PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/PMK.03/2022

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONALASISTEN PEMERIKSA PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan. 5. Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan. 6. Pengujian Kepatuhan Perpajakan adalah serangkaian kegiatan analisis, pengelolaan, penyusunan strategi, pengawasan, pemeriksaan, dan kegiatan lain dalam rangka pengujian pemenuhan kewajiban formal dan material dan/atau tujuan lain untuk kepentingan perpajakan. 7. Penegakan Hukum Perpajakan adalah serangkaian kegiatan atau proses dilakukannya upaya untuk memastikan tegaknya hukum atau dilaksanakannya keputusan hukum di bidang perpajakan. 8. Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut LKJF adalah kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru. 9. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bentuk perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. 10. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut SKJ adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. 11. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Asisten Pemeriksa Pajak. 12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 13. Nilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Nilai Kinerja PNS adalah gabungan nilai SKP dan nilai perilaku kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Hasil Kerja Minimal yang selanjutnya disebut HKM adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Pemeriksa Pajak sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja. 15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Pemeriksa Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Pemeriksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 17. Pejabat Pengusul Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengusulan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak dalam bentuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Pajak. 20. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. 21. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Pemeriksa Pajak baik perorangan atau kelompok di bidang perpajakan. 22. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 23. Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah Unit Kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang mewakili Instansi Pembina untuk melaksanakan pembinaan teknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. 24. Pimpinan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan. 25. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dan bukan pemberhentian sebagai PNS. 26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB IIKEDUDUKAN, KATEGORI, JENJANG, DAN TUGAS JABATAN Pasal 2 (1) Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian. (2) Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. (3) Kedudukan Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:Asisten Pemeriksa Pajak Terampil;Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; danAsisten Pemeriksa Pajak Penyelia. (3) Pangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Tugas jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. (2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:a.pengujian kepatuhan perpajakan; danb.penegakan hukum perpajakan.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131/PMK.03/2022

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat :     MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan. (5) Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan. (6) Pengujian Kepatuhan Perpajakan adalah serangkaian kegiatan analisis, pengelolaan, penyusunan strategi, pengawasan, pemeriksaan, dan kegiatan lain dalam rangka pengujian pemenuhan kewajiban formal dan material dan/atau tujuan lain untuk kepentingan perpajakan. (7) Penegakan Hukum Perpajakan adalah serangkaian kegiatan atau proses dilakukannya upaya untuk memastikan tegaknya hukum atau dilaksanakannya keputusan hukum di bidang perpajakan. (8) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut LKJF adalah kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru. (9) Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bentuk perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. (10) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut SKJ adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (11) Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pemeriksa Pajak. (12) Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. (13) Nilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Nilai Kinerja PNS adalah gabungan nilai SKP dan nilai perilaku kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (14) Hasil Kerja Minimal yang selanjutnya disingkat HKM adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pemeriksa Pajak sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.  (15) Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. (16) Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. (17) Pejabat Pengusul Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengusulan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (18) Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (19) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pemeriksa Pajak dalam bentuk Angka Kredit Pemeriksa Pajak. (20) Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (21) Karya Tulis atau Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Pajak baik perorangan atau kelompok di bidang perpajakan. (22) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (23) Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang mewakili Instansi Pembina untuk melaksanakan pembinaan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (24) Pimpinan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan. (25) Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan bukan pemberhentian sebagai PNS. (26) Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (27) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB IIKEDUDUKAN, KATEGORI, JENJANG, DAN TUGAS JABATAN Pasal 2 (1) Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian. (2) Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (3) Kedudukan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;Pemeriksa Pajak Ahli Muda;Pemeriksa Pajak Ahli Madya; danPemeriksa Pajak Ahli Utama. (3) Pangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Tugas jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. (2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:a.pengujian kepatuhan perpajakan; danb.penegakan hukum perpajakan. (3) Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:a.pengujian kepatuhan perpajakan, meliputi:1.analisis ketentuan teknis perpajakan;2.pengawasan perpajakan; dan3.pemeriksaan kepatuhan perpajakan.b.penegakan hukum perpajakan,

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/KM.4/2022

TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.  berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH :  Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI

PENGUMUMANNOMOR PENG – 12/PJ.01/2022

TENTANG PERALIHAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KONSULTAN PAJAKKE PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN Dalam rangka peralihan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Penyelenggaran pembinaan dan pengawasan profesi Konsultan Pajak dialihkan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekretariat Jenderal terhitung mulai tanggal 09 September 2022. 2. Administrasi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) dengan perubahan alamat domain yang sebelumnya https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id. 3. Korespondensi terkait administrasi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak dilakukan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dengan alamat Gedung Djuanda II Lantai 19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta, melalui saluran telepon 021-3843237, dan WA 08119552722. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 01 September 2022Sekretaris Direktorat Jenderal Ditandatangani secara elektronik Peni Hirjanto

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK.07/2022

TENTANG BELANJA WAJIB DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK INFLASITAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BELANJA WAJIB DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK INFLASI TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Dana Transfer Umum yang selanjutnya disingkat DTU adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil dan dana alokasi umum. 4. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 5. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pasal 2 (1) Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. (2) Belanja wajib perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain digunakan untuk:a.pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan;b.penciptaan lapangan kerja; dan/ atauc.pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. (3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk di dalamnya bantuan sosial tambahan. (4) Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan sebesar 2% (dua persen) yang bersumber dari DTU sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2022. (5) DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk DBH yang ditentukan penggunaannya. (6) Besaran DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebesar penyaluran DAU bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022. (7) Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk belanja wajib 25% (dua puluh lima persen) dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022. Pasal 3Daerah menganggarkan belanja wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau laporan realisasi anggaran bagi Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau telah melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Pasal 4 (1) Daerah melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Laporan penganggaran belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 September 2022. (3) Laporan realisasi atas belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir. (4) Laporan realisasi belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) melalui surat elektronik (e-mail) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Dalam hal batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penerimaan laporan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. (6) Kepala Daerah bertanggung jawab mutlak atas penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2022 serta pelaksanaannya (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah melalui pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. (8) Penyampaian laporan realisasi atas belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang bertepatan dengan langkah-langkah akhir tahun disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan Oktober 2022 atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/Pasal 29 triwulan III bagi Daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU. (10) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/Pasal 29 triwulan IV bagi Daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU. (11) Terhadap Daerah yang belum disalurkan DAU atau DBH, penyaluran DAU atau DBH dilakukan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (12) Dalam hal sampai dengan tanggal 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat 2 (dua) hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan. (13) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (14) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 September 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 September 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 837

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 10/BC/2022

TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN PERMOHONAN PENYEDIAAN PITA CUKAI (P3C) HASILTEMBAKAU (HT) AWAL DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA) AWAL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, A. Umum Dalam rangka optimalisasi pelayanan dan pengawasan pita cukai serta standardisasi pemahaman peraturan sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-5/BC/2022 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai, dipandang perlu untuk memberikan petunjuk teknis terkait manajemen risiko dalam rangka pembatasan jumlah pita cukai yang disediakan pada Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Awal yang diajukan Pengusaha Pabrik atas Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).     B. Maksud dan Tujuan Surat edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pedoman untuk mempermudah dan memperjelas norma-norma tertentu dalam implementasi Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER- 5/BC/2022 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai, khususnya pada mekanisme manajemen risiko dalam rangka pembatasan jumlah pita cukai yang disediakan pada P3C HT Awal dan P3C MMEA Awal yang diajukan Pengusaha Pabrik.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup surat edaran ini meliputi pedoman:1.Penetapan Kriteria Pengusaha Pabrik Yang masuk sebagai Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal;2.Jangka Waktu Kriteria Pengusaha Pabrik Yang masuk sebagai Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal;3.Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Jumlah Pemberian Pita Cukai;4.Pedoman Pemeriksaan Lapangan dan Penetapan Kapasitas Produksi;5.Pedoman Evaluasi Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal6.Pedoman pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi oleh Kantor Wilayah     D. Dasar Hukum 1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.3.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-5/BC/2022 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai.     E. Pokok Pedoman I.Penetapan Kriteria Pengusaha Pabrik Yang masuk sebagai Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal1.Dalam rangka pelaksanaan Manajemen Risiko pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC)/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) atas potensi terjadinya penyalahgunaan pita cukai oleh Pengusaha Pabrik, Kepala KPUBC/KPPBC dapat melakukan penetapan Pengusaha Pabrik yang akan dimasukkan dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal apabila Pengusaha Pabrik memenuhi kriteria sebagai berikut:a.Adanya Sanksi Administrasi atas Pelanggaran Pasal 29 Ayat 2a Undang-Undang Cukai; dan/ataub.Adanya Rekomendasi Tidak Melayani P3C dan Pemesanan Pita Cukai (CK- 1).2.Dalam rangka pelaksanaaan Manajemen Risiko atas potensi terjadinya penyalahgunaan pita cukai oleh Pengusaha Pabrik, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai (TFC), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2), dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dapat menambahkan Pengusaha Pabrik yang akan dimasukkan dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal kepada KPUBC/KPPBC apabila Pengusaha Pabrik memenuhi kriteria sebagai berikut:a.Adanya Sanksi Administrasi atas Pelanggaran Pasal 29 Ayat 2a Undang-Undang Cukai;b.Adanya Rekomendasi Tidak Melayani P3C dan Pemesanan Pita Cukai (CK- 1);c.Adanya data temuan pejabat bea dan cukai atau temuan Aparat Pemeriksa Fungsional (APF) terkait penggunaan pita cukai milik pengusaha pabrik oleh pengusaha pabrik yang lain atau sebaliknya pengusaha pabrik menggunakan pita cukai milik pengusaha pabrik lain;d.Pengusaha Pabrik atau pegawainya pernah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang sah melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan pita cukai sesuai pasal 58 Undang-Undang Cukai;e.Pengusaha Pabrik sedang dalam proses penelitian karena diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan pita cukai;f.Pengusaha Pabrik sedang dalam proses penyidikan pelanggaran penyalahgunaan pita cukai;  II.Jangka Waktu Kriteria Pengusaha Pabrik Yang masuk sebagai Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal.Penggunaan jangka waktu diperlukan untuk menjadi pedoman dalam pengumpulan data yang akan digunakan sebagai dasar analisis kriteria yang akan digunakan kepada Pengusaha Pabrik yang berpotensi melakukan penyalahgunaan pita cukai.1.Penggunaan kriteria dalam penetapan Daftar Pengusaha Pabrik Yang masuk sebagai Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal pertama kali oleh Kepala KPUBC/KPPBC menggunakan pengukuran rekam jejak dalam kurun waktu 12 bulan sebelum tanggal penetapan Daftar Pengusaha Pabrik Yang masuk sebagai Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal.2.Kriteria dalam evaluasi berkala 6 bulan oleh KPUBC/KPPBC dan evaluasi berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik menggunakan pengukuran rekam jejak dalam kurun waktu 12 bulan sebelum tanggal Evaluasi.  III.Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Jumlah Pemberian Pita Cukai1.Pembatasan Jumlah Pemberian Pita Cukai dilakukan dengan pembuatan Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal oleh Kepala KPUBC/KPPBC.2.Kepala KPUBC/KPPBC membuat Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal berdasarkan usulan dari:a.Kepala Bidang yang menangani urusan kepabeanan dan cukai, untuk KPUBC; ataub.Kepala Seksi yang menangani urusan kepabeanan dan cukai, untuk KPPBC.3.Pengusaha Pabrik yang dimasukkan dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal berasal dari KPUBC/KPPBC, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Kantor Wilayah yang membawahi.4.Dalam hal Kepala KPUBC/KPPBC menemukan pengusaha Pabrik yang memenuhi Kriteria sebagaimana huruf E romawi I angka 1, maka Pengusaha Pabrik dimasukkan dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal.5.Dalam hal Kepala KPUBC menemukan Pengusaha Pabrik yang memenuhi Kriteria sebagaimana huruf E romawi I angka 2 huruf c, maka Kepala KPUBC melakukan Penelitian terhadap Pengusaha Pabrik dimaksud. Jika ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang ditemukan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh Aparat Pemeriksa Fungsional, maka Kepala KPUBC dapat mengajukan rekomendasi usulan memasukkan Pengusaha Pabrik tersebut kedalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai. Dalam hal menyetujui, usulan dari KPUBC tersebut, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai menyampaikan nota dinas tentang Pengusaha Pabrik yang dimasukkan dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal kepada Kepala KPUBC.6.Dalam hal Kepala KPPBC menemukan Pengusaha Pabrik yang memenuhi kriteria sebagaimana