KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 JANUARI SAMPAI DENGAN 5 FEBRUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JANUARI SAMPAI DENGAN 5 FEBRUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Januari sampai dengan 5 Februari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.410,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.079,11 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.180,22 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.544,29 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.213,32 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.510,99 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.441,85 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.426,19 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16.779,33 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.795,81 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.240,14 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.441,36 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.145,67 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.465,73 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 213,62 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32.220,51 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 157,31 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 179,02 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.508,97 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 92,13 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 240,58 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.796,48 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11.525,80 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Januari 2006A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 25/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 JANUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 JANUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 sampai dengan 29 Januari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.448,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.082,98 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.116,42 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.525,55 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.218,46 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.519,43 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.486,05 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.412,87 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16.659,66 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.787,51 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.221,38 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.371,34 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.191,01 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.471,65 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 214,58 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32.356,17 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 157,99 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 179,86 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.519,26 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 92,53 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 238,95 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.790,64 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11.436,05 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Januari 2006A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 JANUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 JANUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 sampai dengan 22 Januari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.413,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.076,05 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.091,15 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.519,60 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.214,41 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.513,04 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.538,92 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.407,64 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16.595,82 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.771,06 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.216,86 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.350,54 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.228,35 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.466,20 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 213,79 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32.236,31 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 157,40 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 179,64 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.509,93 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 92,19 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 237,32 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.769,19 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11.361,79 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Januari 2006A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 JANUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 JANUARI 2006 SAMPAI DENGAN 15 JANUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 Januari 2006 sampai dengan 15 Januari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,674.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,186.72 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,350.37 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,567.48 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,247.66 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,567.33 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,629.87 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,475.84 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,898.47 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,862.06 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,252.64 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,515.73 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,306.92 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,506.85 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 217.06 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 33,130.14 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 161.83 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 184.04 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,579.52 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 94.72 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 238.61 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,868.36 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,638.11 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 9 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Januari 2006A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 JANUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 JANUARI 2006 SAMPAI DENGAN 8 JANUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Januari 2006 sampai dengan 8 Januari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,839.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,175.33 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,431.34 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,564.41 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,269.00 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,604.93 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,674.32 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,454.09 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,971.64 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,904.61 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,239.91 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,477.50 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,371.36 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,532.55 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 218.41 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 33,689.43 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 164.56 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 185.23 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,623.45 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 96.37 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 240.10 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,911.97 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,644.69 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Januari 2006A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007
PERATURAN DAERAH PROPINSI KEPULAUAN RIAUNOMOR 145 TAHUN 2005
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2006 DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KEPULAUAN RIAU,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 di Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 760.000,- (Tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). KEDUA : Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Provinsi Kepulauan Riau yang belum dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan. KETIGA : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kepulauan Riau dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari tentang Upah Minimum. KEEMPAT : Bagi Kabupaten/Kota yang ingin menetapkan upah minimum secara tersendiri dapat mengusulkan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Komisi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau setelah dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan Ketentuan Upah Minimum yang diusulkan harus atas Upah Minimum Provinsi. KELIMA : Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk diatas 1 (satu) tahun dilakukan kenaikan melalui perundingan bersama antara Pekerja/Wakil Pekerja/Buruh dengan pihak Pengusaha. KEENAM : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Nomor 88/XII/2004 tanggal 02 Desember 2004 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2005 di Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan tidak berlaku lagi. KETUJUH : Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 01 Januari 2006 dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di BatamPada tanggal 23 November 2005GUBERNUR KEPULAUAN RIAU ttd. ISMETH ABDULLAH