KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/KM.4/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43/KM.4/2021 TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR ATAU DIIMPORBERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor atau Diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR ATAU DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR. PERTAMA : Menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Dalam hal barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan pembatasan atas Impor dimaksud. KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 15 November 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 November 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KM.4/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/KM.4/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG IKAN YANG DIGUNAKAN DALAMPEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor; Mengingat : Memperhatikan : Surat Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 2304/DJPDSPKP/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 hal Implementasi TRQ Indonesia-EFTA CEPA; MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG IKAN YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR. PERTAMA : Jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA digunakan oleh importir dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean impor. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 November 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/KM.4/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/KM.4/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDARODA DUA DAN RODA TIGA YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUANPABEAN IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat 1a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2019 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor; Memperhatikan : Surat Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 207/DAGLU.4/SD/3/2021 tanggal 30 Maret 2021 hal Usulan Satuan Komoditi Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda. MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR PERTAMA : Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Jenis Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA digunakan oleh importir dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean impor. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku 10 hari kerja sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 April 2021a.n. MENTERI KEUANGANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 64/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 24 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.229,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.381,05 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.313,71 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.170,37 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.826,86 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.409,27 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.993,46 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.623,01 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.157,66 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.491,20 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.605,18 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.342,02 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.445,38 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,02 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,40 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.028,92 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 81,50 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 282,80 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.793,23 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 70,46 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 435,48 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.488,89 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.139,73 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.229,28 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,04 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 24 November 2021 sampai dengan 30 November 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 November 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2021
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 98 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGETKONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIANEMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: BAB IIMAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP Bagian KesatuMaksud dan Tujuan Pasal 2 (1) Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai dasar penyelenggaraan NEK dan sebagai pedoman pengurangan Emisi GRK melalui kebijakan, langkah, serta kegiatan untuk pencapaian target NDC dan mengendalikan Emisi GRK dalam pembangunan nasional. (2) Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di dalam negeri dan/atau luar negeri tanpa mempengaruhi target NDC. (3) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:menetapkan kebijakan dan langkah serta implementasi kegiatan sesuai komitmen Pemerintah berupa Pengurangan Emisi GRK 29% (dua puluh sembilan persen) sampai dengan 41% (empat puluh satu persen) pada tahun 2030 dibandingkan dengan Baseline Emisi GRK; danmembangun ketahanan nasional, kewilayahan, dan masyarakat dari berbagai risiko atas kondisi perubahan iklim atau Ketahanan Iklim. (4) Pengendalian Emisi GRK dilakukan dengan kebijakan dalam pembangunan nasional, pusat dan daerah serta dari, untuk, dan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat. (5) Upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menuju arah pembangunan rendah Emisi GRK dan berketahanan iklim pada tahun 2050. (6) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan peninjauan NDC, paling sedikit satu kali dalam 5 (lima) tahun. (7) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengendalian Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlangsung secara terintegrasi dan simultan. (8) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tertuang dalam dokumen NDC yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri dan disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change). Pasal 3 (1) Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengurangan Emisi GRK, peningkatan Ketahanan Iklim, dan NEK dalam rangka pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merujuk kepada Baseline Emisi GRK pada tahun 2030 sebesar 2.869 (dua ribu delapan ratus enam puluh sembilan) juta ton C02e dan Baseline Ketahanan Iklim serta target Ketahanan Iklim. (2) Pengurangan Emisi GRK sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a merupakan target pengurangan Emisi GRK sebesar 834 (delapan ratus tiga puluh empat) juta ton C02e apabila dilakukan dengan usaha sendiri. (3) Pengurangan Emisi GRK sampai dengan 41% (empat puluh satu persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a merupakan target pengurangan Emisi GRK sampai dengan 1.185 (seribu seratus delapan puluh lima) juta ton C02e apabila dilakukan dengan kerjasama internasional. (4) Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didukung utamanya oleh pengendalian Emisi GRK Sektor kehutanan untuk menjadi penyimpan/penguatan karbon pada tahun 2030 dengan pendekatan carbon net sink dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (Indonesia Forest and Other Land Use Net Sink 2030). (5) Baseline Emisi GRK dan target pengurangan Emisi GRK dalam NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) termasuk hasil capaian pengurangan Emisi GRK, menjadi dasar pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional dan daerah. (6) Baseline Ketahanan Iklim dan target Ketahanan Iklim dalam NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hasil capaian peningkatan Ketahanan Iklim, menjadi dasar peningkatan Ketahanan Iklim dalam pembangunan nasional dan daerah. Bagian KeduaRuang Lingkup Pasal 4Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi: BAB IIIUPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARANASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION Bagian KesatuUmum Pasal 5 (1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC dilakukan melalui penyelenggaraan:Mitigasi Perubahan Iklim; danAdaptasi Perubahan Iklim. (2) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada strategi implementasi NDC yang merupakan arahan pelaksanaan NDC. (3) Strategi implementasi NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:pengembangan kepemilikan dan komitmen;pengembangan kapasitas;penciptaan kondisi pemungkin;penyusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi;kebijakan satu data Emisi GRK dan ketahanan iklim;penyusunan kebijakan, rencana, dan program;penyusunan pedoman implementasi NDC;pelaksanaan NDC; danpemantauan dan kaji ulang NDC. (4) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan secara lebih rinci ke dalam peta jalan yang paling sedikit memuat:rincian Baseline;rincian target;skenario mitigasi;skenario adaptasi;tata kelola;kebutuhan dana;teknologi; danpeningkatan kapasitas. (5) Ketentuan mengenai penyusunan strategi implementasi NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan peta jalan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian KeduaMitigasi Perubahan Iklim Paragraf 1Umum Pasal 6 (1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; danpemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (2) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dilaksanakan oleh:kementerian/lembaga;pemerintah daerah;Pelaku Usaha; danmasyarakat. (3) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dikoordinasikan oleh Menteri. Pasal 7 (1) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada Sektor dan Sub Sektor. (2) Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:energi;limbah;proses industri dan penggunaan produk;pertanian;kehutanan; dan/atauSektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:pembangkit;transportasi;bangunan;limbah padat;limbah cair;sampah;industri;persawahan;peternakan;perkebunan;kehutanan;pengelolaan gambut dan mangrove; dan/atauSub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan Sub Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m, ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Pasal 8 (1) Mitigasi Perubahan Iklim Sektor lain untuk Sektor kelautan atau blue carbon dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Kebijakan Sektor kelautan atau blue carbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dapat dipertimbangkan dalam Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor lain untuk Sektor kelautan atau blue carbon dalam rangka pencapaian target NDC. Paragraf 2Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Pasal 9Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan: Pasal 10 (1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan dengan cara:pemantauan;pengumpulan; danpenghitungan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 11/BC/2021
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 11/BC/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER-03/BC/2020 TENTANG TATA LAKSANA PENGENAAN,PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDAATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATANPENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHANSUMBER DAYA ALAM DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-03/BC/2020 TENTANG TATA LAKSANA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 13 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 16 dan angka 17, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11.Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.2.Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.3.Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.4.Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.5.Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.6.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.7.Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.8.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.9.Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.10.Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.11.Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.12.Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.13.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.14.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.15.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.16.Surat Pemberitahuan Penetapan Pemungutan adalah surat pemberitahuan kepada Eksportir yang berisi penetapan pelanggaran ketentuan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, penggunaan DHE SDA, atau pembuatan atau pemindahan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.17.Escrow Account adalah rekening yang dibuka untuk tujuan tertentu guna menampung dana berdasarkan persyaratan tertentu sesuai dengan perjanjian tertulis. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan atas hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Bank Indonesia terkait adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9(1)Dalam hal Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Eksportir dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.(2)Dalam hal Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Eksportir dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.(3)Terhadap Eksportir yang tidak membuat Escrow Account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 atau tidak memindahkan Escrow Account di luar negeri pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2, Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor. 4. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10(1)Direktur yang memiliki tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang teknologi informasi melakukan distribusi hasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan kepada Kepala Kantor Pabean.(2)Kepala Kantor Pabean melakukan perhitungan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4.(3)Kepala Kantor Pabean mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan/atau Pasal 5.(4)Perhitungan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada kurs tengah dari kurs transaksi Bank Indonesia yang tercantum pada hasil pengawasan Bank Indonesia. 5. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11Pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12(1)Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Pungutan kepada Eksportir paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya hasil pengawasan yang menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4.(2)Penyampaian Surat Pemberitahuan Penetapan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan. 7. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13(1)Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan:surat tagihan pertama, apabila dalam 10 (sepuluh) hari terhitung setelah tanggal Surat Pemberitahuan Penetapan Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Eksportir tidak melunasi kewajibannya;surat tagihan kedua, apabila dalam 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada huruf a, Eksportir tidak melunasi kewajibannya; dansurat tagihan ketiga, apabila dalam 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b, Eksportir tidak melunasi kewajibannya.(2)Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem Komputer Pelayanan.(3)Dalam hal penerbitan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum