PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/PMK.05/2021
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Pasal 2 Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pasal 3 (1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:a.PNS dan Calon PNS;b.PPPK;c.Prajurit TNI;d.Anggota Polri; dane.Pejabat Negara. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, termasuk:a.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;b.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;c.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dand.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Diberhentikan Sementara dan gajinya masih dibayarkan. (3) Aparatur Negara termasuk:a.Wakil Menteri;b.Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;c.Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;d.Hakim Ad hoc;e.Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:1.Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;2.Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;3.Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau4.Anggota,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;f.Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas:1.Dewan Pengawas; dan2.Pejabat Pengelola,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;g.Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:1.Dewan Pengawas; dan2.Dewan Direksi,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;h.Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:1.Menteri;2.Pejabat Pimpinan Tinggi;3.Administrator; atau4.Pengawas,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;i.Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:a.Presiden dan Wakil Presiden;b.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;c.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;d.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;e.Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc;f.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;g.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;h.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;i.Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;j.Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;k.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; danl.Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang. (5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:a.Pensiunan PNS;b.Pensiunan Prajurit TNI;c.Pensiunan Anggota Polri; dand.Pensiunan Pejabat Negara. (6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b termasuk:a.Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; danb.Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI. (7) Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk:a.Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; danb.Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri. (8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:a.Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas;b.Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;c.Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak;d.Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak;e.Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;f.Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;g.Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;h.Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas;i.Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; danj.Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:a.Penerima Tunjangan Veteran;b.Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;c.Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;d.Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;e.Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;f.Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;g.Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;h.Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak;i.Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;j.Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;k.Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak; danl.Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk:a.Janda/Duda, Anak, atau Orang Tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.02/2020
TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan Pasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2020. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2020 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020. 3. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 4. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 5. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga. 7. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. 9. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau PPA/KPA BUN. 11. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan Catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. 12. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2020. 13. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 14. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN. 15. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN. 16. Penelaahan Revisi Anggaran adalah forum antara Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga untuk memastikan kesesuaian usulan perubahan anggaran dengan pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah, rencana kerja Kementerian/Lembaga, dan RKA-K/L DIPA beserta alokasi anggarannya. 17. Kesesuaian adalah keterkaitan atau relevansi antara objek dengan instrumen yang digunakan. 18. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat DHP RKA-K/L adalah dokumen yang berisi rangkuman RKA-K/L per unit eselon I dan program dalam suatu Kementerian/Lembaga yang ditetapkan berdasarkan hasil penelaahan. 19. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran. 20. Rumusan Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan termasuk sasaran kinerja yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja meliputi rumusan program, hasil (outcome), kegiatan, keluaran (output), indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kegiatan. 21. Program adalah penjabaran kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerja yang terukur. 22. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas. 23. Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya. 24. Program Prioritas adalah Program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional. 25. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur. 26. Kegiatan Prioritas adalah Kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas. 27. Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/keluaran (output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah rencana kerja pemerintah ditetapkan dan/atau ditetapkan pada Tahun Anggaran 2020. 28. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan. 29. Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi anggaran. 30. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 36/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 36/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 20 AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN 26 AGUSTUS 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN 26 AGUSTUS 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan 26 Agustus 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.684,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.874,07 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.713,57 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.096,57 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.507,46 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.679,88 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.898,92 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.898,50 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.536,35 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.366,08 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.703,71 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.903,08 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.414,17 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,04 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,45 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.189,43 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 117,35 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,93 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.115,34 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,74 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 365,97 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.367,58 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.631,09 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.899,18 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,43 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan 26 Agustus 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Agustus 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2022
TENTANG NERACA KOMODITAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 559 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 5 ayat (7) dan Pasal 6 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) dan pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Neraca Komoditas. Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG NERACA KOMODITAS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. 2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 4. Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, Barang Konsumsi, dan komoditas selain digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri. 5. Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal dari ketersediaan/stok dan/atau hasil produksi. 6. Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Ekspor. 7. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor. 8. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 9. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan. 10. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk. 11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 12. Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 14. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SNANK adalah subsistem dari SINSW untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 2 (1) Neraca Komoditas bertujuan untuk:mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor;menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan Ekspor dan Impor;memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja;menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk kepentingan industri; danmendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya. (2) Neraca Kornoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor;acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional;acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional; danacuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. BAB IIPENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas. Pasal 4 (1) Neraca Komoditas paling sedikit memuat data dan informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai:kebutuhan; danpasokan. (2) Data dan informasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri;kebutuhan Barang Konsumsi; dankebutuhan komoditas selain yang digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri. (3) Data dan informasi pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:persediaan/stok komoditas; danhasil produksi komoditas termasuk hasil produk samping dan hasil daur ulang. Pasal 5 (1) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disediakan dalam SNANK. (2) SNANK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh lembaga yang melakukan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW. Pasal 6 (1) Penyusunan Neraca Komoditas meliputi:penyusunan Rencana Kebutuhan;penetapan Rencana Kebutuhan;penyusunan Rencana Pasokan;penetapan Rencana Pasokan; danpenetapan Neraca Komoditas. (2) Penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas. Bagian KeduaPenyusunan Rencana Kebutuhan Pasal 7 (1) Rencana Kebutuhan disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari Pelaku Usaha. (2) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui SNANK. (3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas. Pasal 8 (1) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat rincian data dan informasi mengenal:nomor induk berusaha;perizinan berusaha;kapasitas terpakai;rencana produksi;realisasi produksi sebelumnya;rencana Impor;realisasi Impor sebelumnya;rencana penjualan domestik;realisasi penjualan domestik sebelumnya;rencana Ekspor;realisasi Ekspor sebelumnya; dan/ataupemenuhan kewajiban/komitmen. (2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (3) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kapasitas terpakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat keterangan mengenai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan kapasitas. (5) Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan realisasi produksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat keterangan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 64 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari:penjualan produk informasi geospasial dasar;penjualan produk informasi geospasial tematik;penjualan buku/pedoman terkait informasi geospasial;penjualan produk penginderaan jauh;jasa pengumpulan dan pengolahan data dan informasi geospasial;jasa pelatihan;jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial;jasa royalti; danjasa penyelenggaraan informasi geospasial yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak termasuk biaya pengiriman. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sampai dengan huruf g tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi. (3) Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 3 (1) Terhadap pihak tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah). (2) Pengenaan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu dan tata cara pengenaan tarif Rp.0,00 (nol rupiah) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 4 (1) Kepada pihak yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial untuk menjual jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c berupa produk cetakan dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan berupa produk digital dikenai tarif sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Besarnya tarif penjualan oleh pihak yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 6Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4772) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 7Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4772) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Juli 2014PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Juli 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 176 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 64 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL I. UMUM Sehubungan dengan adanya perubahan organisasi Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional menjadi Badan Informasi Geospasial serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial. Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial dengan Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1)Huruf aCukup jelas.Huruf bYang dimaksud dengan “produk informasi geospasial tematik” adalah produk Informasi Geospasial Tematik yang dihasilkan oleh Badan Informasi Geospasial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Huruf gCukup jelas.Huruf hCukup jelas.Huruf iCukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Ayat (1)Yang dimaksud dengan “pihak tertentu” antara lain Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, Institusi Pendidikan, dan Institusi Penelitian.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 4 Ayat (1)Yang dimaksud dengan “pihak yang bekerja sama” misalnya sentra peta.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas.Pasal 7 Cukup jelas.Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5566
NOTA DINAS NOMOR ND-93/PJ/PJ.03/2020
Yth. : 1.Para Kepala Kantor Wilayah;2.Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Dari : Direktur Jenderal Sifat : Segera Hal : Pelaksanaan Kewajiban Pemotongan PPh atas Dividen Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja Tanggal : 30 Desember 2020 Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait dengan kewajiban pemotongan PPh atas dividen yang diterima, diperoleh, atau ditetapkan diperoleh oleh WP badan dan WP orang pribadi transisi pasca berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sampai dengan terbitnya PMK pelaksanaan terkait, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. PMK peraturan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) terkait tata cara pengecualian, kriteria investasi, dan jangka waktu investasi atas dividen yang dikecualikan dari pengenaan PPh masih dalam tahap finalisasi. Sementara, diketahui transaksi atas pembayaran dividen baik yang diterima, diperoleh, atau ditetapkan diperoleh oleh WP badan maupun WP orang pribadi perlakuan pemotongan PPh atas dividen tersebut dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 per tanggal 2 November 2020 berbeda dengan yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Agar ada keseragaman dan kepastian dalam operasional di lapangan perlu diberikan penegasan terkait dengan hal tersebut; 2. ketentuan pajak yang terkait: a.UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU Nomor 36 UU Nomor 36 Tahun 2008);b.UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020);c.PP Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;d.PMK-111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;e.PMK-187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;f.PMK-107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek s.t.d.d. PMK-93/PMK.03/2019; 3. berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disampaikan bahwa:a.dividen yang dikecualikan dari objek pajak adalah:1)dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:a)orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/ataub)badan dalam negeri;2)dividen yang berasal dari luar negeri baik yang diperdagangkan di bursa efek atau tidak diperdagangkan di bursa efek, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan dividen tersebut:a)diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; ataub)berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini;b.dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a:1)berlaku untuk dividen yang diterima, diperoleh, atau ditetapkan diperoleh WP dalam negeri sejak diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020; dan2)dibagi berdasarkan rapat umum pemegang saham atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;c.pada masa transisi sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 sampai dengan terbitnya PMK sebagaimana dimaksud, atas dividen sebagaimana dimaksud pada:1)huruf a angka 1) huruf a), kewajiban pemotongan PPh tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku;2)huruf a angka 1) huruf b), tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa perlu Surat Keterangan Bebas (SKB);d.atas dividen yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 yang dikecualikan dari objek pajak yang telah dilakukan pemotongan PPh, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e. Demikian disampaikan. a.n. Direktur Jenderal PajakDirektur Peraturan Perpajakan IIttd.Yunirwansyah