PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151/PMK.07/2020
TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN PERIODE KETIGA TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN PERIODE KETIGA TAHUN ANGGARAN 2020. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penggunaan DID Tambahan periode ketiga Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial. (2) DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:a.honorarium; danb.perjalanan dinas. BAB IIPENGALOKASIAN Bagian KesatuUmum Pasal 3 Pagu DID Tambahan periode ketiga Tahun Anggaran 2020 dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Bagian KeduaData Penghitungan DID Tambahan Periode Ketiga Pasal 4 (1) Data yang digunakan dalam perhitungan DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:a.Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);b.zonasi epidemiologi;c.skor epidemiologi;d.batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota; dane.data terpadu kesejahteraan sosial. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bersumber dari Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersumber dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (6) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e merupakan data sampai dengan bulan Agustus 2020. (7) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan data sampai dengan bulan September 2020. Bagian KetigaPenghitungan dan Penetapan Alokasi DID Tambahan Periode Ketiga Pasal 5 Pagu DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah di dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan data terpadu kesejahteraan sosial. Pasal 6 (1) Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan:a.prasyarat utama; danb.kategori kinerja. (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok berdasarkan:a.Daerah yang masuk zona hijau; danb.Daerah yang masuk zona nonhijau, merupakan Daerah provinsi/kabupaten/kota dengan risiko rendah, risiko sedang, atau risiko tinggi dalam jangka waktu tertentu. Pasal 7 (1) Prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu Daerah sebagai penentu kelayakan Daerah penerima DID Tambahan periode ketiga. (2) Prasyarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pasal 8 (1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas:a.kategori kinerja penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); danb.kategori kinerja data terpadu kesejahteraan sosial. (2) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Daerah yang masuk zona hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:a.Daerah kabupaten/kota yang mampu mempertahankan zona hijau; danb.Daerah kabupaten/kota dengan status tidak ada kasus. (3) Daerah kabupaten/kota yang mampu mempertahankan zona hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Daerah kabupaten/kota yang bertahan pada risiko tidak terdampak dalam kurun waktu tertentu dengan mempertimbangkan jumlah Daerah perbatasan wilayah darat dengan zona nonhijau. (4) Daerah kabupaten/kota dengan status tidak ada kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Daerah kabupaten/kota dengan risiko tidak ada kasus atau Daerah kabupaten/kota yang semula dalam zona nonhijau menjadi risiko tidak ada kasus berdasarkan variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu. (5) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona nonhijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b berdasarkan variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu. (6) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan variabel skor data terpadu kesejahteraan sosial. Pasal 9 (1) Penilaian kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) sampai dengan ayat (6) dilakukan dengan mengelompokkan nilai di masing-masing variabel mulai dari nilai tertinggi hingga nilai terendah. (2) Nilai kinerja atas variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dijumlahkan ke masing-masing variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dengan bobot tertentu. (3) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperingkatkan dengan ketentuan:a.nilai kinerja 91 (sembilan puluh satu) – 100 (seratus) berperingkat amat baik (A);b.nilai kinerja 76 (tujuh puluh enam) – 90 (sembilan puluh) berperingkat baik (B);c.nilai kinerja 61 (enam puluh satu) – 75 (tujuh puluh lima) berperingkat cukup (C);d.nilai kinerja 51 (lima puluh satu) – 60 (enam puluh) berperingkat sedang (D); dane.nilai kinerja 0 (nol) – 50 (lima puluh) berperingkat kurang (E). Pasal 10 (1) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), berdasarkan jumlah Daerah penerima DID Tambahan periode ketiga per variabel. (2) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pagu DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 11 (1) Alokasi DID Tambahan periode ketiga untuk kinerja Pemerintah Daerah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan kepada Pemerintah Daerah dengan ketentuan:a.memenuhi prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); danb.paling kurang mendapat nilai B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Alokasi DID Tambahan periode ketiga suatu Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibagi total nilai kinerja dalam satu variabel dikali dengan pagu DID Tambahan per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). BAB IIIPENYALURAN Pasal 12 (1) Penyaluran DID Tambahan periode ketiga dilakukan sekaligus paling lambat bulan
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2020
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. 6. Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan. 7. Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah. 8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus dicapai oleh Asisten Penyuluh Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Penyuluh Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. 12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Asisten Penyuluh Pajak dalam bentuk Angka Kredit Asisten Penyuluh Pajak. 13. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan/atau perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. 14. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. 15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Penyuluh Pajak sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. 16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Penyuluh Pajak sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja. 17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Penyuluh Pajak baik perorangan atau kelompok di bidang Penyuluhan. 18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB IIKEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DANKLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN Bagian KesatuKedudukan dan Tanggung Jawab Pasal 2 (1) Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. (3) Kedudukan Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan karier PNS. Bagian KeduaKlasifikasi/Rumpun Jabatan Pasal 4Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan. BAB IIIKATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL Pasal 5 (1) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:a.Asisten Penyuluh Pajak Terampil;b.Asisten Penyuluh Pajak Mahir; danc.Asisten Penyuluh Pajak Penyelia. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IVTUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN,URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA Bagian KesatuTugas Jabatan Pasal 6Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Bagian KeduaUnsur dan Sub-Unsur Kegiatan Pasal 7Unsur utama kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan yang terdiri atas sub-unsur: a. Penyuluhan langsung secara aktif; b. Penyuluhan langsung secara pasif; c. Penyuluhan tidak langsung satu arah; d. Penyuluhan tidak langsung dua arah; e. Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan Penyelesaian Administrasi Perpajakan; dan f. Penyuluhan melalui pihak ketiga. Bagian KetigaUraian Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan Pasal 8 (1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:a.Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil, meliputi:1.Penyuluhan langsung secara aktif:a)menyusun materi Penyuluhan:1)menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 3 (tiga);2)menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru tingkat 3 (tiga);3)menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 3 (tiga);4)menyusun materi Penyuluhan langsung secara
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2021
TENTANG POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: BAB IIPENYELENGGARAAN POS Bagian KesatuUmum Pasal 3 (1) Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas layanan:komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;paket;logistik;transaksi keuangan; dan/ataukeagenan Pos (3) Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:wesel;giro;transfer dana; dantabungan Pos. Pasal 4 (1) Pelaksanaan Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf c diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos dengan tidak memberikan imbal hasil. (2) Pelaksanaan Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf d diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos dan dapat memberikan imbal hasil. (3) Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak memberikan pinjaman dan/atau kredit serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Layanan tabungan Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat. (2) Dana dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinvestasikan dalam bentuk instrumen investasi yang memiliki risiko yang rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan layanan tabungan Pos dilaksanakan oleh Menteri dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 6 (1) Penyelenggara Pos yang ditugaskan sebagai penyelenggara LPU wajib menyelenggarakan LPU di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Menteri menetapkan penyelenggara LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi penyelenggaraan LPU. (3) Menteri dalam menetapkan formula subsidi untuk penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Bagian KeduaKerja Sama Pos Asing Pasal 7 (1) Penyelenggara Pos asing dapat menyelenggarakan Pos di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan syarat:wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri melalui usaha patungan; dankerja sama Penyelenggara Pos asing dengan Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah operasinya pada ibukota provinsi. (2) Penyelenggara Pos asing yang bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri melalui usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat melaksanakan pengiriman antarkota. Bagian KetigaSanksi Administratif danPendelegasian Kewenangan Mengatur Pasal 8 (1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau pelanggaran atas ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 7, Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha berupa:teguran tertulis;pengenaan denda administratif;penghentian sementara kegiatan berusaha;daya paksa polisional; dan/ataupencabutan Perizinan Berusaha. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan. (3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan tertulis dari Penyelenggara Pos. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berjenjang. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut jika diperlukan mengenai Penyelenggaraan Pos diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Bagian KesatuUmum Pasal 10 Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: Bagian KeduaPenyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Pasal 11 (1) Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:penyelenggaraan jaringan tetap; danpenyelenggaraan jaringan bergerak. (2) Penyelenggaraan jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:penyelenggaraan jaringan tetap lokal;penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;penyelenggaraan jaringan tetap tertutup; danpenyelenggaraan jaringan tetap lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Penyelenggaraan jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;penyelenggaraan jaringan bergerak satelit; danpenyelenggaraan jaringan bergerak lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Penyelenggaraan jaringan tetap tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan jaringan untuk disewakan termasuk namun tidak terbatas pada kabel dengan perangkat aktif Telekomunikasi atau tanpa perangkat aktif Telekomunikasi, dan jaringan yang disediakan dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio. Bagian KetigaPenyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Pasal 12 (1) Penyelenggaraan jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:penyelenggaraan jasa teleponi dasar;penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi; danpenyelenggaraan jasa multimedia. (2) penyelenggaraan jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh:penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit switched;penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung internasional;penyelenggara jaringan bergerak seluler;penyelenggara jaringan bergerak satelit; ataupenyelenggara jaringan bergerak terestrial. (3) Selain penyelenggaraan jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jasa teleponi dasar dapat diselenggarakan oleh penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar melalui satelit yang telah memperoleh hak labuh satelit. (4) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit switched sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyediakan fasilitas telepon umum untuk kepentingan publik sesuai dengan kriteria peruntukan, lokasi, dan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Penyelenggara jaringan yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan teknologi berbasis protokol internet. (6) Selain penyelenggaraan jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan penyelenggaraan jasa Telekomunikasi lain berdasarkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 13 Menteri menetapkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara Telekomunikasi. Pasal 14 Menteri menetapkan standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara Telekomunikasi. Pasal 15 (1) Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan usaha melalui internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:substitusi layanan Telekomunikasi;platform layanan konten audio dan/atau visual; dan/ataulayanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelaku Usaha yang memenuhi ketentuan kehadiran signifikan berdasarkan:persentase trafik dari trafik domestik yang digunakan;pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode tertentu sampai dengan jumlah tertentu; dan/ataukriteria lainnya
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157/PMK.05/2020
TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 15 TENTANG PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 15 TENTANG PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN. Pasal 1Setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Pasal 2 Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan. Pasal 3 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pasal 5 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun 2021. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Oktober 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 Oktober 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1194
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75/PMK.09/2020
TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN PELAKSANAANPROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKAMENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANANPANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAUMENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTAPENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang bertugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari inspektorat jenderal/inspektorat/unit pengawasan intern pada kementerian, inspektorat utama/inspektorat/unit pengawasan intern pada lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga tinggi negara/lembaga negara, inspektorat provinsi/kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada instansi pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengawasan Intern yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah Pengawasan intern yang dilaksanakan oleh APIP yang meliputi seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 3. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. 4. Tim Pengawas adalah tim yang ditetapkan penugasannya oleh pimpinan APIP untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan. 5. Klien Pengawasan adalah unit organisasi pada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah yang menjadi objek pelaksanaan Pengawasan oleh APIP. 6. Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit intern yang wajib dipedomani oleh auditor intern pemerintah Indonesia. 7. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan keuangan negara. 8. Inspektorat Jenderal adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan. 9. Inspektur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan. 10. Program Kerja Pengawasan adalah dokumen yang berisi prosedur yang harus dilaksanakan selama Pengawasan, yang dirancang untuk mencapai tujuan Pengawasan. BAB IITUJUAN DAN RUANG LINGKUP Bagian KesatuTujuan Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini disusun sebagai pedoman bagi APIP dalam melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Program PEN. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan keyakinan yang memadai, terbatas, dan/atau cukup atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan, serta mencegah dan mendeteksi dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan kewenangan. Bagian KeduaRuang Lingkup Pasal 3 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada seluruh anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melaksanakan Program PEN yang meliputi:a.penyertaan modal negara;b.penempatan dana;c.investasi pemerintah; dand.penjaminan. (2) Selain Pengawasan atas anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawasan juga dilakukan atas kebijakan Program PEN melalui belanja negara sesuai ketentuan perundang-undangan. BAB IIITAHAPAN PENGAWASAN Bagian KesatuPerencanaan Pengawasan Pasal 4 (1) APIP menyusun rencana Pengawasan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal diperlukan, dalam menyusun rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APIP dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APIP lainnya, Inspektorat Jenderal, dan/atau BPKP. (3) Rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan APIP dan disampaikan kepada Inspektur Jenderal paling lambat setiap akhir Januari. (4) Dalam hal APIP belum menyampaikan rencana Pengawasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan APIP yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan risiko pelaksanaan anggaran, antara lain:a.perencanaan dan pergeseran anggaran tidak sesuai kebutuhan;b.realisasi belanja dan pembiayaan tidak tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat kualitas;c.pertanggungjawaban tidak benar dan atau tidak didukung bukti yang memadai;d.menurunnya kepuasan masyarakat; dane.menurunnya reputasi pemerintah. (6) Inspektorat Jenderal dapat memberikan masukan atas rencana Pengawasan yang disampaikan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rencana Pengawasan diterima. (7) Dalam hal terdapat masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), APIP dapat menyesuaikan dan menyampaikan kembali rencana Pengawasan hasil perbaikan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan APIP kepada Inspektur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak masukan diterima. Bagian KeduaPelaksanaan Pengawasan Pasal 5 (1) Pelaksanaan Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas sesuai dengan rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Sebelum pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pengawas menyusun Program Kerja Pengawasan. (3) Program Kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi prosedur Pengawasan untuk menguji risiko yang telah diidentifikasi dalam tahap perencanaan. (4) Selama pelaksanaan Pengawasan, Tim Pengawas mengidentifikasi, menganalisis, menguji, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan Pengawasan. (5) Dalam hal diperlukan, dalam melaksanakan Pengawasan, Tim Pengawas dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APIP lainnya, Inspektorat Jenderal, dan/atau BPKP. Bagian KetigaPelaporan Pengawasan Pasal 6 (1) Tim Pengawas menyusun:a.laporan hasil Pengawasan; danb.ringkasan Pengawasan. (2) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh pimpinan APIP kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah yang bersangkutan:a.paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pelaksanaan Pengawasan selesai; ataub.sewaktu-waktu dalam hal diperlukan,dengan ditembuskan kepada Klien Pengawasan. (3) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mencakup tujuan, ruang lingkup, dan hasil Pengawasan, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Juga harus mencakup rekomendasi dan/atau umpan balik yang dapat ditindaklanjuti dan/atau untuk perbaikan tahapan pelaksanaan Program PEN berikutnya. (5) Ringkasan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh pimpinan APIP secara bulanan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. (6) Ringkasan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN NOMOR KEP-59/PK/2020
TENTANG PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK MASING-MASING PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2021 DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2021; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN TENTANG PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK MASING-MASING PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2021. PERTAMA : Menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Direktur Jenderal Perbendaharaan; 3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 4. Para Gubernur di Seluruh Indonesia; dan 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Oktober 2020DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN, ttd. ASTERA PRIMANTO BHAKTI