PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 01/PMK.010/2006

TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perdagangan RI Nomor324/M-DAG/5/2005 tanggal 19 Mei 2005 perihal usulan pengenaan tindakan pengamanan (safeguard) tetap; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE. Pasal 1Terhadap impor produk keramik tableware dengan pos tarif 6911.10.00.00 pos tarif 6911.90.00.00 dan pos tarif 6912.00.00.00 kecuali produk peralatan toilet, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard) yang berupa tarif spesifik. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali negara-negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 4Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (2) Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Januari 2006MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 135/PMK.05/2005

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 424/KMK.06/2003TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 424/KMK.06/2003 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI. Pasal I 1. Mengubah Pasal 11 ayat (1) huruf d sehingga Pasal 11 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : ” Pasal 11(1)Jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi terdiri dari:deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;saham yang tercatat di bursa efek;obligasi dan Medium Term Notes dengan peringkat paling rendah A atau yang setara pada saat penempatan;surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia;unit penyertaan reksadana;penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek);bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi;pinjaman hipotik;pinjaman polis.(2)Jenis kekayaan yang bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdiri dari:kas dan bank;tagihan premi penutupan langsung;tagihan reasuransi;tagihan hasil investasi;bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri;perangkat keras komputer.”     2. Mengubah Pasal 13 ayat (1) huruf e sehingga Pasal 13 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : ” Pasal 13(1)Penilaian atas kekayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi adalah sebagai berikut:deposito berjangka, berdasarkan nilai nominal;sertifikat deposito, berdasarkan nilai tunai;saham yang tercatat di bursa efek, berdasarkan nilai pasar;obligasi dan Medium Term Notes, berdasarkan nilai pasar;surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia dinilai dan dikelompokkan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, yaitu :1)biaya perolehan setelah amortisasi, premi atau diskonto, dalam hal dikelompokkan sebagai surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo; atau2)harga pasar atau estimasi nilai wajar bila harga pasar tidak tersedia, dalam hal dikelompokkan sebagai surat berharga yang diperdagangkan atau tersedia untuk dijual;unit penyertaan reksadana, berdasarkan nilai aktiva bersih;penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek), berdasarkan nilai ekuitas;bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang, atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal tidak dilakukan penilaian oleh lembaga penilai;pinjaman hipotik, berdasarkan nilai sisa pinjaman;pinjaman polis, berdasarkan nilai sisa pinjaman.       3. Mengubah Pasal 14 ayat (4) huruf c sehingga Pasal 14 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : ” Pasal 14(1)Pembatasan atas kekayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi adalah sebagai berikut:investasi dalam bentuk deposito berjangka dan sertifikat deposito pada setiap Bank, tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;investasi dalam bentuk saham yang emitennya adalah badan hukum Indonesia, untuk setiap emiten masing-masing tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;investasi dalam bentuk obligasi dan Medium Term Notes yang penerbitnya adalah badan hukum Indonesia, untuk setiap penerbit masing-masing tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;investasi dalam bentuk unit penyertaan reksadana, untuk setiap penerbit tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;investasi dalam bentuk penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek), seluruhnya tidak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi;investasi yang ditempatkan dalam bentuk bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, seluruhnya tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;investasi yang ditempatkan dalam bentuk pinjaman hipotik, seluruhnya tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi dan memenuhi persyaratan bahwa pinjaman tersebut:1)diberikan hanya kepada perorangan;2)dijamin dengan hipotik pertama;3)penghipotikan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan4)besarnya setiap pinjaman tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari nilai jaminan yang terkecil di antara nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);investasi dalam bentuk pinjaman polis besarnya tidak melebihi 80% (delapan puluh per seratus) dari nilai tunai polis yang bersangkutan.(2)Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan batasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nilai seluruh jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) per tanggal neraca yang penilaiannya didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).(3)Dalam hal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi memiliki penempatan investasi di luar negeri, maka jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar batasan adalah jumlah investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditambah dengan jumlah investasi di luar negeri.(4)Pembatasan atas kekayaan bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi adalah sebagai berikut :a.tagihan premi penutupan langsung, umurnya tidak lebih dari 2 (dua) bulan dihitung sejak:1)pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran premi tunggal; atau2)jatuh tempo pembayaran premi bagi polis dengan pembayaran premi cicilan;b.tagihan reasuransi, umurnya tidak lebih dari 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;c.tagihan hasil investasi, umurnya tidak lebih dari 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;d.bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan yang dipakai sendiri, seluruhnya tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) bagi Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi, atau 30% (tiga puluh per seratus) bagi Perusahaan Asuransi Jiwa, masing-masing dari Modal Sendiri periode berjalan;e.perangkat keras komputer seluruhnya tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari Modal Sendiri periode berjalan.”     4. Mengubah Pasal 16 ayat (1) huruf d sehingga Pasal 16 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : ” Pasal 16(1)Jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah terdiri dari:deposito berjangka dan sertifikat deposito pada bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;saham yang tercatat di bursa efek;obligasi dan Medium Term Notes dengan peringkat paling rendah A atau yang setara pada saat penempatan;surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia;unit penyertaan reksadana;penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek);bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi;pinjaman polis;pembiayaan kepemilikan tanah dan atau bangunan, kendaraan bermotor, dan barang modal dengan skema murabahah (jual beli dengan pembayaran ditangguhkan);pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah (bagi hasil).(2)Jenis kekayaan bukan investasi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 130/PMK.010/2005

