PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Persidangan dilaksanakan di ruangan sidang Pengadilan dengan dihadiri Penuntut dan Terdakwa dengan didampingi/tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam Keadaan Tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/Majelis Hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut dan/atau Terdakwa atau Penasihat Hukum dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun secara elektronik dengan cara sebagai berikut:a.Hakim/Majelis Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, dan Penuntut bersidang di ruang sidang Pengadilan, sementara Terdakwa mengikuti sidang dari Rutan tempat Terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi Penasihat Hukum;b.Hakim/Majelis Hakim, Panitera/Panitera Pengganti bersidang di ruang sidang Pengadilan, sementara Penuntut mengikuti sidang dari kantor Penuntut, dan Terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi Penasihat Hukum mengikuti sidang dari Rutan/Lapas tempat Terdakwa ditahan;c.dalam hal tempat Terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas khusus untuk mengikuti sidang secara elektronik, Terdakwa dengan didampingi/tidak didampingi Penasihat Hukum mengikuti sidang dari kantor Penuntut; ataud.Terdakwa yang tidak ditahan dapat mengikuti sidang di ruang sidang Pengadilan atau dari kantor Penuntut dengan didampingi/tidak didampingi oleh Penasihat Hukum atau tempat lain di dalam atau di luar daerah hukum Pengadilan yang Mengadili dan disetujui oleh Hakim/Majelis Hakim dengan penetapan. (3) Apabila sidang dilaksanakan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), semua Peserta Sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas. (4) Panitera/panitera pengganti melaporkan kesiapan persidangan dan memastikan terkoneksinya dengan Peserta Sidang kepada Hakim/Majelis Hakim. (5) Dalam persidangan, Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, Penuntut, dan Penasihat Hukum menggunakan atribut sidang masing-masing. Pasal 3 (1) Setiap Dokumen Elektronik yang disampaikan oleh Penuntut, penasihat hukum, dan Terdakwa harus berbentuk portable document format (PDF). (2) Dalam proses persidangan, dokumen keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik,dan duplik harus dikirim ke alamat pos-el Pengadilan yang menyidangkan perkara sebelum dibacakan. (3) Setiap Dokumen Elektronik yang dikirim, harus diunduh dan diverifikasi antara yang dibacakan dengan yang diunduh. (4) Sesaat setelah keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik dibacakan, Pengadilan meneruskan Dokumen Elektronik tersebut ke alamat pos-el Penuntut/Terdakwa dan/atau ke alamat pos-el Penasihat Hukum. BAB IIPELIMPAHAN PERKARA, PENOMORAN, DAN PANGGILAN SIDANG Pasal 4 (1) Pelimpahan perkara biasa, singkat, dan cepat dilakukan sesuai dengan Hukum Acara dalam lingkungan peradilan masing-masing. (2) Dalam hal pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, berkas perkara dilimpahkan melalui pos-el. (3) Dalam setiap pelimpahan perkara, Penuntut harus menyertakan Domisili Elektronik yaitu:a.kantor Penuntut;b.kantor Penyidik;c.instansi tempat Terdakwa ditahan; dand.Terdakwa/kesatuan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum. (4) Dalam hal pelimpahan perkara dilakukan melalui pos-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2), barang bukti tetap berada di kantor Penuntut. Pasal 5 (1) Kepaniteraan terkait yang menerima pelimpahan berkas perkara melalui pos-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memeriksa kelengkapan berkas perkara sebelum mencetak dokumen yang dikirim secara elektronik. (2) Kelengkapan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.surat pelimpahan perkara;b.surat dakwaan;c.surat kuasa jika menggunakan Kuasa;d.berita acara pemeriksaan Penyidik;e.pindai (scan) alat bukti tertulis jika ada;f.daftar barang bukti;g.foto barang bukti;h.dokumen penahanan jika ditahan; dani.dokumen terkait lainnya. (3) Kepaniteraan terkait mencetak semua dokumen dan melakukan penomoran serta pemberkasan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara. Pasal 6 (1) Penetapan Hakim/Majelis Hakim memuat Hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan sidang elektronik dan disampaikan oleh Kepaniteraan kepada Penuntut secara elektronik. (2) Dalam hal Terdakwa berada dalam tahanan Rutan, Penuntut menyampaikan panggilan sidang kepada Terdakwa melalui Domisili Elektronik. (3) Dalam hal Terdakwa tidak ditahan, panggilan sidang disampaikan oleh Penuntut kepada Terdakwa melalui Domisili Elektronik berupa alamat pos-el, alamat Whatsapp, atau SMS (short message service). (4) Dalam hal Terdakwa tidak memiliki Domisili Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), panggilan disampaikan melalui surat tercatat ke alamat tempat tinggal Terdakwa dengan tembusan kepada kepala desa/lurah tempat domisili/tempat tinggal Terdakwa. (5) Panggilan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum Hari sidang. (6) Khusus peradilan militer pemanggilan diatur sebagai berikut:a.oditur militer/tinggi melaksanakan pemanggilan sidang kepada Terdakwa melalui atasan yang berhak menghukum (ankum);b.dalam hal Terdakwa ditahan/menjalani hukuman, oditur militer/tinggi melakukan panggilan sidang melalui kepala Rutan/kepala Lapas/kepala Lapasmil. (7) Panggilan dianggap diterima oleh Terdakwa apabila telah terbukti bahwa panggilan telah terkirim. BAB IIIPERSIDANGAN Bagian KesatuPersiapan Persidangan Pasal 7 (1) Sebelum persidangan dimulai, Panitera/Panitera Pengganti melakukan pengecekan kesiapan peserta dan persidangan serta melaporkan kepada Hakim/Majelis Hakim. (2) Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum harus secara fisik berada dalam ruangan yang sama dengan Terdakwa. (3) Dalam hal Penasihat Hukum tidak memungkinkan mendampingi Terdakwa di Rutan/Lapas, Penasihat Hukum bersidang di kantor penuntut atau Pengadilan. (4) Ruangan tempat Terdakwa mengikuti Persidangan secara Elektronik hanya dihadiri Terdakwa, Penasihat Hukum, petugas Rutan/Lapas, dan petugas IT, kecuali petugas/pihak lain yang ditentukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ruangan tempat Terdakwa mengikuti persidangan harus dilengkapi dengan alat perekam/kamera/CCTV yang dapat memperlihatkan kondisi ruangan secara keseluruhan. (6) Panitera/Panitera Pengganti mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam proses Persidangan, tempat Penuntut ataupun Terdakwa/Penasihat Hukum dalam berita acara sidang. Bagian KeduaDakwaan dan Keberatan Pasal 8 (1) Surat dakwaan, keberatan/eksepsi, dan pendapat Penuntut dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2). (2) Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, dokumen keberatan/eksepsi dikirim kepada Hakim/Majelis Hakim dan file dokumen tersebut diteruskan kepada Penuntut dan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). (3) Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, pendapat Penuntut terhadap keberatan Terdakwa/eksepsi dikirim kepada Hakim/Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). Pasal 9 (1) Putusan/Putusan Sela diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Penuntut, Terdakwa, dan/atau Penasihat Hukum, kecuali ditentukan lain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam Keadaan Tertentu, sidang pengucapan putusan/putusan sela dapat dilangsungkan secara elektronik. Bagian KetigaPemeriksaan Saksi dan Ahli Pasal 10 (1) Setiap Saksi dan Ahli, serta penerjemah wajib mengucapkan sumpah/janji terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaannya yang dipandu oleh Hakim/Majelis Hakim. (2) Dalam hal Saksi dan Ahli
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang. 2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 7. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 9. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota. 10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 11. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 12. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah. 13. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. 14. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. 15. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. 18. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. 19. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota. 20. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 21. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 22. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 23. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. 24. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 25. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan. 26. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu. 27. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 28. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. 29. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 30. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. 31. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. 32. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. 33. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. 34. Bumi adalah permukaan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 13/BC/2020
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ANGKUT TERUS ATAU ANGKUT LANJUTBARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ANGKUT TERUS ATAU ANGKUT LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGANGKUTAN BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPORUNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT Bagian KesatuPemasukan Barang Impor atau Barang Eksporke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terusatau Diangkut Lanjut Pasal 2 (1) Barang impor atau barang ekspor dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut. (2) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kawasan Pabean, wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest. (3) Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah. (4) Pengelompokkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:barang impor yang diangkut lanjut;barang impor yang diangkut terus;barang ekspor yang diangkut lanjut; dan/ataubarang ekspor yang diangkut terus. (5) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat berdasarkan Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. (6) Tata cara penyerahan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manifes. Bagian KeduaPenimbunan Barang Impor Untuk Diangkut LanjutKe Luar Daerah Pabean Pasal 3 (1) Sementara menunggu pengeluaran untuk diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean, barang impor dapat ditimbun di TPS Pusat Distribusi. (2) Penetapan TPS sebagai TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. Bagian KetigaPengeluaran Barang Impor atau Barang EksporDari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terusatau Diangkut Lanjut Pasal 4 (1) Barang impor atau barang ekspor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut. (2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Kawasan Pabean, wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest (3) Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah. (4) Pengelompokkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:barang impor yang diangkut lanjut;barang impor yang diangkut terus;barang ekspor yang diangkut lanjut; dan/ataubarang ekspor yang diangkut terus. (5) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berdasarkan Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. (6) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memuat elemen data yang dapat memberikan informasi pemasukan barang impor atau barang ekspor ke Kawasan Pabean yang paling sedikit meliputi nomor dan tanggal pendaftaran serta nomor pos dan subpos Inward Manifest. (7) Tata cara penyerahan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manifes. Pasal 5 (1) Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disampaikan ke Kantor Pabean sebelum keberangkatan Sarana Pengangkut. (2) SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan nomor dan tanggal pendaftaran Outward Manifest. (4) Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan persetujuan pengeluaran barang impor atau barang ekspor untuk diangkut terus atau angkut lanjut. (5) Tata cara pemasukan, pengeluaran, dan rekonsiliasi atas barang impor atau barang ekspor untuk diangkut terus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Tata cara pemasukan, pengeluaran, dan rekonsiliasi atas barang impor atau barang ekspor untuk diangkut lanjut dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Barang impor yang telah mendapatkan persetujuan untuk diekspor kembali dapat diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean. (2) Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diajukan Pemberitahuan Pabean impor dan mendapatkan nomor pendaftaran:wajib diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean ekspor; danekspor kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai ekspor. (3) Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diajukan Pemberitahuan Pabean impor, wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (4) Persetujuan ekspor kembali barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai dokumen:persetujuan perbaikan pos Inward Manifest yang semula barang impor yang diselesaikan di Kantor Pabean menjadi barang impor untuk diangkut lanjut dengan tujuan luar Daerah Pabean; danpersetujuan dan pelindung pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean untuk dimuat ke Sarana Pengangkut dengan tujuan akhir pengangkutan keluar Daerah Pabean. (5) SKP melakukan perbaikan pos Inward Manifest yang semula barang impor yang diselesaikan di Kantor Pabean menjadi barang impor untuk diangkut lanjut dengan tujuan luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Tata cara pengeluaran barang impor yang belum diajukan Pemberitahuan Pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Bagian KeempatPembongkaran dam/atau Pemuatan Barang Imporatau Barang Ekspor Dari dan Ke Sarana PengangkutUntuk Diangkut Lanjut Pasal 7 (1) Pembongkaran dan/atau pemuatan barang impor atau barang ekspor dari dan ke Sarana Pengangkut untuk diangkut lanjut wajib dilakukan di Kawasan Pabean. (2) Pembongkaran barang impor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembongkaran barang impor. (3) Pembongkaran barang ekspor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut dapat dilakukan jika barang ekspor diangkut lanjut dari dalam Daerah Pabean menggunakan Sarana Pengangkut dengan trayek antar wilayah dalam Daerah Pabean. (4) Pemuatan barang impor atau barang ekspor ke Sarana Pengangkut untuk diangkut lanjut, dapat dilakukan di luar Kawasan Pabean jika:barang impor atau barang ekspor diangkut lanjut ke dalam Daerah Pabean atau diangkut lanjut dari dalam Daerah Pabean menggunakan Sarana Pengangkut dengan trayek antar wilayah dalam Daerah Pabean; ataubarang impor atau barang ekspor yang diangkut lanjut dilakukan pembongkaran dan pemuatan dari dan ke Sarana Pengangkut tanpa dilakukan penimbunan (Ship to Ship). (5) Pembongkaran barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemuatan barang impor atau barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapat
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2020
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. 6. Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan. 7. Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah. 8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus dicapai oleh Penyuluh Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. 12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penyuluh Pajak dalam bentuk Angka Kredit Penyuluh Pajak. 13. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan/atau perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. 14. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. 15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Pajak sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. 16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penyuluh Pajak sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja. 17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyuluh Pajak baik perorangan atau kelompok di bidang Penyuluhan. 18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB IIKEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB,DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN Bagian KesatuKedudukan dan Tanggung Jawab Pasal 2 (1) Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. (3) Kedudukan Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan jabatan karier PNS. Bagian KeduaKlasifikasi/Rumpun Jabatan Pasal 4Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan. BAB IIIKATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL Pasal 5 (1) Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.Penyuluh Pajak Ahli Pertama;b.Penyuluh Pajak Ahli Muda; danc.Penyuluh Pajak Ahli Madya. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IVTUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN,URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA Bagian KesatuTugas Jabatan Pasal 6Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Bagian KeduaUnsur dan Sub-Unsur Kegiatan Pasal 7Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan yang terdiri atas sub-unsur: a. Penyuluhan langsung secara aktif; b. Penyuluhan langsung secara pasif; c. Penyuluhan tidak langsung satu arah; d. Penyuluhan tidak langsung dua arah; e. Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan Penyelesaian Administrasi Perpajakan; f. Penyuluhan melalui pihak ketiga; dan g. Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan. Bagian KetigaUraian Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan Pasal 8 (1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:a.Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama meliputi:1.Penyuluhan langsung secara aktif:a)menyusun program Penyuluhan:1)menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);2)melaksanakan pemantauan persiapan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);3)menyusun instrumen survei kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);b)menyusun materi Penyuluhan:1)menyusun materi uji awal (pretest) dan uji akhir (posttest) kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu); dan2)menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 1 (satu);3)menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 2 (dua);4)menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru tingkat 1 (satu);5)menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 145/PMK.07/2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL. Pasal I Ketentuan Pasal 36 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36(1)Penyaluran atas penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan mulai penyaluran tahap I.(2)Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar.(3)Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bukti kirim dokumen hardcopy dikirimkan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) ke dalam akun surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.(4)Dana Otonomi Khusus dan DTI yang tidak disalurkan sampai dengan akhir Tahun anggaran tidak dapat dijadikan penambah pagu anggaran Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahun anggaran berikutnya.(5)Dalam hal Dana Otonomi Khusus dan DTI telah disalurkan dengan memperhitungkan sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD pada akhir Tahun anggaran sebelumnya, Dana Otonomi Khusus dan DTI disalurkan kembali sebesar sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD yang telah diperhitungkan dalam penyaluran. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Oktober 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Oktober 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1134
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103/PMK.05/2020
TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pengelolaan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN, yang terdiri atas: a. pembukaan dan penutupan Rekening Khusus; b. pengoperasian Rekening Khusus; dan c. akuntansi dan pelaporan. BAB IIIPEMBUKAAN DAN PENUTUPAN REKENING KHUSUS PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang membuka, mengoperasikan, dan menutup Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN. (2) Kewenangan Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 4 (1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menerbitkan SBN dalam rangka pembiayaan penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. (2) Hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan dalam Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN. Pasal 5 (1) Berdasarkan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan pembukaan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka 2 (dua) Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN pada Bank Indonesia yang terdiri atas:a.Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods, untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan Public Goods; danb.Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Non-Public Goods, untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan Non-Public Goods. Pasal 6 (1) Dalam hal Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak digunakan lagi dalam pengelolaan dana untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan penutupan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menutup Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN. (3) Pada saat penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan memindahbukukan seluruh saldo Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN ke RKUN. Pasal 7 Pembukaan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan penutupan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia. BAB IVPENGOPERASIAN REKENING KHUSUS PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN Bagian KesatuPenerimaan dan Pengeluaran Kas Paragraf 1Penerimaan Kas Pasal 8 (1) Penerimaan kas (kredit) pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Non-Public Goods meliputi:a.pemindahbukuan dana dari RKUN; danb.pemindahbukuan dana dari rekening giro bank umum di Bank Indonesia. (2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengembalian dana atas Penempatan Dana. (3) Pengembalian dana atas Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal:a.pengembalian dana penempatan oleh bank umum saat jatuh tempo; dan/ataub.pengembalian dana penempatan oleh bank umum sebelum jatuh tempo penarikan dana. Paragraf 2Pengeluaran Kas Pasal 9 (1) Pengeluaran kas (debet) pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Non-Public Goods meliputi:a.pemindahbukuan dana ke RKUN;b.pemindahbukuan dana ke rekening giro bank umum di Bank Indonesia; danc.penutupan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Non-Public Goods. (2) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemindahbukuan dalam rangka pengeluaran Public Goods dan Non-Public Goods untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. (3) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemindahbukuan dalam rangka Penempatan Dana. (4) Mekanisme pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penempatan dana dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. (5) Pada saat penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, seluruh saldo pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Non-Public Goods dipindahbukukan ke RKUN. Bagian KeduaMekanisme Pemindahbukuan Pasal 10 Mekanisme pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik BUN. Pasal 11 Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan menggunakan sistem dan ketentuan yang berlaku pada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Bagian KetigaPerlakuan Saldo Dana pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN pada Akhir Tahun Anggaran Pasal 12 (1) Saldo Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN tidak dipindahbukukan ke RKUN pada akhir tahun anggaran sepanjang Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN masih digunakan untuk mengelola dana penanganan dampak COVID-19 dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. (2) Saldo Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai dana yang dibatasi penggunaannya. BAB VAKUNTANSI DAN PELAPORAN Pasal 13 (1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi pemindahbukuan dana pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN. (2) Akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIKETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 573), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Agustus 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Agustus 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 878