KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 6 SEPTEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 6 SEPTEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.854,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.277,07   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.437,13   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.989,93   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.892,93   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.315,80   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.190,99   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.526,52   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.520,48   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.660,44   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.395,97   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.395,00   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.833,99   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,08   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 185,99   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.234,70   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 67,95   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,81   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.954,54   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,07   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 412,03   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.652,82   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.800,22   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.162,33   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,09   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Agustus 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 30 AGUSTUS 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 30 AGUSTUS 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.794,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.287,70   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.449,01   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.014,42   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.886,31   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.310,44   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.305,11   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.520,59   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.739,77   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.693,43   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.417,98   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.529,28   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.950,85   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,04   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 185,63   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.181,06   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 69,02   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,75   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.939,76   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 40,93   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 416,43   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.693,70   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.981,38   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.172,90   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,20   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Agustus 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 23 AGUSTUS 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 23 AGUSTUS 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Agustus 2022 sampai dengan 23 Agustus 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.828,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.459,53   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.572,47   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.044,37   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.889,93   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.330,77   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.448,87   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.541,44   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.008,07   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.795,16   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.464,07   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.658,65   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.076,60   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,00   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 186,24   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.258,58   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 67,23   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,93   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.945,68   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 40,93   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 418,93   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.779,21   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.209,76   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.198,52   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,36   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2022 sampai dengan 23 Agustus 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Agustus 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 175/PMK.01/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 175/PMK.01/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 2 dan angka 8 Pasal 1 diubah serta angka 10 Pasal 1 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan.Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak.Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional.Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.Akademisi adalah orang yang berkecimpung dalam bidang pendidikan perpajakan dan berafiliasi dengan perguruan tinggi.Dihapus.     2. Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1)Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:Warga Negara Indonesia;bertempat tinggal di Indonesia;tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; danmemiliki Sertifikat Konsultan Pajak.(2)Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dantelah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.(3)Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dantelah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.     3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1)Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.(2)Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dansurat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(4)Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dansurat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang- undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     4. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5)

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 7/BC/2022

TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN ATAS PELANGGARAN MELEKATKAN PITA CUKAI PADABARANG KENA CUKAI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PITA CUKAI YANG DIWAJIBKAN(SALAH PERUNTUKAN) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, A. Umum Dalam rangka memberikan pedoman dan penyeragaman pelaksanaan penyelesaian atas pelanggaran melekatkan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan (salah peruntukan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 2a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu disusun pedoman untuk menegaskan proses penyelesaian atas pelanggaran dimaksud di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.         B. Maksud dan Tujuan Surat edaran ini mempunyai maksud dan tujuan untuk menjadi pedoman dan panduan bagi seluruh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang cukai dan penyelesaian atas pelanggaran melekatkan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan (salah peruntukan) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.         C. Ruang lingkup Ruang lingkup dari surat edaran ini meliputi pedoman:1.Pelunasan cukai dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pelekatan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan (salah peruntukan);2.Penanganan Barang Hasil Penindakan (BHP);3.Perusakan pita cukai yang salah peruntukan; dan4.Pemusnahan/pengolahan kembali Barang Hasil Penindakan (BHP).         D. Dasar Hukum 1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.2.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa3.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai.4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.         E. Pokok Pengaturan  1.Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan (salah peruntukan) yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda.  2.Kesalahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada angka 1 misalnya Pengusaha Pabrik melekatkan pita cukai:a.jenis hasil tembakau sigaret kretek tangan pada hasil tembakau sigaret kretek mesin;b.dengan tarif cukai yang lebih rendah dari tarif cukai yang seharusnya dilunasi; atauc.dengan jumlah isi/volume lebih kecil dari jumlah isi/volume barang kena cukai yang seharusnya dilunasi cukainya; namun pita cukai tersebut merupakan milik Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai tersebut.  3.Atas kesalahan peruntukan pita cukai tersebut, nilai cukai dianggap tidak dilunasi sehingga kewajiban pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan keseluruhan nilai cukai yang seharusnya dilunasi dan bukan hanya selisih atas kekurangan cukai.  4.Kewajiban pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada angka 3, berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik atau Importir dilakukan dengan cara:a.melekatkan pita cukai yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; ataub.membayar cukai yang seharusnya dilunasi dalam hal barang kena cukai yang kedapatan dilekati pita cukai yang tidak sesuai (salah peruntukan) akan dimusnahkan atau diolah kembali.  5.Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan kewajiban pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Tagihan (STCK-1) dengan ketentuan sebagai berikut:a.STCK-1 diterbitkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai (KPUBC/KPPBC) yang melakukan penindakan atau Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir.b.Dalam hal penindakan dilakukan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit. P2) atau Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil Bea dan Cukai), STCK-1 dapat diterbitkan oleh Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi wilayah penindakan atau Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir.  6.Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir mengajukan permohonan melekatkan pita cukai yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir harus memiliki pita cukai yang diwajibkan dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:a.Dalam hal penindakan dilakukan oleh KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir:(1)Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir menerbitkan STCK-1 yang memuat besaran sanksi administrasi berupa denda;  (2)Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir melakukan pengawasan atas kegiatan perusakan pita cukai yang salah peruntukan dan pelekatan pita cukai yang diwajibkan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak STCK-1 sebagaimana dimaksud pada angka (1) diterima oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Perusakan Pita Cukai Yang Salah Peruntukan Dan Pelekatan Pita Cukai Yang Diwajibkan sesuai contoh format pada lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;  (3)apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka (2) tidak dapat dilakukan pelekatan pita cukai, maka:a)Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir menerbitkan STCK-1 yang memuat nilai cukai yang seharusnya dilunasi; danb)Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemusnahan atau pengolahan kembali atas barang kena cukai yang kedapatan dilekati pita cukai yang salah peruntukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Sehubungan Dengan Pelanggaran Salah Peruntukan sesuai contoh format pada lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.  b.Dalam hal penindakan dilakukan oleh Dit. P2 atau Kanwil Bea dan Cukai:(1)Dalam hal STCK-1 direkomendasikan untuk diterbitkan oleh Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir:a)Direktur P2 atau Kepala Kanwil Bea dan Cukai mengirimkan Barang Hasil Penindakan dan Lembar Hasil Penelitian serta Berita Acara Pencacahan kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha importir;  b)Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir menerbitkan STCK-1 yang memuat besaran sanksi administrasi berupa denda;  c)Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir melakukan pengawasan atas kegiatan perusakan pita cukai yang salah peruntukan dan pelekatan pita cukai yang diwajibkan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak STCK-1 sebagaimana dimaksud pada huruf b) diterima oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Perusakan Pita Cukai Yang Salah Peruntukan Dan Pelekatan Pita Cukai

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 07/BC/2015

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROSEDUR KEPABEANANATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KAPAL WISATA (YACHT) ASINGDALAM RANGKA SAIL TOMINI TAHUN 2015 DAN SAIL TO ANAMBAS AND NATUNA 2015 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, A. Umum Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Sail Tomini Tahun 2015 dimana Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai Anggota Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Karantina, dan Imigrasi serta mempertimbangkan surat Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Pariwisata nomorHK.501/1/7/DPDP/Kem-Par/2015 tanggal 11 Mei 2015 hal Permohonan Clearance in dan out-Peserta Reli Layar (yacht) Asing “Sail to Anambas and Natuna 2015”, perlu menerbitkan surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang petunjuk teknis prosedur kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kapal wisata (yacht) asing.         B. Maksud dan Tujuan 1.Untuk memberikan kemudahan pengawasan dan pelayanan terhadap kapal wisata (yacht) asing.2.Sebagai petunjuk teknis prosedur kepabeanan terhadap kapal wisata (yacht) asing di pelabuhan pemasukan (entry point) dan di pelabuhan pengeluaran (exit point).         C. Ruang Lingkup Surat edaran ini mencakup petunjuk teknis prosedur kepabeanan atas impor sementara dan ekspor kembali terhadap kapal wisata (yacht) asing dalam rangka Sail Tomini 2015 dan Sail to Anambas and Natuna Tahun 2015.         D. Dasar 1.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.2.Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014.3.Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2014 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Sail Tomini 2015.4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara.5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan.6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet dan Ekspor yang dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet.7.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 51/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara.8.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan.9.Surat Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Pariwisata nomor HK.501/1/7/DPDP/Kem-Par/2015 tanggal 11 Mei 2015 hal Permohonan Clearance in dan out-Peserta Reli Layar (yacht) Asing “Sail to Anambas and Natuna 2015”.         E. Prosedur Kepabeanan atas Impor Sementara dan Ekspor Kembali terhadap Kapal Wisata (Yacht) Asing 1.Pelabuhan laut yang digunakan sebagai pemasukan (entry point) dan pengeluaran (exit point), antara lain:NoPelabuhanKantor Pabean tempat Pemenuhan Kewajiban Kepabeanan1Pelabuhan Sabang, Sabang, NADKPPBC TMP C Sabang2Pelabuhan Belawan, Medan, SumutKPPBC TMP Belawan3Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumbar;KPPBC TMP B Teluk Bayur4Nongsa Point Marina, Batam, KepriKPUBC Tipe B Batam5Bandar Bintan Telani, Bintan, KepriKPPBC TMP B Tanjung Pinang6Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, BabelKPPBC Tipe Pratama Tanjung Pandan7Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, DKI JakartaKPPBC TMP A Marunda8Pelabuhan Benoa, Denpasar, BaliKPPBC TMP B Denpasar9Pelabuhan Tenau, Kupang, NTTKPPBC TMP C Kupang10Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, KaltengKPPBC Pratama Pangkalan Buun11Pelabuhan Tarakan, Tarakan, KaltaraKPPBC TMP B Tarakan12Pelabuhan Nunukan, Nunukan, KaltaraKPPBC TMP C Nunukan13Pelabuhan Bitung, Bitung, SulutKPPBC TMP C Bitung14Pelabuhan Ambon, Ambon, MalukuKPPBC TMP C Ambon15Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, MalukuKPPBC Tipe Pratama Tual16Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, MalukuKPPBC Tipe Pratama Tual17Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat; danKPPBC TMP C Sorong18Pelabuhan Biak, Biak, PapuaKPPBC Tipe Pratama Biak  2.Impor Sementara Kapal Wisata (Yacht) AsingProsedur Impor Sementara terhadap pemasukan kapal wisata (yacht) asing adalah:a.impor sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 Tentang Impor Sementara; ataub.impor sementara dengan menggunakan Carnet sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet dan Ekspor yang dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet.  3.Impor Sementara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementaraa.Untuk mendapatkan izin impor sementara, permohonan dapat diajukan oleh:1)importir yang merupakan instansi pemerintah;2)importir yang merupakan wisatawan asing; atau3)importir yang merupakan penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing yang dikenal sebagai operator, kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan (entry point) kapal wisata (yacht) asing.  b.Permohonan Izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan angka 3) dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan.  c.Penggunaan Jaminan Tertulis1).Untuk mendapatkan izin penggunaan jaminan tertulis, permohonan dapat diajukan oleh:a)instansi pemerintah dan sekaligus sebagai terjamin;b)wisatawan asing dan sekaligus sebagai terjamin; atauc)penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing yang dikenal sebagai operator dan sekaligus sebagai terjamin, dengan ketentuan mendapatkan rekomendasi dari Instansi/kementerian terkait,kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan (entry point) kapal wisata (yacht) asing.2)Permohonan izin penggunaan jaminan tertulis oleh instansi pemerintah pada angka 1) huruf a) dan penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing yang dikenal sebagai operator pada angka 1) huruf c) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.  d.Jangka Waktu Impor Sementara1)Jangka waktu izin impor sementara kapal wisata (yacht) asing dalam rangka Sail Tomini 2015 dan Sail to Anambas and Natuna 2015 diberikan paling lama sebagaimana jangka waktu yang diberikan Clearance Approval for Indonesia Territory (CAIT).2)Jangka waktu jaminan tertulis yang diserahkan adalah selama jangka waktu izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor dan hanya dapat digunakan sekali.  e.Kewajiban Kepabeanan1)Dokumen kepabeanan disiapkan oleh instansi pemerintah, wisatawan asing, atau operator yang bertindak sebagai importir kapal wisata (yacht) asing;2)Jika diperlukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, Kantor Pusat atau Kantor Pabean dapat mempersiapkan dokumen kepabeanan.3)Dokumen Kepabeanan terkait Pemasukan Kapal Wisata (Yacht) Asing berupa:a)Inward Manifest danb)Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Dokumen Pelengkap Pabean, dibuat secara manual dan disampaikan pada Kantor Pabean tempat pemasukan.4)Selain dokumen pelengkap pabean, juga diserahkan dokumen pendukung lainnya mengenai identitas dan spesifikasi teknis kapal (misalnya Ship’s Particular atau dokumen semacamnya) serta identitas diri atau passport.  f.Dokumen Kepabeanan terkait Ekspor Kembali Kapal Wisata (Yacht) Asing1)Untuk melaksanakan ekspor kembali, instansi pemerintah, wisatawan asing, atau operator yang bertindak selaku importir menyampaikan:a)Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen pelengkap pabean; danb)Outward Manifest,ke Kantor Pabean tempat pengeluaran (exit point).2)Penyampaian dokumen sebagaimana angka 1) dilakukan secara manual.  g.Kegiatan Pemeriksaan1)Kapal wisata (yacht) asing yang akan diimpor sementara dan akan diekspor kembali dilakukan pemeriksaan fisik.2)Terhadap pemeriksaan kapal (bootzoeking) dan pemeriksaan fisik kapal dalam rangka impor sementara dapat dilakukan secara bersamaan di pelabuhan pemasukan (entry point).  4.Impor Sementara dengan menggunakan carnet dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet dan Ekspor yang dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet.  5.Impor sementara atas kapal wisata (yacht) asing dapat dilaksanakan tanpa API dan tidak memerlukan surat persetujuan impor tanpa API dari Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri,