PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 141/PMK.01/2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 118/PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAKEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1390 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1390Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas:a.Sekretariat Direktorat Jenderal;b.Direktorat Dana Transfer Umum;c.Direktorat Dana Transfer Khusus;d.Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;e.Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;f.Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah;g.Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer; danh.Kelompok Jabatan Fungsional. 2. Ketentuan Pasal 1392 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1392Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1391, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:a.pengelolaan urusan perencanaan dan keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;b.pelaksanaan koordinasi pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;c.pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan transformasi kelembagaan, serta kepatuhan internal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;d.koordinasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari aparat pengawas fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;e.pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan pembinaan jabatan fungsional di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;f.pengelolaan urusan tata usaha, dokumentasi, kearsipan, rumah tangga, protokoler, koordinasi penyiapan bahan rapat pimpinan, pendampingan dan asistensi pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;g.pengelolaan urusan tata usaha, dokumentasi, kearsipan, rumah tangga, protokoler, koordinasi penyiapan bahan rapat pimpinan, pendampingan dan asistensi pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;h.pelaksanaan komunikasi, layanan informasi, dan kepustakaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;i.pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;j.pemantauan penyelesaian tindak lanjut arah kebijakan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dank.pengelolaan kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional, serta fasilitasi advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 3. Ketentuan Pasal 1393 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1393Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:a.Bagian Perencanaan dan Keuangan;b.Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal;c.Bagian Sumber Daya Manusia;d.Bagian Umum, Komunikasi, dan Layanan Informasi;e.Bagian Harmonisasi Kebijakan, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga; danf.Kelompok Jabatan Fungsional. 4. Ketentuan Pasal 1395 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1395Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1394, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:a.penelaahan dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan rencana kerja anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;b.penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;c.pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, kinerja, dan risiko organisasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;d.pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penerbitan surat perintah pembayaran, dan pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;e.penyelenggaraan akuntansi pelaksanaan anggaran dan peninjauan pengelolaan keuangan, serta penyusunan laporan keuangan, laporan statistik, laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan, laporan triwulanan piutang, pinjaman, dan hibah luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;f.pelaksanaan urusan pembayaran gaji dan tunjangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dang.penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan laporan pemantauan risiko Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 5. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 1397 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1397 (1)Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan dokumen perencanaan lainnya, serta melakukan pemantauan dan evaluasi perencanaan dan keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.(2)Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penyiapan urusan perbendaharaan, penerbitan surat perintah pembayaran, pengajuan permintaan pembayaran, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran, dan pelaksanaan urusan pembayaran gaji dan tunjangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.(3)Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan, laporan statistik keuangan, laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan, laporan triwulanan piutang, kerugian negara, pinjaman, dan hibah luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.(4)Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pemantauan risiko, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 6. Ketentuan Pasal 1398 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1398Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 7. Ketentuan Pasal 1399 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1399Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1398, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:a.penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, serta pengelolaan transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;b.penyiapan bahan penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan prosedur dan metode kerja Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;c.penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kepatuhan internal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dand.penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 8. Ketentuan Pasal 1400 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1400Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas:a.Subbagian Organisasi;b.Subbagian Tata Laksana;c.Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis; dand.Subbagian Kepatuhan Kode Etik. 9. Ketentuan Pasal 1401 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1401 (1)Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja serta pengelolaan transformasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.(2)Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur, metode kerja, dan tata naskah dinas, serta pengembangan proses bisnis organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.(3)Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kepatuhan proses bisnis, penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan di bidang pengendalian proses bisnis, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari aparat pengawas fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.(4)Subbagian Kepatuhan Kode Etik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai, serta penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan di bidang pengendalian kode etik di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 10. Ketentuan Pasal 1402 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1402Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan pembinaan jabatan fungsional di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. 11. Ketentuan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 61/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 03 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 09 NOVEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 09 NOVEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 November 2021 sampai dengan 09 November 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.181,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.662,81 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.468,36 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.217,07 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.823,62 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.418,30 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.175,29 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.694,89 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.528,11 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.531,46 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.654,83 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.475,38 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.461,90 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,89 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,09 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.971,91 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 81,74 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 279,86 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.780,51 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 70,23 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 426,89 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.506,76 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.492,37 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.220,21 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,13 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 03 November 2021 sampai dengan 09 November 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 November 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Plh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ISA RACHMATARWATA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2021
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 109 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DANANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan meliputi penerimaan dari:penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor;penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dandenda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan oleh pihak pelapor. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, selain tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 4 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0,00% (nol persen). (2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan wajib disetor ke kas negara. Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Oktober 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 Oktober 2021MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 243 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 109 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DANANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dan pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1)Huruf aYang dimaksud dengan “program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme tingkat lanjutan bagi pihak pelapor” adalah program pelatihan yang diperuntukan bagi pihak pelapor yang telah mengikuti program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme tingkat dasar, atau yang dinyatakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagai tingkat lanjutan.Huruf bCukup jelas.Huruf cYang dimaksud dengan “pihak pelapor” adalah pihak pelapor yang belum memiliki lembaga pengawas dan pengatur atau terhadap pihak pelapor yang pengawasannya telah diserahkan oleh lembaga pengawas dan pengatur kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “tarif’ dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Ayat (1)Yang dimaksud dengan “biaya akomodasi” adalah biaya akomodasi selama mengikuti pelatihan.Yang dimaksud dengan “biaya konsumsi” adalah biaya konsumsi selama mengikuti pelatihan.Yang dimaksud dengan “biaya transportasi” adalah biaya transportasi peserta dari tempat asal ke tempat pelatihan (pulang-pergi).Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 4 Ayat (1)Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain kepentingan nasional, kegiatan kenegaraan, hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, kegiatan sosial budaya, kegiatan keagamaan, kejadian luar biasa, jumlah kekayaan bersih korporasi, layanan diselenggarakan secara daring, jumlah penghasilan tahunan, masa kerja profesi, bencana, usaha mikro kecil dan menengah, serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6734
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 OKTOBER 2022 SAMPAI DENGAN 25 OKTOBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 OKTOBER 2022 SAMPAI DENGAN 25 OKTOBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan 25 Oktober 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.357,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.628,34 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.122,85 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.006,98 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.956,23 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.271,93 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.586,88 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.435,29 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.082,54 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.711,34 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.357,40 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.354,66 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.456,64 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,32 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 186,52 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.503,24 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 70,50 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 260,48 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.086,12 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,05 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 402,97 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.717,16 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.929,60 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.138,78 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,72 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan 25 Oktober 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Oktober 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 OKTOBER 2022 SAMPAI DENGAN 18 OKTOBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 OKTOBER 2022 SAMPAI DENGAN 18 OKTOBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan 18 Oktober 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.242,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.841,81 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.167,15 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.017,29 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.941,64 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.283,55 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.676,74 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.437,21 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.184,29 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.669,65 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.380,53 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.423,91 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.530,18 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,27 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 185,87 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.183,17 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 68,28 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 259,28 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.055,36 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,74 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 405,93 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.665,86 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.007,18 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.150,83 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,74 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan 18 Oktober 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Oktober 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. ISA RACHMATARWATA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 59/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 27 OKTOBER 2021 SAMPAI DENGAN 02 NOVEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 OKTOBER 2021 SAMPAI DENGAN 02 NOVEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan 02 November 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.118,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.541,44 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.422,68 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.207,15 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.815,82 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.394,16 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.095,60 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.688,68 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.452,85 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.483,22 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.639,81 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.346,05 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.373,14 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,60 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,25 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.771,12 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 81,37 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,92 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.763,85 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 70,36 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 422,87 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.454,00 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.421,77 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.207,51 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,97 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan 02 November 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Oktober 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU