TENTANG
PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK
MASING-MASING PROVINSI
TAHUN ANGGARAN 2021
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2021;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN TENTANG PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK MASING-MASING PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2021.
Menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ini disampaikan kepada:
| 1. | Menteri Keuangan Republik Indonesia; |
| 2. | Direktur Jenderal Perbendaharaan; |
| 3. | Direktur Jenderal Bea dan Cukai; |
| 4. | Para Gubernur di Seluruh Indonesia; dan |
| 5. | Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,
ttd.
ASTERA PRIMANTO BHAKTI

