KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 56/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 06 OKTOBER 2021 SAMPAI DENGAN 12 OKTOBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 OKTOBER 2021 SAMPAI DENGAN 12 OKTOBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 Oktober 2021 sampai dengan 12 Oktober 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.294,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.330,27   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.259,37   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.234,80   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.836,18   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.415,91   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.899,17   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.642,02   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.322,34   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.526,24   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.631,76   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.359,98   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.833,31   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,39   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,89   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.402,99   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 83,85   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,62   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.810,68   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,45   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 423,47   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.521,02   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.619,35   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.213,54   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,08   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 06 Oktober 2021 sampai dengan 12 Oktober 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Oktober 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 JULI 2022 SAMPAI DENGAN 26 JULI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 JULI 2022 SAMPAI DENGAN 26 JULI 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan 26 Juli 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.989,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.131,07   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.502,92   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.023,76   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.909,45   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.373,56   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.192,75   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.467,51   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.791,64   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.673,19   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.418,21   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.279,93   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.873,73   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,18   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,10   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.710,88   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 71,38   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,51   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.992,40   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,43   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 411,34   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.695,87   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.059,15   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.223,29   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,42   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan 26 Juli 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Juli 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/PMK.03/2022

TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 3. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. 4. Wajib Pajak Warisan yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang Berhak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 5. Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Karbon yang tidak dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pusat. 6. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. 7. Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Klasifikasi Lapangan Usaha adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pasal 2 (1) Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:a.Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan; danb.Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit,sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. (3) Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak. (4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan:a.berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; ataub.secara jabatan. (5) Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit:a.berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; ataub.secara jabatan. (6) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Pasal 3 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (3) Hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokan menjadi:a.data valid; danb.data belum valid. (4) Data valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan data identitas Wajib Pajak yang telah padan dengan data kependudukan. (5) Data belum valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data identitas Wajib Pajak yang belum padan dengan data kependudukan. Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b kepada Wajib Pajak. (2) Klarifikasi atas data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:a.data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;b.data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya;c.data Klasifikasi Lapangan Usaha; dand.data unit keluarga. (3) Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:a.laman Direktorat Jenderal Pajak;b.alamat pos elektronik Wajib Pajak;c.contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/ataud.saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. (4) Berdasarkan permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan pada saat permintaan klarifikasi belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. (5) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui:a.laman Direktorat Jenderal Pajak;b.contact center Direktorat Jenderal Pajak;c.Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/ataud.saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5Nomor Induk Kependudukan yang digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan Nomor Induk Kependudukan berdasarkan: a. hasil pemadanan dengan status data valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a; atau b. perubahan data yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang menghasilkan data valid, dan diberitahukan kepada Wajib Pajak. Pasal 6 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data. (3) Penggunaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dalam hal atas perubahan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER – 8/PB/2021

