KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 45/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 45/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 22 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 28 OKTOBER 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan: Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 28 OKTOBER 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan 28 Oktober 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.168,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.664,66   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.795,88   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.086,00   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.568,50   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.716,43   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.652,07   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.857,91   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.519,51   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.550,41   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.694,06   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.865,96   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.406,77   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,24   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,62   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 42.087,86   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 118,28   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,16   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.243,61   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 93,10   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 375,28   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.551,61   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.533,40   Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.986,70   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,45   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga: Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan 28 Oktober 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Oktober 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 44/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 44/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 15 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 21 OKTOBER 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 21 OKTOBER 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Oktober 2014 sampai dengan 21 Oktober 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.210,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.687,69   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.915,69   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.077,48   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.573,98   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.746,79   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.569,33   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.883,19   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.647,04   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.578,70   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.692,20   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.772,20   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.315,92   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,33   Untuk Kyat Myanmar (MMK)) 1- 15. Rp 199,18   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 42.307,49   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 119,03   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 273,01   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.254,81   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 93,66   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 375,56   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.576,44   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.464,17   Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.990,62   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,43   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 Oktober 2014 sampai dengan 21 Oktober 2014;Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Oktober 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 43/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 43/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 08 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 14 OKTOBER 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 14 OKTOBER 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Oktober 2014 sampai dengan 14 Oktober 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.172,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.628,10   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.867,66   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.058,81   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.568,16   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.729,24   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.501,71   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.880,08   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.597,65   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.536,64   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.682,96   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.679,96   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.141,83   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,27   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,33   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 42.160,83   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 118,68   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,54   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.244,50   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 93,33   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 374,27   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.528,28   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.326,50   Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.982,85   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,46   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 Oktober 2014 sampai dengan 14 Oktober 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Oktober 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 42/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 42/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 01 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 07 OKTOBER 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 07 OKTOBER 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Oktober 2014 sampai dengan  07 Oktober 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.020,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.572,38   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.814,23   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.058,58   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.549,86   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.692,83   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.533,14   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.874,31   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.598,52   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.456,22   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.665,69   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.691,16   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.019,45   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,10   Untuk Kyat  Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,54   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.772,04   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 116,98   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,88   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.204,57   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 92,24   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 372,29   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.455,62   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.323,08   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.959,31   Untuk Yuan  Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,52   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 Oktober 2014 sampai dengan 07 Oktober 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 September 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 41/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 41/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 24 SEPTEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SEPTEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 September 2014 sampai dengan  30 September 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.973,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.758,04   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.905,38   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.073,61   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.544,63   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.710,66   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.759,27   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.878,42   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.510,40   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.463,92   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.676,39   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.775,89   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.067,89   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,16   Untuk Kyat  Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,56   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.721,07   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 116,54   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,65   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.192,19   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,89   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 371,49   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.462,27   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.437,49   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.949,54   Untuk Yuan  Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,51   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 24 September 2014 sampai dengan  30 September 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 September 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 93/PMK.02/2020

 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60/PMK.02/2018 TENTANG PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK OLEH MENTERI KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60/PMK.02/2018 TENTANG PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK OLEH MENTERI KEUANGAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 775), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1)Kontrak Tahun Jamak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang:a.penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; ataub.memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.(2)Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk:a.pekerjaan yang penyelesaiannya direncanakan kurang dari 12 (dua belas) bulan, tetapi membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; ataub.pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi (keadaan kahar).(3)Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni:a.pekerjaan konstruksi; dan/ataub.pekerjaan nonkonstruksi.   2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1)Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan sebelum pekerjaan Kontrak Tahun Jamak dilakukan.(2)Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat pada bulan Oktober tahun anggaran berkenaan.(3)Pengajuan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit menyatakan bahwa pekerjaan yang dimintakan persetujuan Kontrak Tahun Jamak memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.untuk pekerjaan konstruksi di dalam negeri, telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi pemerintah/tim teknis fungsional yang kompeten;b.untuk pekerjaan konstruksi di luar negeri, telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan negara setempat;c.alokasi anggaran bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak sudah tercantum dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga atau daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga yang bersangkutan;d.rencana pelaksanaan tahunan pekerjaan dalam Kontrak Tahun Jamak dicantumkan dalam prakiraan maju;e.disertai alasan dan dasar pertimbangan pengajuan Kontrak Tahun Jamak yang dapat dipertanggungjawabkan pendukungnya; danf.untuk pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari terjadinya keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, telah dilengkapi dengan surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah ditetapkan kontraknya atau telah dilakukan.(4)Pengajuan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan dokumen mengenai jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu penyelesaian pekerjaan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun.(5)Pengajuan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   3. Lampiran I dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     4. Lampiran II dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     5. Lampiran III dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juli 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Juli 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 820