Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 58/KM.10/2015
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 58/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 09 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 15 DESEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 15 DESEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Desember 2015 sampai dengan 15 Desember 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.816,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.124,88 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.339,33 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.997,32 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.782,46 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.270,88 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.247,62 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.613,51 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.831,11 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.855,05 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.613,41 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.727,89 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.230,96 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,65 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,40 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.393,59 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 131,10 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 293,20 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.681,55 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,45 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 385,80 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.858,14 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.902,46 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.158,72 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,89 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Desember 2015 sampai dengan 15 Desember 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Desember 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 932/KM.4/2020
TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: a. Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebesar US$951,86/MT; b. Harga referensi Biji Kakao sebesar US$2.637,93/MT. KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 6 Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. HERU PAMBUDI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 194/PMK.01/2015
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 194/PMK.01/2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAINBAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Hakim terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim. (2) Hakim meliputi Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota Majelis. BAB IITUNJANGAN Pasal 3 (1) Kepada Hakim diberikan tunjangan yang meliputi:Tunjangan Hakim;Tunjangan transportasi; danTunjangan tambahan penanganan kasus. (2) Besarnya tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan setiap bulannya adalah sebagai berikut:Ketua sebesar Rp45.742.000,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah).Wakil Ketua sebesar Rp41.500.000,00 (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).Hakim Ketua Majelis sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah).Hakim Anggota Majelis sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah). (3) Besarnya tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Hakim yang tidak menerima fasilitas kendaraan dinas adalah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan. (4) Besarnya tunjangan tambahan penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per sidang. Pasal 4 (1) Tunjangan tambahan penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Hakim yang mendapat tugas tambahan yang bersifat tetap. (2) Tugas tambahan yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan Ketua untuk melakukan persidangan tambahan guna memeriksa dan/atau memutus sengketa pajak yang ketentuannya ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Pajak. Pasal 5Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 6 (1) Bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai status kepegawaian pada unit/instansi induknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan kepada Hakim diperhitungkan sebagai unsur pengurang dari tunjangan Hakim yang bersangkutan. Pasal 7 (1) Tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada Hakim, terhitung mulai bulan Agustus 2015. (2) Dalam hal tunjangan yang telah diterima oleh Hakim terhitung mulai bulan Agustus 2015 lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan menerima selisih kekurangan tunjangan dimaksud. BAB IIIKETENTUAN LAINNYA Pasal 8Kepada Hakim diberikan uang makan dengan besaran sesuai ketentuan pemberian uang makan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang disetarakan dengan golongan IV. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Oktober 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 26 Oktober 2015DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1606
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 131/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASANKEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari:jasa penyelenggaraan pelatihan teknis substansi;jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor;jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif;jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/seminar; danjasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik pascapenilaian potensi/kompetensi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) selain yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e tidak termasuk biaya perjalanan dinas untuk peserta. (2) Dalam hal jasa penyelenggaraan pelatihan teknis substansi dan jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b diselenggarakan di luar lingkungan kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk biaya perjalanan dinas untuk penyelenggara dan pengajar. (3) Dalam hal jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e diselenggarakan di luar lingkungan kantor Management Assessment Center Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk biaya perjalanan dinas untuk penyelenggara dan asesor. (4) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 September 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 September 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1062
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 126/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK PADAKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (4), Pasal 8 ayat (1) dan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi penerimaan dari:bersifat volatil, terdiri atas:pengujian laboratorium; danpelatihan;kebutuhan mendesak, terdiri atas:sewa rumah negara tapak; dansewa satuan rumah susun. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula. Pasal 2 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Formula untuk menghitung tarif sewa rumah negara tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) sebagai berikut:sewa rumah negara tapak =( 4% x (Nilai bangunan+Nilai tanah ) 12x tipe bangunan x 5% (2) Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:Nilai bangunan =Luas bangunan x Harga satuan bangunan x 70% (3) Luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan luas lantai bangunan sesuai gambar dalam meter persegi. (4) Harga satuan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan per meter persegi sesuai klasifikasi/tipe rumah negara tapak dalam keadaan baru berdasarkan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara yang ditetapkan secara berkala tiap tahun oleh bupati/wali kota untuk provinsi. (5) Dalam hal harga satuan tertinggi bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada pada wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, penetapan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara dilakukan secara berkala tiap tahun oleh gubernur. (6) Nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:Nilai tanah = Luas tanah x Harga satuan tanah (7) Luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung berdasar pada gambar legger/sertifikat tanah. (8) Harga satuan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan per meter persegi berdasarkan nilai jual obyek pajak. (9) Tipe bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:bangunan permanen sebesar 100% (seratus persen);bangunan semi permanen sebesar 50% (lima puluh persen); danbangunan darurat sebesar 25% (dua puluh lima persen). (10) Contoh penghitungan tarif sewa rumah negara tapak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Formula untuk menghitung tarif sewa satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) sebagai berikut:sewa satuan rumah susun =struktur tarif x faktor penyesuai sewa (2) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas:tarif atas;tarif menengah; dantarif bawah,berdasarkan biaya pengelolaan. (3) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan kebutuhan nyata meliputi:biaya operasional;biaya pemeliharaan; dan/ataubiaya perawatan. (4) Formula struktur tarif atas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara sebagai berikut:Struktur Tarif Atas =Biaya Operasional + Biaya Pemeliharaan Jumlah unit sarusun (5) Dalam hal pengenaan tarif untuk rumah susun umum menggunakan struktur tarif atas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi. (6) Formula struktur tarif menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk satuan rumah susun umum, satuan rumah susun khusus, dan satuan rumah susun negara sebagai berikut:Struktur tarif menengah =biaya operasional atau biaya pemeliharaan jumlah unit sarusun (7) Formula struktur tarif bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk satuan rumah susun umum, satuan rumah susun khusus, dan satuan rumah susun negara sebagai berikut:struktur tarif bawah =(biaya operasional atau biaya pemeliharaan) x 50% jumlah unit sarusun (8) Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:keringanan; ataupenambah tarif sewa satuan rumah susun. (9) Formula biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan biaya perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan contoh penghitungan tarif sewa satuan rumah susun tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Kriteria biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (11) Ketentuan mengenai:pemilihan struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2); danbesaran dan/atau pengenaan faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (8),ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pasal 5 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 tidak termasuk biaya perjalanan dinas bagi petugas/peneliti. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 2 tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi dan akomodasi bagi peserta pelatihan. (3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya. Pasal 6 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana pada ayat (1) meliputi:mendukung
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177/PMK.02/2020
TENTANG DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020. Pasal 1 (1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari:a.iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan;b.iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan;c.iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima setiap bulan;d.iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima setiap bulan;e.dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua; danf.dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun. (2) Dana hasil pengembangan sebagai dasar pengenaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan dana hasil pengembangan setelah dikurangi beban pengembangan, yang akan didistribusikan sebagai hak masing-masing peserta. Pasal 2 (1) Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, paling banyak sebesar:a.7,5% (tujuh koma lima persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja;b.7,5% (tujuh koma lima persen) dari iuran program Jaminan Kematian;c.4% (empat persen) dari iuran program Jaminan Hari Tua;d.4% (empat persen) dari iuran program Jaminan Pensiun;e.5% (lima persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua setelah dikurangi beban pengembangan; danf.5% (lima persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun setelah dikurangi beban pengembangan. (2) Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp4.056.170.000.000,00 (empat triliun lima puluh enam miliar seratus tujuh puluh juta rupiah). (3) Dalam hal besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat menggunakan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (4) Penggunaan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan standar kesehatan keuangan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Besaran nominal dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk bagian dana operasional yang digunakan untuk membiayai kegiatan penanganan Corona Virus Disease 2019 paling banyak sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah) dan penyelenggaraan pelatihan vokasi paling banyak sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Pasal 3 (1) Menteri Keuangan penggunaan dana melakukan monitoring operasional terhadap realisasi-realisasi penerimaan dana operasional serta pencapaian target kinerja penerimaan iuran dan dana hasil pengembangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri Keuangan dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional Tahun berikutnya. Pasal 4 Penetapan dana operasional Tahun 2020 tidak menjadi dasar dalam penetapan besaran dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Tahun 2021. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.02/2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1727), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 November 2020DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 November 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1305