PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130/PMK.05/2022
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR103/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUMBADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADAKEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal IMengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 592) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 670), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 826
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2022
TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUKPERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR, HARGAREFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN DAN DAFTARMEREK REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN YANGDIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUMBADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR, HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN DAN DAFTAR MEREK REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala badan teknis terkait. 2. Harga Referensi yang selanjutnya disingkat HR adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif bea keluar dan/atau penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala badan teknis terkait. 3. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan bea keluar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 4. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. 5. Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Tarif Layanan BLU BPDPKS adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Pasal 2 (1) Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar meliputi:a.kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya;b.kayu;c.kulit; dand.biji kakao. (2) Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Tarif Layanan BLU BPDPKS yaitu kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Pasal 3 (1) HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri secara periodik. (2) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan Harga Ekspor. (3) HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan:a.tarif Bea Keluar; dan/ataub.Tarif Layanan BLU BPDPKS. (4) Produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan barang yang dikenakan Bea Keluar dan tarif Bea Keluar, serta Tarif Layanan BLU BPDPKS. Pasal 4 (1) HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait yang tergabung dalam tim penetapan HPE dan HR. (2) Tim penetapan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pasal 5Penetapan HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri; b. kelestarian sumber daya alam; c. stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri; d. antisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; e. kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan; dan/atau f. menyediakan dana bagi pengembangan usaha perkebunan yang berkelanjutan. Pasal 6 (1) Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk:a.biji kakao didasarkan pada HR cost insurance freight (CIF) Kakao New York Merchantile Exchange (NYMEX), dikurangi biaya asuransi (insurance) dan biaya pengangkutan (freight).b.kayu dan kulit didasarkan pada harga pasar, bursa dalam negeri, dan/atau luar negeri. (2) HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari 5 (lima) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 5 (lima) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan. Pasal 7 (1) HR atas produk pertanian dan kehutanan berupa biji kakao dan crude palm oil (CPO) diusulkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian berdasarkan sumber harga yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Sumber harga untuk penetapan HR biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sebagai berikut:a.harga rata-rata cost insurance freight (CIF) Kakao New York Merchantile Exchange (NYMEX); danb.untuk harga dari bursa sumber referensi didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk bulan penyerahan terdekat yang tersedia. (3) Sumber harga untuk penetapan HR crude palm oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sebagai berikut:a.harga free on board (FOB) crude palm oil (CPO) bursa Indonesia, dan bursa Malaysia, serta cost insurance freight (CIF) Rotterdam dikurangi biaya asuransi (insurance) dan biaya pengangkutan (freight);b.untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa Malaysia didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia; danc.untuk harga dari Rotterdam didasarkan pada harga spot untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia. (4) Penetapan HR crude palm oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui perhitungan:a.dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebesar kurang dari atau sama dengan USD 40 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan HR menggunakan harga rata-rata tertimbang dengan pembobotan bursa Indonesia sebesar 60% (enam puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen); ataub.dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebesar lebih dari USD 40 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan HR menggunakan harga rata-rata dari dua sumber harga yaitu sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang terdekat dari median. (5) HR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung mulai dari 5 (lima) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 5 (lima) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan. Pasal 8 (1) Daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan pos tarif ex 1511.90.36 (satu lima satu satu
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 134/BC/2022
TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASIFASILITAS KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASI FASILITAS KEPABEANAN. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan Direktorat dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dibawah ini untuk melaksanakan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan sebagai berikut: 1. Direktorat Fasilitas Kepabeanan; 2. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; 3. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta. KEDUA : Menunjuk dan menetapkan Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan Badan atau Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran untuk melaksanakan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan. KETIGA : Pelaksanaan uji coba (piloting) dilaksanakan untuk jenis Fasilitas Pembebasan bea masuk berdasarkan skema: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial atau Kebudayaan; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia KEEMPAT : Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA. KELIMA : Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan tidak dapat beroperasi atau terjadi kondisi yang menyebabkan aplikasi tidak berfungsi secara normal, layanan dapat dilakukan secara manual atau metode lain sesuai ketentuan. KEENAM : Pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan akan ditetapkan lebih lanjut. KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal ini dilaksanakan mulai tanggal 22 Agustus 2022 dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Kepala Lembaga National Single Window; 2. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal. Bea dan Cukai; 3. Kepala KPU BC Tipe A Tanjung Priok; 4. Kepala KPU BC Tipe C Soekarno Hatta; 5. Perwakilan Negara Asing; 6. Badan Internasional; 7. Badan atau Lembaga yang bergerak di bidang amal, dan sosial. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Agustus 2022DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28/KM.4/2022
TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KM.4/2022 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Agustus 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/KM.4/2022
TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar; MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETIGA : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Juli 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 13 SEPTEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 13 SEPTEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 September 2022 sampai dengan 13 September 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.880,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.177,49 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.354,64 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.999,24 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.895,84 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.317,87 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.101,97 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.500,81 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.272,77 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.634,81 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.387,91 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.236,33 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.676,01 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,09 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 186,71 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.254,74 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 67,79 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,84 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.960,30 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,06 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 407,34 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.629,11 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.869,68 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.151,65 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,02 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 September 2022 sampai dengan 13 September 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 September 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU