Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 07/KM.10/2016

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 07/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 03 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 09 FEBRUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 09 FEBRUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Februari 2016 sampai dengan 09 Februari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.820,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.745,58   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.839,94   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.013,60   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.773,92   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.279,95   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.943,77   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.594,29   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.746,27   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.681,25   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.617,72   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.571,51   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.548,86   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,64   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 203,16   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.508,24   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 131,76   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 288,88   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.684,83   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 95,87   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 386,27   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.677,73   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.027,16   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.100,89   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,48   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 03 Februari 2016 sampai dengan 09 Februari 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Februari 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 6/PMK.02/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 6/PMK.02/2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI ROYALTI HAKPERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMANDALAM RANGKA PENGGUNAAN SEBAGIAN DANAPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI ROYALTI HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN DALAM RANGKA PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Imbalan PVT diberikan kepada Pemulia dari sebuah Pemuliaan Tanaman yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Pasal 3Pemulia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Pemulia yang namanya tercantum dalam sertifikat Hak PVT dan merupakan aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aparatur sipil negara. Pasal 4 (1) Imbalan PVT diberikan berdasarkan jumlah PNBP Royalti Hak PVT yang telah disetor ke Kas Negara. (2) Imbalan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari persetujuan penggunaan PNBP Royalti Hak PVT instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah PNBP Royalti Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan bukti setoran PNBP Royalti Hak PVT yang telah divalidasi. Pasal 5Imbalan PVT dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar penghitungan Imbalan PVT dengan tarif Imbalan PVT tertentu. Pasal 6 (1) Dasar penghitungan Imbalan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan hasil perkalian antara PNBP Royalti Hak PVT dengan persentase persetujuan penggunaan PNBP Royalti Hak PVT instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PNBP Royalti Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah PNBP Royalti Hak PVT atas 1 (satu) jenis Pemuliaan Tanaman selama 1 (satu) tahun anggaran. Pasal 7Tarif Imbalan PVT tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 8 (1) Untuk Pemulia perorangan diberikan Imbalan PVT sebesar hasil seluruh perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal Pemulia terdiri dari beberapa orang, ketentuan pemberian Imbalan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk masing-masing Pemulia diatur sebagai berikut:a.Untuk tim Pemulia yang bersifat kolegial, Imbalan PVT diberikan sama besar.b.Untuk tim Pemulia yang anggota tim atau posisi yang disetarakan berjumlah sampai dengan 5 (lima) orang, Imbalan PVT diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:ketua tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari nominal Imbalan PVT;wakil ketua tim dan/atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang dibagi sama besar; dananggota tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang dibagi sama besar.c.Untuk tim Pemulia yang anggota tim atau posisi yang disetarakan berjumlah lebih dari 5 (lima) orang, ketentuan pembagian Imbalan PVT diatur sebagai berikut:ketua tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan PVT;wakil ketua tim dan/atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang dibagi sama besar; dananggota tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang dibagi sama besar. (3) Pemulia dalam tahun yang sama diperkenankan untuk menerima Imbalan PVT paling banyak berasal dari 5 (lima) Hak PVT berbeda yang menghasilkan PNBP Royalti Hak PVT. Pasal 9Tata cara dan contoh penghitungan Imbalan PVT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10Jumlah Imbalan PVT yang akan direalisasikan dialokasikan dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga masing-masing kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11Pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Imbalan PVT mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasal 12Ketentuan pemberian Imbalan PVT dalam Peraturan Meriteri ini tidak berlaku bagi Pemulia swasta/lembaga swasta yang bekerja sama dengan instansi pemerintah yang menghasilkan Pemuliaan Tanaman atas nama milik negara. Pasal 13Ketentuan pemberian Imbalan PVT kepada Pemulia dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Imbalan PVT kepada Pemulia pada satuan kerja instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, kecuali ketentuan mengenai penyetoran hasil PNBP Royalti Hak PVT oleh instansi pemerintah ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan Pasal 4. Pasal 14Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Januari 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 26 Januari 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 119

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 05/KM.10/2016

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 05/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 27 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 02 FEBRUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 02 FEBRUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan 02 Februari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.883,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.665,34   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.692,13   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.019,31   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.777,90   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.197,96   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.983,13   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.579,05   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.747,18   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.688,20   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.620,01   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.756,44   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.770,44   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,68   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 204,71   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.568,46   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 132,40   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 290,56   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.698,85   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,36   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 384,01   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.686,72   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.069,44   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.110,19   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,51   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan 02 Februari 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Januari 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

Peraturan Pemerintah Nomor : 128 TAHUN 2015

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 128 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADANPERTANAHAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL. Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari: Pasal 2Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, meliputi: a. Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan; b. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas, yang meliputi:Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah;Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal;Pelayanan Pengembalian Batas; danPelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi. c. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan. Pasal 3Tarif Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 (1) Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1, dihitung berdasarkan rumus:a.Luas tanah sampai dengan 10 hektar              LTu = ( —— x HSBKu ) + Rp100.000,00            500b.Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar                 LTu = ( ——– x HSBKu ) + Rp14.000.000,00            4.000c.Luas tanah lebih dari 1.000 hektar                 LTu = ( ——— x HSBKu ) + Rp134.000.000,00            10.000 (2) Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tarif Pelayanan Pengembalian Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 3 adalah sebesar150% (seratus lima puluh persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Tarif Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 4 adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 5Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah sebesar 300% (tiga ratus persen) dari tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Pasal 6Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, meliputi: Pasal 7 (1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dihitung berdasarkan rumus:                LTpa = (—— x HSBKpa) + Rp350.000,00             500 (2) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus:                           LTpam = 1/5 x (—— x HSBKpa) + Rp350.000,00                         500 Pasal 8Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dihitung berdasarkan rumus:                       LTpb = (————- x HSBKpb ) + Rp 5.000.000,00               100.000 Pasal 9 (1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dihitung berdasarkan rumus:                LTpp = (—— x HSBKpp) + Rp350.000,00             500 (2) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus:                         LTpm = 1/5 x (—— x HSBKpm)+ Rp350.000,00                       500 Pasal 10Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). Pasal 11Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, meliputi: Pasal 12 (1) Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dihitung berdasarkan rumus:               L + 500Tkts = ————- + (3Tu x ¾) + Tph                0,020 (2) Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dihitung berdasarkan rumus:               L + 500Tkts = ———— + (3Tu x ¾ ) + Tph                 0.004 Pasal 13 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, meliputi: Pasal 14 (1) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dihitung berdasarkan rumus:                     LTptil = (———— x HSBKpb) + Rp5.000.000,00               100.000 (2) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dihitung berdasarkan rumus:                  LTptip = (—— x HSBKpa) + Rp350.000,00               500 Pasal 15Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e meliputi: Pasal 16 (1) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berupa Pelayanan Pendaftaran:Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu; danKeputusan Pembaruan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu;dihitung berdasarkan rumus T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00 (2) Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum, dihitung berdasarkan rumus T = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00. Pasal 17 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e sampai dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis Pelayanan Pendaftaran Tanah yang diatur dalam Pasal 16. Pasal 18Tarif Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 01/KM.10/2016

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 01/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 06 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 12 JANUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 12 JANUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 Januari 2016 sampai dengan 12 Januari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.800,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.040,31   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.949,67   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.014,39   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.780,46   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.207,66   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.433,41   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.565,59   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.380,63   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.746,58   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.638,31   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.849,18   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.480,72   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,54   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,13   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.412,09   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 131,65   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 293,65   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.677,10   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 95,81   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 382,58   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.739,70   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.031,63   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.124,73   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,74   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 Januari 2016 sampai dengan 12 Januari 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 Januari 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144/PMK.06/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 144/PMK.06/2021 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANGLEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. BAB IKETENTUAN UMUM Bagian KesatuDefinisi Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Bagian KeduaRuang Lingkup Pasal 2Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penghapusan Piutang meliputi: BAB IIWEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 3LPEI dalam melaksanakan proses penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan semua ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya sehingga sebelum melaksanakan proses penghapusan Piutang terlebih dahulu telah melakukan penagihan secara optimal. Pasal 4 (1) Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh:Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur untuk jumlah Piutang sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri untuk jumlah Piutang lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); danMenteri untuk jumlah Piutang lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) Wewenang Menteri dalam Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilimpahkan secara mandat kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Piutang dalam satuan mata uang asing penentuan kewenangan Penghapusbukuan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat pengajuan. (5) Batasan nilai Piutang yang menunjukkan kewenangan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pokok Piutang per debitor/nasabah. Pasal 5 (1) Wewenang Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan Dewan Direktur. (2) Tata cara pelaksanaan wewenang Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 6Kebenaran legalitas formil maupun materiil dokumen persyaratan penghapusan Piutang Macet sepenuhnya menjadi tanggung jawab LPEI. BAB IIITATA CARA PENGHAPUSBUKUAN Bagian KesatuUmum Pasal 7Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan terhadap Piutang Macet dengan ketentuan: Pasal 8Penghapusbukuan Piutang dapat dilakukan walaupun upaya Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a tidak dilaksanakan, dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang amarnya menyebabkan upaya Restrukturisasi tidak dapat dilaksanakan. Pasal 9 (1) Penghapusbukuan Piutang dapat dilakukan walaupun terjadi kesalahan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dalam hal pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran telah diberikan sanksi. (2) Pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua pihak yang bertanggungjawab dalam penyaluran pembiayaan, baik sebelum maupun setelah LPEI terbentuk, yang masih menjabat maupun tidak, sehingga menimbulkan Piutang Macet. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif, namun tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses hukum berupa tuntutan pidana atau gugatan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10Ketentuan mengenai kesalahan penyaluran dan mekanisme penerapan sanksi diatur dengan peraturan Dewan Direktur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur LPEI. Pasal 11 (1) Rencana Penghapusbukuan Piutang harus dituangkan dalam RKAT oleh Direktur Eksekutif, dibahas dan disetujui oleh Dewan Direktur, serta disahkan dalam RKAT tahun berjalan. (2) Rencana Penghapusbukuan Piutang yang dituangkan dalam RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan/penjelasan:rincian nasabah dan jumlah Piutang Macet yang akan dihapusbukukan;telah dilakukan upaya Restrukturisasi; dantidak ada kesalahan penyaluran atau telah diberikan sanksi jika terjadi kesalahan penyaluran. (3) Selain keterangan/penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rencana Penghapusbukuan Piutang yang dituangkan dalam RKAT dilampiri:surat keterangan dari pejabat yang berwenang di LPEI bahwa Piutang yang akan dihapusbukukan memenuhi kriteria Piutang Macet dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100% (seratus persen) Piutang pokok;surat keterangan dari pejabat yang berwenang di LPEI yang menyatakan bahwa Piutang yang akan dihapus telah dilakukan upaya restrukturisasi namun tetap tidak tertagih, atau fotokopi salinan putusan pengadilan dalam hal upaya restrukturisasi tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; danasli atau salinan hasil verifikasi internal audit LPEI yang menyimpulkan bahwa Piutang Macet tidak disebabkan oleh kesalahan penyaluran, atau bukti telah diberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran dalam hal terjadi kesalahan penyaluran. Bagian KeduaUsulan dan Persyaratan PenghapusbukuanPiutang Macet LPEI Pasal 12LPEI hanya dapat memproses atau mengajukan usulan Penghapusbukuan Piutang Macet apabila seluruh dokumen persyaratan telah terpenuhi. Pasal 13Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling kurang sebagai berikut: Bagian KetigaProses Pengajuan Permohonan Penghapusbukuan Pasal 14 (1) Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan kewenangan Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Direktur Eksekutif mengajukan permohonan persetujuan Penghapusbukuan kepada Dewan Direktur, dengan melampirkan:dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; danresume Piutang yang paling kurang memuat informasi sebagai berikut:identitas Nasabah;bidang usaha Nasabah;keadaan usaha Nasabah pada saat Piutang diserahkan;dasar hukum terjadinya Piutang;jenis Piutang;penjamin utang (jika ada);sebab Piutang dinyatakan macet;tanggal terjadinya Piutang dan tanggal mengategorikan kualitas Piutang;Saldo pokok Piutang;daftar barang agunan yang memuat uraian barang, pengikatan, kondisi dan nilai wajar serta nilai likuidasi barang agunan, dalam hal didukung barang agunan;daftar harta kekayaan lain Nasabah (jika ada);penjelasan singkat tentang upaya penyelesaian Piutang yang telah dilakukan termasuk upaya penagihan dan/atau upaya restrukturisasi; daninformasi lainnya yang dianggap perlu antara lain penetapan pailit. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan Penghapusbukuan disetujui oleh Dewan Direktur, Direktur Eksekutif menerbitkan keputusan Penghapusbukuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan. Pasal 15Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan kewenangan Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Penghapusbukuan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: Pasal 16 (1) Berdasarkan permohonan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, Menteri melakukan penelitian kelengkapan administrasi dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan Penghapusbukuan disetujui oleh Menteri, Dewan Direktur menerbitkan Keputusan Penghapusbukuan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 17 (1) Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Penghapusbukuan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:Direktur Eksekutif mengajukan permohonan kepada Dewan Direktur dengan melampirkan dokumen sebagaimana