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan ekspor dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, serta tetap terjaganya persediaan Crude Palm Oil/(CPO) di dalam negeri perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN  Nomor 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor diubah sbb.: Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 Oktober 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Desember 2005MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 126/PMK.04/2005

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/KMK.05/1997TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAUSERTA PERSETUJUAN PEMBUATAN HASIL TEMBAKAU DI LUAR PABRIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU SERTA PERSETUJUAN PEMBUATAN HASIL TEMBAKAU DI LUAR PABRIK. Pasal I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Di Luar Pabrik yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KMK.05/1999, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 3 dan ayat (3) huruf b angka 2 dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 5(1)Untuk mendapatkan NPPKBC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pemohon mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat, dengan menggunakan formulir PMCK-6 sesuai contoh dalam Lampiran I.(2)Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) untuk Pengusaha Pabrik hasil Tembakau dilampiri dengan :Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/bangunan Pabrik.Salinan atau fotocopy surat izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang yaitu :Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin lainnya dari Pemerintah Daerah setempat.Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.dihapus.Izin atau rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja.Nomor Pokok Wajib Pajak.Surat keterangan kelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi.Kartu Tanda Pengenal Diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.Surat Pernyataan akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.(3)Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Importir Hasil Tembakau dilampiri dengan :Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/bangunan tempat usaha importir.Salinan atau fotocopy surat atau izin dari instansi yang terkait yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang yaitu :Izin sebagai Importir dan Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.Dihapus.Nomor Pokok Wajib Pajak.Surat keterangan kelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi.Kartu Tanda Pengenal Diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.Surat penunjukkan sebagai agen penjualan dari produsen hasil tembakau yang diimpor.Surat Pernyataan akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.     2. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 9A dan Pasal 9B sehingga berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 9ANPPKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah diberikan dapat dibekukan dalam hal :diduga dengan bukti awal yang cukup, sehingga persyaratan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau ayat (3) tidak lagi dipenuhi.diduga dengan bukti awal yang cukup pemegang NPPBKC melakukan pelanggaran pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.Pasal 9BPengusaha Pabrik hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang NPPBKCnya dibekukan, tidak dapat melakukan pemesanan pita cukai. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Desember 2005MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 73/KM.1/2006

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 FEBRUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 FEBRUARI 2006 SAMPAI DENGAN 19 FEBRUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Februari 2006 sampai dengan 19 Februari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,222.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6,823.98 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,030.51 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,477.10 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,188.29 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,470.62 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,255.93 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,370.54 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,078.78 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,656.59 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,184.99 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,096.16 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7,775.38 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,436.45 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 209.04 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31,571.38 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 154.01 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 178.73 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,459.14 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 90.41 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 232.94 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,654.73 Untuk Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,041.21 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Februari 2006an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. Prof. Dr. J.B. KristiadiNIP. 060032007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/KM.1/2006

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 FEBRUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 FEBRUARI 2006 SAMPAI DENGAN 12 FEBRUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 Februari 2006 sampai dengan 12 Februari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,353.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,044.00 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,182.07 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,515.57 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,205.70 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,490.97 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,423.18 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,399.96 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,615.46 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,740.26 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,224.09 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,928.62 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 13. Rp. 212.38 Untuk Rupee India (INR) 1,- 14. Rp. 32,019.86 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 15. Rp. 156.29 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 16. Rp. 179.55 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 17. Rp. 2,494.00 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 18. Rp. 91.60 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 19. Rp. 238.57 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 20. Rp. 11,316.46 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Februari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Februari 2006A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007