Peraturan Pemerintah Nomor : 80 TAHUN 2015
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan yang berasal dari:sertifikasi operator radio;penyelenggaraan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk;sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasikalibrasi alat ukur;sertifikasi penetapan balai uji alat dan perangkat telekomunikasi;penyelenggaraan pos;penyelenggaraan telekomunikasi;izin penyelenggaraan penyiaran;pengelolaan nama domain indonesia;penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;penyelenggaraan pendidikan sekolah tinggi multi mediapenggunaan sarana dan prasarana; danpenggunaan spektrum frekuensi radio. (2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan dengan formula atau mekanisme seleksi. Pasal 2Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf m, meliputi: Pasal 3 (1) Besarnya tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dihitung dengan menggunakan formula. (2) Besarnya tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dihitung dengan menggunakan:mekanisme seleksi; atauformula. (3) Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan penggunaan mekanisme seleksi atau formula dalam penetapan tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 4 (1) Formula untuk menghitung tarif penggunaan spektrum frekuensi radio berupa Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut:BHP ISR (Rupiah) = (HDLP x Ib x b) + (HDDP x Ip x p) 2 (2) Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) dan Harga Dasar Daya Pancar (HDDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini. (3) Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. (4) Jumlah lebar pita frekuensi dari seluruh kanal dalam 1 (satu) stasiun radio (b) dan jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) stasiun radio (p) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang tercantum dalam izin stasiun radio. Pasal 5Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara dengan masa laku izin kurang dari 1 (satu) tahun adalah sebagai berikut : Pasal 6Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atas tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Pasal 7 (1) Mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a digunakan untuk menetapkan tarif Penggunaan spektrum frekuensi radio berupa biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang terdiri atas tarif:biaya Izin Awal; danbiaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan. (2) Tarif biaya izin awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan sebesar 2 (dua) kali harga penawaran yang diajukan oleh masing-masing pemenang seleksi. (3) Tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan sesuai dengan besaran harga penawaran terendah dari pemenang seleksi. (4) Tarif biaya Izin Awal dan tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Pasal 8 (1) Tarif biaya Izin Awal dan biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk tahun pertama wajib dibayar lunas sebelum Izin Pita Frekuensi Radio diterbitkan. (2) Tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b untuk tahun kedua sampai dengan masa laku izin pita frekuensi radio berakhir wajib dibayar lunas setiap tahunnya paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal dan bulan penerbitan Izin Pita Frekuensi Radio. Pasal 9 (1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, untuk menghitung tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) berupa biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan adalah sebagai berikut:BHP IPFR (Rupiah) = N x K x I x C x B (2) Besaran nilai N, K, C, dan B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. (3) Terhadap besaran nilai N yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan penyesuaian besaran nilai N setiap tahunnya dengan menggunakan data Indeks Harga Konsumen (IHK) yang diperoleh dari instansi yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik. (4) Penyesuaian besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:N penyesuaian = (IHKn-1/IHKn-2) x Nn-1 (5) Dalam hal terdapat kebijakan kenaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio melebihi target yang telah dihitung berdasarkan nilai N yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Komunikasi dan Informatika dapat menetapkan kembali nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (6) Penetapan besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dari pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat dari penggunaannya. (7) Besaran nilai I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini. (8) Penetapan besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap tahunnya dengan menggunakan data yang diperoleh dari instansi yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik. Pasal 10 (1) Pita frekuensi radio yang semula digunakan berdasarkan Izin Stasiun Radio diubah menjadi Izin Pita Frekuensi Radio dikenai biaya hak penggunaan izin pita frekuensi radio
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64/KM.10/2022
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 64/KM.10/2022 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 13 DESEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 13 DESEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 13 Desember 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.651,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.557,09 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.612,63 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.194,06 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.006,38 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.526,78 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.836,21 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.584,56 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.936,22 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.475,20 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.497,42 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.569,41 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.419,11 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,45 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,10 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.877,94 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 69,93 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 278,00 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.164,15 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,55 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 444,61 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.453,75 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.317,84 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.204,76 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,88 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 13 Desember 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Desember 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 76/PJ/2015
