA) dan Pulang Sebelum Waktunya (PSW) dilaksanakan berdasarkan jam kerja sebagaimana tercantum pada angka 1 di atas dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018.3.Jumlah jam kerja efektif bagi pegawai minimal yaitu 36,5 jam per minggu.4.Khusus untuk unit yang menerapkan sistem kerja 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari kerja seminggu dan/atau memiliki kantor layanan, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan 1441 H diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya masing-masing.5.Terkait pelaksanaan cuti, dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-15/MK.1/2020 mengenai pencegahan penyebaran COVID-19.6.Dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1441 H, pegawai tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, diantaranya dengan tetap melakukan social/physical distancing, menjaga perilaku hidup sehat, dan tetap mematuhi kebijakan/protokol pencegahan/penanganan COVID-19 dari pemerintah pusat maupun daerah masing-masing.     F. Penutup 1.Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1441 H mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.2.Seluruh pegawai, agar melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat edaran ini dengan penuh itikad baik yang berlandaskan nilai-nilai Kementerian Keuangan, sementara pimpinan dan atasan langsung agar melakukan pegawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini. Surat edaran ini berlaku sejak ditetapkannya dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 April 2020a.n Menteri Keuangan Sekretaris Jenderal Hadiyanto

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 8/PMK.02/2022 

TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : bahwa untuk kepastian hukum dan fleksibilitas penunjukan pejabat selaku kuasa pengguna anggaran dalam penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran. Mengingat :  MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN. Pasal I Ketentuan Pasal 1 angka 5 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 218) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 33/PMK.02/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 355); b. Nomor 160/PMK.02/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1421); diubah sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan. (2) Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran yang selanjutnya disebut Iuran PBI adalah iuran jaminan kesehatan yang dibayar oleh Pemerintah bagi PBI Jaminan Kesehatan. (3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. (4) Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (5) Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. (6) Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (7) Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                                                                                             Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Februari 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Februari 2022DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO  BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 177

URAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 29/PJ/2014

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 29/PJ/2014 TENTANG PETUNJUK PENERBITAN SURAT TUGASDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Surat Tugas merupakan salah satu naskah dinas resmi yang dikenal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari sarana untuk pelaksanaan tugas operasional kedinasan. Untuk menjamin pelaksanaan penerbitan Surat Tugas sesuai dengan ketentuan dan agar tercipta keseragaman, perlu disusun petunjuk penerbitan Surat Tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.      B. Maksud dan Tujuan Dengan adanya petunjuk penerbitan Surat Tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ini, diharapkan seluruh unit kerja/satuan organisasi mempunyai pemahaman yang sama mengenai prosedur/tata cara penerbitan Surat Tugas, dengan demikian dapat tercipta suatu ketertiban/keteraturan administrasi di bidang penerbitan Surat Tugas.      C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini merupakan naskah dinas arahan mengenai petunjuk penerbitan Surat Tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.      D. Dasar Hukum 1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan.3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.4.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2013 tentang Tata Naskah Dinas di Direktorat Jenderal Pajak.5.Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.      E. Ketentuan Dalam Penerbitan Surat Tugas Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerbitan Surat Tugas antara lain sebagai berikut:1.Surat Tugas diterbitkan oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan sehingga dalam penyusunannya harus memperhatikan hierarki dan jenjang jabatan;2.Surat Tugas memuat tugas apa yang diberikan, sehingga jelas apa yang harus dilakukan oleh penerima tugas, dan hanya untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan;3.Surat Tugas memuat jangka waktu tertentu, sehingga jelas saat dimulai dan berakhirnya penugasan;4.Surat Tugas memuat tempat pelaksanaan tugas;5.Surat Tugas dapat menjadi dasar dalam penerbitan Surat Perjalanan Dinas (SPD) dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013;6.Format Surat Tugas agar disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak.7.Surat Tugas untuk perjalanan dinas jabatan di dalam kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam tanpa penerbitan SPD, harus memuat pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan.      F. Kewenangan Penandatanganan Surat Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan, Pimpinan unit organisasi/satuan kerja dapat menerbitkan Surat Tugas yang ditujukan kepada bawahannya. Adapun kewenangan penandatanganan Surat Tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:1.Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Tugas yang ditujukan kepada para pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;2.Sekretaris Direktorat Jenderal a.n. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Tugas yang ditujukan kepada para pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;4.Pimpinan unit organisasi berwenang untuk menerbitkan Surat Tugas yang ditujukan kepada para pejabat dan/atau pegawai di lingkungan unit organisasi yang dipimpinnya sesuai dengan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya;5.Matriks Kewenangan Penerbitan Surat Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut: Pejabat yang Menerbitkan/Menandatangani Surat TugasDirjenSesditjena.n.DirjenSesditjenDirekturKakanwilKepalaUPTKabagKasubditKepalaKPPKepala KP2KP(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)(9)(10)    pejabat/Pegawaiyg ditugaskanSesditjenxx        Direkturxx        Kepala PPDDPxx        Kakanwilxx        Tenaga Pengkajixx        Kepala UPTxx        Kabagxxx xx    Kasubditxx x      Kabidxx  xx    Kepala KPPxx  x     Kasubbagxxxxxxx x Kasixx xxx xx Kepala KP2KPxx  x   x Pejabat Fungsionalxxxxx   x Pelaksanaxxxxxxxxxx6.Dalam hal penerbitan Surat Tugas yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Perjalanan Dinas (SPD) ditandatangani oleh pejabat eselon III sebagaimana Matriks Kewenangan Penerbitan Surat Tugas kolom (7), dan (8) di atas, diatur sebagai berikut:a.Kepala Bagian a.n. Sekretaris Direktorat Jenderal;b.Kepala Subdirektorat a.n.Direktur;c.Kepala Bagian Umum a.n. Kepala Kantor Wilayah;d.Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Internal a.n. Kepala Pusat.      G.   Penerbitan Surat Tugas Untuk Diri Sendiri Pada dasarnya Surat Tugas ditetapkan oleh atasan pegawai, kecuali apabila karena pertimbangan tertentu pejabat tersebut diberi wewenang tertulis untuk menetapkan Surat Tugas untuk diri sendiri. Dalam rangka untuk memperlancar pelaksanaan tugas, penerbitan Surat Tugas untuk diri sendiri diatur sebagai berikut: 1.Sekretaris Direktorat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJP, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dapat menerbitkan Surat Tugas untuk dirinya sendiri a.n. Direktur Jenderal Pajak, dan wajib menyampaikan Tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak;2.Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menerbitkan Surat Tugas untuk dirinya sendiri dengan kriteria sebagai berikut: a.tugas/kegiatan yang dilaksanakan di dalam wilayah kerja unit yang bersangkutan;b.tugas/kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP yang bersangkutan;c.tugas/kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dengan pertimbangan tertentu secara tertulis dari Kepala Kantor Wilayah. Penandatanganan Surat Tugas menggunakan format a.n. Kepala Kantor Wilayah, dan wajib menyampaikan Tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.3.Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dapat menerbitkan Surat Tugas untuk dirinya sendiri terkait dengan tugas/kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya, dengan menggunakan format a.n. Direktur Jenderal Pajak, dan wajib menyampaikan Tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak.4.Kepala KP2KP dapat menerbitkan surat tugas untuk dirinya sendiri dengan kriteria sebagai berikut:a.tugas/kegiatan yang dilaksanakan di dalam wilayah kerja unit yang bersangkutan;b.tugas/kegiatan yang dilaksanakan di KPP yang membawahi KP2KP yang bersangkutan;c.tugas/kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dengan pertimbangan tertentu secara tertulis dari Kepala KPP. Penandatanganan Surat Tugas menggunakan format a.n. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan wajib menyampaikan Tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.     H.   Ketentuan Lain-lain 1.Untuk tugas/kegiatan yang terkait dengan peningkatan kapasitas pegawai yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ataupun oleh pihak lain di lingkungan Kementerian Keuangan, Surat Tugas diterbitkan oleh masing-masing pimpinan unit organisasi yang bersangkutan.2.Untuk kegiatan yang melibatkan pihak profesional (non PNS) di luar Direktorat Jenderal Pajak, Surat Tugas diterbitkan oleh pimpinan unit organisasi pihak penyelenggara kegiatan.     I. Penerbitan Surat Tugas Untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri Penerbitan Surat Tugas untuk Perjalanan Dinas Jabatan ke luar negeri mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.        J. Prosedur Penerbitan Surat Tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Penyusunan Surat Tugas dapat dibedakan berdasarkan unit organisasi/satuan kerja sebagai berikut:1.penerbitan Surat Tugas di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk tugas/kegiatan yang ditujukan kepada pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;2.penerbitan Surat Tugas di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;3.penerbitan Surat Tugas di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;4.penerbitan Surat Tugas di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;5.penerbitan Surat Tugas di Kantor Pelayanan Pajak;6.penerbitan Surat Tugas di Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, Kantor

URAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 27/PJ/2014

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 27/PJ/2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PADAKANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah dibentuknya Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak dan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pedoman dan tata cara penyelenggaraan pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi KLIP DJP melaksanakan penyelenggaraan layanan informasi dan pengaduan serta acuan bagi seluruh unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan dukungan bagi KLIP DJP. 2.TujuanTujuan dari disusunnya Surat Edaran ini adalah:a.memberikan standardisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta tanggung jawab KLIP DJP dalam penyelenggaraan layanan informasi dan pengaduan;b.memaparkan peran dan dukungan unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak kepada KLIP DJP;c.mengatur pedoman mekanisme dalam penyelenggaraan layanan KLIP DJP.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran meliputi pengaturan tugas dan fungsi dari KLIP DJP serta peran dan dukungan dari unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak terhadap penyelenggaraan pelayanan di KLIP DJP.     D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;3.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-332/PJ/2012 tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;4.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2014 tentang Penyelenggaraan Layanan Pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;5.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-02/PJ/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan;6.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan7.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan.     E. Ketentuan Umum 1.KLIP DJP adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penerimaan dan pengelolaan pengaduan, dan penyampaian informasi perpajakan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.2.Pemberian informasi umum perpajakan adalah layanan pemberian informasi berdasarkan pertanyaan dari Masyarakat dan/atau Wajib Pajak melalui sarana pelayanan yang dimiliki KLIP DJP.3.Penyampaian informasi perpajakan adalah kegiatan menghubungi Masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam rangka menyampaikan informasi perpajakan.4.Penerimaan dan pengelolaan pengaduan adalah layanan penerimaan pengaduan dari Masyarakat dan/atau Wajib Pajak dan melakukan pengelolaan atas pengaduan tersebut sesuai  ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.5.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.6.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan dari Direktorat Jenderal Pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung.7.Interactive Voice Response (IVR) adalah sistem yang membantu Masyarakat dan/atau Wajib Pajak untuk dapat mengakses informasi atau layanan yang diperlukan tanpa harus berinteraksi dengan agen KLIP DJP.8.Eskalasi informasi adalah proses penerusan permintaan informasi dalam layanan pemberian informasi umum perpajakan kepada unit kerja di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya.9.Sistem Informasi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan yang selanjutnya disebut SI-KLIP adalah sistem informasi yang digunakan untuk penyimpanan dan pengelolaan informasi dalam rangka mendukung operasional KLIP DJP.10.Kesepakatan Tingkat Layanan atau Service Level Agreement (SLA) adalah kesepakatan tingkat layanan dalam memberikan layanan penyampaian informasi perpajakan antara KLIP DJP dengan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang meminta layanan.     F. Pemberian Informasi Umum Perpajakan 1.Layanan pemberian informasi umum perpajakan meliputi :a.informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku;b.informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak; danc.informasi pendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak seperti informasi alamat dan nomor telepon unit kerja Direktorat Jenderal Pajak, konfirmasi kebenaran NPWP dan informasi lain yang disediakan oleh KLIP DJP sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Contoh layanan konfirmasi kebenaran NPWP :Wajib Pajak menghubungi KLIP DJP dan meminta konfirmasi kebenaran NPWP dengan menyampaikan terlebih dahulu NPWP dan nama Wajib Pajak. KLIP memberikan informasi benar atau tidaknya data NPWP dan nama Wajib Pajak yang disampaikan tersebut.2.KLIP DJP memberikan informasi peraturan perpajakan yang bersifat normatif kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali informasi yang diminta berupa:a.penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;b.peraturan atau kebijakan perpajakan atau hal-hal lain yang belum diatur;c.proses penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak; dan/ataud.informasi yang diperuntukkan khusus bagi internal Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang untuk diberitahukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.3.KLIP DJP menyampaikan informasi penggunaan aplikasi elektronik sebagaimana informasi yang tercantum dalam petunjuk penggunaan aplikasi elektronik dan/atau informasi yang telah tercantum dalam SI-KLIP.4.Dalam hal pemberian informasi umum perpajakan tidak dapat diselesaikan karena keterbatasan informasi yang dimiliki KLIP DJP dan/atau keterbatasan waktu pelayanan, KLIP DJP dapat melakukan eskalasi informasi kepada unit kerja di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.5.Eskalasi informasi menggunakan SI-KLIP dan/atau melalui surat.6.Dalam rangka penyelesaian eskalasi atau penerusan permintaan informasi maka perlu ditunjuk Liaison Officer (LO) Eskalasi Informasi pada unit kerja di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.7.Tugas dan tanggung jawab LO Eskalasi Informasi sebagai berikut:a.menerima eskalasi informasi melalui aplikasi SI-KLIP;b.mendistribusikan materi eskalasi informasi kepada pihak terkait;c.memastikan bahwa tanggapan atas eskalasi informasi diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan; dand.menyampaikan tanggapan atas eskalasi informasi kepada KLIP DJP melalui aplikasi SI-KLIP.8.Dalam hal eskalasi informasi disampaikan melalui surat, unit kerja menindaklanjuti sesuai prosedur persuratan.9.Unit kerja di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang menerima eskalasi informasi menindaklanjuti dan memberikan tanggapan kepada KLIP DJP dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima eskalasi