PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TIMURNOMOR 561/K.348/2005
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2006; KEDUA : Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini sebesar Rp. 684.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah). KETIGA : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua. KEEMPAT : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur 561/K.295/2004 dinyatakan tidak berlaku; KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006. Ditetapkan di Samarindapada tanggal 10 November 2005GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR, ttd. H. SUWARNA AF
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARATNOMOR 429 TAHUN 2005
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA (UMK) KOTA PONTIANAK TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2006 sebesar Rp. 580.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) per bulan. KEDUA : Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2006 adalah Upah Bulanan Terendah yang diterima oleh Pekerja untuk waktu Kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. KETIGA : Bagi perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2006 dilarang mengurangi atau menurunkan Upah dan khususnya pada perusahan Wilayah Kota Pontianak yang membayar upahnya lebih rendah agar disesuaikan dengan Diktum PERTAMA Keputusan ini. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2005. Ditetapkan di Pontianakpada tanggal 25 November 2005GUBERNUR KALIMANTAN BARAT ttd. USMAN JAFAR
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 398 TAHUN 2005
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DAN UPAH MINIMUMSEKTORAL PROVINSI KALIMATAN BARAT TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2006, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. KEDUA : Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sektor/Subsektor tahun 2006 adalah Upah Bulanan terendah yang diterima oleh pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam per minggu. KETIGA : Bagi perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dilarang mengurangi atau menurunkan Upah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1999, tanggal 12 Januari 1999, tentang Upah Minimum Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/MEN/2000. KEEMPAT : Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 403 Tahun 2004 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2005, dinyatakan tidak berlaku. KELIMA : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2006. Ditetapkan di PontianakPada tanggal 24 Oktober 2005KALIMANTAN BARAT ttd. USMAN JA’FAR
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 31/BC/2005
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PARACETAMOL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 103/PMK.010/2005 tanggal 25 Oktober 2005 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Paracetamol, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Anti Dumping (BM AD) sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 06004459
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 13/BC/2021
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 13/BC/2021 TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MOBILEEQUIPMENT IDENTITY (IMEI) ATAS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DALAMPEMBERITAHUAN PABEAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY (IMEI) ATAS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi tata cara:pemberitahuan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang:berasal dari impor yang diberitahukan menggunakan PIB;dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan pemberitahuan impor barang dari TPB (BC 2.5);dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-01;dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-01; dandimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-03.pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang:dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; dandiimpor melalui Penyelenggara Pos. (2) Pemberitahuan dan pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar Perangkat Telekomununikasi dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional. BAB IIIPEMBERITAHUAN IMEI Bagian KesatuPerangkat Telekomunikasi yang Berasal dari Impor yangDiberitahukan Menggunakan PIB Pasal 3 (1) Importir atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas setiap Perangkat Telekomunikasi yang berasal dari impor yang diberitahukan menggunakan PIB dan memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan. (2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB. (3) Importir atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat persetujuan pengeluaran. (5) Penyampaian IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Bagian KeduaPerangkat Telekomunikasi yang Dikeluarkan dari KawasanBerikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean Pasal 4 (1) Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat merangkap penyelenggara di Kawasan Berikat harus memberitahukan IMEI atas setiap Perangkat Telekomunikasi yang diberitahukan menggunakan pemberitahuan impor barang dari TPB (BC 2.5) dan memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan. (2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi kolom surat keputusan/dokumen lainnya dalam pemberitahuan impor barang dari TPB (BC 2.5). (3) Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat merangkap penyelenggara di Kawasan Berikat bertanggung jawab terhadap kebenaran pencantuman IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah pemberitahuan impor barang dari TPB (BC 2.5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat persetujuan pengeluaran. Bagian KetigaPerangkat Telekomunikasi yang Dimasukkan ke KawasanBebas dari Luar Daerah Pabean Pasal 5 (1) Pengusaha atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas setiap Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-01 dan memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan. (2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam PPFTZ-01. (3) Pengusaha atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pencantuman IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat persetujuan pengeluaran. Bagian KeempatPerangkat Telekomunikasi yang Dikeluarkan dari KawasanBebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean Pasal 6 (1) Pengusaha atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas setiap Perangkat Telekomunikasi yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-01 dan memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan. (2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam PPFTZ-01. (3) Pengusaha atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat persetujuan pengeluaran. Bagian KelimaPerangkat Telekomunikasi yang Dimasukkan ke KawasanBebas dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Pasal 7 (1) Pengusaha atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas setiap Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-03. (2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam PPFTZ-03. (3) Pengusaha atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah PPFTZ-03 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat persetujuan pengeluaran. BAB IVPENDAFTARAN IMEI Bagian KesatuPerangkat Telekomunikasi yang Dibawa oleh Penumpangatau Awak Sarana Pengangkut Pasal 8 (1) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang berasal dari:luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam daerah pabean;luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; atauKawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean,dengan membawa Perangkat Telekomunikasi harus memberitahukan Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan pendaftaran IMEI Perangkat Telekomunikasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdaftar dalam Sistem Pengendalian IMEI. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di Kantor Pabean:tempat pemasukan, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; atautempat pengeluaran, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat sebelum Perangkat Telekomunikasi dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. (5) Jumlah Perangkat Telekomunikasi yang dapat dilakukan pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pasal 9 (1) Pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menyelesaikan kewajiban pabean. (2) Tata cara penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Pasal 10 (1) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dan belum mendaftarkan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya, masih dapat mendaftarkan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya dengan ketentuan:tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung setelah
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/KM.4/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/KM.4/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL YANGDIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor; Mengingat : Memperhatikan : Surat Direktur Industri Tekstil Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Nomor B/234/IKFT.5/IND/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 hal Satuan Wajib Tekstil dan Produk Tekstil (TPT); MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR. PERTAMA : Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor Untuk Komoditas Tekstil dan Produk Tekstil yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Jenis Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA digunakan oleh importir dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean impor untuk komoditas Tekstil dan Produk Tekstil. KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, jenis satuan barang: yang tercantum pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.04/2020 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 08 September 2021a.n. MENTERI KEUANGANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI