PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142/PMK.010/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 142/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANANTERHADAP IMPOR PRODUK PAKAIAN DANAKSESORI PAKAIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK PAKAIAN DAN AKSESORI PAKAIAN. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk pakaian dan aksesori pakaian dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dengan ketentuan sebagai berikut: No Pos Tarif Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah/Piece) Tahun I Tahun II Tahun III 1. 6101.20.00 63.000 59.850 56.858 2. 6101.30.00 63.000 59.850 56.858 3. 6101.90.00 63.000 59.850 56.858 4. 6102.20.00 63.000 59.850 56.858 5. 6102.30.00 63.000 59.850 56.858 6. 6102.90.00 63.000 59.850 56.858 7. 6103.10.00 59.400 56.430 53.609 8. 6103.22.00 59.400 56.430 53.609 9. 6103.23.00 59.400 56.430 53.609 10. 6103.29.00 59.400 56.430 53.609 11. 6103.32.00 63.000 59.850 56.858 12. 6103.33.00 63.000 59.850 56.858 13. 6103.39.90 63.000 59.850 56.858 14. 6103.42.00 58.500 55.575 52.796 15. 6103.43.00 58.500 55.575 52.796 16. 6103.49.00 58.500 55.575 52.796 17. 6104.13.00 59.400 56.430 53.609 18. 6104.19.20 59.400 56.430 53.609 19. 6104.19.90 59.400 56.430 53.609 20. 6104.22.00 59.400 56.430 53.609 21. 6104.23.00 59.400 56.430 53.609 22. 6104.29.00 59.400 56.430 53.609 23. 6104.32.00 63.000 59.850 56.858 24. 6104.33.00 63.000 59.850 56.858 25. 6104.39.00 63.000 59.850 56.858 26. 6104.43.00 59.400 56.430 53.609 27. 6104.44.00 59.400 56.430 53.609 28. 6104.49.00 59.400 56.430 53.609 29. 6104.52.00 58.500 55.575 52.796 30. 6104.53.00 58.500 55.575 52.796 31. 6104.59.00 58.500 55.575 52.796 32. 6104.62.00 58.500 55.575 52.796 33. 6104.63.00 58.500 55.575 52.796 34. 6104.69.00 58.500 55.575 52.796 35. 6105.10.00 36.360 34.542 32.815 36. 6105.20.10 36.360 34.542 32.815 37. 6105.20.20 36.360 34.542 32.815 38. 6105.90.00 36.360 34.542 32.815 39. 6106.10.00 36.360 34.542 32.815 40. 6106.20.00 36.360 34.542 32.815 41. 6106.90.00 36.360 34.542 32.815 42. 6109.10.10 27.900 26.505 25.180 43. 6109.10.20 27.900 26.505 25.180 44. 6109.90.20 27.900 26.505 25.180 45. 6109.90.30 27.900 26.505 25.180 46. 6110.20.00 63.000 59.850 56.858 47. 6110.30.00 63.000 59.850 56.858 48. 6110.90.00 63.000 59.850 56.858 49. 6111.20.00 19.260 18.297 17.382 50. 6111.30.00 19.260 18.297 17.382 51. 6111.90.90 19.260 18.297 17.382 52. 6117.10.10 19.800 18.810 17.870 53. 6117.10.90 19.800 18.810 17.870 54. 6201.12.00 63.000 59.850 56.858 55. 6201.13.00 63.000 59.850 56.858 56. 6201.19.20 63.000 59.850 56.858 57. 6201.19.90 63.000 59.850 56.858 58. 6201.92.00 63.000 59.850 56.858 59. 6201.93.00 63.000 59.850 56.858 60. 6201.99.20 63.000 59.850 56.858 61. 6201.99.90 63.000 59.850 56.858 62. 6202.12.00 63.000 59.850 56.858 63. 6202.13.00 63.000 59.850 56.858 64. 6202.19.20 63.000 59.850 56.858 65. 6202.19.90 63.000 59.850 56.858 66. 6202.92.00 63.000 59.850 56.858 67. 6202.93.00 63.000 59.850 56.858 68. 6202.99.20 63.000 59.850 56.858 69. 6202.99.90 63.000 59.850 56.858 70. 6203.12.00 59.400 56.430 53.609 71. 6203.19.11 59.400 56.430 53.609 72. 6203.19.19 59.400 56.430 53.609 73. 6203.19.90 59.400 56.430 53.609 74. 6203.22.10 59.400 56.430 53.609 75. 6203.22.90 59.400 56.430 53.609 76. 6203.23.00 59.400 56.430 53.609 77. 6203.29.90 59.400 56.430 53.609 78. 6203.32.10 63.000 59.850 56.858 79. 6203.32.90 63.000 59.850 56.858 80. 6203.33.00 63.000 59.850 56.858 81. 6203.39.00 63.000 59.850 56.858 82. 6203.42.10 58.500 55.575 52.796 83. 6203.42.90 58.500 55.575 52.796 84. 6203.43.00 58.500 55.575 52.796 85. 6203.49.90 58.500 55.575 52.796 86. 6204.12.10 59.400 56.430 53.609 87. 6204.12.90 59.400 56.430 53.609 88. 6204.13.00 59.400 56.430 53.609 89. 6204.19.90 59.400 56.430 53.609 90. 6204.22.10 59.400 56.430 53.609 91. 6204.22.90 59.400 56.430 53.609 92. 6204.23.00 59.400 56.430 53.609 93. 6204.29.90 59.400 56.430 53.609 94. 6204.32.10 63.000 59.850 56.858 95. 6204.32.90 63.000 59.850 56.858 96. 6204.33.00 63.000 59.850 56.858 97. 6204.39.90 63.000 59.850 56.858 98. 6204.42.10 59.400 56.430 53.609 99. 6204.42,90 59.400 56.430 53.609 100. 6204.43.00 59.400 56.430 53.609 101. 6204.44.00 59.400 56.430 53.609 102. 6204.49.10 59.400 56.430 53.609 103. 6204.49.90 59.400 56.430 53.609 104. 6204.52.10 58.500 55.575 52.796 105. 6204.52.90 58.500 55.575 52.796 106. 6204.53.00 58.500 55.575 52.796 107. 6204.59.10 58.500 55.575 52.796 108. 6204.59.90 58.500 55.575 52.796 109. 6204.62.00 58.500 55.575 52.796 110. 6204.63.00 58.500 55.575 52.796 111. 6204.69.00 58.500 55.575 52.796 112. 6205.20.10 36.360 34.542 32.815 113. 6205.20.90 36.360 34.542 32.815 114. 6205.30.90 36.360 34.542 32.815 115. 6205.90.91 36.360 34.542 32.815 116. 6205.90.99 36.360 34.542 32.815 117. 6206.30.10 36.360 34.542 32.815 118. 6206.30.90 36.360 34.542 32.815 119. 6206.40.00 36.360 34.542 32.815 120. 6206.90.00 36.360 34.542 32.815 121. 6209.20.30 19.260 18.297 17.382 122. 6209.20.40 19.260 18.297 17.382 123. 6209.20.90 19.260 18.297 17.382 124. 6209.30.10 19.260 18.297 17.382 125. 6209.30.30 19.260 18.297 17.382 126. 6209.30.40 19.260 18.297 17.382 127. 6209.30.90 19.260 18.297 17.382 128. 6209.90.00 19.260 18.297 17.382 129. 6214.30.10 19.800 18.810 17.870 130. 6214.30.90 19.800 18.810 17.870 131. 6214.40.10 19.800 18.810 17.870 132. 6214.40.90 19.800 18.810 17.870 133. 6214.90.10 19.800 18.810 17.870 134. 6214.90.90 19.800 18.810 17.870 Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear dengan nomor pos tarif: a. 6117.10.10; b. 6117.10.90; c. 6214.30.10; d. 6214.30.90; e. 6214.40.10; f. 6214.40.90; g. 6214.90.10; dan h. 6214.90.90, yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan Retroactive Check, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4 (1) Terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). (2) Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 143/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 143/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKKEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN PENERBITAN KESESUAIANKEGIATAN PEMANFAATAN RUANG YANG BERLAKU PADA KEMENTERIANAGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN PENERBITAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL. Pasal 1 Pasal 2 (1) Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penerbitan KKPR yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meliputi penerimaan dari:pelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan Berusaha; danpelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional. (2) Jenis PNBP yang berasal dari pelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:pelayanan penerbitan KKKPR; danpelayanan penerbitan PKKPR. (3) Jenis PNBP yang berasal dari pelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:pelayanan penerbitan KKKPR;pelayanan penerbitan PKKPR; danpelayanan penerbitan RKKPR. (4) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan bagi pelaku usaha non UMK. Pasal 3 (1) Tarif pelayanan penerbitan KKKPR untuk Kegiatan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan tarif pelayanan penerbitan KKKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dihitung berdasarkan rumus:Tarif pelayanan penerbitan KKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp600.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.475.000,00)] (2) Tarif pelayanan penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan tarif pelayanan penerbitan PKKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dihitung berdasarkan rumus:Tarif pelayanan penerbitan PKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp1.500.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.350.000,00)] (3) Tarif pelayanan penerbitan RKKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, dihitung berdasarkan rumus:Tarif pelayanan penerbitan RKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp7.250.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.350.000,00)] (4) Besaran Indeks Jenis Usaha dan Indeks Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Besaran Indeks Jenis Usaha dan Indeks Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan peninjauan ulang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (2) Perubahan besaran Indeks Jenis Usaha dan Indeks Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6Seluruh PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penerbitan KKPR yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Oktober 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 Oktober 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1189
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 50 TAHUN 2022
TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, ANDDEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALMOLEIN, DAN USED COOKING OIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 2. Crude Palm Oil yang selanjutnya disingkat CPO adalah minyak kelapa sawit mentah yang diperoleh dari hasil ekstraksi daging buah kelapa sawit yang belum mengalami pemurnian. 3. Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil yang selanjutnya disingkat RBDPO adalah produk hasil CPO yang telah melalui proses pemurnian untuk menghilangkan asam lemak dan bau yang tidak perlu serta dapat difraksinasi menjadi produk lainnya. 4. Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein yang selanjutnya disingkat RBDPL adalah produk hasil fraksinasi RBDPO yang digunakan sebagai minyak goreng. 5. Used Cooking Oil yang selanjutnya disingkat UCO adalah minyak limbah hasil dari penggunaan minyak goreng baik penggunaan rumah tangga maupun industri. 6. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 7. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 8. Program Minyak Goreng Rakyat yang selanjutnya disebut Program MGR adalah program pemerintah dalam rangka penyediaan minyak goreng kepada masyarakat dengan harga di bawah atau sama dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan, yang diperoleh dari program domestic market obligation CPO dan/atau Minyak Goreng. 9. Minyak Goreng Rakyat yang selanjutnya disingkat MGR adalah minyak goreng yang digunakan dalam Program MGR. 10. Produsen CPO adalah perusahaan industri yang memproduksi Crude Palm Oil CPO dan/atau turunannya yang diperlukan sebagai bahan baku produksi Minyak Goreng. 11. Produsen Minyak Goreng adalah perusahaan industri yang memproduksi minyak goreng, dengan proses fraksinasi, dengan atau tanpa pencampuran vitamin A dan/atau provitamin A. 12. Sistem Informasi Minyak Goreng Curah yang selanjutnya disebut SIMIRAH adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Industri Nasional yang digunakan untuk penyampaian dan penyajian data dan/atau informasi minyak goreng curah. 13. Hak Ekspor adalah hak yang dimiliki pelaku usaha yang menjadi dasar permohonan persetujuan Ekspor. 14. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean. 15. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor. 16. Program Percepatan Penyaluran CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO Melalui Ekspor yang selanjutnya disebut Program Percepatan adalah program yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam rangka menjaga stabilisasi produksi dan harga tandan buah segar kelapa sawit tingkat pekebun dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri. 17. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 18. Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara daring melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id. 19. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 20. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 21. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai, yang terdiri dari Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Pasal 2 (1) Ketentuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO diberlakukan terhadap:a.pengeluaran Barang dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean; danb.pengeluaran Barang dari KPBPB untuk tujuan keluar Daerah Pabean. (2) Daftar CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa persetujuan Ekspor. (2) Penerbitan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO untuk masa transisi;b.persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR;c.persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR;d.persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR;e.persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR; danf.persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO untuk Program Percepatan. (4) Persetujuan Ekspor yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor Barang kepada kantor pabean. (5) Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor Barang. Pasal 4 (1) Penerbitan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didasarkan pada Hak Ekspor. (2) Hak Ekspor yang digunakan sebagai dasar penerbitan:a.persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO untuk masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a berasal dari Hak Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO untuk masa transisi;b.persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b berasal dari Hak Ekspor CPO untuk Program MGR;c.persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d berasal dari Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR; dand.persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO untuk Program Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/KM.4/2022
TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKANPERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHEDAND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALMOLEIN, DAN USED COOKING OIL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL. PERTAMA : Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Dalam hal barang yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan pembatasan atas Ekspor dimaksud. KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil; b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 tentang Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil Melalui Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Menteri Perdagangan Republik Indonesia; 3. Kepala Lembaga National Single Window; 4. Direktur Teknis Kepabeanan; 5. Direktur Fasilitas Kepabeanan; 6. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; 7. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; 8. Direktur Penindakan dan Penyidikan; 9. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; 10. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai/Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 07 Oktober 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1066 TAHUN 2022 NOMOR : 3 TAHUN 2022 NOMOR : 3 TAHUN 2022
TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023. KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT : Cuti Bersama Tahun 2023 dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan. KEENAM : Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KETUJUH : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. KEDELAPAN : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Oktober 2022 MENTERI AGAMA, ttd YAQUT CHOLIL QUOMAS MENTERIKETENAGAKERJAAN, ttd IDA FAUZIYAH MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, ttd ABDULLAH AZWAR ANAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/KM.4/2022
TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI