KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 OKTOBER 2022 SAMPAI DENGAN 11 OKTOBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 OKTOBER 2022 SAMPAI DENGAN 11 OKTOBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.200,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.822,63   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.082,01   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.984,63   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.936,27   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.287,31   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.612,78   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.410,11   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.596,92   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.584,25   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.352,46   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.433,79   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.512,51   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,25   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 186,11   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.955,17   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 65,51   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 258,04   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.041,44   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,69   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 399,88   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.584,61   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.759,94   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.125,44   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,61   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Oktober 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138/PMK.02/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 138/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKUPADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi:a.Bersifat volatil, terdiri atas:Uji Tipe Kendaraan Lengkap;Uji Tipe Landasan;Uji Sampel Kendaraan Lengkap; danUji Sampel Landasan,pada Jasa Transportasi Darat.b.Kebutuhan mendesak, terdiri atas:Penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) pada Jasa Transportasi Darat;Penelitian dan Pengesahan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor pada Jasa Transportasi Darat;Penyediaan Ruang Promosi pada Sistem Elektronik (Digital Platform) di Lingkungan Kementerian Perhubungan; danBiaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian pada Jasa Transportasi Perkeretaapian. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 1 dan angka 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan dalam kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 4 dihitung dengan formula sebagai berikut:TACKA = GTKA x KMKA X satuan biaya penggunaan prasarana KA x faktor prioritas penggunaan prasarana. (3) Perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:TACKA merupakan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang dibebankan terhadap 1 (satu) kali perjalanan KA (Rp);GTKA merupakan berat rangkaian KA berdasarkan stamformasi ditambah berat muatan (GT);KMKA merupakan panjang lintasan KA yang dilewati (KM);Satuan Biaya Penggunaan Prasarana KA merupakan satuan biaya penggunaan prasarana KA yang diformulasikan berdasarkan atas sejumlah faktor, antara lain nilai aset BMN prasarana KA, depresiasi, rata-rata standar biaya perawatan, dan pengoperasian prasarana KA (Rp/GT.Km); danFaktor Prioritas Penggunaan Prasarana merupakan koefisien penggunaan prasarana berdasarkan jenis pelayanan angkutan penumpang dan pelayanan angkutan barang. (4) Satuan Biaya Penggunaan Prasarana KA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp57,7 per GT.km. (5) Satuan Biaya Penggunaan Prasarana KA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan nilai aset prasarana perkeretaapian. (6) Besaran Faktor Prioritas Penggunaan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 4Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 5Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 4, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang . mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Oktober 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Oktober 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1126

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 4 OKTOBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 4 OKTOBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.007,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.970,22   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.172,76   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.991,79   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.911,81   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.289,61   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.794,28   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.445,70   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.868,24   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.591,44   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.361,33   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.454,99   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.469,08   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,15   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 186,95   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.508,78   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 62,70   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 258,83   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.991,32   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,23   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 403,20   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.590,55   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.813,21   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.123,80   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,72   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 September 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 27 SEPTEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 27 SEPTEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.893,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.062,36   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.314,20   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.006,21   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.897,28   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.295,81   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.962,72   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.477,34   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.156,41   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.599,28   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.395,40   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.499,47   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.385,95   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,09   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 187,29   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.250,84   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 64,28   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 260,96   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.962,74   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 40,92   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 406,71   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.599,49   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.919,01   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.134,37   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,74   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022 sampai dengan 27 September 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 September 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. ISA RACHMATARWATA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 20 SEPTEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 20 SEPTEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 September 2022 sampai dengan 20 September 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.897,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.097,81   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.364,68   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.998,29   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.897,81   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.311,74   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.049,09   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.490,26   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.179,65   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.611,93   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.388,38   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.287,34   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.435,89   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,10   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 186,73   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.233,18   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 66,73   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 261,26   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.964,03   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,11   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 408,15   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.606,11   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.860,25   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.142,08   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,82   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022 sampai dengan 20 September 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 September 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136/PMK.04/2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR51/PMK.04/2017 TENTANG KEBERATAN DI BIDANGKEPABEANAN DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2017 TENTANG KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:1.Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.2.Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.3.Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.4.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.5.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.6.Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.7.Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.     2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1)Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:a.tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;b.selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;c.pengenaan sanksi administrasi berupa denda; ataud.pengenaan bea keluar.(2)Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:a.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);b.Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); atauc.Surat Penetapan Pabean (SPP).(3)Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:a.Surat Penetapan Pabean (SPP); ataub.Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL).(4)Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA).(5)Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK).(6)Terhadap 1 (satu) penetapan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali keberatan dalam 1 (satu) pengajuan surat keberatan.     3. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 4 diubah, ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (10), ayat (11) ayat (12), dan ayat (2), ayat (4), ayat (5) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Dihapus.(3)Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;b.diajukan oleh Orang yang berhak yaitu:1.orang perseorangan; atau2.orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum;c.dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; dand.dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.(4)Dihapus.(5)Dihapus.(6)Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.(7)Dalam hal surat keberatan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d, Orang yang mengajukan keberatan dapat melakukan perbaikan atas surat keberatan dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui.(8)Dalam hal surat keberatan dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keberatan dianggap diajukan pada saat dilakukan pengajuan kembali.(9)Pengajuan keberatan dinyatakan diterima secara lengkap apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).(10)Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , yang diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.(11)Dalam hal penanganan keberatan dilakukan oleh bukan Orang yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pengajuan keberatan dilampiri surat kuasa khusus.(12)Dalam hal terdapat kendala pada saat pengajuan surat keberatan secara elektronik, Orang dapat menghubungi Kantor Bea dan Cukai untuk memperoleh asistensi.     4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A(1)Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;b.ditandatangani oleh Orang yang berhak yaitu:1.orang perseorangan; atau2.orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum;c.dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;d.dilampiri salinan cetak penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan; dane.dilampiri surat kuasa khusus, dalam hal ditandatangani oleh bukan Orang yang berhak sebagaimana dimaksud pada huruf b.(3)Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.(4)Dalam hal surat keberatan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d, Orang yang mengajukan keberatan dapat melakukan perbaikan atas surat keberatan dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui.(5)Dalam hal surat keberatan dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap diajukan pada saat dilakukan pengajuan kembali.(6)Pengajuan keberatan dinyatakan diterima secara lengkap apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(7)Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.     5. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1)Orang yang mengajukan