PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 98/PMK.010/2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPORYANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah dan ditambah 5 (lima) huruf yaitu huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf q, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1)Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.(2)Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:untuk Harga Referensi sampai dengan USD750.00 (tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD750.00 (tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD800.00 (delapan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD800.00 (delapan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD850.00 (delapan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD850.00 (delapan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD900.00 (sembilan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD900.00 (sembilan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD950.00 (sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 5 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD950.00 (sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,000.00 (seribu Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 6 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,000.00 (seribu Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,050.00 (seribu lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 7 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,050.00 (seribu lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,100.00 (seribu seratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 8 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,100.00 (seribu seratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,150.00 (seribu seratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 9 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,150.00 (seribu seratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,200.00 (seribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 10 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,200.00 (seribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,250.00 (seribu dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 11 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,250.00 (seribu dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,300.00 (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 12 pada Lampiran huruf C; untuk Harga Referensi lebih dari USD1,300.00 (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 13 pada Lampiran huruf C; untuk Harga Referensi lebih dari USD1,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,400.00 (seribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 14 pada Lampiran huruf C; untuk Harga Referensi lebih dari USD1,400.00 (seribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,450.00 (seribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 15 pada Lampiran huruf C; untuk Harga Referensi lebih dari USD1,450.00 (seribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,500.00 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 16 pada Lampiran huruf C; danuntuk Harga Referensi lebih dari USD1,500.00 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 17 pada Lampiran huruf C; 2. Ketentuan huruf C sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Juni 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 Juni 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 573
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 686/KM.4/2020
TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 1 Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 April 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. HERU PAMBUDI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2021
TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON ELECTRONIC COMMERCE (PERSETUJUANASEAN TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON ELECTRONIC COMMERCE (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONTK). Pasal 1 (1) Mengesahkan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Viet Nam. (2) Salinan naskah asli ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Oktober 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 Oktober 2021MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 243 PENJELASANATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON ELECTRONIC COMMERCE (PERSETUJUANASEAN TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK) I. UMUM Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian nasional dan pendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan melalui perjanjian internasional. Indonesia sebagai salah satu pendiri organisasi regional Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang terbentuk sejak tahun 1967, mengutamakan kerja sama ekonomi melalui pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN sebagai salah satu agenda utama. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) resmi dibentuk pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tujuan untuk mewujudkan integrasi ekonomi di kawasan ASEAN. Dalam mengimplementasikan MEA, Cetak Biru MEA 2015 telah disusun sebagai peta kebijakan (roadmap) guna mentransformasikan ASEAN menjadi suatu pasar tunggal dan basis produksi, kawasan yang kompetitif dan terintegrasi dengan ekonomi global, serta menjadi kawasan dengan tingkat pembangunan ekonomi yang merata dan berkurangnya kesenjangan sosial-ekonomi. Saat ini, Cetak Biru MEA 2025 telah disusun dan disepakati untuk melanjutkan komitmen seluruh Negara Anggota ASEAN setelah MEA 2015. Dalam Cetak Biru MEA 2025 tersebut salah satu elemen baru dalam integrasi ekonomi ASEAN, yaitu mengenai Electronic Commerce (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan bagian dari ekonomi digital yang telah berkembang sangat pesat dan menjadi elemen penting dalam perkembangan perekonomian global saat ini. Salah satu upaya untuk mewujudkan integrasi ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara adalah dengan menyusun ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) Perundingan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) telah dimulai pada awal tahun 2017 yang dilakukan oleh badan sektoral ASEAN yaitu ASEAN Coordinating Committee on Electronic Commerce (ACCEC) yang merupakan salah satu badan sektoral di bawah koordinasi Senior Economic Officials Meeting (SEOM) yang mengoordinasikan implementasi kerja sama ASEAN di pilar ekonomi dan melaporkan langsung kepada ASEAN Economic Ministers (AEM), yang dalam hal ini Indonesia diwakili oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Setelah melalui 10 (sepuluh) kali putaran perundingan, ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) berhasil diselesaikan dan ditandatangani oleh AEM secara ad-referendum pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Viet Nam. Keikutsertaan Indonesia dalam kerja sama ekonomi dan perdagangan di kawasan ASEAN diarahkan untuk menunjang kepentingan nasional berdasarkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selanjutnya, perkembangan kerja sama PMSE antar Negara. Anggota ASEAN dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional dengan adanya peluang PMSE. Dengan mengesahkan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), Indonesia akan mendapatkan manfaat positif bagi perekonomian, antara lain melalui peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa antar para Pihak melalui pemanfaatan PMSE di kawasan ASEAN khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendorong pertukaran best practices dan solusi terkait isu PMSE, dan meningkatkan interoperabilitas, efisiensi serta keamanan pada transaksi PMSE. ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) terdiri dari 19 (sembilan belas) Pasal yang mengatur antara lain mekanisme dan lingkup kerja sarna, fasilitasi PMSE lintas batas, keamanan siber, pembayaran elektronik, logistik, transparansi, penyelesaian sengketa, pemberlakuan Persetujuan yang bertujuan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui PMSE, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, dan meningkatkan kerja sama antara Negara Anggota ASEAN untuk mengembangkan serta mendorong pemanfaatan PMSE untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN. II. PASAL DEMI PASALPasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6728
PENGUMUMANNOMOR PENG-11/PJ.09/2022
TENTANG PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN MELALUI APLIKASI E-SPT Sehubungan dengan masih tingginya animo wajib pajak untuk menggunakan e-SPT dan dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan tepat waktu, serta sebagai tindak lanjut pengumuman sebelumnya yaitu Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-10/PJ.09/2022, maka aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk .”csv”) yang seyogianya ditutup terhitung mulai Jumat, 15 April 2022 pukul 00.00 WIB masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022 dan akan ditutup mulai 1 Mei 2022. Demikian kami sampaikan agar wajib pajak mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 April 2022Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat ttd. Neilmaldrin Noor
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/PMK.07/2020
TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAHDAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUSDISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 5. Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. 6. Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 adalah Hibah dalam bentuk uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri yang diberikan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampak akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 7. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian. 8. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BA BUN atau bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian nonkementerian. 9. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah Daerah yang selanjutnya disebut PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 10. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah Daerah yang selanjutnya disebut KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 11. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Hibah Daerah yang selanjutnya disebut KPA BUN Penyaluran Hibah Daerah adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penyaluran anggaran yang berasal dari BA BUN. 12. Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan. 13. Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. 14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN. 15. Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian. 16. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN. 17. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN. 18. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 19. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur atau bupati/wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 20. Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan hibah yang disusun Pemerintah Daerah. 21. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material kepada KPA atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut. BAB IIBENTUK DAN SUMBER HIBAH Pasal 2 (1) Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 berbentuk uang. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan dalam negeri. BAB IIIPPA BUN DAN KPA BUN Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan:a.Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri;b.Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah; danc.Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran Hibah Daerah. (2) Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah Daerah. BAB IVPENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN Bagian KesatuPenganggaran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 Pasal 4 (1) EA menyampaikan usulan pendanaan untuk Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. (2) Usulan pendanaan untuk Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. (3) Berdasarkan usulan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara c.q. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan penetapan pergeseran BA BUN untuk Hibah Penanganan Pandemi COVID-19. (4) Usulan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pergeseran anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan reviu atas RKA BA BUN Pengelolaan Hibah Daerah
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARANMANFAAT JAMINAN HARI TUA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. 3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan. BAB IIPERSYARATAN DAN PEMBAYARAN MANFAATJAMINAN HARI TUA Bagian KesatuUmum Pasal 2 Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika: 1. mencapai usia pensiun; 2. mengalami cacat total tetap; atau 3. meninggal dunia. Bagian KeduaPeserta Mencapai Usia Pensiun Pasal 3 Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Pasal 4 (1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. (2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Peserta mengundurkan diri;Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; danPeserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Pasal 5 Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Pasal 6 (1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing. (2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Bagian KetigaPeserta Mengalami Cacat Total Tetap Pasal 7 (1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. (2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. (3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KeempatPeserta Meninggal Dunia Pasal 8 (1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta. (2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:janda;duda; atauanak. (3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;saudara kandung;mertua; danpihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta. (4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KelimaPersyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua Pasal 9 (1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan:Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dankartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya. (2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja. (3) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; danpaspor. Pasal 10 Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan: 1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; 2. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan 3. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya. Pasal 11 (1) Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan:Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dankartu keluarga. (2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; danpaspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris. Pasal 12 (1) Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. (2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring. Bagian KeenamPembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Pasal 13 Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Februari 2022MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Februari 2022DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 143