23 Desember 2015 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 76/PJ/2015 TENTANG TATA CARA RELOKASI EKSTERNAL KEMASAN SURAT PEMBERITAHUANATAU DOKUMEN SURAT PEMBERITAHUANDARI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKANKE KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka mendukung penyimpanan Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terotomasi, efisien, dan aman di Direktorat Jenderal Pajak, serta dengan adanya keterbatasan kapasitas penyimpanan SPT di gudang Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), dengan ini perlu disusun petunjuk mengenai pelaksanaan relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT dari PPDDP ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP). B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai acuan atau petunjuk pelaksanaan bagi PPDDP dan KPDDP dalam proses relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT dari gudang penyimpanan SPT di PPDDP ke KPDDP.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar proses relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT dari gudang penyimpanan SPT di PPDDP ke KPDDP dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan aman. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:1.Tata cara pelaksanaan relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT;2.Hal-hal lain yang diperlukan terkait pelaksanaan relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT. D. Dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tanggal 31 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012. E. Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :1.Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat UPDDP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan yang meliputi unit organisasi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).2.Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah SPT yang dikelola oleh UPDDP.3.Relokasi Eksternal Kemasan SPT atau Dokumen SPT yang selanjutnya disebut Relokasi adalah pemindahan lokasi penyimpanan Kemasan SPT atau Dokumen SPT dari UPDDP yang satu ke UPDDP yang lain. F. Materi 1.Relokasi dapat dilakukan dalam hal kapasitas gudang penyimpanan pada satu UPDDP telah mencapai titik optimal, untuk keperluan peminjaman, atau dengan pertimbangan tertentu. 2.Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh unit yang melakukan pembinaan atas UPDDP.3.UPDDP yang akan melakukan Relokasi:a.meminta persetujuan dari UPDDP tujuan Relokasi;b.melakukan pengemasan (packing) kemasan SPT atau dokumen SPT yang akan di Relokasi;c.Melakukan identifikasi kemasan dengan nomor atau kode tertentu untuk memudahkan pelaksanaan relokasi dan penyimpanan di gudang UPDDP tujuan;d.Menyerahkan atau mengirimkan kemasan SPT atau dokumen SPT ke UPDDP tujuan.4.UPDDP tujuan Relokasi:a.memberikan persetujuan atas permintaan Relokasi dari UPDDP lain;b.melakukan pengecekan atas kemasan SPT atau dokumen SPT yang dikirimkan oleh UPDDP yang meminta Relokasi;c.melakukan penghitungan ulang isi kemasan dalam hal ditemukan adanya segel atau kemasan yang rusak;d.melakukan penyimpanan kemasan SPT atau dokumen SPT. G. Prosedur 1.Tata Cara Permintaan Lokasi Tujuan Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen SPT di PPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;2.Tata Cara Persetujuan Permintaan Lokasi Tujuan Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen SPT di KPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;3.Tata Cara Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen SPT di PPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;4.Tata Cara Penerimaan dan Penyimpanan Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen SPT di KPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;5.Tata Cara Perhitungan Ulang Isi Kemasan karena Segel/Kemasan Rusak terkait Kegiatan Relokasi Eksternal Kemasan SPT di KPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. F. Lain-lain 1.Apabila dalam pelaksanaannya terdapat jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, unit kerja yang bersangkutan agar memberikan penjelasan atau keterangan.2.Apabila terdapat perubahan dalam pengaturan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, maka nomenklatur jabatan dan unit kerja yang dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah jabatan dan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.3.Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2015Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001 Tembusan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171/PMK.07/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 171/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPENGELOLAAN INSENTIF FISKAL Pasal 2 (1) Dalam rangka pengelolaan Insentif Fiskal, Menteri selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKD menetapkan:Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; danDirektur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (2) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Dana Transfer Umum sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (4) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA Pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; ataumasih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 (lima) hari kerja. (5) Penunjukan Direktur Dana Tranfer Umum sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau penunjukan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dalam hal pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali. (6) PPA BUN Pengelolaan TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada Menteri. (7) Penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 3 (1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;menyusun RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;menyampaikan RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;menandatangani RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD; danmenyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Insentif Fiskal kepada KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (2) KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;menyusun RDP BUN TKD untuk Insentif Fiskal;menyusun DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal;menyusun SKPRTD atas DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal;menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan Rencana Penarikan Dana TKD untuk Insentif Fiskal;mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKD untuk Insentif Fiskal;menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKD untuk Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelolaan TKD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKD; danmelaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan penyaluran kembali TKD untuk Insentif Fiskal. Pasal 4KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas penggunaan Insentif Fiskal oleh Pemerintah Daerah. BAB IIIPENGANGGARAN Pasal 5 (1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD. (2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal. (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (5) Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun dengan memperhatikan:perkembangan Insentif Fiskal ke Daerah dalam 3 (tiga) tahun terakhir;arah kebijakan Insentif Fiskal; dan/ataukemampuan keuangan negara. BAB IVPENGALOKASIAN Pasal 6 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Insentif Fiskal berdasarkan pagu indikatif Insentif Fiskal yang ditetapkan oleh Menteri dan kebijakan Pemerintah. (2) Penghitungan alokasi Insentif Fiskal berdasarkan penilaian kinerja Pemerintah Daerah. (3) Penghitungan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya; danInsentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan. (4) Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibagikan kepada:Daerah berkinerja baik; danDaerah Tertinggal berkinerja baik. (5) Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak memperhitungkan Daerah Tertinggal yang tercantum dalam Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Pasal 7 (1) Pengalokasian Insentif Fiskal untuk penghargaan
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 8/BC/2013
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAANTATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU SERTA PENYEDIAANDAN PEMESANAN PITA CUKAI TERHADAP PENGUSAHA PABRIK HASILTEMBAKAU YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, A. Umum Dalam rangka standardisasi pemahaman peraturan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan, dipandang perlu untuk memberikan bimbingan teknis terkait tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau, serta penyediaan dan pemesanan pita cukai terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan. B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan dan pelayanan penetapan tarif cukai hasil tembakau serta penyediaan dan pemesanan pita cukai hasil tembakau terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan. C. Ruang Lingkup Pengaturan mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau serta penyediaan dan pemesanan pita cukai hasil tembakau terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan berkaitan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013. D. Dasar Hukum 1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. 2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009. 3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda. 4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. 5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterkaitan. 6.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-50/BC/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2008 tentang Pengembalian Cukai atas Barang Kena Cukai yang Diolah Kembali atau Dimusnahkan. 7.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-44/BC/2012 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak diipakai. 8.Peraturan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2009 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Akohol. 9.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-49/BC/2011 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2012. 10.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-52/BC/2012 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. E. Pokok Pengaturan 1)Penggolongan Pengusaha Pabrik yang Memiliki Hubungan Keterkaitan: a)Penggolongan Pengusaha Pabrik yang memiliki hubungan keterkaitan dihitung atas masing-masing jenis dan jumlah produksi pabrik hasil tembakau didasarkan atas gabungan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) semua pabrik yang memiliki hubungan keterkaitan di seluruh lokasi pabrik. b)Penyesuaian kenaikan golongan dilakukan dalam hal jumlah produksi sebagaimana dimaksud pada butir a pada tahun takwim yang sedang berjalan melebihi batasan jumlah produksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif cukai hasil tembakau.Sebagai contoh: 1)PR. “A”, merupakan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKM golongan I dengan jumlah produksi 2,1 miliar batang pada tahun takwim berjalan. PR. “B”, merupakan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKM golongan II dengan jumlah produksi 500 juta batang pada tahun takwim berjalan. Berdasarkan kriteria tertentu, Pengusaha Pabrik “A” dan “B” ditetapkan mempunyai hubungan keterkaitan. Dengan demikian jumlah produksi dihitung berdasarkan jumlah produksi gabungan keduanya yaitu menjadi 2,6 miliar batang (melebihi batasan tertinggi jumlah produksi golongan II). Oleh karena itu, PR. “B” naik golongan menjadi golongan I. 2)PR. “C”, merupakan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKM golongan II dengan jumlah produksi 1,1 miliar batang pada tahun takwim berjalan. PR. “D”, merupakan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKM golongan II dengan jumlah produksi 800 juta batang pada tahun takwim berjalan. Berdasarkan kriteria tertentu, Pengusaha Pabrik “C” dan “D” ditetapkan mempunyai hubungan keterkaitan. Dengan demikian jumlah produksi dihitung berdasarkan jumlah produksi gabungan keduanya yaitu menjadi 1,9 miliar batang (tidak melebihi batasan tertinggi jumlah produksi golongan II). Oleh karena itu, PR. “C” dan PR. “D” tetap berada pada golongan II.2)Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Pengusaha Pabrik yang Memiliki Hubungan