PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121/PMK.07/2020

TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat :   MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIBATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT APBD Pasal 2 (1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2021. (2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah. (3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. BAB IIIBATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD Pasal 3 (1) Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:a.sebesar 5,8% (lima koma delapan persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk kategori sangat tinggi;b.sebesar 5,6% (lima koma enam persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk kategori tinggi;c.sebesar 5,4% (lima koma empat persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk kategori sedang;d.sebesar 5,2% (lima koma dua persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk kategori rendah; dane.sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk kategori sangat rendah. (2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah. (3) Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Pasal 4 Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2021. BAB IVBATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH Pasal 5 (1) Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2021. (2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan dan Pinjaman PEN Daerah. (3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. BAB VPELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN DAERAH Pasal 6 (1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:a.Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui;b.Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui;c.Pinjaman Daerah telah disetujui oleh Menteri Keuangan, untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat;d.rencana Pinjaman Daerah telah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri;e.rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima); danf.jumlah sisa pinjaman daerah dan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Pasal 7 (1) Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) dan/atau dokumen fisik (hardcopy) kepada Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri/gubernur. (2) Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:a.ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2021;b.rencana penarikan Pinjaman Daerah yang diusulkan;c.laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah; dand.salinan surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pasal 8 (1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan dari Kepala Daerah diterima secara lengkap. Pasal 9 Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD.  Pasal 10 Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah. BAB VIPEMANTAUAN DEFISIT APBD DAN PINJAMAN DAERAH Pasal 11 (1) Dalam rangka pemantauan Defisit APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah melaporkan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD ditetapkan. (2) Rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana defisit dalam rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/gubernur untuk dievaluasi. (3) Dalam hal rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemerintah Daerah belum menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah melampirkan permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD, ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2021, rencana penarikan Pinjaman Daerah yang diusulkan, laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah dan salinan surat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam laporan rencana Defisit APBD. Pasal 12 (1) Dalam rangka pemantauan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. (2) Laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394/KMK.02/2020

TENTANG BIAYA PAKET DATA DAN KOMUNIKASI TAHUN ANGGARAN 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang :  Mengingat : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  Memperhatikan : Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru;  MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA PAKET DATA DAN KOMUNIKASI TAHUN ANGGARAN 2020. PERTAMA : Menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi sebagai berikut: No. Uraian Satuan Besaran (Rp) 1. Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara orang/bulan 400.000 2. Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah orang/bulan 200.000 KEDUA : Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online). KETIGA : Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000,00 per orang/bulan. KEEMPAT : Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, dan Diktum KETIGA berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. KELIMA : Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas. KEENAM : Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  KETUJUH : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.  KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127/PMK.02/2020

TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERGESERAN ANGGARAN PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERGESERAN ANGGARAN PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Menteri Keuangan selaku BUN mengelola Bagian Anggaran 999 (BA BUN). (2) Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.BA BUN Pengelolaan Utang (BA 999.01);b.BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02);c.BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03);d.BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04)e.BA BUN Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (BA BUN 999.05);f.BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07);g.BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); danh.BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99). Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja BA BUN. (2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.pergeseran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN; dan/ataub.pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L. BAB IITATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BA 999.08 Bagian KesatuPengalokasian Anggaran BA 999.08 Pasal 4 Alokasi anggaran BA 999.08 ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. Pasal 5 (1) Alokasi Anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menurut jenis belanja terdiri atas:a.belanja pegawai;b.belanja bantuan sosial; danc.belanja lain-lain. (2) Alokasi Anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menampung cadangan untuk anggaran gaji dalam rangka tambahan pegawai baru, honorarium, tunjangan khusus, dan belanja pegawai lainnya sepanjang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan. (3) Alokasi anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menampung cadangan tambahan dana tanggap darurat/siap pakai dan bantuan penanggulangan pascabencana di beberapa daerah. (4) Alokasi anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menampung:a.pos cadangan keperluan mendesak; danb.pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak. Bagian KeduaPenggunaan Alokasi Anggaran BA 999.08 Pasal 6 (1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN berwenang menetapkan penggunaan anggaran pada BA 999.08 dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. (2) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga atau pejabat eselon I kementerian negara/lembaga atas nama menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. (3) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Menteri Keuangan. (4) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (4) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga atau pejabat eselon I kementerian negara/lembaga atas nama menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. Pasal 7 (1) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a digunakan untuk membiayai kegiatan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.memiliki dasar hukum paling rendah ditetapkan oleh Presiden atau berupa direktif Presiden yang tercantum dalam risalah sidang kabinet/rapat terbatas kabinet yang diterbitkan oleh Sekretariat kabinet, atau pernyataan menteri/pimpinan lembaga pengusul bahwa kegiatan tersebut merupakan arahan Presiden yang disampaikan secara langsung kepada menteri/pimpinan lembaga berkenaan;b.kegiatan yang diusulkan tidak direncanakan dalam proses penyusunan anggaran kementerian negara/lembaga berkenaan;c.dana untuk kegiatan yang diusulkan tidak cukup tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian negara/lembaga berkenaan dan tidak memungkinkan untuk dilakukan realokasi antar program maupun kegiatan;d.kegiatan yang diusulkan tidak bersifat rutin; dane.dari sisi waktu atas pelaksanaan kegiatan yang diusulkan, tidak memungkinkan untuk diajukan dalam APBN Perubahan. (2) Kriteria kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk keadaan sebagai berikut:a.kegiatan yang diusulkan adalah sebagai akibat dari keadaan kahar;b.kegiatan yang diusulkan bersifat tidak terduga, namun sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat;c.kegiatan yang diusulkan mempunyai risiko yang besar apabila tidak dipenuhi pada saat kejadian, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan;d.kegiatan yang diusulkan terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan harus segera dilaksanakan; dan/ataue.kegiatan tertentu yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN. Pasal 8 Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b digunakan untuk antara lain: 1. penyediaan cadangan anggaran untuk keperluan tertentu antara lain cadangan risiko fiskal, cadangan stabilitasi harga pangan dan ketahanan pangan, cadangan beras Pemerintah, dan cadangan lainnya; 2. penyediaan anggaran untuk memenuhi mandatory spending sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni penyesuaian anggaran pendidikan dan anggaran kesehatan; dan/atau 3. penyediaan anggaran dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan antara lain berupa:a.intervensi penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);b.Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net); dan/atauc.dukungan industri,sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Bagian KetigaUsulan Penggunaan Anggaran BA 999.08 dan Reviu APIP K/L Pasal 9 (1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa pergeseran anggaran dari BA BUN 999.08 ke BA K/L, pergeseran anggaran ke subbagian anggaran BA BUN lainnya, dan/atau penerbitan DIPA BUN, terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu. (2) Hasil reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus dilampiri dengan:a.kerangka acuan kerja;b.rincian anggaran belanja;c.surat pernyataan optimalisasi/cost sharing dalam hal usul anggaran berkaitan dengan penggunaan cadangan belanja pegawai dan/atau cadangan keperluan mendesak;d.surat pernyataan bahwa telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen pendukungnya;e.Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final); danf.Dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diusulkan. (3) Dalam hal catatan hasil Reviu APIP K/L sedang ditindaklanjuti oleh kementerian negara/lembaga, Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disampaikan sampai dengan ditetapkannya revisi atas Daftar Isian

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2021

TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi: BAB IIJENIS DAN PEMANFAATAN RUMAH SUSUN Pasal 3 Jenis Rumah Susun meliputi: Pasal 4 (1) Pemanfaatan Rumah Susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi hunian atau fungsi campuran. (2) Fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan campuran antara fungsi hunian dan bukan hunian. (3) Fungsi campuran dapat dikembangkan dalam satu bangunan Rumah Susun atau berbeda bangunan Rumah Susun dalam satu Tanah Bersama. Pasal 5 (1) Setiap Orang yang menempati, menghuni, atau memiliki Sarusun wajib memanfaatkan Sarusun sesuai dengan fungsinya. (2) Pemanfaatan Rumah Susun dapat berubah dari fungsi hunian ke fungsi campuran karena perubahan rencana tata ruang wilayah. (3) Perubahan fungsi yang diakibatkan oleh perubahan rencana tata ruang wilayah menjadi dasar mengganti sejumlah Rumah Susun dan/atau memukimkan kembali Pemilik yang dialihfungsikan. (4) Pihak yang melakukan perubahan fungsi Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menjamin hak kepemilikan Sarusun. (5) Perubahan fungsi Rumah Susun karena perubahan rencana tata ruang wilayah wajib mendapatkan PBG dari bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mendapatkan izin gubernur. BAB IIIPENYEDIAAN RUMAH SUSUN UMUM Pasal 6 (1) Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial wajib menyediakan Rumah Susun Umum dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun. (2) Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada dalam satu kawasan atau tidak dalam satu kawasan. (3) Rumah Susun Umum yang berada dalam satu kawasan dengan Rumah Susun Komersial dapat berupa:satu bangunan Rumah Susun dalam satu Tanah Bersama;berbeda bangunan Rumah Susun dalam satu Tanah Bersama; atauberbeda bangunan Rumah Susun tidak dalam satu Tanah Bersama. (4) Rumah Susun Umum yang lokasinya tidak berada dalam satu kawasan dengan Rumah Susun Komersial harus dalam satu kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 7 (1) Pelaku Pembangunan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pembangunan Rumah Susun Umum. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan permohonan PBG. (3) Kewajiban melaksanakan pembangunan Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk Pembangunan Rumah Susun Umum. (4) Dalam hal pelaksanaan pembangunan Rumah Susun Umum dikonversi dalam bentuk dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Pembangunan wajib mengajukan perhitungan konversi kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (5) Dana hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diserahkan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (6) Perhitungan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dana kelola atau hibah yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi. (7) Dalam hal Pelaku Pembangunan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Dana hasil konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dikelola oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (2) Dana hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebelum diterbitkannya PBG. (3) Kewajiban penyerahan dana hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat dilakukan sejak PBG diterbitkan sampai dengan diterbitkannya sertifikat laik fungsi. (4) Pengembalian Dana Konversi berbentuk dana kelola dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak pemenuhan kewajiban diberikan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (5) Pengelolaan dana hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk pembangunan Rumah Susun Umum pada kabupaten/kota yang sama, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada provinsi yang sama. Pasal 9 (1) Perhitungan Dana Konversi sebagai kewajiban Pelaku Pembangunan untuk membangun 20% (dua puluh persen) Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:jumlah kewajiban 20% (dua puluh persen) dari luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun;harga m2 (meter persegi) dari harga jual Rumah Susun Umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat;persentase harga pokok produksi terhadap harga jual;faktor pengali dengan memperhitungkan nilai uang atas waktu (time value of money); dandana imbal jasa pengelolaan. (2) Penghitungan Dana Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rumus perhitungan konversi yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Besaran jumlah faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan dana imbal jasa pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri. (4) Penetapan jumlah besaran hasil perhitungan Dana Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. Pasal 10 Ketentuan mengenai mekanisme penyerahan dana hasil konversi kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 11 (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menetapkan zonasi dan lokasi pembangunan Rumah Susun Umum sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi. (2) Penetapan zonasi dan lokasi pembangunan Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki akses terhadap sistem transportasi publik dan dukungan pelayanan utilitas umum. (3) Penetapan zonasi dan lokasi pembangunan Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur. Pasal 12 (1) Pembangunan Rumah Susun Umum yang menjadi kewajiban Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial dapat dikerjasamakan dengan Pelaku Pembangunan lain tanpa mengalihkan tanggung jawab Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan akta otentik. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilampirkan pada saat Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial mengajukan permohonan PBG kepada Pemerintah Daerah. Pasal 13Harga jual Sarusun umum pada Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 14 (1) Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Komersial yang direncanakan dalam satu kesatuan sistem pembangunan pada satu bidang tanah dapat dilaksanakan secara bertahap. (2) Pembangunan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari mulai perencanaan sampai pada penyelesaian pembangunan Rumah Susun wajib dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun. Pasal 15

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2020

TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA. Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Pasal 3 (1) PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. (3) Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.  Pasal 4 (1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. (2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.tunjangan keluarga;b.tunjangan pangan;c.tunjangan jabatan struktural;d.tunjangan jabatan fungsional; ataue.tunjangan lainnya. (3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Pasal 5 (1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 6 Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Pasal 7 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pasal 8 Peraturan Presiden ini berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494). Pasal 9 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 September 2020PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 September 2020MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 218

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/POJK.04/2020 

TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS,EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESADEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,               Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya. 2. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. 3. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya. 4. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 5. Sistem Penawaran Umum Elektronik adalah sistem teknologi informasi dan/atau sarana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan dalam Penawaran Umum. 6. Penyedia Sistem Penawaran Umum Elektronik yang selanjutnya disebut Penyedia Sistem adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan dan mengelola Sistem Penawaran Umum Elektronik. 7. Partisipan Sistem Penawaran Umum Elektronik yang selanjutnya disebut Partisipan Sistem adalah perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik. 8. Partisipan Admin Sistem Penawaran Umum Elektronik yang selanjutnya disebut Partisipan Admin adalah Partisipan Sistem yang memiliki izin sebagai penjamin emisi Efek dan ditunjuk oleh emiten sebagai Pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik. 9. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. 10. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik. 11. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek. 12. Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan. 13. Penawaran Awal adalah ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan harga penawaran Efek. 14. Prospektus Ringkas adalah ringkasan dari isi Prospektus Awal. 15. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. 16. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau manajer investasi. 17. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. 18. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. 19. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. 20. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian. 21. Pemesan Ritel adalah Pihak yang menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau menyampaikan pesanan atas Efek yang ditawarkan dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 22. Penjatahan Pasti adalah mekanisme penjatahan Efek yang dilakukan dengan cara memberikan alokasi Efek kepada pemesan sesuai dengan jumlah pesanan Efek. 23. Penjatahan Terpusat adalah mekanisme penjatahan Efek yang dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh pemesanan Efek dan kemudian dijatahkan sesuai dengan prosedur. 24. Penjatahan Terpusat Ritel adalah penjatahan yang merupakan bagian dari Penjatahan Terpusat yang dilaksanakan untuk Pemesan Ritel. 25. Nomor Tunggal Identitas Pemodal atau Single Investor Identification yang selanjutnya disingkat SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan digunakan nasabah, pemodal, dan/atau Pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan terkait transaksi Efek dan/atau menggunakan jasa lainnya baik yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 26. Rekening Dana Nasabah yang selanjutnya disingkat RDN adalah rekening dana atas nama nasabah di bank yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang diadministrasikan oleh perantara pedagang Efek berdasarkan kuasa atau instruksi dari nasabah. 27. Subrekening Efek yang selanjutnya disingkat SRE adalah rekening Efek setiap nasabah yang tercatat dalam rekening Efek partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. 28. Subrekening Efek Jaminan adalah SRE yang digunakan nasabah anggota kliring untuk menempatkan agunan berbentuk Efek dan/atau dana yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan transaksi bursa dan/atau menyelesaikan kewajiban nasabah anggota kliring. 29. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek. 30. Anggota Bursa Efek adalah perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek. 31. Anggota Kliring adalah Anggota Bursa Efek atau Pihak lain, yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa berdasarkan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan. BAB IISISTEM PENAWARAN UMUM ELEKTRONIK Bagian KesatuPenyedia Sistem Pasal 2 (1) Penyedia Sistem ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (3) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Penyedia Sistem wajib:a.menyediakan Sistem Penawaran Umum Elektronik yang berkesinambungan secara bersama-sama sesuai dengan fungsinya masing-masing;b.bertanggung jawab atas pengoperasian dan pengelolaan Sistem Penawaran Umum Elektronik sesuai dengan kewenangannya;c.memiliki dan menetapkan standar prosedur operasional penyelenggaraan Sistem Penawaran Umum Elektronik;d.memastikan Sistem Penawaran