PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 59, Pasal 70, Pasal 81, dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGELOLA PNBP Pasal 2Pengelola PNBP terdiri atas: Pasal 3 (1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:Kementerian/Lembaga; danKementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara. (2) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang. (3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara. (4) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan tugas pengelolaan PNBP. (5) Pimpinan instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas pengelolaan PNBP. Pasal 4Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berwenang: Pasal 5 (1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai kewenangan untuk mengelola PNBP pada Instansi Pengelola yang dipimpinnya. (2) Dalam mengelola PNBP sebagairmanan dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP bertugas:menyusun dan menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP;menyusun dan menyampaikan Rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan APBN perubahan;melaksanakan penentuan PNBP Terutang;memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;melaksanakan penetapan dan penagihan PNBP Terutang;mengelola piutang PNBP;mengusulkan penggunaan dana PNBP;melaksanakan anggaran yang bersumber dari pagu penggunaan dana PNBP;menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban PNBP;melaksanakan monitoring atas pelaksanaan PNBP;meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar dan/atau Mitra instansi Pengelola PNBP;menyelesaikan permohonan keberatan, keringanan dan pengembalian yang diajukan Wajib Bayar; danmelaksanakan tugas lain di bidang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. (3) Tugas Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diserahkan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), kecuali tugas:menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP kepada Menteri; danmengusulkan penggunaan dana PNBP. (4) Dengan pertimbangan percepatan layanan dan/atau karakteristik PNBP pada Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menyerahkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I yang setingkat. Pasal 6 (1) Penunjukan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bersifat ex officio yang melekat pada jabatan Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Dalam menjalankan tugas pengelolaan PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh:pejabat perbendaharaan lainnya untuk melaksanakan sebagian tugas pengelolaan PNBP yang melekat dengan tanggung jawab perbendaharaan; dan/ataupengelola PNBP lainnya sesuai kebutuhan untuk melaksanakan tugas-tugas teknis dan administrasi dalam rangka pengelolaan PNBP. (3) Tanggung jawab perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa penagihan atas PNBP denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. (4) Tugas-tugas teknis dan administrasi dalam rangka pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa pengadministrasian loket pemungutan PNBP dan/atau melaksanakan penelitian dokumen terkait pengelolaan PNBP. (5) Penunjukan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran. (6) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada saat pergantian tahun anggaran, penunjukan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. (7) Penjelasan mengenai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf B angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Dalam hal diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kewenangan Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pimpinan instansi Pengelola PNBP atau Kuasa Pengguna Anggaran pada unit eselon I atau pada unit eselon II yang diberikan kewenangan dapat menunjuk dan menetapkan tersendiri jumlah, susunan dan kewenangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dengan tetap mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi. (2) Pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat ex officio yang melekat pada jabatan sesuai organisasi dan tata kerja instansi Pengelola PNBP. (3) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menatausahakan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2). (4) Penjelasan mengenai kewenangan Pimpinan instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf B angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dapat berbentuk:badan usaha milik negara;badan usaha milik daerah;badan usaha milik swasta; ataubadan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas termasuk namun tidak terbatas pada:melakukan penentuan PNBP Terutang;melakukan pemungutan PNBP;melakukan penyetoran PNBP;melakukan monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang;melakukan pencatatan Piutang PNBP;melakukan penagihan PNBP Terutang;menyelesaikan koreksi atas Surat Tagihan PNBP;melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban PNBP;melaksanakan administrasi penerimaan atas permohonan pengembalian PNBP; dan/ataumelaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai penugasan dalam perjanjian/kontrak atau perikatan dalam bentuk lain. (3) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk berdasarkan:Undang-Undang/Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden; dan/ ataupenugasan dari Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola PNBP. (4) Penugasan dari Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa kontrak/perjanjian atau perikatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Menteri. (5) Materi kontrak/perjanjian atau perikatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit:hak dan kewajiban berkenaan dengan pelaksanaan tugas sebagian pengelolaan PNBP;jangka waktu perjanjian;bentuk dan tata cara pengenaan sanksi;keadaan kahar; dantata cara penyelesaian perselisihan. (6) Penjelasan mengenai materi kontrak/perjanjian atau perikatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Huruf C angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 63/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 17 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 23 NOVEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 23 NOVEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 November 2021 sampai dengan 23 November 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.257,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.480,04 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.405,60 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.206,49 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.830,02 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.428,37 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.100,23 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.656,50 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.193,06 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.553,39 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.645,22 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.548,12 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.551,06 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,93 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,94 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.218,14 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 82,05 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 284,70 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.801,28 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 70,70 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,78 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.558,37 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.411,23 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.231,18 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,08 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 17 November 2021 sampai dengan 23 November 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 November 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
RATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157/PMK.010/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 157/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANANTERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARETDAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS. Pasal 1Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang termasuk dalam pos tarif ex 4813.20.00, ex 4813.90.10, dan ex 4813.90.90 dengan uraian barang: dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No Periode Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah/Ton) 1. Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 4.000.000(empat juta) 2. Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. 3.961.950(tiga juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh) Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan Retroactive Check, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5 (1) Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). (2) Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. (3) Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) non preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan. Pasal 6 (1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 November 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 November 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1237
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 156/PMK.010/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 156/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANANTERHADAP IMPOR PRODUK UBIN KERAMIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN;Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK UBIN KERAMIK. Pasal 1Terhadap impor produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik, selain dari barang subpos 6907.30 dan 6907.40, yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm (tujuh centimeter) atau lebih, yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.23.91, 6907.23.92, 6907.23.93, dan 6907.23.94, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut : No Periode Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan (%) 1. Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 17 (tujuh belas) 2. Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. 15 (lima belas) 3. Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Kedua. 13 (tiga belas) Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk ubin keramik yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan Retroactive Check, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5 (1) Terhadap impor produk ubin keramik yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). (2) Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. (3) Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) non preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan. Pasal 6 (1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor ubin keramik yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 November 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 November 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1236
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 62/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 10 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 16 NOVEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 16 NOVEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 November 2021 sampai dengan 16 November 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.300,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.636,04 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.515,96 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.226,44 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.837,27 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.442,89 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.193,61 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.679,72 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.428,87 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.592,30 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.670,01 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.673,20 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.553,86 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,94 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,50 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.419,39 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 84,13 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 283,28 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.812,03 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 70,91 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 428,83 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.603,75 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.560,65 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.235,00 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,12 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 10 November 2021 sampai dengan 16 November 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 November 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 152/PMK.010/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 152/PMK.010/2021 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIFANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara EFTA dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat diberitahukan untuk diimpor menggunakan klasifikasi sesuai dengan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. (3) Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:pengenaan Applied MFN sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan tarif bea masuk umum yang berlaku;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (5) Lampiran, berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (12) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2028 sampai dengan tanggal 31 Desember 2028;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (13) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2029 sampai dengan tanggal 31 Desember 2029;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (14) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2030 sampai dengan tanggal 31 Desember 2030;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (15) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2031 sampai dengan tanggal 31 Desember 2031;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (16) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2032 sampai dengan tanggal 31 Desember 2032;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (17) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2033 sampai dengan tanggal 31 Desember 2033; dantarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (18) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2034 sampai dengan seterusnya. Pasal 3 (1) Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang berupa TRQ, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:terhadap barang impor yang dikenakan TRQ, dapat dikenakan tarif preferensi in-quota atau tarif preferensi out-quota, dengan kuota tahunan sebesar 100 (seratus) ton dengan prinsip first come first served;tarif preferensi in-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ;tarif preferensi out-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang melebihi kuota tahunan skema TRQ;besaran tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif bea masuk umum yang berlaku dikenakan terhadap barang impor yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan besaran tarif 60% (enam puluh persen) dari tarif bea masuk umum yang berlaku dikenakan terhadap barang impor yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf c. (2) Pelaksanaan validasi dan pemotongan kuota barang impor yang dikenakan TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window. Pasal 4 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA. (2) Dalam hal tarif bea masuk umum yang berlaku (Applied MFN) lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA yang tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni Applied MFN. Pasal 5Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap: Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Oktober 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 28 Oktober 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1209