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAANNOMOR PER – 8/PB/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRANPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Elektronik; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 922); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIPRINSIP-PRINSIP Pasal 2 (1) Pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP. (2) MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA. Pasal 3 (1) MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan:Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya;Proyeksi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;Rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; danHasil monitoring dan evaluasi. (2) Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memperhitungkan pengembalian PNBP. (3) MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan ketentuan:tahap I paling besar 60% (enam puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP.tahap II paling besar 80% (delapan puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP.tahap III paling besar 100% (seratus persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP. (4) Permohonan Penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat:bulan Januari tahun anggaran berjalan untuk MP PNBP tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;bulan Juli tahun anggaran berjalan untuk MP PNBP tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; danbulan Oktober tahun anggaran berjalan untuk MP PNBP tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c. (5) Penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara elektronik menggunakan Modul MP PNBP pada sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. BAB IIIMODUL MP PNBP Bagian KesatuMenu dan Fungsi Pasal 4Modul MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), terdiri dari: a. Menu Otomasi MP; b. Menu Monitoring MP; dan c. Menu Referensi. Pasal 5 (1) Menu Otomasi MP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari:Sub menu Tagging PNBP yang berfungsi menampilkan data transaksi penerimaan PNBP yang dikelompokkan sesuai tanggal bayar untuk dilakukan penandaan/tagging sebagai salah satu dasar pengajuan MP PNBP.Sub menu Alokasi yang berfungsi menampilkan rincian formulasi MP PNBP dan pengalokasian MP PNBP Satker.Sub menu Pengajuan yang berfungsi menampilkan halaman pengajuan permohonan penetapan MP PNBP dan upload dokumen yang diperlukan oleh K/L atau Satker.Sub menu Persetujuan yang berfungsi menampilkan usulan MP PNBP yang disampaikan oleh K/L dan/atau Satker dan proses penetapan MP PNBP. (2) Menu Monitoring MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri dari:Sub menu Pagu/Realisasi yang berfungsi menampilkan detil pagu dan realisasi dana PNBP berdasarkan akun sesuai kewenangan pengguna.Sub menu Target Penerimaan yang berfungsi menampilkan target penerimaan PNBP yang terinci ke dalam akun, K/L, unit Eselon I, dan nominal target PNBP.Sub menu Setoran PNBP yang berfungsi menampilkan detil setoran PNBP yang sudah dilakukan oleh K/L dan/atau Satker yang dirinci ke dalam Bagian Anggaran/Eselon I, satker, akun, tanggal bayar, NTPN, dan nilai setoran.Sub Menu Kelebihan Belanja Penggunaan MP PNBP TAYL yang berfungsi menampilkan data kelebihan belanja penggunaan MP PNBP tahun sebelumnya yang akan diperhitungkan pada MP PNBP tahun anggaran berjalan. (3) Menu Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri dari:Sub menu user yang berfungsi menampilkan data pengguna Modul MP PNBP serta untuk melakukan aktivitas rekam, ubah, hapus pengguna sesuai kewenangan.Sub menu KMK MP yang berfungsi melakukan aktivitas rekam, ubah, hapus sesuai kewenangan pengguna serta menampilkan Keputusan Menteri Keuangan yang menjadi dasar Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap pendapatan.Sub menu Satker PNBP yang berfungsi menampilkan satker-satker pengguna PNBP yang dirinci ke dalam kode satker, nama satker, kode bagian anggaran, kode unit, dan kode lokasi.Sub menu Akun yang berfungsi menampilkan akun-akun PNBP yang menjadi dasar pengajuan MP PNBP oleh Satker. Bagian KeduaPenetapan dan Tugas Pengguna Modul MP PNBP Pasal 6 (1) Modul MP PNBP digunakan oleh pengguna Modul MP PNBP pada:Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;K/L; danSatker. (2) Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan pengguna Modul MP PNBP untuk pola penggunaan PNBP secara terpusat. (3) Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pengguna Modul MP PNBP pada Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan pengguna Modul MP PNBP untuk pola penggunaan PNBP secara tidak terpusat. Pasal 7 (1) Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang meliputi:Direktur Jenderal;Direktur;Kepala Subdirektorat;Kepala Seksi PA;Operator PA; danAdministrator PA. (2) Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:a.Direktur Jenderal:menetapkan pola penggunaan PNBP; danmenyetujui penetapan MP PNBP.b.Direktur:memberikan rekomendasi persetujuan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP; danmenolak permohonan pola penggunaan PNBP dan dan penetapan MP PNBP.c.Kepala Subdirektorat:menyusun rekomendasi persetujuan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP; danmengusulkan penolakan permohonan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP.d.Kepala Seksi PA:melakukan analisis permohonan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP; danmelakukan upload dokumen surat persetujuan penetapan MP PNBP dan/atau surat penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.e.Operator PA:mengunduh dokumen permohonan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP;melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP; danmenyusun konsep surat penolakan/persetujuan permohonan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP.f.Administrator PA:1.mengelola username dan password :a)pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;b)Administrator Kanwil; danc)pengguna Modul MP PNBP pada K/L.2.melakukan perubahan referensi pada Modul MP PNBP untuk pola penggunaan PNBP secara terpusat. Pasal 8 (1) Pengguna Modul MP

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115/PMK.05/2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 103/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANANUMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWITPADA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :     Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal IMengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 592), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Juli 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Juli 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 670

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 6/BC/2022

TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMORPER-04/BC/2020 TENTANG TATA LAKSANA PEMBERIAN INSENTIFTAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHANIMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANAPENYAKIT VIRUS CORONA (CORONA VIRUS DISEASE 2019/COVID-19) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-04/BC/2020 TENTANG TATA LAKSANA PEMBERIAN INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONA VIRUS DISEASE 2019/COVID-19). Pasal 1Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2020 tentang Tata Laksana Pemberian Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Juli 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Juli 2022DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- ASKOLANI