Keterkaitan: a)Dalam hal harga jual eceran atas merek-merek yang dimilikinya tidak lebih rendah dari ketentuan harga jual eceran minimum dalam golongan setelah dinyatakan adanya hubungan keterkaitan, maka penetapan tarif cukai hasil tembakau ditentukan berdasarkan tarif cukai golongan setelah dinyatakan adanya hubungan keterkaitan dan harga jual eceran atas merek-merek yang dimilikinya pada saat itu. Sebagai contoh: Merek “GG” jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau (PR. “G”) golongan I, pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 dengan HJE per batang Rp675, tarif cukai Rp375. Merek “HH” jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau (PR. “H”) golongan II, pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 dengan HJE per batang Rp635, tarif cukai Rp285. Pengusaha Pabrik “G” dan “H” ditetapkan mempunyai hubungan keterkaitan. Jumlah produksi gabungannya lebih dari 2 miliar batang, maka PR. “H” naik golongan menjadi golongan I dengan HJE per batang Rp 635, tarif cukai Rp 355 (HJE tetap, karena HJE Rp 635 tidak lebih rendah dari HJE minimum golongan I yaitu Rp 631, selanjutnya tarif cukai menyesuaikan). b)Dalam hal harga jual eceran atas merek-merek yang dimilikinya lebih rendah dari ketentuan harga jual eceran minimum dalam golongan selelah dinyatakan adanya hubungan keterkaitan, maka penetapan tarif cukai hasil tembakau ditentukan berdasarkan tarif cukai golongan setelah dinyatakan adanya hubungan keterkaitan dan harga jual eceran minimum dalam golongan tersebut. Sebagai contoh: Merek “EE” jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau (PR. “E”) golongan I, pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 dengan HJE per batang Rp 675, tarif cukai Rp 375. Merek “FF” jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau (PR “F”) golongan II, pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-2 dengan HJE per batang Rp 525, tarif cukai Rp 245. Pengusaha Pabrik “E” dan “F” ditetapkan mempunyai hubungan keterkaitan. Jumlah produksi gabungannya lebih dari 2 miliar batang, maka PR. “F” naik golongan menjadi golongan I dengan HJE per batang untuk merek “FF” Rp 631, tarif cukai Rp 355 (HJE naik, karena HJE sebelumnya lebih rendah dari batasan minimum HJE golongan I, selanjutnya tarif cukai menyesuaikan). 3)Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau Pengusaha Pabrik yang Telah Dicabut Penetapan Hubungan Keterkaitannya: a)Dalam hal pengusaha pabrik telah
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR S – 138/PJ.52/1994
TENTANG FAKTUR PAJAK DAN SANKSI PASAL 13 AYAT (8) UNDANG-UNDANG PPN 1984 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 3 Januari 1994 Nomor XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.5/1993 tanggal 25 Mei 1993 tentang Pencantuman NPWP pada Faktur Pajak menentukan bahwa semua PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar harus mencantumkan nama, alamat lengkap dan NPWP, baik untuk penjual BKP/pemberi JKP maupun untuk pembeli BKP/penerima JKP. Bila terdapat PKP yang tidak mencantumkan nama, alamat lengkap dan NPWP pembeli BKP/penerima JKP pada Faktur Pajak yang diterbitkannya, maka terhadap PKP Penjual BKP/pemberi JKP akan dikenakan sanksi denda berdasarkan Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984 dan bagi PKP pembeli BKP/penerima JKP yang berkedudukan sebagai PKP, Faktur Pajak dimaksud tidak dapat dikreditkan. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juni 1993. 2. Ketentuan mengenai Faktur Pajak Sederhana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993 yang menambah ketentuan sebelumnya yaitu atas penyerahan BKP dan atau JKP kepada pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap (antara lain tidak punya NPWP) dapat diterbitkan Faktur Pajak Sederhana.Ketentuan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Juni 1993, sehingga dengan ketentuan ini semua PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana. 3. Dalam pelaksanaannya, terutama untuk Masa Juni 1993 yaitu sampai saat diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1993, bagi PKP tertentu (seperti Pengusaha Makanan Ternak) yang tadinya tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana, terpaksa menerbitkan Faktur Pajak Standar walaupun tidak lengkap, sehingga dapat dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984. Terhadap kasus seperti ini, bagi PKP yang terlanjur menerbitkan Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap untuk Masa Juni 1993 dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk tidak dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984 dengan melampirkan daftar Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap tersebut. Dengan demikian jawaban yang diberikan adalah terhadap kasus per kasus yang diajukan. 4. Pengusaha Makanan Ternak dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1993 minimal rangkap 3 yaitu :-lembar ke-1 : untuk pembeli-lembar ke-2 : untuk KPP setempat (dilampirkan pada SPT Masa PPN)-lembar ke-3 : untuk arsip PKP penjual Walaupun dalam Kep-42/PJ./1993 tidak mewajibkan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Sederhana untuk mencantumkan Nama Pembeli/Penerima JKP, namun khusus untuk Pengusaha yang penyerahannya PPN Ditanggung Pemerintah, seperti Pengusaha Makanan Ternak diminta agar pada Faktur Pajak Sederhana yang diterbitkan tetap mencantumkan nama pembeli karena Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan pada formulir 1485 A2, Lampiran Pajak Keluaran II SPT Masa PPN. 5. Ketentuan tentang Faktur Pajak Gabungan sampai saat ini masih didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989. Dalam ketentuan ini dinyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, kepada PKP diberikan izin untuk menggunakan Faktur Pajak Gabungan. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat seperti contoh tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 yaitu berupa Faktur Pajak Standar. Dengan demikian Faktur Pajak Sederhana yang diterbitkan untuk pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak tidak dapat diberikan izin pembuatan Faktur Pajak Gabungan. Untuk jelasnya copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 kami lampirkan bersama surat ini. Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi dan disebarluaskan kepada para anggota Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAIDAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN